Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pengantar Hukum Bisnis Hukum Surat Berharga

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pengantar Hukum Bisnis Hukum Surat Berharga"— Transcript presentasi:

1 Pengantar Hukum Bisnis Hukum Surat Berharga

2 Prolog Surat berharga adalah surat yang oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi, yang berupa pembayaran sejumlah uang. Tetapi pembayaran ini tidak dilakukan dengan menggunakan mata uang, melainkan dengan menggunakan alat bayar lain. Alat bayar itu berupa surat yang didalamnya mengandung suatu perintah kepada pihak ketiga, atau pernyataan sanggup untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang surat tersebut.

3 Definisi Surat berharga, terjemahan dan istilah aslinya dalam bahasa belanda waarde papier , sedangkan di Negara- negara anglo saxon dikenal dengan istilah negotiable instruments. Surat yang mempunyai harga atau nilai, terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa belanda papier van waarde dan dalam bahasa inggrisnya letter of value.

4 Pendapat Para Ahli Mengenai Hukum Surat Berharga
Menurut Molengraaff surat berharga adalah akta-akta atau alat-alat bukti yang menurut kehendak penerbitnya atau ketentuan undang-undang yang diperuntukan semata-mata sebagai upaya bukti diri (legitimasi), akta-akta tersebut diperlukan untuk menagih. Menurut Ribbius surat berharga adalah surat-surat yang pada umumnya harus didalam pemilikan seseorang untuk dapat melaksanakan hak yang ada didalamnya.

5 Pengertian Pengertian Hukum Surat Berharga menurut UU No. 7/1992 tentang Perbankan Surat berharga adalah surat pengakuan hutang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit atau setiap derivatif dan surat berharga atau kepentingan lain atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal maupun pasar uang.

6 Macam – Macam Bentuk Surat Berharga
Cek Bilyet Giro Wesel Promes (Promissory Notes)/ Surat Sanggup Bayar Sertifikat Deposito (Certificate of Deposit atau “CoD”) Sertifikat Bank Indonesia (“SBI”) Saham (Stock) Obligasi (Bonds)

7 Cek Cek adalah surat perintah dari nasabah, dalam hal ini pemilik dana pada rekening giro (current account), kepada tertarik, dalam hal ini bank, untuk membayar tanpa syarat sejumlah dana kepada pemegang pada saat diunjukkan, yang berfungsi sebagai alat pembayaran tunai. Berdasarkan Pasal 182 KUHD dan dikaitkan dengan mekanisme pengalihannya cek dapat dibagi menjadi: Cek atas nama Cek atas unjuk Cek atas bawa

8 Surat Cek Kosong Cek yang diajukan kepada bank namun nasabah pada bank tidak mencukupi untuk membayar surat cek yang bersangkutan Cara Mengatasi Permasalahan represif prefentiv

9 Syarat Formal dalam Cek
Nama dan nomor cek Nama bank tertarik Perintah bayar tanpa syarat Nama penerima dana atau atas pembawa Jumlah dana dalam angka dan huruf Tempat pembayaran harus dilakukan Tempat dan tanggal penarikan cek Tanda tangan penarik

10

11 Bilyet Giro Suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek, berupa surat perintah untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening seseorang kepada rekening lain yang ditunjuk surat tersebut. Bilyet Giro kosong adalah tolakan terhadap Bilyet Giro yang ditarik, dikarenakan: saldo rekening tidak cukup rekening telah ditutup

12 Syarat Formal Bilyet Giro
Setiap Bilyet Giro harus berisikan: Nama dan nomor Bilyet Giro; Nama bank tertarik; Perintah bayar tanpa syarat; Nama dan nomor rekening pemegang /penerima; Nama dan alamat bank penerima; Jumlah dana dalam angka dan huruf; Tempat dan tanggal penarikan; Tanda tangan dan nama jelas penarik;

13

14 Wesel Wesel atau juga dikenal dengan nama Bank draft atau Banker's draft adalah surat berharga yang berisi perintah tak bersyarat dari bank penerbit draft tersebut kepada pihak lainnya (tertarik) untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang tertentu atau orang yang ditunjuknya pada waktu yang telah ditentukan. Berdasarkan fungsinya, wesel dibedakan ke dalam: (i) bank draft (ii) bill of exchange, merchants draft

15

16 Syarat formal Wesel Syarat formal suatu surat wesel, yaitu:
Nama surat wesel; Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu; Nama orang yang harus membayar; Penetapan hari bayar; Penetapan tempat pembayaran; Nama orang yang menerima pembayaran; Tempat dan tanggal wesel ditarik; Tanda tangan penarik.

17 Promes (Promissory Notes)/Surat Sanggup Bayar
Surat sanggup bayar atau biasa juga disebut "surat promes" atau promes yang dalam bahasa Inggris disebut juga promissory note, dalam akuntansi dapat juga disebut "nota yang dapat diuangkan" adalah merupakan suatu kontrak yang berisikian janji secara terinci dari suatu pihak ( pembayar) untuk membayarkan sejumlah uang kepada pihak lainnya (pihak yang dibayar). Kewajiban ini dapat timbul dari adanya suatu kewajiban pelunasan suatu hutang.

18 Syarat formal Promes Syarat Formal Promes
Memuat kata “Surat sanggup” atau “Promes Atas (Kepada) Pengganti; Kesanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu; Penunjukan hari bayarnya; Penetapan tempat dimana pembayaran harus terjadi; Nama orang yang kepadanya atau kepada orang lain yang ditunjuk olehnya, pembayaraan harus dilakukan; Tanggal dan tempat surat sanggup ditandatangani; Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat sanggup (penandatangan).

19 Sertifikat Deposito (Certificate of Deposit atau “CoD”)
Sertifikat deposito adalah produk bank yang mirip dengan deposito, namun berbeda prinsipnya. Sertifikat deposito adalah instrumen utang yang dikeluarkan oleh bank dan lembaga keuangan lain kepada investor. Sebagai pertukaran peminjaman uang institusi untuk masa waktu yang ditentukan, investor mendapatkan hasil berupa suku bunga yang cukup tinggi

20 Syarat Sertifikat Deposito
Diterbitkan atas bawa, dalam mata uang rupiah, oleh Bank umum dan bank pembangunan setelah mendapat persetujuan BI; Perhitungan bunga secara true discount, sehingga setoran awal ataupun pembayaran harga beli CoD adalah sebesar net proceed; Jangka waktu CoD tidak kurang dari 15 hari, Bank dapat memiliki CoD yang diterbitkan bank lain dalam jumlah tidak melebihi 7,5% dari jumlah pinjaman yang diberikannya.

21 Sertifikat Bank Indonesia
Sertifikat Bank Indonesia (SBI) adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek (1-3 bulan) dengan sistem diskonto/bunga. SBI merupakan salah satu mekanisme yang digunakan Bank Indonesia untuk mengontrol kestabilan nilai Rupiah. Dengan menjual SBI, Bank Indonesia dapat menyerap kelebihan uang primer yang beredar.

22 Saham (Stock) Saham adalah satuan nilai atau pembukuan dalam berbagai instrumen finansial yang mengacu pada bagian kepemilikan sebuahperusahaan. Dengan menerbitkan saham, memungkinkan perusahaan- perusahaan yang membutuhkan pendanaan jangka panjang untuk 'menjual' kepentingan dalam bisnis - saham (efek ekuitas) - dengan imbalan uang tunai

23 Obligasi (Bonds) Suatu istilah yang digunakan dalam dunia keuangan yang merupakan suatu pernyataan utang dari penerbit obligasi kepada pemegang obligasi beserta janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya kelak pada saat tanggal jatuh tempo pembayaran. Obligasi pada umumnya diterbitkan untuk suatu jangka waktu tetap di atas 10 tahun.

24 Jenis obligasi berdasarkan bunga dan jaminan
Zero coupon bonds Fixed rate bonds Floating rate bonds Jenis obligasi berdasarkan penerbitnya company bonds government bonds municipal bonds

25 Dasar Hukum Mengenai Surat Berharga
Pasal d KUHD; SEBI No.8/7/UPPB tertanggal 16 Mei 1975 tentang Cek/Bilyet Giro Kosong (“SEBI No.8/7/1975”); SEBI No.9/72/UPPB tertanggal 10 Januari 1977 tentang Penulisan Nilai Nominal Cek/Bilyet Giro dalam Angka dan Huruf (“SEBI No.9/72/1975”); SEBI No.9/16/UPPB tertanggal 31 Mei 1976 tentang Larangan Menerbitkan Cek/Bilyet Giro dalam Valuta Asing (“SEBI No.9/16/1976”); SEBI No.5/85/UPPB/PbB tertanggal 11 September tentang Pembuatan/Penerbitan Cek/Bilyet Giro dan Alat-alat Lalu Lintas Pembayaran Giral Lainnya (“SEBI No.5/85/1972”);

26 Fungsi Surat Berharga Sebagai alat pembayaran (alat tukar uang).
Sebagai alat untuk memindahkan hak tagih (diperjualbelikan dengan mudah dan sederhana). Sebagai surat bukti hak tagih. Sebagai tanda bukti dalam pembayaran suatu ASET.

27 Dalam Bab 6 dan 7 KUHD, fungsi surat berharga secara umum dibedakan dalam:
Surat sanggup membayar atau janji untuk membayar. Surat perintah membayar Surat pembebasan hutang

28 Tujuan Surat Berharga untuk berbagai pemenuhan prestasi berupa pembayaran sejumlah uang. Meskipun telah disebutkan bahwa surat wesel cek adalah dapat diperjual-belikan dengan mudah, tetapi dilakukan hanya ada insiden saja. Namun demikian , tidak harus selalu begitu atau bersifat mutlak karena tujuan penerbitannya bukanlah untuk diperjual- belikan.

29 Manfaat Surat Berharga
1. Perbuatan penanda-tanganan yang bersifat memberi kesan meciptakan hukum oleh satu pihak, dan 2. Perolehan secara jujur dari pihak lain atas surat itu. Penanda-tangan dari sepucuk surat berharga yang dperedarkan tidak menurut aturan (tidak dengan cara yang biasa) adalah terikat terhadap orang yang memperoleh surat itu secara jujur, oleh karena ia dengan menanda-tangani surat itu menimbulkan suatu kesan kepada orang itu bahwa dia menghendaki terikat, dia berbuat seolah-olah dia menjalani suatu perjanjian.

30 PENERBITAN DAN PENGALIHAN SURAT BERHARGA
Penerbitan surat berharga didasarkan pada fungsi dari surat berharga itu sendiri, apakah untuk alat pembayaran atau untuk keperluan investasi, yang mana secara umum diterbitkan oleh: Pihak yang berhutang, seperti dalam cek dan promes; Pihak yang berpiutang, seperti dalam wesel dagang (merchant’s draft /bill of exchange); Pihak lainnya yang ditujuk, seperti dalam wesel (bank draft).

31 Pihak-pihak yang terkait dengan surat berharga
Penarik (drawee), merupakan pihak pemilik dana pada rekening yang memerintahkan tertarik, yaitu bank, untuk membayar kepada pemegang; Penerbit (issuer, penandatangan, debtor), merupakan pihak yang menerbitkan surat berharga; Pemegang (kreditur, holder, investor, beneficiary), adalah pemegang surat berharga yang memiliki hak tagih; Tertarik (payee), merupakan pihak lain yang disebutkan dalam surat berharga sebagai pihak yang akan melakukan pembayaran; Endosant (indorser), adalah pemegang surat berharga sebelumnya, yang memindahkan haknya atas surat berharga tersebut kepada pihak yang menerima pengalihan; Akseptan (acceptor), adalah pihak yang melakukan akseptasi menerima, yaitu mengakui setiap tagihan yang ternyata dalam warkat surat berharga yang diaksep serta berjanji melakukan pembayaran pada waktu yang ditentukan. Avalist (guarantor) adalah penjamin dari penerbit.

32 DAFTAR PUSTAKA Purwosutjipto Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 7 – Hukum Surat Berharga. Jakarta: Djambatan Muhammad Abdulkadir Hukum Dagang tentang Surat-surat Berharga. Bandung : Citra Aditya Bhakti Subekti, R, Prof, S.H dan Tjitrosudibio, R Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Cetakan ke-31. Jakarta : PT Pradnya Paramita Subekti, R, Prof, S.H dan Tjitrosudibio, R Kitab Undang-undang Hukum Dagang, Cetakan ke-11. Jakarta:PT Pradnya Paramita Dra.Farida Hasyim,M.Hum.2009.Hukum Dagang. Jakarta:Sinar Grafika

33 Sekian dan Terima Kasih


Download ppt "Pengantar Hukum Bisnis Hukum Surat Berharga"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google