Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pert. 6 Dosen: Dr. Syahrial Syarbaini, MA.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pert. 6 Dosen: Dr. Syahrial Syarbaini, MA."— Transcript presentasi:

1 Pert. 6 Dosen: Dr. Syahrial Syarbaini, MA.
SISTEM POLITIK Pert. 6 Dosen: Dr. Syahrial Syarbaini, MA. Dr. Syahrial / Pkn

2 Pengetahuan Politik Politik “urusan negara”
Sistem politik adalah suatu keseluruhan yang tersusun dari sekian banyak bagian yang berkaitan dengan urusan negara. Sistem politik merupakan mekanisme seperangkat fungsi dan peranan dalam sturktur politik dalam hubunganyasatu sama lain menunjukkan suatu proses yang berkelanjutan. Konsep politik adalah: Negara (state) Kekuasaan (power) Pengemabilan keputusan (dicision making) Kebijaksanaan (policy) Pembagian (distribution) Dr. Syahrial / Pkn

3 (2) Fokus politik adalah kekuasaan adalah upaya meraih, mempertahankan, menggunakan dan menghambat kekuasaan Kajian ilmu politik adalah teori politik, lembaga ilmu politik dan hubungan internasional. Kekuasaan adalah kapasitas, kapabilitas dan kemampuan untuk mempengaruhi, meyakinkan, mengendalikan, menguasai dan memerintah orang lain. Mesin Politik meliputi: Suprastruktur politik Infrastruktur politik Dr. Syahrial / Pkn

4 Pengertian Strategi Strategi adalah penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang itu merupakan kelanjutan dari politik Dalam pengertian umum strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan. Proses politik dan strategi pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Dr. Syahrial / Pkn

5 Stratifikasi Politik Indonesia
Tingkat penentu kebijakan Puncak Tingkat kebijakan umum. Tingkat penentu kebijakan khusus Tingkat penentu kebijakan teknis Dr. Syahrial / Pkn

6 Suprastruktur Politik
Supra struktur politik adalah kelembagaan negara yang terdapat dalam UUD yang berlaku di Indonesia. Lembaga kekuasaan negara itu mengalami perubahan dan perkembangan mengikuti perkembangan ketatanegaraan Indonesia : meliputi: Rule making (membuat undang-undang) Rule application (melaksanakan undang-undang) Rule adjudication) mengadili pelaksanaan undang-undang) Lembaga infra struktur politik adalah lembaga politik yang dibentuk oleh masyarakat atas dasar kebebasan warga negara dalam berorganisasi dan berserikat Dr. Syahrial / Pkn

7 Infrasturktur Politik
Lembaga infra struktur politik adalah lembaga politik yang dibentuk oleh masyarakat atas dasar kebebasan warga negara dalam berorganisasi dan berserikat Lembaga: Partai Politik, Ormas, LSM Fungsinya: Pendidikan politik Artikulasi kepentingan Agregasi kepentingan Rekruitmen politik Kkomunikasi politik Dr. Syahrial / Pkn

8 Supra Struktur Politik di Indonesia
Majlelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terdiri dari anggota DPR dan DPD mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, melantik dan memperhentikan Presiden menurut undang-undang dasar. (pasal 3) Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar. Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR. Presiden dipilih langsung oleh rakyat, dan memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih satu kali lagi (lihat pasal 4 –7). Presiden dapat diberhentikan MPR setelah diputuskan bersalah melanggar undang-undang dasar oleh Mahkamah Konstitusi. Presiden tidak dapat membekukan DPR (pasal 7B dan C). Presiden memegang kekuasaan sebagai kepada negara, membentuk Dewan Pertimbangan, mengangkat para menteri, membentuk dan membubarkan kementerian menurut undang-undang (lihat pasal 10-17). Pemerintah Daerah bersifat otonom yang diatur dengan undang-undang (lihat pasal 18 dan 18A dan B). DPR memegang kuasa membuat undang-undang, memiliki fungsi legislasi, anggran dan pengawasan (pasal 20 dan 20A). Dr. Syahrial / Pkn

9 lanjutan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mempunyai kekuasan membuat undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah (pasal 22D). Pemilihan Umum dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (LUBER-JURDIL), yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum yang bersifat mandiri. (pasal 22E). Badan Pemeriksa Keuangan adalah badan yang bebas dan mandiri yang anggotanya dipilih oleh DPR dan dilantik oleh Presiden, serta mempunyai wakil di daerah-daerah. Kekuasaan Kehakiman bersifat merdeka yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.. Dr. Syahrial / Pkn

10 Terima Kasih Dr. Syahrial / Pkn


Download ppt "Pert. 6 Dosen: Dr. Syahrial Syarbaini, MA."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google