Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PER UNDANG-UNDANGAN Husin RM Apoteker M.Kes

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PER UNDANG-UNDANGAN Husin RM Apoteker M.Kes"— Transcript presentasi:

1 PER UNDANG-UNDANGAN Husin RM Apoteker M.Kes
Kantor Dinas Kesehatan Propinsi Jatim * Kuliah Fakultas Farmasi Ubaya 21 Mei 2008

2 SISTEMATIKA PERKULIAHAN
HARI 1 : PENDAHULUAN, UU KESEHATAN,UU No 8,SKN, PERDA 37/2000 HARI 2 :PER UU OBAT HARI 3 :PER UU OT/KOSMETIK HARI 4 :PER UU PSIKOTROPIK/NAR HARI 5 :PER UU KESEHATAN LAIN

3 TUJUAN MAMPU MEMAHAMI KONSEP HUKUM DAN TATA HUKUM, MENGURAIKAN DAN MENGANALISIS MATERI PERUU FARMASI,DAN DAPAT MENGURAIKAN PENERAPAN HUKUM FARMASI

4 MATERI KONSEP NORMA, ETIKA DAN HUKUM, MENGURAIKAN SELUK BELUK APARAT PEMERINTAHAN DI BIDANG FARMASI, MENGANALISIS POLA KEBIJAKAN REGULASI PERIJINAN, SERTIFIKASI DAN AKREDITASI SERTA PENGELOLAAN PERBEKALAN KESEHATAN,

5 Nomenklatur Per UU Manajemen farmasi? Manajemen farmasi pemerintahan?
Manajemen pemerintahan? Manajemen Kebijakan Per UU Farmasi Per UU Farmasi Etik dan Per UU

6 WAWASAN MANAJEMEN DI PEMERINTAHAN
Kedudukan dan fungsi Dinkes Struktur organisasi Dinkes Tupoksi Dinkes

7 KEDUDUKAN DAN FUNGSI DINKES
DINKES PROP BERKEDUDUKAN DI IBU KOTA PROPINSI JAWA TIMUR MERUPAKAN APARAT GUBERNUR DI BIDANG KEBIJAKAN KESEHATAN FUNGSI MEMBANTU GUBERNUR DALAM BIDANG TAKTIS OPERASIONAL BIDANG KESEHATAN DAN MENKES RI DALAM TEKNIS KESEHATAN

8

9 STRUKTUR ORGANISASI DINKES
STRUKTUR ORGANISASI (SO) KESEHATAN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 37 TAHUN 2000 STRUKTUR DINKES PROP BUKAN UNDERBOW DEPARTEMEN KESEHATAN RI, JADI TIDAK MENGGAMBARKAN KEADAAN PUSAT SO INI HANYA BERLAKU SAMPAI PERTENGAHAN TAHUN INI, SEBAB SUDAH KELUAR PP 38 DAN PP 41 TAHUN2007

10 East Java Province Health Service Office

11

12

13

14

15

16

17

18 SISTEMATIKA SUB DINAS DI DINKES
Sub Dinas Penyusunan Program Sub Dinas Yankes Sub DInas P2P Sub Dinas Kesga Sub Dinas PSD Sub DInas Farmakmin Bag Tata Usaha

19 Sub Dinas Penyusunan Program
a. Seksi Pengumpulan data dan Informasi (Puldatin) b. Seksi Penyusunan Program & Anggaran(Sungram) c. Seksi Pengembangan Kelembagaan & Kebutuhan Nakes d. Seksi Penelitian & Pengembangan Program (Litbang)

20 2. Sub Dinas Pelayanan Kesehatan
a. Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar b. Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan c. Seksi Pelayanan Kesehatan Penunjang d. Seksi Pelayanan Kesehatan Khusus

21 3. Sub Dinas Pencegahan Pemberantasan dan Penyehatan Lingkungan
a. Seksi Pencegahan dan Surveilans Epidemiologi b. Seksi Pemberantasan Penyakit c. Seksi Penyehatan air dan Pengamanan Limbah d. Seksi Penyehatan Lingkungan

22 4. Sub Dinas Kesehatan Keluarga dan Gizi
a. Seksi Kesehatan Ibu dan Balita b. Seksi Kesehatan Reproduksi c. Seksi Kesehatan Anak , Remaja dan Usila d. Seksi Gizi

23 5. Sub Pemberdayaan Sumberdaya
a. Seksi Promosi Kesehatan b. Seksi Upaya Kesehatatan Bersumberdaya Masyarakat c. Seksi Mobilisasi Dana d. Seksi Peningkatan Mutu Nakes & Akreditasi

24 6. Sub Dinas Farmasi Makanan & Minuman, terdiri dari :
a. Seksi Obat dan Alat Kesehatan b. Seksi Makanan dan Minuman c. Seksi Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif d. Seksi Kosmetik dan Obat Tradisonal

25 7. Bagian Tata Usaha a. Sub Bagian umum & Perlengkapan b. Sub Bagian Keuangan c. Sub Bagian Kepegawaian d. Sub Bagian Hukum & Tata Laksana

26 Materi SO DINKES PERDA 37/2000 UU 38 DAN 41/2007
UU 32/2004 PEMERINTAHAN DAERAH SO DEPKES

27 SUB DINAS FARMASI , MAKANAN DAN MINUMAN
Sub Dinas Farmakmin melaksanakan upaya kesehatan yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat, psikotropika, narkotika dan zat adiktif (napza) serta bahan berbahaya lainnya juga melindungi masyarakat dari penggunaan sediaan farmasi, makanan dan alat kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan mutu keamanan, menjamin ketersediaan, keterjangkauan dan pemerataan obat yang bermutu serta meningkatkan daya saing industri farmasi. Berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur No. 37 tahun 2000, maka Tugas Pokok dan fungsi dari Sub Dinas Farmakmin :

28 Tugas Pokok : Sub Dinas Farmakmin mempunyai tugas menyusun perencanaan, merumuskan kebijakan teknis operasional dan melaksanakan pembinaan teknis produksi, pengadaan, distribusi, penggunaan sediaan farmasi, narkotika, psikotropika, zat adtif

29 Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Sub Dinas Farmakmin mempunyai fungsi :
Penjabaran kebijakan tentang obat, alat kesehatan, makanan minuman, narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, obat tradisional dan kosmetika. Penjabaran pedoman perizinan dan akreditasi usaha/pengelolaan obat, alat kesehatan, mak-min, narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, obat tradisional serta kosmetika.

30 Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Sub Dinas Farmakmin mempunyai fungsi : Perencanaan, pengadaan dan pendistribusian obat pelayanan kesehatan dasar sangat esensial skala Propinsi Pemantauan dan evaluasi usaha obat, alat kesehatan, makanan minuman, narkotika, psikotropika zat adiktif lainnya dan obat tradisional serta kosmetika yang terakreditasi. Pembinaan dan pengendalian obat, alat kesehatan, makanan minuman, narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya dan oabat tradisional serta kosmetika Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

31 TERIMAKASIH


Download ppt "PER UNDANG-UNDANGAN Husin RM Apoteker M.Kes"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google