Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI PUSTAKAWAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI PUSTAKAWAN"— Transcript presentasi:

1 KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI PUSTAKAWAN
Oleh Drs H. Zulfikar Zen, MA Sekretaris Jenderal PP-IPI Consal Executive Board Member Dosen Universitas Indonesia HP

2 Makalah pada Workshop on IAIN and UIN Librarians and Libraries
Dilaksakanan atas Kerjasama antara: IAIN Ar Raniri, Depag RI, McGill University and CIDA Banda Aceh, 2-3 Maret 2009

3 Istilah Kompetensi Competency which is a description of behaviour.  PRILAKU Competencies are about what people are and can do, not what they do  KEMAMPUAN Competence which is a description of work tasks and job outputs  HASIL KERJA (R. Palan, 2003)

4 5 Types Competency Characteristics
Knowledge : mengacu kepada informasi dan pembelajaran seseorang, contoh: Pengetahuan tentang “Organisasi Informasi” Skill: mengacu kepada keterampilan melakukan tugas tertentu, contoh: “Keterampilan pengatalogan” Self consept and values: mengacu kepada sikap, nilai atau citra diri seseorang. Contoh seseorang berkeyakinan bahwa ia mampu melakukan pekerjaan yg rumit sekalipun

5 Traits: mengacu kepada pembawaan (sifat) seseorang tenang, memiliki kemampuan mengontrol diri,
Motives: yaitu motif , emosi, keinginan, kebutuhan fisiologis seseorang dalam melakukan sesuatu (R. Palan, p 12-13, 2003)

6 Kompetensi Programmer
Uses Microsoft Visible Has a degree in Computer Science Hidden Balance work & family Shows confidence Is calm Likes achieving goals skill knowledge Values and Self-consept Traits and Motives

7 Kompetensi Tampak >< Tersembunyi
Knowledge and Skills - Visible (tampak), misalnya: mampu menggunakan Microsoft (skills) dan tingkat pengetahuannnya dalam ilmu komputer (knowledge) Self Cosept, Values, Traits, and Motives  Hidden (tersembunyi), misalnya keseimbangan kerja dan keluarga (values), percaya diri (shows confidence), kalem (is calm) dan pantang menyerah(likes achieving goals)

8 Kemampuan Konsep diri sIfat motivasi Sikap, nilai Pengetahuan

9 Definition of Competency
“Intent” “Action” “Outcomes” Motives Skill Trait Self-consept Knowledge (R.Palan,p17) Personal Charateristics Behaviuor Job Performance

10 Trait and Motive - Bagian Dalam (Core Personality, most difficult to develop). Self-Consept, Attitudes, Valuaes  Bagian Dalam Skill and Knowledge  Bagian permkaan (Surface, most easily developed)

11 PUSTAKAWAN & KOMPETENSI
Seorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan, serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan (UU No 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan)

12 Kompetensi merupakan kebulatan penguasan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang ditampilkan melalui unjuk kerja, yang diharapkan bisa dicapai seseorang setelah menyelesaikan suatu program pendidikan.

13 (Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 045/U/2002)
Kompetensi Seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan pekerjaan tertentu. (Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 045/U/2002)

14 KOMPETENSI Personal profesional

15 Personal Competencies
represent a set of attitudes, skills and values  that enable practitioners to work effectively and contribute positively to their organizations, clients and profession. (Special Library Association, Juni 2003)

16 Professional Competencies
A. Managing Information Organizations B. Managing Information Resources C. Managing Information Services D. Applying Information Tools and Technologies. (Special Library Association, Juni 2003

17 KOMPETENSI Kompetensi Personal, merupakan sikap, keterampilan dan etika (nilai) yang dianut Kompetensi Profesional, kemampuan: A. Mengelola Lembaga Informasi B. Mengelola Sumberdaya Informasi C. Mengelola Layanan Informasi D. Menerapkan alat dan teknologi (Special Library Association, Juni 2003)

18 Merupakan pengakuan ke-profesional-an seseorang
SERTIFIKASI Merupakan pengakuan ke-profesional-an seseorang Pengakuan tersebut dapat dilakukan dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen portofolio

19 Tujuan Sertifikasi Untuk meningkatkan mutu dan menentukan kelayakan seseorang pustakawan dalam melaksanakan tugas sebagai penyedia informasi bagi pengguna perpustakaan

20 5 MANFAAT SERITIFIKASI profesi.
1) Melindungi profesi pustakawan dari praktik-praktik yg tidak kompeten, yg dapat merusak citra profesi. 2) Melindungi masyarakat dari praktik-praktik layanan yg tidak berkualitas dan profesional. 3) Menjadi wahana penjaminan mutu bagi lembaga penyelenggara pendidikan, dan pengguna layanan perpustakaan.

21 5. MANFAAT SERITIFIKASI 4) Menjaga lembaga penyelenggara
pendidikan perpustakaan dari keinginan internal dan tekanan eksternal yg menyimpang dari ketentuan-ketentuan yg berlaku. 5) Memperoleh tujangan profesi. -- pustakawan PNS, dan non-PNS.

22 TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU
Sama dengan gaji yang diterima Guru Daerah melalui DAU (Dana Alokasi Umum Guru Pusat melalui APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) Guru NON-PNS diangkat oleh badan hukum penyelenggaran pendidikan melalui Dekon (Dana Konsentrasi) (Pasal 6, Permediknas No. 18/2007)

23 PENILIAN SERTIFIKASI Penilaian dilakukan terhadap kompetensi pustakawan yang dimiliki seseorang. Penilaian dapat dilakukan melalui dokumen portofolio pustakawan yang meliputi 10 aspek

24 DOKUMEN PORTOFOLIO PUSTAKAWAN
kualifikasi akademik; pendidikan dan pelatihan; pengalaman sebagai pustakawanr; perencanaan dan pelaksanaan kegiatan perpustakaan; penilaian dari atasan dan pengawas; prestasi akademik; karya pengembangan profesi; keikutsertaan dalam forum ilmiah; pengalaman organisasi di bidang kepustakawanan dan sosial; dan penghargaan yang relevan dengan bidang kepustakawanan.

25 HAK dan KEWAJIBAN PUSTAKAWAN
Pengahsilan dan jaminan kesejahteraan sosial Pembinaan karis sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas, dan Kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas perp. Untuk menunjang kelancaran tugas (pasal 31, UU No. 43/2007)

26 HAK dan KEWAJIBAN PUSTAKAWAN
Memberikan layanan prima terhadap pemustaka Menciptakan suasan perpustakaan yg kondusif Memberikan keteladanan dan menjaga nama baik lembaga dan kedudukan sesuai dg tugas dan tanggung jawabnya.

27 Dalam UU No. 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan terdapat 8 peran IPI
Penyusun standar nasional tenaga perpustakaan (kualitas, akademik, kompetensi, sertifikasi) Memajukan profesi pustakawan (peningkatan kompetensi. Karir, wawasan kepustakawan Memberikan perlindungan profesi dan perlindungan hukum bagi pustakawan Menyusun kurikulum dan penyelenggaraan pendidikan untuk pembinaan dan pengembangan tenaga perpustakaan

28 PERAN IPI (1) 5. Memberikan pertimbangan, nasihat dan saran bagi perumusan kebijakan dalam bidang perpustakaan 6. Menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat terhadap penyelenggaraan perpustakaan 7. Melakukan pengawasan dan penjaminan mutu layanan perpustakaan 8. Pembudayaan gemar membaca masyarakat (Sri Sularsih, MSi, 2007)

29 PERAN IPI (2) IPI berperan sebagai pemberi sertifikasi seperti halnya PII (Persatuan Insinyur Indonesia), IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Mitra kerja IPI, adalah Perpustakaan Nasional, lembaga pendidikan, asosiasi dan instansi terkait lainnya. Sertifikasi diberikan setelah pustakawan lulus uji kompetensi oleh lembaga sertifikasi yang dibetuk IPI dan mitranya.

30 PERAN IPI : PRA SERTIFIKASI
Sebelum memberikan sertifikasi, IPI dengan mitra kerjanya harus menyusun: a). Standar kompetensi pustakawan b). Standar akreditasi lembaga pendidikan pustakawan. c). Standar tingkatan pustakawan, misalnya pustakawan ahli, pustakawan trampil dsb. d). Persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi

31 PERAN IPI : PASCA SERTIFIKASI
IPI turut membina pustakawan yang sudah memiliki sertifikasi. IPI dapat mencabut sertifikat seseorang bila melanggar AD/ART dan Kode Etik Mengadakan uji kompetensi lanjutan Mengembangkan standar-standar kepustakawanan

32 LANDASAN HUKUM Landasan hukum diperlukan agar sertifikasi mengikat semua pihak, baik pemilik sertifikat, pemerintah maupun masyarakat. Sertifikasi pustakawan tidak membedakan status, baik pustakawan yang bekerja di lembaga pemerintah maupun swasta. Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan, dapat menjadi dasar landasan hukum bagi sartifikasi pustakawan Indonesia, baik yang lahir dalam bentuk PP, Permen, atau sejenisnya yang dikeluarkan Pemerintah RI (Undang-Undang guru ditindak lanjuti dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru)

33 LEMBAGA SERTIFIKASI PUSTAKAWAN INDONESIA (lSPI)
Sebaiknya IPI dan mitranya membentuk suatu badan atau lembaga formal. Lembaga tersebut bersifat independen dan orang yang terlibat di dalamnya adalah pustakawan profesional dan memiliki integritas tinggi. Lembaga tersebut diresmikan dan dibiayai oleh pemerintah.

34 Pilahan Lain Sertifikasi pustakawan oleh lembaga pendidikan formal ilmu pepusakaan Sertifikasi pustakawan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) Sertifikasi pustakawan oleh organisasi profesi, IPI (semua perp), asosiasi, forum2, dsb’ Sertifikasi pustakawan oleh Perpustakaan Nasional, sbg lembaga pemerintah.

35 Bacaan (1) Bayles, M. D. Proffesional ethics.– Belmont, California: Wardswoth Publ. Co, 1981 Bowden, Russel. “Perkembangan masa depan Ikatan Pustakawan Indonesia : proposal..”- Makalah dalam Kongres VI PB-IPI, Padang, November 1992 Bowden, Russel. “Proffesional reponsibilities of librarians and information workers” IFLA Journal, 20 (2) : 1994 Harahap, Basyral Hamidy dan JNB Tairas. Kiprah Pustakawan Indonesia: seperempat abad IPI 1973 – 1998.– Jakarta : PB-IPI, 1998 Hermawan, Rachman dan Zulfikar Zen. Etika kepustakawanan: Suatu pendekatan terhadap Profesi dan Kode Etik Pustakawan Indonesia.– Jakarta: Sagung Seto, 2006

36 Bacaan (2) Ikatan Pustakawan Indonesia Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Kode Etik Ikatan Pustakawan Indonesia.– Jakarta : PP IPI, 2006 Palan, R. Competency Management : a practioner’s Guide.– Kuala Lumpur : SMR, 2003 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Raitt, David (Editor). Libraries for the New Millennium : implications for managers.—London : LA Publ., 1997 Sularsih, Sri. “Undang-Undang perpustakaan landasan hukum pengembangan perpustakaan”. Makalah pada Rekerpus XIV dan Seminar Ilmiah IPI, Solo, November 2007 Undang-Undang No, 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan Unesco . Guidelines for the managementof professional association in the fields of Archives, library and information work

37 TERIMA KASIH WASSALAM


Download ppt "KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI PUSTAKAWAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google