Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ETIKA MORAL & HUKUM DLM PROFESI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ETIKA MORAL & HUKUM DLM PROFESI"— Transcript presentasi:

1 ETIKA MORAL & HUKUM DLM PROFESI
Endy SA

2 Dr. P seorang dokter yang berpengalaman, baru saja akan menyelesaikan tugas jaga malam disebuah rumah sakit. Seorang muda dibawa ke RS oleh ibunya, yang langsung pergi setelah berbicara dengan suster jaga bahwa dia harus menjaga anaknya yang lain. Si pasien mengalami perdarahan vaginal dan sangat kesakitan. Dr.P melakukan pemeriksaan dan menduga bahwa kemungkinan pasien mengalami kguguran atau mencoba untuk melakukan aborsi. Dr.P segera melakukan kuretase dan mengatakan kepada suster untuk menanyakan kepada pasien apakah dia bersedia opname di RS sampai keadaan benar-benar baik. Dr.Q datang menggantikan dr.P yang pulang tanpa berbicara langsung kepada pasien.

3 Komunikasi – dia tidak mencoba mengkomunikasikan kepada pasien mengenai kondisinya, pilihan-pilihan tindakan dan kemampuan pasien jika dia harus menginap Izin- dia tidak mendapat izin dari pasien mengenai tindakan yang dilakukan Belas kasih-dia hanya menunjukkan sedikit belas kasih kepada pasien

4 Tindakannya mungkin sangat kompeten dan mungkin memang benar capek diakhir tugas jaga malamnya namun tidak melepaskan dari kelalaian etik

5 Etika dan Moral Etika dan Hukum

6 Hati nurani & penilaian (judgment) Kegiatan praktis seseorang
I. Etika dan Moral 1,2,3. MORAL ETIKA Latin Morales, mos, moris, adat, istiadat,kebiasaan, cara, tingkah laku Tabiat, watak, akhlak, cara hidup Yunani Ethicos, ethos-adat kebiasaan, praktek Hati nurani & penilaian (judgment) Kegiatan praktis seseorang

7 Kamus besar bahasa Indonesia
ETIKA: Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak) Kumpulan asas atau nilai yang berkenanan dengan akhlak Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat

8 Etika dibagi = 1. Etika Umum
(klasifikasi) 2. Etika Khusus - Individual - Institusional - Sosial Filsafat : - kajian, ilmu filsafat - moral & moralitas Praktek : - pedoman & aturan (profesional) baik & benar

9 A. Moral - Etika – Asas – Aturan - Kode Etik Profesi 1
Ajaran Moral Ajaran Moral Ajaran tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak menjadi manusia yang baik Sistem nilai tentang perbuatan manusia yang dianggap baik/ buruk, benar / salah, pantas / tidak pantas 2 Moral 3 Falsafah Moral Mencari penjelasan , mengapa perbuatan tertentu dinilai baik/ buruk, benar/salah, pantas /tidak pantas 4 Kerangka berpikir yang disusun oleh filsuf tertentu-untuk memberi pembenaran, mengapa suatu perbuatan dinilai baik dari pendekatan moral Teori2 etika

10 Moral - Etika – Asas – Aturan - Kode Etik Profesi
5 Ajaran Moral Asas2 etika Asas-asas yang diturunkan dari teori-teori etika sebagai kaidah-kaidah dasar moral bagi manusia 6 Seperangkat norma atau pedoman untuk mengukur perbuatan, berupa aturan dan larangan yang didasarkan pada asas –asas etika Aturan2 etika 7 Seperangkat aturan etika yang khusus berlaku untuk semua anggota asosiasi profesi tertentu, sebagai konsensus bersama, yang memuat aturan dan larangan yang wajib di taati oleh semua anggota dalam menjalankan profesi Kode Etik Profesi

11 Asas – Asas Etika medis Traditional
Beneficence Non maleficence (Primum non nocere) Menghormati hidup manusia Konfidensialitas Kejujuran (veracity) Tidak mementingkan diri Budi Pekerti Tingkah laku luhur Asas-Asas Etika Medis KONTEMPORER - Menghormati otonomi pasien - Universal Human right UN, - HAM Keadilan /justice Berkata benar / truth telling / veracity

12 B. Kaidah –Kaidah Dasar Moral
Beneficence & non maleficence Respect for person Keadilan /justice Budi pekerti Kegiatan-kegiatan : Pendidikan Penelitian & pengembangan Pelayanan

13 Prolog

14 Kaidah dasar moral 1. Tindakan berbuat baik (beneficence)
General beneficence : melindungi & mempertahankan hak yang lain mencegah terjadi kerugian pada yang lain, menghilangkan kondisi penyebab kerugian pada yang lain, Specific beneficence: menolong orang cacat, menyelamatkan orang dari bahaya

15 Mengutamakan kepentingan pasien
beneficence Mengutamakan kepentingan pasien Memandang pasien/keluarga/sesuatu tak hanya sejauh menguntungkan dokter/rumah sakit/pihak lain

16 Maksimalisasi akibat baik (termasuk jumlahnya > akibat-buruk)
beneficence Maksimalisasi akibat baik (termasuk jumlahnya > akibat-buruk) Menjamin nilai pokok : “apa saja yang ada, pantas (elok) kita bersikap baik terhadapnya” (apalagi ada yg hidup).

17 2. Tidak merugikan atau nonmaleficence /primum non nocere
Sisi komplementer beneficence dari sudut pandang pasien, seperti : Tidak boleh berbuat jahat (evil) atau membuat derita (harm) pasien Minimalisasi akibat buruk

18 Kewajiban dokter untuk menganut ini berdasarkan hal-hal :
Nonmaleficence Kewajiban dokter untuk menganut ini berdasarkan hal-hal : a. Pasien dalam keadaan amat berbahaya atau berisiko hilangnya sesuatu yang penting b. Dokter sanggup mencegah bahaya atau kehilangan tersebut

19 c. Tindakan kedokteran tadi terbukti efektif
nonmaleficence c. Tindakan kedokteran tadi terbukti efektif d. Manfaat bagi pasien > kerugian dokter (hanya mengalami risiko minimal). Norma tunggal, isinya larangan.

20 3. Keadilan Treat similar cases in a similar way = justice within morality. Memberi perlakuan sama untuk setiap orang (keadilan sebagai fairness) yakni : a. Memberi sumbangan relatif sama terhadap kebahagiaan diukur dari kebutuhan mereka (kesamaan sumbangan sesuai kebutuhan pasien yang memerlukan / membahagiakannya)

21 keadilan b. Menuntut pengorbanan relatif sama, diukur dengan kemampuan mereka (kesamaan beban sesuai dengan kemampuan pasien). Tujuan : Menjamin nilai tak berhingga setiap pasien sebagai mahluk berakal budi (bermartabat), khususnya : yang-hak dan yang-baik

22 keadilan Jenis keadilan : a. Komparatif (perbandingan antar kebutuhan penerima). b.Distributif (membagi sumber) : kebajikan membagikan sumber-sumber kenikmatan dan beban bersama, dengan cara rata/merata, sesuai keselarasan sifat dan tingkat perbedaan jasmani-rohani; secara material kepada : Setiap orang andil yang sama Setiap orang sesuai dengan kebutuhannya Setiap orang sesuai upayanya. Setiap orang sesuai kontribusinya Setiap orang sesuai jasanya Setiap orang sesuai bursa pasar bebas

23 keadilan c. Sosial : kebajikan melaksanakan dan memberikan kemakmuran dan kesejahteraan bersama : Utilitarian : memaksimalkan kemanfaatan publik dengan strategi menekankan efisiensi social dan memaksimalkan nikmat/keuntungan bagi pasien. Libertarian : menekankan hak kemerdekaan social – ekonomi (mementingkan prosedur adil > hasil substantif/materiil). Komunitarian : mementingkan tradisi komunitas tertentu. Egalitarian : kesamaan akses terhadap nikmat dalam hidup yang dianggap bernilai oleh setiap individu rasional (sering menerapkan criteria material kebutuhan dan kesamaan).

24 keadilan d. Hukum (umum) : Tukar menukar : kebajikan memberikan / mengembalikan hak-hak kepada yang berhak. pembagian sesuai dengan hukum (pengaturan untuk kedamaian hidup bersama) mencapai kesejahteraan umum.[1] [1] Criminal justice (penjatuhan sanksi pidana bagi terpidana) dan rectificatory justice (pemberian kompensasi pelanggaran transaksi/kontrak, melalui hukum perdata). PBE , hal 327.

25 4. Otonomi (self-determination)
Pandangan Kant : otonomi kehendak = otonomi moral yakni : kebebasan bertindak, memutuskan (memilih) dan menentukan diri sendiri sesuai dengan kesadaran terbaik bagi dirinya yang ditentukan sendiri tanpa hambatan, paksaan atau campur-tangan pihak luar (heteronomi), suatu motivasi dari dalam berdasar prinsip rasional atau self-legislation dari manusia. Pandangan J. Stuart Mill : otonomi tindakan/pemikiran = otonomi individu, yakni kemampuan melakukan pemikiran dan tindakan (merealisasikan keputusan dan kemampuan melaksanakannya), hak penentuan diri dari sisi pandang pribadi.

26 Didewa-dewakan di Anglo-American yang individualismenya tinggi
otonomi Menghendaki, menyetujui, membenarkan, mendukung, membela, membiarkan pasien demi dirinya sendiri = otonom (sebagai mahluk bermartabat). Didewa-dewakan di Anglo-American yang individualismenya tinggi

27 otonomi Kaidah ikutannya ialah : Tell the truth, hormatilah hak privasi klien, lindungi informasi konfidensial, mintalah consent untuk intervensi diri pasien; bila ditanya, bantulah membuat keputusan penting. Erat terkait dengan doktrin informed-consent, kompetensi (termasuk untuk kepentingan peradilan), penggunaan teknologi baru, dampak yang dimaksudkan (intended) atau dampak tak laik-bayang (foreseen effects), letting die.

28 Selain 4 prinsip atau kaidah dasar moral tersebut,
dikenal prinsip "turunan"nya dengan nilai-nilai seperti : Berani berkata benar/kejujuran (veracity) : truth telling Kesetiaan (fidelity) : keep promise Privacy (dari otonomi dan beneficence) Konfidensialitas. Menghormati kontrak (perjanjian) Ketulusan (honesty) : tidak menyesatkan informasi kepada pasien atau pihak ketiga seperti perusahaan asuransi, pemerintah, dll. Menghindari membunuh

29 Keberlakuan etika kedokteran sebagai norma:
Bersyarat (hipotetis) = teleologis Betul tidaknya tindakan bergantung pada akibat-akibatnya. a. Bila akibat baik : wajib; b. Bila buruk : haram. Hendak dicapai tujuan kedokteran tertentu namun tetap dalam bingkai “mempertahankan martabat kemanusiaan” (bukan tujuan asal-asalan). Dasar : pengalaman (efektif – efisien). Kelemahan : menghilangkan dasar pembawa kepastian etis, tidak berketegasan, pemicu “tujuan menghalalkan cara”.

30 2. Tidak bersyarat (kategoris) = deontologis
Tidak bergantung pada tujuan tertentu Betul tidaknya tindakan bergantung pada perbuatan/cara bertindak itu sendiri, bukan pada akibat tindakan. Dasar : kewajiban/keharusan mutlak/absolut atau “kewajiban demi kewajiban”. Kelemahan : pemicu fanatisme buta, tidak luwes dalam perkembangan jaman, tidak mampu memecahkan dilema etis.

31 Sifat etika kedokteran
Etika khusus (tidak sepenuhnya sama dengan etika umum) Etika sosial (kewajiban terhadap manusia lain / pasien). Etika individual (kewajiban terhadap diri sendiri = selfimposed, zelfoplegging) Etika normatif (mengacu ke deontologis, kewajiban ke arah norma-norma yang seringkali mendasar dan mengandung 4 sisi kewajiban = gesinnung yakni diri sendiri, umum, teman sejawat dan pasien/klien & masyarakat khusus lainnya)

32 a. Bagian etika sosial tentang kewajiban & tanggungjawab profesi
Sifat etika kedokteran 5. Etika profesi (biasa): a. Bagian etika sosial tentang kewajiban & tanggungjawab profesi b. Bagian etika khusus yang mempertanyakan nilai-nilai, norma-norma/kewajiban-kewajiban dan keutamaan-keutamaan moral c.Sebagian isinya dilindungi hukum, misal hak kebebasan untuk menyimpan rahasia pasien/rahasia jabatan (verschoningsrecht)

33 ii. Bersikap adil dan menghormati Hak Asasi Manusia (HAM).
Sifat etika kedokteran d. Hanya bisa dirumuskan berdasarkan pengetahuan & pengalaman profesi kedokteran. e.Untuk menjawab masalah yang dihadapi (bukan etika apriori); karena telah berabad-abad, yang-baik & yang-buruk tadi dituangkan dalam kode etik (sebagai kumpulan norma atau moralitas profesi) f. Isi : 2 norma pokok : i. Sikap bertanggungjawab atas hasil pekerjaan dan dampak praktek profesi bagi orang lain; ii. Bersikap adil dan menghormati Hak Asasi Manusia (HAM).

34 6. Etika profesi luhur/mulia :
Sifat etika kedokteran 6. Etika profesi luhur/mulia : Isi : 2 norma etika profesi biasa ditambah dengan : Bebas pamrih (kepentingan pribadi dokter < kepentingan pasien) = altruisme. Ada idealisme : tekad untuk mempertahankan cita-cita luhur/etos profesi = l’esprit de corpse pour officium nobile 7. Ruang lingkup kesadaran etis : prihatin terhadap krisis moral akibat pengaruh teknologisasi dan komersialisasi dunia kedokteran.

35 F. Bidang Kesehatan5 Kode Etik Kedokteran Kode Etik Keparawatan
Kode Etik Rumah Sakit Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit (MAKERSI) Majelis Kehormatan DISIPLIN Kedokteran Indonesia (MKDKI)

36 II. ETIKA & HUKUM Hukum menurut standar moral yang minimal  larangan-larangan Etika menurut standar moral yang tertinggi  larangan-larangan dan hal- hal yang positif dokter kepada pasiennya. Perbuatan seorang yang profesional Etis dan legal Etis tidak legal – tidak ada – kriteria etis melanggar hukum Tidak Etis dan legal – dokter mengiklankan diri Tak Etis dan tidak legal – dokter membuat tagihan palsu kepada perusahaan asuransi beaya pengobatan & perawatan

37 Kasus : US Supreme Court (Makamah. Agung AS). Memutuskan – Hak
Kasus : US Supreme Court (Makamah Agung AS). Memutuskan – Hak konstitutional seorang wanita untuk dapat melakukan aborsi kehamilan trisemester pertama  kontroversi moral & etika : - prochoice - prolife

38 Pilar Keputusan Klinis sehari2
Medis - Keputusan etis

39 Pilar Keputusan Klinis sehari2
Biomedik Indikasi medik Pilar Keputusan Klinis sehari2 Keputusan Medis - Info- medik Keputusan etis pilihan pasien kualitas hidup fitur kontekstual Mindset non medis Struktur Psiko- Sosio-budaya

40 Principles-based ethics  Prima Facie T
Principles-based ethics  Prima Facie T.Beauchamp & Childress (1994) & Veatch (1989) Patient’s preference Beneficence Autonomy Non Maleficence Justice Clinical Decision Making Contextual features Quality of life EBM Value-based medicine Medical indication


Download ppt "ETIKA MORAL & HUKUM DLM PROFESI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google