Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENEGAKAN HUKUM keperdataan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENEGAKAN HUKUM keperdataan"— Transcript presentasi:

1 PENEGAKAN HUKUM keperdataan
Mas Achmad Santosa Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)/ FAKULTAS HUKUM UI Mas-wa2008

2 PUBLIC INTEREST (CIVIL) LITIGATION GUGATAN PUBLIK KEPERDATAAN
Public Interest: “something in which the public, the community at large, has some pecuniary interest, or some interest by which their legal rights or liabilities are affected”. Interest shared by citizens generally in affairs of local, state or national government.... (Black’s Law Dictionary, 6th Edition) Mas-wa2008

3 Karakteristik PICIL Berkaitan dengan hajat hidup orang banyak (lingkungan hidup/sumber daya alam, pertanahan/kepemilikan masyarakat, perlindungan konsumen, hak-ha sipil dan politik dan ekosob); Jumlah penggugatnya banyak (mass plaintiffs) atau mengatasnamakan banyak orang (joinder atau CA); Menggunakan cara-cara yang kreatif misalnya intervensi dengan penggunaan “amicus curiae” (friends of the court) Jumlah penggugat tidak terlalu banyak namun berdampak terhadap kebijakan publik (misalnya gugatan konstitusional ke MK atau judicial review ke MA) Mas-wa2008

4 PERBEDAAN FUNGSI PENEGAKAN HUKUM PERDATA, PIDANA DAN ADMINISTRATIF
Memulihkan hak-hak seseorang yang dilanggar sehingga mengakibatkan kerugian melalui pemberian ganti kerugian, mengembalikan keadaan seperti semula seperti sebelum terjadinya kerugian, atau meminta agar peraturan dipatuhi dan dilaksanakan Pidana Memberikan pesan efek penjeraan (general atau specific deterrent) melalui hukuman badan atau denda Administratif Melakukan pengawasan penaatan terhadap persyaratan dalam izin  (prevention/before the fact)

5 PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN KEPERDATAAN (UU 32/2009)
Penyelesain Sengketa Lingkungan di Luar Pengadilan (84-86) Perbuatan Melawan Hukum (87) Pertanggungjawaban Mutlak/SL (88) Kadaluwarsa Gugatan dan Pengecualian (89) Hak Gugat Pemerintah/Pemda (90) Class Actions (91) Hak Gugat LSM (Pasal 92) Mas-wa2008

6 LEGAL STANDING The right of a plaintiff to be considered an appropriate party to instigate the particular proceedings. In rulling on the issue of standing the court makes no decision as to whether the rights, duties or obligation being asserted in the proceedings exist in law, whether the fact alleged are true....The court merely address the issue whether the legal remedy should be denied to the plaintiff on the sole ground that he or she is not an appropriate party to have commenced the proceeding (The Australian Law Reform Commission/ALRC). Standing to sue means that party has sufficient stake in an otherwise justiciable controversy to obtain judicial resolution of the controversy (Sierra Club Vs Morton, 1972) Mas-wa2008

7 LATARBELAKANG FILOSOFIS, YURIDIS, SOSIOLOGIS
Should Trees Have Standing?: Toward Legal Rights for Natural Objects (Stone, 1972) Access to Justice (Access to Appropriate Forum untuk melindungi hak masyarakat) Kecenderungan (trend) dalam Sistem dan Praktek Hukum di Negara-Negara dengan sistem Hukum Anglo Saxon (Amerika, Australia) maupun Civil Law (Belanda) perlunya liberalisasi hak gugat Mas-wa2008

8 HAK GUGAT BERDASARKAN SISTEM HUKUM NASIONAL
UU No. 32/2009 tentang Pengelolaan & Perlindungan Lingkungan Hidup UU No.41/1999 tentang Kehutanan UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah Mas-wa2008

9 HAK GUGAT LSM Persyaratan (full legal capacity, by laws dan bonafide)
Ruang lingkup tuntutan (tindakan-tindakan tertentu yang bersifat bukan kompensasi finansial, dan out of pocket expenses) Mas-wa2008

10 Hak Gugat Organisasi Persampahan Pasal 37 UU 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah
Organisasi persampahan berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pengelolaan sampah yang aman bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan. Hak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu, kecuali biaya atau pengeluaran riil. Organisasi persampahan yang berhak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: berbentuk badan hukum; mempunyai anggaran dasar di bidang pengelolaan sampah; dan telah melakukan kegiatan nyata paling sedikit 1 (satu) tahun sesuai dengan anggaran dasarnya. Mas-wa2008

11 Penjelasan Pasal 37: Ayat (1) Organisasi persampahan merupakan kelompok orang yang terbentuk atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat yang tujuan dan kegiatannya meliputi bidang pengelolaan sampah. Ayat (2) Yang dimaksud dengan biaya atau pengeluaran riil adalah biaya yang secara nyata dapat dibuktikan telah dikeluarkan oleh organisasi persampahan. Ayat (3) Cukup jelas Mas-wa2008

12 HAK GUGAT BERDASARKAN SISTEM HUKUM BELANDA
UU GROEP ACTIE (Staatsbad 1994, 269) Pasal 3: 305A & 305B KUH PERDATA BELANDA Persyaratan Formal Association/ Badan Hukum (Foundation/Stichting) Kepentingan yang diperjuangkan melalui gugatan harus terdapat dalam wilayah yang ditentukan secara spesifik dalam anggaran dasar Kewajiban konsultasi/ pembicaraan dengan calon tergugat (Prior talks/ consultation) Gugatan harus termasuk wilayah kepentingan publik Monetary damages tidak dapat dituntut Mas-wa2008

13 HAK GUGAT & PUTUSAN PENGADILAN INDONESIA
WALHI vs PT IIU dan 5 Instansi Pemerintah (PN Pusat) Kasus Pra Peradilan WALHI Dkk Vs Kejaksaan Negeri Mojokerto (PN Mojokerto) WALHI Dkk Vs Presiden RI (Dana Reboisasi), PTUN Jakarta Rommy Fibri (AJI) Vs Gubernur DKI Jakarta (PN Pusat) Mas-wa2008

14 CLASS ACTIONS (GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK)
Prosedur beracara dalam persidangan perdata yang memberikan hak prosedural terhadap satu atau sejumlah kecil orang untuk bertindak sebagai penggugat mengatasnamakan mereka sendiri, sekaligus mengatasnamakan kepentingan puluhan, ratusan, ribuan, ratusan ribu bahkan jutaan orang lainnya yang mengalami penderitaan dan kerugian yang sama dengan yang mewakilinya Satu atau sejumlah kecil orang yang tampil sebagai penggugat disebut sebagai wakil kelas (class representatives). Sedangkan jumlah orang banyak yang diwakilinya bertindak sebagai penggugat absentee yang disebut sebagai anggota kelas (class members).

15 CLASS ACTIONS (GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK)
Gugatan perwakilan memiliki legitimasi penggunaannya dalam suatu kondisi dimana upaya hukum (gugatan perdata) yang diajukan melibatkan jumlah korban (yang mengalami kerugian) sangatlah banyak sehingga tidak efisien dan praktis apabila diajukan secara individual, terpisah-pisah, berulang-ulang atau diajukan secara gabungan (mass joinder) dalam satu gugatan berdasarkan hukum prosedur konvensional. Mas-wa2008

16 Adequacy of Representation Kualitas , Bonafiditas & Integritas
OPT OUT (setelah notifikasi) Anggota Kelas (Penggugat Pasif) Perkiraan jumlah korban identified unidentified Surat Kuasa Wakil Kelas (Penggugat aktif) 1,2 or 5 Kuasa Hk/Lawyer KORBAN Tdk ada surat kuasa Harus memenuhi syarat Adequacy of Representation (kelayakan wakil) Kualitas , Bonafiditas & Integritas

17 (Penggugat aktif) Ganti Kerugian (monetary damages) Surat Kuasa
Individual Kolektif tindakan-tindakan untuk mencegah atau menaggulangi (injunction) Surat Kuasa khusus Wakil Kelas (Penggugat aktif) 1,2 or 5 Kuasa Hk/Lawyer

18 MANFAAT CLASS ACTION Judicial Economy (Proses berperkara menjadi sangat ekonomis) Penggugat Tergugat Pengadilan Access to Justice (Akses terhadap Keadilan) Apabila hal yang dituntut oleh individu tidak sebanding dengan biaya gugatan; Tidak perlu pengidentifikasian nama sehingga dapat mencegah adanya intimidasi terhadap anggota kelas Behaviour Modification (Mendorong bersikap hati-hati) Pengajuan gugatan secara perwakilan dapat “menghukum” pihak yang terbukti bertanggung jawab (liable party) membayar ganti kerugian (damages) dengan jumlah yang diperuntukkan untuk seluruh penderita/korban dengan cara yang lebih ringkas akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukannya. Cara pengajuan seperti ini dapat mendorong setiap penanggung jawab usaha/kegiatan (swasta atau pemerintah) untuk bertindak ekstra hati-hati. Mas-wa2008

19 DASAR HUKUM PENGGUNAAN CA
Prinsip UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 2 ayat 4 (Bab II Azas Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman) : “ …Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan” Acara - Perma No. 1/2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok Mas-wa2008

20 KETENTUAN UMUM YANG MEMBOLEHKAN CA
UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan & Perlindungan Lingkungan Hidup Pasal 91: “Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalamai kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup” Gugatan dapat diajukan apabila terdapat kesamaaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan di antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya Ketentuan mengani hak gugat masyarakat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Mas-wa2008

21 KETENTUAN UMUM YANG MEMBOLEHKAN CA
UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 46 ayat 1: “Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh: ……………. Sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama “ Penjelasan: “….Undang-undang ini mengakui gugatan kelompok atau class action. Gugatan kelompok atau class action harus diajukan oleh konsumen yang benar-benar dirugikan dan dapat dibuktikan secara hukum , salah satu diantaranya adalah adanya bukti transaksi…”   Mas-wa2008

22 KETENTUAN UMUM YANG MEMBOLEHKAN CA
UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 71 ayat 1: “Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan dan atau melaporkan ke penegak hukum terhadap kerusakan hutan yang merugikan kehidupan masyarakat” Pasal 71 ayat 2: “ Hak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada tuntutan terhadap pengelolaan hutan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” Mas-wa2008

23 KETENTUAN UMUM YANG MEMBOLEHKAN CA
UU No 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (Pasal 36) Masyarakat yang dirugikan akibat perbuatan melawan hukum di bidang pengelolaan sampah berhak mengajukan gugatan melalui perwakilan kelompok. Penjelasan: Gugatan perwakilan kelompok dilakukan melalui pengajuan gugatan oleh satu orang atau lebih yang mewakili diri sendiri atau mewakili kelompok. Mas-wa2008

24 Praktek Class Actions Pra Pengakuan UU Pasca Pengakuan UU Mas-wa2008

25 KASUS-KASUS YANG MENGGUNAKAN PROSEDUR GUGATAN PERWAKILAN
Pra Pengakuan Class Action Kasus Mukhtar Pakpahan Vs. Gubernur DKI Jakarta & Kakanwil Kesehatan DKI (1988) (Kasus endemi demam berdarah) Kasus RO Tambunan Vs Bentoel Remaja, Perusahaan Iklan, dan Radio Swasta Niaga Prambors (1987) Kasus 9 orang buruh PT.Patal Senayan (mewakili 1200 orang buruh lainnya) Vs. PT. Industri Sandang I (tahun 1992 di PN. Jakarta Selatan) Kasus YLKI Vs PT.PLN Persero (No. 134/PDT.G/1997/PN.Jkt Sel) (kasus pemadaman listrik se Jawa-Bali) Mas-wa2008

26 KASUS-KASUS YANG MENGGUNAKAN PROSEDUR GUGATAN PERWAKILAN
Pasca Pengakuan Class Action Gugatan 27 nelayan mewakili KK Vs. 3 perusahaan badan hukum di Metro Lampung (Perkara No. 134/PDT.G/1997/PN.Jkt Sel); Gugatan Yulika Erika Sipayung mewakili penduduk Kabupaten Tuban Vs. Komisi A DPRD Tuban (Perkara No.55/PDT.G/2000/PN.Tuban); Gugatan Yayasan LBH Riau (Firdaus Basyir) Vs. 4 Perusahaan Perkebunan di Riau (kasus asap akibat kebakaran hutan & lahan) (No. 32/PDT/G/2000/PN/PBR). Mas-wa2008

27 KASUS-KASUS YANG MENGGUNAKAN PROSEDUR GUGATAN PERWAKILAN
Pasca Pengakuan Class Action 139 orang penarik Becak mewakili juga 5000 orang penarik becak di DKI Jakarta Vs. Pemerintah RI c.q. Menteri Dalam Negeri c.q. Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Perkara No. 50/PDT.G./2000/PN. JKT.PST) Gugatan 37 warga Deli Serdang Vs DPRD Kabupaten Deli Serdang dan Bupati Deli Serdang (Perkara No. 134/PDT.G/2001/PN.LP); Gugatan Ali Sugondo Cs (10 orang) mewakili 34 juta penduduk Jawa Timur Vs. 18 anggota Komisi B DPRD Propinsi Jawa Timur (kasus perjalanan studi banding para anggota DPRD Jawa Timur) (perkara No.593/pdt.G/2000/PN.SBY; Mas-wa2008

28 KASUS-KASUS YANG MENGGUNAKAN PROSEDUR GUGATAN PERWAKILAN
Pasca Pengakuan Class Action Gugatan Didik Hadiyanto Cs (26 orang) Vs. Saleh Ismail Mukadar SH (anggota DPRD Jawa Timur) dalam kasus “Pernyataan Surabaya Kota Pelacur, Kota Sampah, dan Kota Banjir” (Perkara No. 210/Pdt.G/2001/P.N. SBY) Mas-wa2008

29 PEMBELAJARAN PRAKTEK CA DI INDONESIA
 Penggugat, tergugat maupun pengadilan masih terjebak pada pemikiran bahwa class action identik dengan gugatan organisasi (public interest organization); Format gugatan seringkali tidak menjelaskan karakteristik sebagai sebuah gugatan CA (tidak mendefinisikan kelas, letak kesamaan antara wakil kelas dan anggota kelas, dan tuntutan yang diajukan serta cara pendistribusiannya) Pada masa pra pengakuan CA, pada umumnya gugatan CA ditolak dengan alasan hukum acara belum mengatur, atau menganggap CA hanya relevan pada sistem hukum tertentu (anglo saxon); Mas-wa2008

30 PEMBELAJARAN PRAKTEK CA DI INDONESIA
Penggugat class action beranggapan bahwa penentuan wakil kelas dalam jumlah yang besar akan lebih menguntungkan secara politis (menimbulkan efek tekanan publik) dibandingkan dengan jumlah yang kecil. Dengan perkataan lain, penggugat tipe ini lebih mementingkan “gaung politis” dibandingkan dengan mengajukan prosiding dengan cara yang praktis (tidak memikirkan konsekuensi dalam menanggung beban pembuktian) Penentuan diterima/tidak diterimanya class action dilakukan pada timing yang berbeda-beda: Pada saat sebelum persidangan/pre proceeding Diakhir persidangan bersamaan dengan putusan pokok perkara Mas-wa2008

31 PEMBELAJARAN PRAKTEK CA DI INDONESIA
Mekanisme penentuan kelas dipahami secara berbeda-beda: opt in, opt out atau kedua-duanya sehingga membingungkan ; Beberapa pengadilan telah menerapkan mekanisme pemberitahuan, akan tetapi apa (isi pemberitahuan), bagaimana pemberitahuan dilakukan (cara pemberitahuan), siapa yang melakukan pemberitahuan, serta bilamana pemberitahuan harus dilakukan – dipahami oleh penggugat, tergugat maupun pengadilan secara bervariasi dan seringkali dianggap elemen yang tidak menentukan keabsahan proses; Mas-wa2008

32 PEMBELAJARAN PRAKTEK CA DI INDONESIA
Pengumuman, kalaupun dipahami perlu ada, seringkali dipersepsikan sebagai pengumuman yang harus dilakukan lewat media masa cetak (implikasi pembiayaan); Penggugat, andaikatapun terdapat perintah pengadilan untuk mengumumkan, tidak bersedia mengumumkan di media masa dikarenakan persoalan biaya pengumuman; Penerapan mekanisme pelaksanaan putusan sudah mulai diterapkan dengan memperkenalkan pembentukan Tim/Panel (independen) untuk melakukan verifikasi dan pendistribusian ganti kerugian (putusan ini masih dalam tahap banding sehingga belum dapat dilaksanakan); Mas-wa2008

33 TAHAPAN (IDEAL) PROSIDING CA
Tahap Persiapan (antara lain memilih wakil kelas, perencanaan bagaimana mengelola kelas) Tahap Penentuan Kelayakan Gugatan sebagai Class Action Tahap Penetapan pertanggung jawaban (pasca pengakuan) Unsur kesalahan Unsur kerugian Unsur kausalitas Tahap Penentuan Ganti kerugian (pasca pengakuan) (Jenis, bentuk dan besarnya) Tahap Administrasi Penyelesaian ganti kerugian (disbursement) Mas-wa2008

34 PENGATURAN (IDEAL) GUGATAN CA
Kriteria Class Action (CA) Persyaratan surat gugatan Timing Pemeriksaan Ada/tidaknya permohonan khusus CA Opt-in atau Opt out Pengaturan tentang duplikasi gugatan Pemberitahuan (Notifikasi) Beban Biaya Pemberitahuan Bentuk keputusan diterima/ tidak diterimanya CA Sisa ganti kerugian Administrasi pelaksanaan ganti kerugian Mas-wa2008

35 PERTANGGUNG JAWABAN KEPERDATAAN
(LIABILITY) Mas-wa2008

36 LIABILITY (PERTANGGUNG JAWABAN)
Liability based on fault (PMH) Pertanggung jawaban berdasarkan kesalahan (liability based on fault/ perbuatan melawan hukum) Liability without fault (Strict liability) Pertanggung jawaban tanpa kesalahan (liability without fault/ strict liability) sebagai pengecualian Mas-wa2008

37 DEFINISI STRICT LIABILITY
(Rylands Vs Fletcher (1868), Keputusan Court of Exchequer Chamber Kegiatan atau (1) aktivitas yang mengandung bahaya atau resiko, apabila mengakibatkan kerugian bagi orang lain (2) tidak memerlukan pembuktian apakah seseorang yang mengakibatkan kerugian tersebut memenuhi unsur kesalahan atau tidak. Penanggung jawab kegiatan yang berbahaya dan berisiko tersebut hanya dapat dibebaskan dari pertanggung jawaban apabila ia (3) dapat membuktikan bahwa kerugian yang timbul adalah akibat dari kesalahan penggugat sendiri atau akibat bencana alam Mas-wa2008

38 DEFINISI STRICT LIABILITY CONT…
EC GREEN PAPER ON REMEDYING ENVIRONMENTAL DAMAGE (1993) “..strict liability, or liability without fault, eases the burden of establishing liability because fault need not be established. However the injured party must still prove that damage was caused by some one’s act…” “…pertanggung jawaban ketat atau pertanggung jawaban tanpa kesalahan meringankan beban dalam menetapkan pertanggung jawaban sebab kesalahan tidak perlu dibuktikan. Akan tetapi, pihak yang dirugikan masih harus membuktikan bahwa kerugian disebabkan oleh perbuatan seseorang…” Mas-wa2008

39 UNSUR-UNSUR YANG HARUS DIBUKTIKAN ANTARA DUA JENIS LIABILITY
LIABILITY BASED ON FAULT (PMH) LIABILITY WITHOUT FAULT (STRICT LIABILITY) Kesalahan (fault) Kerugian (damages) Kausalitas (causal link) Beban pembuktian terhadap ketiga unsur di atas terdapat pada penggugat (163 HIR dan 1865 BW) Beban pembuktian terhadap kedua unsur di atas tetap merupakan beban penggugat (163 HIR dan 1865 BW) Beban pembuktian tentang faktor penghapus pertanggung jawaban/ pembelaan ada pada diri tergugat sebagaimana layaknya suatu pembelaan (tidak terdapat pemindahan beban pembuktian) Mas-wa2008

40 BANDINGKAN PASAL 35 UU PLH (23/1997) DAN PASAL 88 UUPPLH (32/2009)
Alasan Pelepasan Tanggung Jawab (Defences): Bencana Alam atau peperangan, keadaan terpaksa diluar kemampuan manusia, adanya tindakan pihak ketiga yang menyebabkan terjadinya pencemaran/perusakan (pasal 35 ayat 2) Pasal 88 UUPPLH tidak mengandung alasan pengecualian Apakah Hakim tetap dapat menerapkan defences untuk bencana alam? Apakah pasal 88 Strict atau absolute Libality ? Mas-wa2008

41 Absolute atau Strict Liability?
Di Finlandia dan Swedia tidak ada defences (Pengecualian pertanggung jawaban), akan tetapi menurut Hinteregger, pengadilan tetap akan mempertimbangkan pengeculian tersebut mengingat pengecualian ini telah dianggap sebagai bagian dari aturan/prinsip hukum (tanpa perlu aturan tertulis) Absolute Libaility dapat mengandung 2 (dua) pengertian: (1) SL tanpa defense; (2) tanpa batas pertanggung jawaban (tanpa financial cap); SL Tanpa Defense : (1) 1972 Conv on International Liability for Damage Caused by Space Objects; (2) Pendapat Bonine and Mc Garity: “......SL under CERCLA, however, is not absolute there are defences for causation solely by an act of God, an act of war, or acts or omissions of a third party ” Mas-wa2008

42 PERBEDAAN STRICT LIABILITY DENGAN PEMBUKTIAN TERBALIK
Pasal 28 UU Nomor 8/1999 Pembuktian terhadap ada atau tidaknya unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha Mas-wa2008

43 BEBAN PEMBUKTIAN (BURDEN OF PROOF)
Konvensional (163 HIR dan 1865 BW) “setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu” Beban pembuktian terbalik (kewajiban penggugat sebatas mengajukan bukti awal/pendahuluan atau prima facie evidence dan tidak perlu legal evidence) Mas-wa2008

44 Amicus Curiae (friend of the Court)
A person with strong interest in or views on the subject matter of an action, but not the party to the action, may petition the court for permission to file a brief, ostensibly on behalf of a party but actually to suggest a rationale consistent with its own views. Such Amicus Curiae briefs are commonly filed in appeals cocerning matters of a broad public interest; e.g civil rights cases (Black’s Law Dictionary) Hukum Acara Perdata di Indonesia ? Mungkinkan orang yang tidak memiliki propietary interest mengajukan intervensi? Mas-wa2008

45 PERMASALAHAN KRUSIAL Metoda Penentuan Saksi Ahli
Reliability (CV & Jejak Rekam), Independen (mencegah biases) TIdak Menerapkan Persyaratan birokratis Mispersepsi tentang azas “ In Dubio Pro Reo” (Dalam Keraguan Maka Pertimbangan Yang Menguntungkan Terdakwa Yang Diperhatikan yang didasarkan pada persepsi apabila terdapat perbedaan dua keterangan ahli yang berbeda ) In Dubiis, benigniora praeferenda Sunt (In doubdtful cases, the more favourable views are to be preferred; the more liberal interpretation is to be followed) Mas-wa2008

46 PERMASALAHAN KRUSIAL  In Dubiis, Magis dignum est accipiendum (In doubtful cases, the more worthy is to be accepted)  In dubio , sequendum quod tutius est (in doubt, the safer course is to be adopted)  In dubio, pars mitior est sequenda (in doubt, the milder course is to be followed)  (Black’s Law Dictionary, Sixth Edition/Centennial Edition, , Halaman 775) Mas-wa2008

47 AGENDA PERBAIKAN (REFORMASI UU, MINDSET HAKIM, PENGEMBANGAN KAPASITAS)
Kebijakan mengenai saksi ahli (obyektifitas, independensi dan dijauhkan dari sekat-sekat birokrasi) Administrasi penyelesaian melalui gugatan class actions (Revisi Perma 1/2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok) Pembuktian Terbalik (Omkering van bewijslast) Akses informasi bagi hakim dan penegak hukum lainnya untuk mendorong proaktifisme Upaya yang terus menerus merealisasikan independensi peradilan sebagaimana terangkum dalam prinsip-prinsip UU Kekuasaan Kehakiman Independensi mendorong proaktifisme dan lahirnya preseden yang memberikan inspirasi Mas-wa2008


Download ppt "PENEGAKAN HUKUM keperdataan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google