Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

FILSAFAT PANCASILA.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "FILSAFAT PANCASILA."— Transcript presentasi:

1 FILSAFAT PANCASILA

2 FILSAFAT Mempertanyakan substansi/objek yang diselidiki serta menempatkan objek pengamatan untuk difahami secara UTUH. Ilmu yang lain hanya difahami SATU SISI

3 ILMU LAINNYA Filsafat Manusia (objek material) : menjangkau apa/siapa manusia secara utuh Ilmu Psikologi (objek formal) : hanya menilik manusia dari satu sisi/aspek/kebutuhan : kejiwaan

4 MELALUI FILSAFAT Seseorang dapat : 1. Mencari 2. Menemukan Kenyataan/Kebenaran Yang Utuh, Integral dan Multidimensi

5 FILSAFAT ILMU Penyelidikan tentang Ciri pengetahuan ilmiah Bagaimana memperoleh FILSAFAT meletakkan dasar dasar suatu pengetahuan

6 PENGERTIAN FILSAFAT DAN FILSAFAT PANCASILA
Istilah ‘filsafat’ secara etimologis merupakan padanan kata falsafah (Arab) dan philosophy (Inggris) yang berasal dari bahasa Yunani  (philosophia). Kata philosophia merupakan kata majemuk yang terususun dari kata philos atau philein yang berarti kekasih, sahabat, mencintai dan kata sophia yang berarti kebijaksanaan, hikmat, kearifan, pengetahuan.

7 Dengan demikian philosophia secara harafiah berarti mencintai kebijaksanaan, mencintai hikmat atau mencintai pengetahuan. Cinta mempunyai pengertian yang luas. Sedangkan kebijaksanaan mempunyai arti yang bermacam-macam yang berbeda satu dari yang lainnya. Istilah philosophos pertama kali digunakan oleh Pythagoras. Ketika Pythagoras ditanya, apakah engkau seorang yang bijaksana? Dengan rendah hati Pythagoras menjawab, ‘saya hanyalah philosophos, yakni orang yang mencintai pengetahuan’.

8 Ada dua pengertian filsafat, yaitu:
Filsafat dalam arti proses dan filsafat dalam arti produk. Filsafat sebagai ilmu atau metode dan filsafat sebagai pandangan hidup Filsafat dalam arti teoritis dan filsafat dalam arti praktis. Pancasila dapat digolongkan sebagai filsafat dalam arti produk, sebagai pandangan hidup, dan dalam arti praktis. Ini berarti Filsafat Pancasila mempunyai fungsi dan peranan sebagai pedoman dan pegangan dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam kehidupan sehari-hari, dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi bangsa Indonesia.

9 Pengertian Filsafat Pancasila
Pancasila sebagai filsafat mengandung pandangan, nilai, dan pemikiran yang dapat menjadi substansi dan isi pembentukan ideologi Pancasila. Filsafat Pancasila dapat didefinisikan secara ringkas sebagai refleksi kritis dan rasional tentang Pancasila sebagai dasar negara dan kenyataan budaya bangsa, dengan tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertiannya yang mendasar dan menyeluruh. Pancasila dikatakan sebahai filsafat, karena Pancasila merupakan hasil permenungan jiwa yang mendalam yang dilakukan oleh the faounding father kita, yang dituangkan dalam suatu sistem (Ruslan Abdul Gani). Filsafat Pancasila memberi pengetahuan dan penngertian ilmiah yaitu tentang hakikat dari Pancasla (Notonagoro).

10 PANCASILA SEBAGAI SUATU SISTEM FILSAFAT
Pembahasan mengenai Pancasila sebagai sistem filsafat dapat dilakukan dengan cara deduktif dan induktif. Cara deduktif yaitu dengan mencari hakikat Pancasila serta menganalisis dan menyusunnya secara sistematis menjadi keutuhan pandangan yang komprehensif. Cara induktif yaitu dengan mengamati gejala-gejala sosial budaya masyarakat, merefleksikannya, dan menarik arti dan makna yang hakiki dari gejala-gejala itu.

11 Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan sistem filsafat.
Yang dimaksud sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh. Sila-sila Pancasila yang merupakan sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan organis. Artinya, antara sila-sila Pancasila itu saling berkaitan, saling berhubungan bahkan saling mengkualifikasi. Pemikiran dasar yang terkandung dalam Pancasila, yaitu pemikiran tentang manusia yang berhubungan dengan Tuhan, dengan diri sendiri, dengan sesama, dengan masyarakat bangsa yang nilai-nilai itu dimiliki oleh bangsa Indonesia.

12 Ciri sistem Filsafat Pancasila itu antara lain:
Dengan demikian Pancasila sebagai sistem filsafat memiliki ciri khas yang berbeda dengan sistem-sistem filsafat lainnya, seperti materialisme, idealisme, rasionalisme, liberalisme, komunisme dan sebagainya. Ciri sistem Filsafat Pancasila itu antara lain: Sila-sila Pancasila merupakan satu-kesatuan sistem yang bulat dan utuh. Dengan kata lain, apabila tidak bulat dan utuh atau satu sila dengan sila lainnya terpisah-pisah maka itu bukan Pancasila. Susunan Pancasila dengan suatu sistem yang bulat dan utuh itu dapat digambarkan sebagai berikut: Sila 1, meliputi, mendasari dan menjiwai sila 2,3,4 dan 5;

13 Inti sila-sila Pancasila meliputi:
Sila 2, diliputi, didasari, dijiwai sila 1, dan mendasari dan menjiwai sila 3, 4 dan 5; Sila 3, diliputi, didasari, dijiwai sila 1, 2, dan mendasari dan menjiwai sila 4, 5; Sila 4, diliputi, didasari, dijiwai sila 1,2,3, dan mendasari dan menjiwai sila 5; Sila 5, diliputi, didasari, dijiwai sila 1,2,3,4. Inti sila-sila Pancasila meliputi: Tuhan, yaitu sebagai kausa prima Manusia, yaitu makhluk individu dan makhluk sosial Satu, yaitu kesatuan memiliki kepribadian sendiri Rakyat, yaitu unsur mutlak negara, harus bekerja sama dan gotong royong Adil, yaitu memberi keadilan kepada diri sendiri dan orang lain yang menjadi haknya.

14 Membahas Pancasila sebagai filsafat berarti mengungkapkan konsep-konsep kebenaran Pancasila yang bukan saja ditujukan pada bangsa Indonesia, melainkan juga bagi manusia pada umumnya. Wawasan filsafat meliputi bidang atau aspek penyelidikan ontologi, epistemologi, dan aksiologi. Ketiga bidang tersebut dapat dianggap mencakup kesemestaan. Oleh karena itu, berikut ini akan dibahas landasan Ontologis Pancasila, Epistemologis Pancasila dan Aksiologis Pancasila.

15 ONTOLOGI Azas dalam menetapkan batas/ruang lingkup wujud yang menjadi objek penelaahan (objek ontologi/objek formal pengetahuan) serta penafsiran hakekat realitas (metafisika)nya EPISTEMOLOGI Azas mengenai cara bagaimana materi pengetahuan diperoleh dan disusun menjadi suatu tubuh pengetahuan AKSIOLOGI Azas dalam menggunakan pengetahuan yang telah diperoleh dan disusun menjadi tubuh pengetahuan

16 LINGKUP PENGERTIAN FILSAFAT
A. FILSAFAT SBG. SUATU KEBIJAK-SANAAN YANG RASIONAL DARI SEGALA SESUATU B. FILSAFAT SEBAGAI SUATU SIKAP DAN PANDANGAN HIDUP C. FILSAFAT SEBAGAI SUATU KELOMPOK PERSOALAN FILSAFAT SBG. PANDANGAN HIDUP SBG. ILMU D. FILSAFAT SEBAGAI SUATU KELOMPOK TEORI DAN SISTEM E. FILSAFAT SBG. SUATU PROSES KRITIS DAN SISTEMATIS DARI SEGALA PENGETAHUAN MANUSIA F. FILSAFAT SBG. SUATU USAHA UNTUK MEMPEROLEH PANDANG-AN YANG KOMPREHENSIF

17 LINGKUP PENGERTIAN FILSAFAT
A. FILSAFAT SBG. SUATU KEBIJAKSANAAN YANG RASIONAL DARI SEGALA SESUATU B. FILSAFAT SEBAGAI SUATU SIKAP DAN PANDANGAN HIDUP C. FILSAFAT SEBAGAI SUATU KELOMPOK PERSOALAN FILSAFAT D. FILSAFAT SEBAGAI SUATU KELOMPOK TEORI DAN SISTEM PEMIKIRAN E. FILSAFAT SBG. SUATU PROSES KRITIS DAN SISTEMATIS DARI SEGALA PENGETAHUAN MANUSIA F. FILSAFAT SBG. SUATU USAHA UNTUK MEMPEROLEH PANDANGAN YANG KOMPREHENSIF

18 PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
DASAR ONTOLOGIS PEMIKIRAN TENTANG NEGARA BANGSA, MASYARAKAT DAN MANUSIA DASAR EPISTEMOLOGIS SEBAGAI SUATU PENGETAHUAN INTERN STRUKTUR LOGIS DAN KONSISTEN IMPLEMENTASINYA PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT DASAR AKSIOLOGIS YANG TERKANDUNG DI DALAMNYA, HIERARKHI DAN STRUKTUR NILAI DI DALAMNYA KONSEP ETIKA YANG TERKANDUNG DI DALAMNYA

19 PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
DASAR ONTOLOGIS PEMIKIRAN TENTANG NEGARA BANGSA, MASYARAKAT DAN MANUSIA DASAR EPISTEMOLOGIS SEBAGAI SUATAU PENGETAHUAN INTERN STRUKTUR LOGIS DAN KONSISTEN IMPLEMENTASINYA PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT DASAR AKSIOLOGIS YANG TERKANDUNG DI DALAMNYA, HIERARKHI DAN STRUKTUR NILAI DI DALAMNYA KONSEP ETIKA YANG TERKANDUNG DI DALAMNYA

20 DASAR ONTOLOGIS ESENSI FILSAFAT PANCASILA ESENSI NEGARA
SUBJEK PENDUKUNG NEGARA HUBUNGAN NEGARA DNG.WARGANEGARA

21 DASAR KEBENARAN PENGETAHUAN CARA MENDAPATKAN PENGETAHUAN
SUMBER PENGETAHUAN SISTEM PENGETAHUAN DASAR EPISTEMOLOGIS DASAR KEBENARAN PENGETAHUAN CARA MENDAPATKAN PENGETAHUAN

22 1. HAKIKAT NILAI DASAR AKSIOLOGIS 2. SUMBER NILAI 3. STRUKTUR NILAI

23 SUMBER HUKUM FORMAL SUMBER HUKUM NILAI MATERIAL FAKTA

24 VALUE FACT NORM

25 NILAI-NILAI HUKUM TUHAN, HUKUM KODRAT, HUKUM ETIS, HUKUM FILOSOFIS YANG TERKANDUNG DALAM PEMBUKAAN UUD 1945 ALINEA I ALINEA II ALINEA III ALINEA IV HUKUM KODRAT HUKUM ETIS CITA-CITA KEMERDEKAAN HUKUM TUHAN HUKUM ETIS SUMBER BAHAN DAN SUMBER NILAI HUKUM FILOSOFIS (PANCASILA) SUMBER BENTUK DAN SIFAT PELAKSANAAN NEGARA INDONESIA HUKUM POSITIV DAN PELAKSANAANNYA PELAKSANAAN NEGARA INDONESIA

26 DASAR FILSAFAT NEGARA SISTEM POLITIK NEGARA
TRANSFORMASI DINAMIS DALAM BIDANG KENEGARAAN DARI DASAR FILSAFAT NEGARA DASAR FILSAFAT NEGARA SISTEM POLITIK NEGARA PENJABARAN DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN ASPEK NORMATIF LAINNYA DALAM NEGARA PELAKSANAAN PRAKSIS DALAM BERBAGAI BIDANG DAN BERBAGAI KEBIJAKSANAAN DALAM PELAKSANAAN PROGRAM-PROGRAM NEGARA

27 FILSAFAT PANCASILA DASAR FILOSOFIS NEGARA
DERIVASI BIDANG KENEGARAAN REALISASI PRAKSIS UNIVERSAL NILAI KOLEKTIF NORMA KHUSUS EMPIRIS FAKTA

28 TUHAN MANUSIA NEGARA SEBAB AKIBAT SEBAB PERTAMA (KAUSA PRIMA)
SGL. Sesuatu berasal dr TUHAN Manusia berasal dari TUHAN TUHAN SEBAB AKIBAT MANUSIA TIDAK LANGSUNG Negara berasal dari manusia Negara  Lembaga kemanusiaan Negara  lembaga Kemasya- rakatan NEGARA KEBUTUHAN Kesesuaian hakikat negara dengan hakikat abstrak “TUHAN”. “Keseuaian” dalam arti sebab akibat yang tidak langsung.

29 HAKIKAT KODRAT MANUSIA
AKAL RASA KEHENDAK JIWA RAGA SUSUNAN KODRAT Anorganis VEGETATIF ANIMAL MONO DUALIS MONO PLURALIS MAKHLUK INDIVIDU 2. MAKHLUK SOSIAL SIFAT KODRAT MONO DUALIS 1. MAKHLUK PRIBADI BERDIRI SENDIRI 2. MAKHLUK TUHAN KEDUKANKODRAT MONO DUALIS

30 MANUSIA YANG BERKETUHANAN YANG MAHA ESA MEMBENTUK PERSEKUTUAN NEGARA TUJUAN KEHIDUPAN MASYARAKAT YANG BERKEADILAN

31 Pandangan Hidup bangsa
(ideologi nasional) Pandangan Hidup masyarakat Pandangan Hidup Negara (Ideologi negara) Hubungan Timbal Balik

32 KETERLIBATAN SUBJEK PENDUKUNG IDEOLOGI DIPENGARUHI 3 HAL :
LOGOS Rasionalitas atau penalaran PATHOS Transformasi. ETHOS Kesusilaan

33 HUBUNGAN PEMBUKAAN UUD 1945 DNG TERTIB HUKUM REPUBLIK INDONESIA
Yang meliputi 4 Syarat yaitu : 1. Adanya kesatuan subjek yang mengandakan peraturan-peraturan hukum. 2. Adanya kesatuan asas kerokhanian yang meliputi seluruh peraturan-peraturan hukum. 3. Adanya kesatuan waktu di mana peraturan-peraturan hukum itu berlaku. 4. Adanya kesatuan wilayah di mana kesatuan hukum itu berlaku KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945 DLM. TERTIB HUKUM INDONESIA Pembukaan memberikan faktor-faktor mutlak bagi adanya suatu tertib hukum indonesia. 1 2 Memasukkan diri di dalamnya sebagai keten-tuan hukum tertinggi Maka Pembukaan UUD 1945 secara hukum tidak bisa di ubah.

34 PEMBUKAAN UUD 1945 I II III Hak Kodrat Hak Moral c. Peri Kemausiaan
SIFAT MUTLAK  HAKIKAT Kemerdekaan hak segala bangsa Bangsa terdiri dari manusia Hak Kodrat Hak Moral I c. Peri Kemausiaan d. Peri Keadilan Wajib Kodrat Wajib Moral Perjuangan bgs. Indonesia Bangsa Indo. Menentukan nasibnya sendiri atas kedaulatan. c. Cita-cita kenegaraan. - Merdeka - Bersatu - Berdaulat, adil dan makmur Hak Kodrat Dan Hak Moral Menjelmakan kemerdekaan dlm.btk. Suatu Negara II Satu negara Negara Persatuan Satu wilayah Dan bangsa III

35 Nilai religius Nilai moral III pernyataan IV Tujuan Negara
Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa Didorong oleh keinginan Luhur Memenuhi hak Kodrat. Kembali proklamasi III a. Tujuan Khusus - Melindungi segenap bgs. Indonesia dan selrh tumpah darah Indonesia - Memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa b. Tujuan umum melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. IV Tujuan Negara

36 Dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945
Ketentuan diadakannya UUD negara maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia. itu dlm suatu UUD Negara Indonesia 3. Bentuk negara yang berbentuk dalam suatu susunan negara R.I. yang berkeadilan rakyat 4. Dasar Kerokhanian (filsafat) Negara yang berdasar Kepada ……….. PANCASILA Dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945

37 HUBUNGAN PEMBUKAAN UUD 1945 DG BATANG TUBUH UUD 1945
ALINEA I II III IV Tidak mempunyai hubungan ‘kausal organis’ Rangkaian peristiwa yang mendahului terben-tuknya negara, dasar-dasar pemikiran/ latar belakang pendorong terwujudnya kemerdekaan Indonesia dalam wujud negara Indonesia Mencakup beberapa segi UUD ditentukan akan ada Yang diatur dalam UUD ialah tentang pembentukan pemerintahan. Negara yang memenuhi pelbagai persyaratan dan meliputi segala. Aspek penyelenggaraan negara. Negara Indonesia berbentuk Republik yang berkedaulatan Rakyat Di tetapkannya dasar kerokhanian Negara (Pancasila). Mempunyai hubungan yang bersifat ‘kausal dan organis IV Dijabarkan (dikongkriti-sasikan) UUD 1945

38 LINGKUP ETIKA ETIKA UMUM ETIKA ETIKA INDIVIDUAL ETIKA KHUSUS ETIKA
Etika Hukum Etika Bisnis Etika Lingkungan Etika Profesi Etika Politik ETIKA KHUSUS ETIKA SOSIAL

39 PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN BERBASIS PANCASILA
PANDANGAN HIDUP BANGSA KEPRIBADIAN BANGSA IDENTITAS NASIONAL IDENTITAS NASIONAL FILSAFAT PANCASILA IDEOLOGI NEGARA DASAR NEGARA RI NORMA PERATURAN PERUNDANGAN RULE OF LAW HAK DAN KEWAJIBAN WNI RULE OF LAW DEMOKRASI DAN HAM E T I K A P O L I T I K GEOPOLITIK INDONESIA GEOSTRATEGI/KETAHANAN NASIONAL


Download ppt "FILSAFAT PANCASILA."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google