Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TEMU TEKNIS JF NON PENELITI Di BALITBANG KEMENTERIAN PERTANIAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TEMU TEKNIS JF NON PENELITI Di BALITBANG KEMENTERIAN PERTANIAN"— Transcript presentasi:

1 TEMU TEKNIS JF NON PENELITI Di BALITBANG KEMENTERIAN PERTANIAN
Disampaikan pada : TEMU TEKNIS JF NON PENELITI Di BALITBANG KEMENTERIAN PERTANIAN JABATAN FUNGSIONAL teknisi LITKAYASA PUSAT PEMBINAAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (PUSBINDIKLAT) BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI

2 Kata Kunci : Litkayasa, Profesionalisme dan peningkatan
Peningkatan Profesionalisme JF Teknisi Litkayasa Kata Kunci : Litkayasa, Profesionalisme dan peningkatan SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT

3 SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT
Posisi JF Tertentu Dalam Organisasi JF Tertentu Balitbang Kementan SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT

4 DASAR HUKUM TEKNISI LITKAYASA:
Kep MenPan No. 23/KEP/M.PAN/2/2003 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa dan Angka Kreditnya. Kep. Menpan No KEP/193/M.PAN/11/2004 Per Bersama Kepala BPPT Dan Kepala BKN No 160/KA/BPPT/X No. 19 A Tahun 2005. SK Ka. BPPT Nomor : 147/Kp/BPPT/V/2007 Petunjuk Teknis JFTL dan Angka Kreditnya SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT

5 SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT
Pengertian Karir Karir sebagai PNS adalah kondisi yang menunjukkan status kepegawaian di unit kerja dari pangkat terendah, saat masuk kerja sebagai CPNS hingga pangkat tertinggi pada saat sebelum PENSIUN. SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT

6 SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT
POLA KARIR PNS Jabatan Struktural PNS Umum Jabatan Fungsional Khusus/Tertentu PENIDIKAN < S1 (SLTA, DI, DII, DIII) > S1 (S2,S3) UNIT KERJA UNIT TEKNIS ADMINISTRASI UMUR Di bawah BUP (50 tahun) Di atas BUP SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT

7 SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT
Pengertian Jabatan ‏ Jabatan Struktural yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon IV/b) hingga yang tertinggi (eselon I/a) Jabatan Fungsional yaitu : Kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam suatu organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya sangat diperlukan dalam pelaksanaan tugas-tugas pokok organisasi SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT

8 SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT
Jabatan Fungsional : Jabatan Fungsional Tertentu yang pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit. Jabatan Fungsional Umum yang untuk pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkatnya tidak disyaratkan dengan angka kredit. Jabatan Fungsional Tertentu : Jabatan Fungsional Keterampilan (II/a – III/d) Jabatan Fungsional Keahlian (III/a – IV/e) SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT

9 JALUR FUNGSIONAL UMUM STRUKTURAL JALUR FUNGSIONAL TERTENTU
GOL JALUR FUNGSIONAL TERTENTU IV/e IV/d IV/c IV/b IV/a III/d III/c III/b III/a II/d II/c II/b II/a I/d I/c I/b I/a 1050 Es1 850 POLA KARIR PNS STRUKTURAL Es2 700 550 Es3 400 300 300 Es4 200 200 S3 150 S3 150 S2 Es5 100 100 S2 S1/D4 S1/ D4 80 KEAHLIAN 60 UMUM D3 D3 40 D2 D2 25 SLTA SMA /D1 KETERAMPILAN SMP SD

10 Jumlah PNS (seluruh Indonesia) = 4.362.805 orang
Data pada Desember 2013 menunjukkan bahwa : Jumlah PNS (seluruh Indonesia) = orang Fungsional Umum = orang (40%) Fungsional Tertentu (112) = orang (54%) Struktural = orang (6%) (Sumber website BKN) 10

11 Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN)
Es. IV & III dikurangi JFU menjadi seminimal mungkin Menjadi % -80 % UU ASN berlaku JFT menjadi %

12 SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT
DEFINISI TEKNISI LITKAYASA Teknisi Litkayasa adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan penelitian dan perekayasaan di bidang teknik dan sosial pada instansi pemerintah. (PerMenPAN No.23/KEP/M.PAN/2/2003) SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT

13 SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT
DEFINISI PEREKAYASA Perekayasa adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan kerekayasaan dalam suatu kelompok kerja fungsional pada bidang Penelitian Terapan, Pengembangan, Perekayasaan, dan Pengoperasian yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang. (PerMenPAN No.219/M.PAN/7/2008) SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT 13

14 SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT
DEFINISI PENELITI Peneliti adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan penelitian dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada satuan organisasi penelitian dan pengembangan (litbang) instansi pemerintah. (PerMenPAN No.KEP/128/M.PAN/9/2004) SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT 14

15 SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT
KONTRIBUSI DAN PERAN SUMBER DAYA MANUSIA FUNGSIONAL TEKNISI LITKAYASA ? Sumber:: PII & MP3EI -2011 SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT

16 SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT
DOMAIN KEGIATAN KEREKAYASAAN: Domain Perekayasa PENELITIAN DASAR PENELITIAN TERAPAN Penelitian Research Pengembangan Development Mencari informasi , data atau keterangan untuk pembuktian kebenaran atau ketakbenaran suatu hipotesis yang bekaitan dengan subjek ilmu pengetahuan & teknologi Engineering Perekayasaan Mengembangkan kaidah dan teori yang sudah terbukti benar untuk meningkatkan pemanfaatannya bagi terciptanya suatu produk teknologi Operation Pengoperasian Merealisasikan hasil pengembangan dengan menciptakan nilai , produk atau proses produksi dengan mempertimbangkan semua aspek unsur teknologi Melaksanakan penerapan operasional produk perekayasaan kepada pelanggan ( UU No 18 , 2002 , Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan & Teknologi ) SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT 16 16

17 RUANG LINGKUP KEGIATAN RUANG LINGKUP KEGIATAN
POSISI T. LITKAYASA dalam KEGIATAN PENELITIAN DAN KEREKAYASAAN (LITBANGYASA) PENELITI PEREKAYASAAN Pengoperasian (Operation) Penelitian Terapan (Research) Pengembangan (Development) Perekayasaan (Engineering) Penelitian Dasar RUANG LINGKUP KEGIATAN T. LITKAYASA RUANG LINGKUP KEGIATAN T. LITKAYASA SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT 17

18 PERAN TEKNISI LITKAYASA DALAM ORGANISASI FUNGSIONAL KEREKAYASAAN (OFK)
Ka. Program ● Program Scheduling ● Program Financing Chief Eng Program Manager ● Man power Planning ● Product Quality Gp Leader 1 Gp Leader 2 Gp Leader 3 WBS 1 WBS 2 WBS 3 ● WP 11 Leader 11 ● Eng Staff ● Teknisi ● WP 12 Leader 12 ● WP 13 Leader 13 ● Teknisi Litkayasa ● WP 31 Leader 31 ● Eng Staff ● Teknisi ● WP 32 Leader 32 ● WP 33 Leader 33 ● ● ● SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT

19 CIRI-CIRI KHUSUS dan KELEBIHAN TEKNISI LITKAYASA
Dalam Kelompok Fungsional Ketrampilan. Kegiatannya sebagai Tenaga Teknisi Dapat menjadi mitra kerja Pejabat Fungsional Peneliti dan Pejabat Fungsional Perekayasa. KELEBIHANNYA : Dapat mencapai pangkat III/d meskipun dari SLTA. Semua butir-butir kegiatan dapat dikerjakan dan dapat nilai angka kredit (walaupun bukan dalam porsi jabatannya). Penilaian Angka Kredit hanya dilakukan di Tim Penilai Instansi masing-masing (dari Litkayasa Pemula s.d. Litkayasa Penyelia) SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT

20 JENJANG JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI LITKAYASA,
PANGKAT & GOL; ANGKA KREDIT; TUNJANGANNYA Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp *)‏ Rp **)‏ TUNJANGAN 200 300 Penata / III-c Penata Tingkat I/ III-d Penyelia 4 100 150 Penata Muda/ III-a Penata Muda Tingkat I/ III-b Pelaksana Lanjutan 3 40 60 80 Pengatur Muda Tingkat I/ II-b Pengatur/ II-c Pengatur Tingkat I/ II-d Pelaksana 2 25 Pengatur Muda/ II-a Pelaksana Pemula 1 ANGKA KREDIT PANGKAT/GOLONGAN NAMA JABATAN No * ) : Kepres No. 25 Tahun 2006, tanggal 26 Mei 2006 **) : Kepres No. 31 Tahun 2007, tanggal 28 Juni 2007 SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT

21 SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT
PEMBINAAN KARIR TEKNISI LITKAYASA 1. PENGANGKATAN PERTAMA 2. KENAIKAN JABATAN 3. KENAIKAN PANGKAT 4. PEMBEBASAN SEMENTARA 5. PENGANGKATAN KEMBALI 6. PEMBERHENTIAN SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT

22 SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT
20/08/09 1. PENGANGKATAN PERTAMA Ada Formasi untuk jabatan Teknisi Litkayasa pada instansi yang bersangkutan. Berijazah minimal SMTA atau Diploma 1 (D1), sesuai tugas pokok dan fungsi unit kerja yang bersangkutan. PNS, Pangkat minimal Pengatur Muda, golongan ruang II/a Telah bekerja dalam bidang Penelitian atau Perekayasaan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun. Usia Maksimal 5 tahun sebelum mencapai usia pensiun Lulus Diklat Fungsional Teknisi Litkayasa Semua unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP3 pada 1 (satu) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik. Penentuan jabatan teknisi Litkayasa digunakan jumlah angka kredit yang berasal dari unsur utama. SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT 22

23 SYARAT PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN
Berhenti dari Jabatan fungsional lain atau jabatan struktural Mengajukan permohonan untuk menjadi pemangku Jabatan Fungsional T. Litkayasa Ada formasi untuk Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa Lulus Diklat untuk Jabatan Teknisi Litkayasa Usia maksimal 5 tahun sebelum pensiun. Nilai DP3 sekurang-kurangnya baik dalam 1 tahun terakhir. Telah bekerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sesuai dengan tupoksi untuk jabatan Teknisi Litkayasa. SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT

24 SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT
2. KENAIKAN JABATAN : Syarat : Memenuhi jumlah tambahan angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik jabatan setingkat lebih tinggi; Setiap unsur nilai DP3 sekurang- kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir. Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam Jabatan terakhir. SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT

25 SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT
3. KENAIKAN PANGKAT : Syarat : Memenuhi angka kredit untuk naik pangkat setingkat lebih tinggi; Setiap unsur nilai DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir. Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir. SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT

26 SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT
20/08/09 4. PEMBEBASAN SEMENTARA DAN DARI JABATAN : Teknisi litkayasa Gol Ruang II/a s/d III/c dibebaskan sementara dari jabatannya jika dalam jangka waktu (lima) tahun. dalam jabatan terakhir tidak dapat mengumpulkan Angka kredit untuk kenaikan 1 tingkat lebih tinggi; 2.Teknisi litkayasa dgn Gol Ruang III/d dibebaskan sementara dari jabatannya jika setiap thn. dalam jabatannya tidak dapat mengumpulkan Angka kredit sekurang-kurangnya 10 dari kegiatan pelayanan penelitian dan perekayasaan dan pengembangan profesi; SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT 26

27 SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT
PEMBEBASAN SEMENTARA DARI JABATAN ( Lanjutan ) : 3. Dijatuhi hukuman disiplin PNS berupa hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat suasuai dengan peraturan yang berlaku 4. Diberhentikan sementara sebagai PNS; 5. Ditugaskan secara penuh di luar jabatan Teknisi Litkayasa; 6. Cuti di luar tanggungan negara kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya; 7. Tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan. SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT

28 Yang Dibebaskan Sementara
Pejabat Fungsional Yang Dibebaskan Sementara PNS yang dibebaskan sementara dari Jabatan fungsional tertentu dan belum diangkat kembali dalam jabatan fungsional tertentu tsb, maka statusnya adalah PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Umum kenaikan pangkatnya dapat diberlakukan kenaikan pangkat reguler. SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT

29 SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT
20/08/09 5. PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN : Telah memperoleh angka kredit yang disyaratkan dalam 1 th sejak dibebaskan sementara. Selesai menjalani hukuman disiplin tk sedang dan berat. Oleh pengadilan dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi hukuman percobaan; Selesai melaksanakan tugas di luar jabatan teknisi litkayasa; Kembali ke instansi semula selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara; Selesai tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan. PNS yang diangkat kembali dalam jabatan Teknisi Litkayasa, jabatannya ditetapkan berdasarkan AK terakhir yang dimiliki. Angka kredit baru yang diperoleh selama dibebaskan sementara karena dijatuhi hukuman disiplin ringan dan sedang tidak dapat diikutsertakan dalam perhitungan penetapan angka kredit. SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT 29

30 SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT
20/08/09 6. PEMBERHENTIAN DARI JABATAN : Dalam jangka waktu 1 tahun sejak dibebaskan sementara bagi TL Pemula, II/a s.d. TL Penyelia Gol III/c tidak dapat mengumpulkan Angka kredit yang disyaratkan. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dijatuhi hukuman penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Berhenti sebagai PNS, karena permintaan sendiri atau pensiun. SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT 30

31 SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT
ANGKA KREDIT SATUAN NILAI DARI TIAP BUTIR KEGIATAN DAN/ATAU AKUMULASI NILAI BUTIR KEGIATAN YG HRS DICAPAI OLEH PEJABAT FUNGSIONAL YG DIGUNAKAN SEBAGAI SALAH SATU SYARAT UNTUK: PENGANGKATAN DLM JABATAN KENAIKAN JABATAN KENAIKAN PANGKAT SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT

32 UNSUR DAN PROSENTASE KEGIATAN
UNSUR UTAMA UNSUR PENUNJANG PENDIDIKAN PELAYANAN KEG. PENELITIAN & PEREKAYASAAN PENGEMBANGAN PROFESI KEGIATAN PENUNJANG <= 20% >= 80%

33 PENILAIAN T. LITKAYASA AKTIFITAS/KEGIATAN Waktu
PENULISAN KARYA TULIS ILMIAH ---> PENGEMBANGAN PROFESI Laporan Laporan Laporan Laporan Laporan Laporan PENULISAN KARYA TULIS ILMIAH Waktu SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT

34 SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT
Laporan Pelaksanaan SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT

35 PERLU DIPERHATIKAN Pejabat Fungsional/ Sekretariat /
DAFTAR USULAN PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI LITKAYASA PERLU DIPERHATIKAN Pejabat Fungsional/ Sekretariat / Tim Penilai SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT

36 SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT
Kendala Dalam pengembangan karir Jabatan Fungsional T. Litkayasa, antara lain : 1. Para Pejabat Fungsional (T. Litkayasa) Tidak memahami peraturan-peraturan yang berlaku, baik peraturan tentang Jabatan Fungsional tersebut (T. Litkayasa) dan peraturan tentang kepegawaian, Kurang kreatif dan kurang Mandiri, Minat baca kurang, kurang berani untuk menulis, sehingga lamban dalam pembuatan laporan dan pembuatan tulisan karya tulis (ilmiah), Kurang membangun jejaring (Network) dengan pejabat fungsional lainnya (perekayasa/peneliti). 2. Lingkungan Kerja : Masih kurangnya sinergis antar personil di unit kerja Distribusi beban kerja kurang seimbang. 3. Tim Penilai : Tim Penilai belum semuanya berasal dari Jabatan Fungsional tsb. (T.Litkayasa) Masih belum adanya keseragaman persepsi masing-masing Tim Penilai. SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT

37 SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT
CONTOH : POSISI KELAS JABATAN (GRADING) (di BPPT) kaitannya dengan Remunerasi/ Tunjangan Kinerja STRUKTURAL JABATAN KELAS SETAMA 16 DEPUTI INSPEKTUR /BE 15 PUSAT/BIRO/B2/DIREKTUR/ UPT (Es. II) UPT/BALAI (SATKER, Es.III) 13 BAGIAN/BIDANG/BALAI (dibawah UPT Es. II) 10/11/12 Sub. Bag TU (Balai-Satker) 9 Sub. Bag/Sub. Bid/Seksi 8 FUNGSIONAL JABATAN KELAS FUNG AHLI UTAMA 13 FUNG AHLI MADYA 11 FUNG AHLI MUDA 9 FUNG AHLI PERTAMA 8 FUNG TRAMPIL PENYELIA FUNG TRAMPIL LANJUTAN 7 FUNG TRAMPIL PELAKSANA 6 FUNG TRAMPIL PEMULA 5 FUNG UMUM IV FUNG UMUM III FUNG UMUM II 3 FUNG UMUM I SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT

38 TUNJANGAN FUNGSIONAL DAN TUNJANGAN KINERJA
NO KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN 1 2 3 4 5 Kepala BPPT Rp ,00 16 Rp ,00 15 Rp ,00 14 Rp ,00 13 Rp ,00 Perekayasa Utama Rp 6 12 Rp ,00 7 11 Rp ,00 Perekayasa Madya Rp 8 10 Rp ,00 9 Rp ,00 Rp Rp ,00 Perekayasa Pertama/ Penyelia Rp / Rp Rp ,00 Pelaksana Lanjutan Rp Rp ,00 Pelaksana Rp Rp ,00 Pemula Rp Rp ,00 Rp ,00 Rp ,00 17 Rp ,00

39

40 SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT
Profesi Jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau ketrampilan dari pelakunya. Tidak semua pekerjaan dapat disebut profesi karena memerlukan diklat khusus untuk itu. Profesi memiliki mekanisme serta aturan. SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT

41 SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT
Profesional Untuk sukses dalam bekerja, seseorang harus bersikap profesional. Ahli pada bidangnya dan tidak pernah berhenti menekuni keahlian yang dimilikinya serta selalu inovatif untuk tetap menjadi terbaik di bidangnya. (Kompetitif) SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT

42 SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT
Profesionalisme Profesionalisme merupakan komitmen atau sikap mental .“Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Dalam bekerja, setiap manusia dituntut untuk bisa memiliki profesionalisme karena di dalam profesionalisme tersebut terkandung kepiawaian atau keahlian dalam mengoptimalkan ilmu pengetahuan, skill, waktu, tenaga, sember daya, serta sebuah strategi pencapaian yang bisa memuaskan semua bagian/elemen. Profesionalisme juga bisa merupakan perpaduan antara kompetensi dan karakter yang menunjukkan adanya tanggung jawab moral. SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT

43 SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT
Profesionalisasi Proses menuju perwujudan dan peningkatan profesi sesuai standar yang membuat seseorang menjadi profesional. SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT

44 Kenapa profesionalisme
Karena merupakan aspek penting dalam peningkatan integritas SDM SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT

45 TRANSFORMASI BIROKRASI &
PENGELOLAAN SDM APARATUR BIROKRASI BERSIH, KOMPETEN DAN MELAYANI 2025 2018 DYNAMIC GOVERNANCE PENGEMBANGAN POTENSI HUMAN CAPITAL PERFORMANCE BASED BUREAUCRACY 2013 MANAJEMEN SDM RULE BASED BUREAUCRACY ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN

46 PROGRAM PERCEPATAN REFORMASI BIROKRASI
(Ekstraksi dari Grand Design Reformasi Birokrasi sampai dengan tahun 2014 ) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 PENATAAN STRUKTUR BIROKRASI PENATAAN JUMLAH DAN DISTRIBUSI PNS SISTEM SELEKSI CPNS & PROMOSI PNS SECARA TERBUKA PENINGKATAN PROFESIONALISME PNS PENGEMBANGAN SISTEM ELEKTRONIK PEMERINTAH PENYEDERHANAAN PERIZINAN USAHA 7 PENINGKATAN TRANSPARASI DAN AKUNTABILITAS APARATUR PENINGKATAN KESEJAHTERAAN PEGAWAI NEGERI 9 PENINGKATAN EFISIENSI BELANJA APARATUR

47 Pengelolaan kinerja jabatan fungsional
Program Percepatan Reformasi Birokrasi RENCANA AKSI a. Penetapan standar kompetensi jabatan Identifikasi jabatan fungsional Identifikasi jabatan fungsional b. Peningkatan kemampuan PNS berbasis kompetensi (Diklat) PROGRAM Identifikasi output jabatan fungsional c. Sistem Nasional Diklat PNS berbasis kompetensi Penyusunan standar kompetensi d. Penegakan Etika dan Disiplin Pegawai Negeri Profesionalisasi PNS e. Sertifikasi kompetensi profesi Pengelolaan kinerja jabatan fungsional Pengelolaan kinerja jabatan fungsional f. Mutasi dan Rotasi sesuai kompetensi secara perodik Penyesuaian tunjangan jabatan fungsional g. Pengukuran Kinerja Individu h. Penguatan Jabatan Fungsional

48 Jabatan Pimpinan Tinggi
JABATAN ASN Jabatan Administrator (setara eselon III) memimpin pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan Jabatan Pengawas (setara eselon IV) mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana Jabatan Pelaksana (setara Eselon V atau JF Umum) melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan Jabatan Administrasi DIISI DARI PEGAWAI ASN Jafung keahlian: a) ahli utama; ahli madya; ahli muda; dan ahli pertama. Jafung keterampilan: a) penyelia; mahir; terampil; dan pemula Jabatan Fungsional Jabatan Pimpinan Tinggi Jabatan pimpinan tinggi utama (setara Eselon I); Jabatan pimpinan tinggi madya (setara eselon I); dan Jabatan pimpinan tinggi pratama (setara eselon II). DIISI TNI DAN POLRI Jabatan ASN tertentu

49 JUMLAH JABA T AN STRUKTURAL
80 70 60 50 40 30 20 10 70,13 63,16 Pusat Daerah Sumber data: BKN, 2013 20,57 22,25 8,78 6,21 4,75 1,29 2,63 0,24 I II III IV V ESELON PUSAT DAERAH TUNJANGAN (milyar rupiah/BLN) I 629 34 3,6 II 3.031 13.194 52,7 III 10.049 61.810 90,5 IV 30.850 121,8 V 4.288 7.297 4,1 TOTAL 272,7

50 JUMLAH JABATAN FUNGSIONAL
80 76,44 Pusat Daerah Sumber data: BKN, 2013 60 46,99 43,97 % 40 20 7,27 9,27 1,28 1,37 12,56 0, ,35 Tidak ada Guru Lainnya Medis Paramedis Persentasi Jabatan Fungsional terhadap Jumlah Pegawai Pusat 35,3% Daerah 53,4% (dominasi fungsional umum)

51 43 J + ABATAN FUNGSIONAL TERTENTU INSTANSI PEMBINA JF T 110 124 240
TERAMPIL AHLI 2012 110 2013 124 ESTIMASI 2014 2014 + POTENSI + 240 106 134 2014: 5 JFT BARU = 129

52 KONDISI JABATAN FUNGSIONAL SAAT INI
1 Jumlah JF yg sudah ditetapkan 129 2 Kelemahan dalam pengaturan JF terampil dan ahli digabung BUP dan tunjangan disamakan Pembebanan keuangan negara yg tidak tepat sasaran kegiatan berdasarkan proses dan produk/output tidak terdefinisi A.K yg dikumpulkan tidak mencerminkan prestasi kerja JF Pengembangan kompetensi JF tidak optimal diklat JF belum dapat didesain secara optimal Belum terdefinisinya standar kompetensi jabatan Persyaratan pengangkatan dalam JF tidak berdasarkan uji kompetensi JF menjadi jabatan alternatif (tempat penampungan)

53 KONDISI JABATAN FUNGSIONAL KEDEPAN
1 Pemisahan JF Ahli dan JF Terampil secara bertahap Sesuai dengan standar jabatan internasional Jumlah JF dari 129 menjadi 240 2 Potensi Usulan JF baru pada 76 K/L : 152 JF terampil dan ahli 3 Penyempurnaan dalam pengaturan Prestasi kerja JF lebih terukur Pengelolaan kompetensi JF dapat berjalan secara efektif Terwujudnya kelas jabatan diklat JF dapat direncanakan berdasarkan training need assessment (TNA) Peningkatan profesionalisme dapat dilakukan JF menjadi pilihan karier kegiatan tidak berdasarkan proses tetapi berdasarkan produk/output akhir Menyusun standar kompetensi JF Persyaratan pengangkatan dalam JF berdasarkan uji kompetensi Mengharuskan instansi pembina JF untuk melakukan pengelolaan JF secara profesional Pengelolaan profesionalisme JF dapat dilakukan

54 PROSES USULAN PEMBENTUKAN
JABATAN FUNGSIONAL INSTANSI PEMBINA/PEMRA KARSA INSTANSI PENGGUNA & TUGAS INSTANSI PEMBINA PERKA BKN TTG JUKLAK JF PENETAPAN PERMENPANRB PENY. DRAFT PERMENPAN RB UJI BEBAN KERJA EKSPOSE NASKAH AKADEMI K MENYUSUN DAN MENETAPKAN JUKNIS, PEDOMAN DSB USULAN PEMBENTUKAN

55 POKOK-POKOK SUBSTANSI JABATAN FUNGSIONAL ASN
PROFESIONAL PELAYANAN PRIMA, INOVATIF, KERJASAMA NOMENKLATUR JABATAN TUGAS POKOK HASIL KERJA/OUTPUT KEGIATAN URAIAN KEGIATAN/TUGAS KOMPETENSI JENJANG JABATAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN PENILAIAN PRESTASI KERJA DIKLAT UJI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI FORMASI JABATAN

56 TUGAS, PERAN & KEDUDUKAN
JABATAN FUNGSIONAL ASN TUGAS PERAN KEDUDUKAN Jabatan fungsional memiliki peran sebagai pelaksana tugas di bidang pelayanan dan profesi jabatan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu Jabatan fungsional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung pada pejabat pimpinan tinggi atau pejabat administrasi yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional tertentu Jabatan Fungsional melaksanakan tugas pelayanan berdasarkan profesi jabatan fungsional keahlian dan/atau keterampilan tertentu

57 KOMPETENSI & PERSYARATAN JABATAN FUNGSIONAL
memiliki kemampuan pengetahuan di bidang tertentu memiliki kemampuan menggunakan metodologi Profesional dengan pendidikan minimal Sarjana (strata –1) atau D.IV; Memiliki kemampuan untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penelitian, pengkajian dan pengembangan, peningkatan dan penerapan konsep dan teori serta metoda operasional dan penerapan disiplin ilmu pengetahuan yang mendasari pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional yang bersangkutan; Syarat-syarat lainnya sesuai dengan peraturan perundangan. Jabatan Fungsional Keahlian memiliki kemampuan berfikir analitis dan konseptual Memiliki kemampuan untuk mengembangkan teknik dan metoda dalam bidang tugas didasarkan pada keilmuan tertentu memiliki pengetahuan vokasional/kejuruan mampu melaksanakan kegiatan teknis vokasional/kejuruan Teknisi profesional dan/atau penunjang profesional dengan pendidikan minimal SLTA dan setinggi-tingginya Diploma III (D-3); Memiliki kemampuan untuk melakukan kegiatan teknis operasional; Syarat-syarat lainnya sesuai dengan peraturan perundangan. Jabatan Fungsional Keterampilan 3. mampu menerapkan prosedur dan teknik vokasional/ kejuruan tertentu

58 POLA KARIER JABATAN FUNGSIONAL ASN
PANGKAT (KELAS JABATAN) 21 20 19 18 17 16 PIMPINAN TINGGI 1. Utama 2. Madya 3. Pratama 15 14 13 12 11 10 9 8 7 FUNGSIONAL AHLI ADMINISTRASI Utama, Madya, Muda, 1. Administrator Pertama 2. Pengawas 3. Pelaksana TERAMPIL Penyelia, Mahir, Terampil Pemula BY POSITION (BAB IX) BY CAREER BY CAREER

59 POLA KARIER JF PANGKAT (KELAS JABATAN) PIMPINAN TINGGI Utama Madya
21 20 19 18 17 16 15 14 13 12 11 10 9 8 7 6 5 4 3 2 1 PIMPINAN TINGGI BY POSITION (BAB IX) Utama Madya Pratama AHLI Ahli Utama Ahli Madya Ahli Muda Ahli Pertama ADMINISTRASI Administrator Pengawas Pelaksana BY CAREER TERAMPIL Penyelia Mahir Terampil Pemula

60 PENGEMBANGAN KOMPETENSI SEBAGAI HAK PEJABAT FUNGSIONAL ASN
1. Pendidikan dan Latihan 2. Seminar 4. Penataran 3. Kursus 5. Praktik Kerja Di Instansi Pusat dan Daerah selama 1 tahun 6. Pertukaran PNS dan Swasta INSTANSI PEMBINA WAJIB MENYUSUN RENCANA PENGEMBANGAN KOMPETENSI & TERTUANG DALAM RENCANA KERJA ANGGARAN TAHUNAN INSTANSI

61 PENGANGKATAN DALAM JABATAN
1. PENGANGKATAN PERTAMA PENDIDIKAN, DIKLAT, PRESTASI KERJA, 2. PENGANGKATAN DR JABATAN LAIN PENDIDIKAN, PENGALAMAN, DIKLAT, PRESTASI KERJA, USIA, UJI KOMPETENSI 3. PENYESUAIAN/INPASSING TELAH DAN MASIH MELAKSANAKAN TUGAS DAN UJI KOMPETENSI

62 KEBIJAKAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN
FUNGSIONAL STRUKTURAL FUNGSIONAL TERTENTU FUNGSIONAL UMUM MANAJERIAL FASILITATIF MANDIRI TEKNIS SUBSTANTIF STAF PP 100/2000 PP 13/2002 PP 41/2007 PP 16/1994 jo PP 40/2010 Keppres 87/1999 PENGEMBANGAN FUNGSIONAL PENYEDERHANAAN STRUKTURAL PNS PROFESIONAL

63 PENILAIAN PRESTASI KERJA
Penilaian kinerja pejabat fungsional dilakukan berdasarkan: Pada tingkat individu yang merupakan jabaran dari rencana kinerja unit atau organisasi. Target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku pejabat fungsional. ANGKA KREDIT Vs PP 46/2011

64 PERAN INSTANSI PEMBINA DAN INSTANSI PENGGUNA
Instansi Pembina (Pembinaan ) Instansi Pengguna menyusun petunjuk teknis pelaksanaan; menyusun pedoman formasi; menetapkan standar kompetensi; mengusulkan tunjangan jabatan; melakukan sosialisasi serta petunjuk pelaksanaannya; menyusun kurikulum diklat fungsional/teknis fungsional; memfasilitasi diklat fungsional/teknis fungsional; mengembangkan sistem informasi jabatan; memfasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional; memfasilitasi pembentukan organisasi profesi; memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik jabatan; melakukan pembinaan terhadap Tim Penilai; m.menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan; dan n. melakukan monev Jabatan Fungsional; a. menyusun formasi jabatan untuk setiap jenjang melaksanakan pengangkatan, pemindahan, pembebasan sementara, pemberhentian dari dan dalam jabatan fungsional penyelenggaraan pembinaan. − memfasilitasi pelaksanaan tugas − melakukan penilaian prestasi kerja. − menyusun Manajemen Diklat d. berkoordinasi dengan instansi pembina Jabfung PNS PROFESIONAL

65 ESTIMASI KEBUTUHAN SCR NASIONAL
CONTOH KEBUTUHAN JFT NO JABATAN FUNGSIONAL PERKIRAAN JML JF SAAT INI ESTIMASI KEBUTUHAN SCR NASIONAL 1 SURVEYOR PEMETAAN Ah: 5, Tr: 14 22.673 2 PENGAWAS PERIKANAN Ah: 17, Tr:7 2.158 4 PENGAWAS MUTU HASIL PERTANIAN Ah: 373, Tr: 140 3.870 5 POLISI KEHUTANAN Ah: 333, Tr: 3790 18.581 6 PEREKAYASA 3884 7.650 7 PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN Ah: 315, Tr: 302 17.521 8 PERANCANG PERUNDANG UNDANGAN 358 5.035 9 PENGANTAR KERJA Ah: 228, Tr: 165 5.832 10 PENERJEMAH 140 1.379

66 untuk peningkatan profesionalisme SDM Aparatur melalui Pengembangan Jabatan Fungsional

67 SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT
Terima Kasih SURATNO - PUSBINDIKLAT - BPPT

68 Nama Jabatan Fungsional
nama jabatan fungsional tidak lagi menggunakan nomenklatur dengan angka kredit, karena dengan menyesuaikan pengaturan yang penilaiannya pada prestasi kerja bukan dengan angka kredit tapi dengan sasaran kerja pegawai dan prilaku kerja pejabat fungsional yang dicapai berdasarkan kontrak kinerja

69 BEBERAPA REALITA DALAM PENGELOLAAN JABATAN
FUNGSIONAL SELAMA INI Kinerja jabatan fungsional belum linier dengan kinerja organisasi. Kinerja pejabat fungsional digambarkan dengan angka kredit yang secara nyata tidak dapat memberikan gambaran tentang kinerja sesungguhnya dari pejabat fungsional Kenaikan level jabatan belum sepenuhnya mencerminkan kenaikan level kompetensi Keberadaan jabatan fungsional lebih banyak memberikan keuntungan kepada pemangku jabatannya ketimbang kepada organisasi

70 PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL
Menyediakan salah satu sarana pembinaan karier kepada Pegawai Negeri Sipil Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas Pegawai Negeri Sipil Meningkatkan kinerja unit atau organisasi

71 POKOK-POKOK DAN SISTEMATIKA JABATAN
FUNGSIONAL SISTEMATIKA PENGATURAN BAB I KETENTUAN UMUM BAB II RUMPUN KEDUDUKAN FUNGSIONAL JABATAN DAN JABATAN BAB III INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA BAB IV KATEGORI, JENJANG JABATAN DAN KELAS JABATAN FUNGSIONAL

72 KONSEP JENJANG DAN KELAS JABATAN
21 20 19 18 17 16 15 14 13 12 11 10 9 8 7 6 5 4 3 2 1 KEAHLIAN AHLI UTAMA AHLI MADYA AHLI MUDA AHLI PERTAMA Alt 1: Kelas 8-17 Alt 2: Kelas 8-15 KETRAMPILAN PENYELIA MAHIR TERAMPIL PEMULA

73 SISTEMATIKA PENGATURAN BAB V
TUGAS POKOK, HASIL KERJA DAN URAIAN KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL Tugas pokok jabatan hanya untuk 1 jenis jabatan fungsional Setiap jabatan harus menghasilkan output/hasil kerja jabatan fungsional Hasil kerja sebagai kontrak kinerja jabatan fungsional yang harus dicapai dalam 1 tahun Uraian kegiatan adalah aktivitas untuk menghasilkan hasil kerja/output

74 POKOK-POKOK DAN SISTEMATIKA JABATAN
FUNGSIONAL (3) SISTEMATIKA PENGATURAN BAB VI  PENILAIAN PRESTASI JABATAN FUNGSIONAL KERJA Penilaian kinerja pejabat dilakukan berdasarkan : fungsional perencanaan kinerja pada tingkat individu yang merupakan jabaran dari rencana kinerja unit atau organisasi, memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku pejabat fungsional. Jadi penilaiannnya SKP + Prilaku Kerja

75 SISTEMATIKA PENGATURAN TIM PENILAI PRESTASI KERJA BAB VII
JABATAN FUNGSIONAL BAB VII Penilaian Prestasi Kerja Pejabat Fungsional dilakukan oleh Tim Penilai Kinerja Instansi Untuk menjamin obyektivitas dalam Pejabat penilaian prestasi kerja Fungsional, perlu dibantu oleh Tim Penilai Pejabat Fungsional yag memiliki kompetensi di bidang fungsi tersebut

76 BAB VIII KOMPETENSI FUNGSIONAL dibutuhkan JABATAN (kompetensi yang pada setiap level/jenjang jabatan) BAB IX PENGANGKATAN JABATAN pengangkatan DALAM (persyaratan pertama dan jabatan lain perpindahan dr harus memperhatikan syarat adm dan kompetensi BAB X PENGEMBANGAN KOMPETENSI DAN UJI KOMPETENSI PEJABAT FUNGSIONAL (perlu dilakukan pengelolaan kompetensi jabatan fungsional)

77 BAB XI FORMASI JABATAN FUNGSIONAL (anjab, abk dan indikator formasi) BAB XII PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI, DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN (memperhatikan PUU) PENYESUAIAN/INPASSING (JIKA JF BARU/PERUBAHAN LAIN) (Perlu dilakukan uji kompetensi untuk menjamin bahwa pejabat yg diangkat kompeten di bidangnya) BAB XIII

78 SISTEMATIKA PENGATURAN
BAB XV KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XVI KETENTUAN PENUTUP CATATAN BEBERAPA KETENTUAN DAPAT DITAMBAHKAN PENGATURAN DENGAN DENGAN SESUAI LAIN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

79 PENGUKURAN BEBAN KERJA KEGIATAN
JABATAN FUNGSIONAL APARATUR SIPIL NEGARA 1. NAMA PENDIDIKAN 2. NIP. JABATAN 3. PANGKAT/GOL. RUANG UNIT KERJA PERIODE JANUARI………….S.D…………….DESEMBER…………… NO TUGAS POKOK HASIL KERJA/OUTPUT KODE URAIAN KEGIATAN VOLUME HASIL KEGIATAN WAKTU PELAKSANAAN PER SATUAN KEGIATAN WAKTU RATA-RATA JUMLAH WAKTU SELURUH NYA MINIMAL MAKSIMAL 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 JUMLAH

80 MATRIKS BUTIR-BUTIR KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL ……………………………
NO TUGAS POKOK HASIL KERJA/ OUTPUT KODE KEGIATAN URAIAN KEGIAT AN BOBOT FAKTOR PELAKSANA RESIKO INDIVI DU RESIKO LINGKU NGAN TINGKAT KESULIT AN KOMPETENSI YANG DIBUTUHKAN BBN KRJA TOT PRTM MDA MDY UTM 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15

81 1. Instansi Pembina secara bertahap perlu dan melakukan penyempurnaan mengusulkan konsep perubahan jabatan fungsional binaannya termasuk memisahkan jabatan keahlian 2. Seba gai fungsional keterampilan dan langkah penyempurnaan akan diterbitkan Peraturan MenpanRB sebagai langkah penyesuaian yang cukup mendesak dalam pelaksanaan jabatan fungsional 3. Untuk revisi dan usulan baru akan dilakukan pengaturan sesuai dengan UU ASN dan RPP Jabatan Fungsional ASN


Download ppt "TEMU TEKNIS JF NON PENELITI Di BALITBANG KEMENTERIAN PERTANIAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google