Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SETNEG & BAPPENAS KELOMPOK 1.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SETNEG & BAPPENAS KELOMPOK 1."— Transcript presentasi:

1 SETNEG & BAPPENAS KELOMPOK 1

2

3 SETNEG

4 Letjen TNI (Purn) Sudi Silalahi Salah satu orang kepercayaan Presiden SBY yang lahir di Pematangsiantar, Sumatra Utara, 13 Juli 1949 ini adalah Sekretaris Kabinet dalam Kabinet Indonesia Bersatu jilid satu ( ). Anggota Tim Kampanye SBY-Boediono ini adalah Sekretaris Menko Polkam, saat Yudhoyono sedang menjabat sebagai Menko Polkam di bawah pemerintahan Megawati Soekarnoputri. Sudi Silalahi menggantikan Hatta Rajasa sebagai Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada kabinet mendatang.

5 VISI & MISI VISI Terwujudnya Sekretariat Negara yang profesional, transparan dan akuntabel dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada Presiden dan Wakil Presiden.

6 MISI Memberikan dukungan pelayanan teknis dan administrasi yang prima kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam pengambilan kebijakan penyelenggaraan kekuasaan negara; Memberikan pelayanan kerumahtanggaan dan keprotokolan yang optimal kepada Presiden dan Wakil Presiden; Memberikan dukungan teknis dan administrasi secara efektif kepada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara; Menyelenggarakan pelayanan yang efektif dan efisien di bidang pengawasan, administrasi umum, informasi dan hubungan kelembagaan; Meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sarana dan prasarana Sekretariat

7 KEDUDUKAN SETNEG

8 TUGAS DAN FUNGSI Peraturan Menteri Sekretaris Negara RI Nomor 1 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretaris Negara. Kedudukan Sekretariat Negara adalah lembaga pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

9 Tugas Sekretariat Negara memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan negara. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat Negara menyelenggarakan fungsi : Pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam pelaksanaan tugasnya menyelenggarakan kekuasaan negara; Penyiapan naskah-naskah Presiden dan Wakil Presiden; Koordinasi pemberian pelayanan kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada Presiden dan Wakil Presiden;

10 Koordinasi pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara; Penyelenggaraan administrasi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan dan atau pangkat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Negara dan Pejabat Negara;

11 Pemberiaan dukungan teknis dan administrasi, serta analisis dalam rangka penyiapan izin prakarsa dan penyelesaian rancangan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, serta pemberian pertimbangan kepada Sekretaris Kabinet dalam penyusunan rancangan Peraturan Presiden; Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan Presiden dan Wakil Presiden; Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

12 BAPPENAS

13 Prof. Dr. Armida S Alisjahbana, S. E. , M. A
Prof. Dr. Armida S Alisjahbana, S.E., M.A. Guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Padjadjaran Bandung itu lahir di Bandung, 16 Agustus Armida adalah profesor ekonomi yang menjabat sebagai Wakil Dekan Fakutas Ekonomi Unpad. Dia juga merupakan peneliti senior fakultas Ekonomi Unpad. Dia memperoleh gelar doktor dari University of Washington, Seattle, Washington, Amerika Serikat. Sarjana ekonomi Jebolan FEUI ini juga kerap menjadi konsultan di sejumlah lembaga keuangan dunia, seperti Bank Dunia, juga di AusAid.

14 Visi “Mewujudkan Kementerian PPN/Bappenas yang andal, kredibel dan proaktif untuk mendukung pencapaian tujuan berbangsa dan bernegara”

15 Misi Menyusun rencana pembangunan nasional yang berkualitas dalam rangka: mengintegrasikan, memadukan (sinkronisasi), dan mensinergikan baik antardaerah, antarruang, antarwaktu, dan antarfungsi pemerintah, maupun antara pusat dengan daerah; mewujudkan keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan; mengoptimalkan partisipasi masyarakat; menggunakan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan. Melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan rencana pembangunan nasional, kajian dan evaluasi kebijakan yang berkualitas, sebagai masukan untuk tindak lanjut perbaikan, proses perencanaan berikutnya dan untuk perumusan kebijakan pembangunan di berbagai bidang. Melakukan koordinasi yang efektif dalam rangka pelaksanaan tugastugas Kementerian PPN/Bappenas

16 TUGAS DAN FUNGSI

17 PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 2007 TENTANG BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

18 BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 1 (1) Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjutnya disebut BAPPENAS, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (2) BAPPENAS dipimpin oleh seorang Kepala. Pasal 2 BAPPENAS mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

19 Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BAPPENAS menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan Rencana Pembangunan Nasional; b. koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional; c. pengkajian kebijakan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional; d. penyusunan program pembangunan sebagai bahan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan bersama-sama dengan Departemen Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional; e. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan pencarian sumber-sumber pembiayaan dalam dan luar negeri, serta pengalokasian dana untuk pembangunan bersama-sama instansi terkait;

20 f. koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BAPPENAS;
fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional; penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden; penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, perlengkapan dan rumah tangga.

21 KEMENTRIAN TERKOODINR

22 MENKO KESRA VISI Terwujudnya Koordinasi Bidang Kesejahteraan Rakyat untuk Mencapai Indonesia Sejahtera, Maju, Mandiri dan Bermartabat

23 MISI Untuk mewujudkan visi Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Tahun , maka ditetapkan misi sebagai berikut : Meningkatkan mekanisme koordinasi kebijakan dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan bidang kesejahteraan rakyat. Meningkatkan koordinasi pengendalian dan pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan bidang kesejahteraan rakyat.  Meningkatkan koordinasi dalam pemantauan, analisis, dan  evaluasi kebijakan bidang kesejahteraan rakyat. Meningkatkan kualitas aparatur Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.

24 MENKO PEREKONOMIAN VISI “Terwujudnya lembaga koordinasi dan sinkronisasi pembangunan ekonomi yang efektif dan berkelanjutan”.

25 MISI Guna mewujudkan visi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menetapkan misi. Misi diharapkan dapat terlaksana demi terwujudnya visi yang telah ditetapkan sebelumnya. Adapun misi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, yaitu: “Meningkatkan sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perekonomian”.

26 MENKO POLHUKAM Visi “Institusi utama dalam pengembangan dan perwujudan kehidupan politik yang demokratis, supremasi hukum dan stabilitas keamanan”

27 Misi Mengkoordinasikan perencanaan, perumusan dan implementasi kebijakan nasional di bidang politik, hukum dan keamanan; Melakukan evaluasi dan kajian untuk penyampaian saran dan pertimbangan di bidang politik, hukum dan keamanan kepada Presiden.

28 APBN SETNEG DAN BAPPENAS Tahun 2005-2012

29 APBN Sekretariat Negara & BAPPENAS Tahun 2005-2012 (miliar rupiah)
kementrian negara/lembaga 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012 LKPP APBN-P RAPBN SETNEG 603,1 729,9 1174,5 1105,6 1342 1908,4 2154,7 2606,05 BAPPENAS 138 198,1 252,6 312,3 314,9 566,3 699,4 827,34

30 Pertumbuhan APBN SETNEG & BAPPENAS

31 Realisasi Anggaran Alokasi anggaran Kementerian PPN/Bappenas 2011sebesar Rp. 719,9 miliar atau naik sekitar 16,2%dibandingkan tahun 2010, terdiri dari Rupiah Murni (RM) sebesar Rp. 449,5 miliar, pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN) sebesar Rp. 270,4 miliar. Anggaran tersebut telah direalisasikan sebesar Rp. 481,8 miliar, atau sekitar 66,9 persen (angka sementara per 9 Januari 2012) dari alokasi anggaran keseluruhan. Persentase realisasi tahun 2011 ini lebih tinggi dibandingkan persentase realisasi anggaran tahun 2010 yang sebesar 61-,8 persen.

32 Penyerapan anggaran tahun 2011 ini dipengaruhi oleh antara lain:
adanya efisiensi pelaksanaan pelelangan untuk kegiatan fisik sarana dan prasarana seperti renovasi dan perbaikan ruang kerja dan ruang rapat, pembelian peralatan pendukung kualitas kerja (seperti komputer, printer, dan scanner), serta pembelian kendaraan dinas, dan lainnya; terbatasnya calon peserta diklat yang memenuhi persyaratan untuk dibiayai dari PHLN, sehingga anggaran yang tersedia kurang dapat digunakan secara optimal; persetujuan loan

33 Agreement ditandatangani pada pertengahan tahun, sehingga penyerapan anggarannya tidaoptimal; d) adanya reward atas pelaksanaan kegiatan dan anggaran tahun 2010 dan adanya alokasi penghematan yang tidak dimanfaatkan, serta e) adanya beberapa kegiatan seperti Rapat Kerja (Raker) Presiden dan Raker Internal tidak seluruhnya dilaksanakan sesuai yang direncanakan. Walaupun penyerapan anggaran di tahun 2011 relatif rendah, yaitu sekitar 66,9 persen, namun capaian kinerja kegiatan selama tahun 2011 telah tercapai sesuai dengan yang direncanakan.

34

35 PROBLEM ANGGARAN Masalahnya adalah masih ada ketidakmampuan dan ketidaktepatan di dalam menggunakan anggaran yang telah direncanakan dan ditetapkan. Ex: pada tahun 2011, realisasi belanja kementerian dan lembaga di tingkat pusat hanya sekitar 70%.

36 DATA CAPAIAN

37

38

39

40

41 Hambatan BAPPENAS dalam Menjalankan Program

42 Penyusunan Rencana Aksi Pangan dan Gizi
Berdasarkan Inpres Nomor 3/2010, Bappenas ditugaskan untuk mengkoordinasikan dan memfasilitasi penyusunan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) yang terpadu, terkoordinasi, sinergis, dan komprehensif serta bersifat lintas sektor dan lintas program yang disusun bersama oleh pihak terkait baik lembaga pemerintah maupun non pemerintah. Permasalahan yang dihadapi antara lain adanya dokumen rencana aksi untuk prioritas pembangunan lainnya yang penyusunannya juga dikoordinasikan oleh Bappeda dengan batas waktu penyelesaian yang berdekatan dengan dokumen RAD-PG. Hal tersebut berdampak pada terkendalanya penyelesaian dokumen rencana aksi secara tepat waktu. Disamping itu, hal tersebut juga berdampak pada ketajaman analisis dan kualitas rencana aksi yang disusun.

43 Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan yang Berkaitan dengan Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS)
Bappenas telah melakukan Kajian Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan KPS dalam Penyediaan Infrastruktur. Beberapa hasil yang dicapai meliputi: (1) Pemetaan konflik pengaturan KPS dengan beberapa peraturan perundang-undangan; dan (2) rekomendasi dan usulan tindak lanjut untuk mengatasi benturan Perpres nomor 67/2005 dengan peraturan perundangundangan lainnya. Permasalahan yang terjadi dalam regulasi terkait dengan KPS antara lain, terdapat benturan antara Perpres Nomor 67/2005 dengan PP Nomor 6/2006, khususnya dalam hal: (i) Kedudukan PP Nomor 6/2006 lebih tinggi dibanding Perpres Nomor 67/2005; (ii) Perbedaan pengaturan pihak yang berwenang menyelenggaraan pengadaan; (iii) Perbedaan pengaturan jumlah peserta tender; (iv) Perbedaan mengenai jenis kerjasama; dan (v) Perbedaan jangka waktu kerjasama.

44 Matrik Permasalahan dan Tindak Lanjut Penyerapan Anggaran 2011

45

46 KELEMAHAN SETNEG Kelemahan setneg ini terkait dengan konflik internal setneg yang seringkali menjadi sumber kelemahan. Jika setneg gagal menerapkan prinsip-prinsip organisasinya, berarti setneg tidak dapat dijalankan secara konsisten karena gagal memecahkan hal-hal yang terkait dengan kepentingan individu, kelompok, dan organisasi.

47 HAMBATAN SETNEG Secara umum, hambatan-hambatan dalam setneg antara lain: Hambatan Regulasi yang meliputi kerangka, arah kebijakan, dan peraturan yang kurang jelas sehingga menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda, tumpang tindihnya berbagai aturan dalam kesepakatannya, serta struktur yang “kabur”. Hambatan Institusional seperti tidak adanya badan arbitrasi yang menengahi konflik di antara anggota, terbatasnya kemampuan SDM-nya, serta kurangnya koordinasi di antara anggota dan antar bagian. Hambatan Lingkungan, yaitu lingkungan internal dan eksternal setneg serta situasi dan kondisi lingkungan masyarakat.

48 IMPLEMENTASI PROGRAM KERJA

49 Sosialisasi RPJMN 2010-2014 dan Diseminasi Produk-produk Perencanaan Pembangunan
Kementerian/Bappenas terus berupaya menunjukkan keseriusan dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance) yang mengedepankan prinsip-prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Sebagai badan publik, Bappenas juga berupaya optimal dalam penyediaan dan pemberian/penerbitan informasi bagi masyarakat. Produk-produk perencanaan pembangunan, seperti dokumen RPJPN , RPJMN , dan RKP, telah disosialisasikan kepada masyarakat dalam berbagai bentuk. Di tahun 2011, Bappenas melakukan Kegiatan Sosialisasi Produk-produk Perencanaan Pembangunan dalam bentuk seminar nasional yang dilaksanakan di empat kota, yaitu Medan, Manado, Jakarta, dan Denpasar. Tema yang diusung dalam seminar nasional tersebut adalah (1) Optimalisasi Skema KPS (PPP) dalam Pembangunan Infrastruktur Daerah, (2) Infrastruktur Pelabuhan, Interconnectivity, dan Potensi Ekonomi Indonesia Bagian Timur, (3) Menuju Ekonomi Hijau: Pembelajaran pada Tahap Transisi, dan (4) Konsolidasi Demokrasi, Otonomi Daerah, dan Masalah Keamanan di Indonesia.

50 Penyusunan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI)
Bersama dengan Kemenko Perekonomian, Bappenas membidani lahirnya Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (atau kemudian lebih dikenal dengan MP3EI ). Melalui Surat Keputusan Menko Perekonomian, dibentuk Tim Koordinasi Penyusunan MP3EI yang ditugaskan untuk menyempurnakan konsep awal tersebut dengan menampung masukan dari berbagai pemangku kepentingan, yaitu: Kementerian dan LPNK terkait, para pimpinan BUMN, KADIN, APINDO, HIPMI, serta pimpinan berbagai asosiasi usaha, UMKM, para pakar dan akademisi. Hasil dari penyempurnaan MP3EI ini kemudian dilaporkan Menko Perekonomian kepada Presiden dalam Rapat Kerja Pemerintah dengan BUMN dan Pemerintah Daerah pada tanggal Februari 2011 di Istana Kepresidenan Bogor.

51 Laporan Nasional Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah untuk 33 Provinsi
Kegiatan Koordinasi Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah di 33 Provinsi (atau EKPD 33 Provinsi) merupakan kegiatan yang dilaksanakan Bappenas bekerjasama dengan 33 Perguruan Tinggi di 33 Provinsi untuk mengevaluasi capaian pelaksanaan RPJMN di daerah. Kegiatan ini difokuskan pada 3 substansi, yaitu: pertama, evaluasi capaian pelaksanaan RPJMN di provinsi berdasarkan Prioritas Nasional; kedua, evaluasi relevansi antara RPJMN dengan RKPD provinsi; dan ketiga, evaluasi tematis di daerah berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan oleh perguruan tinggi. Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan laporan yang berisi data dan informasi capaian pelaksanaan RPJMN di daerah, relevansi RPJMN dan RKPD Provinsi , serta evaluasi tematis tiap daerah.

52 Evaluasi Program-program Penanggulangan Kemiskinan Klaster 1 dan 2
Sesuai dengan Perpres Nomor 15/2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, program-program penanggulangan kemiskinan pemerintah dikelompokkan menjadi 3 klaster, yaitu: (i) Klaster pertama: kelompok programprogram bantuan dan perlindungan sosial. Program utama dari klaster ini adalah Subsidi Beras bagi Masyarakat Miskin (Raskin), Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Siswa Miskin (BSM); (ii) Klaster kedua: kelompok program berbasis pemberdayaan masyarakat yang dikoordinasikan dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri; (iii) Klaster ketiga: kelompok program pemberdayaan usaha mikro dan kecil (UMK) yang ditujukan bagi individu maupun kelompok masyarakat yang telah memiliki usaha namun masih belum bankable, atau masih sulit mengakses sumber permodalan perbankan.

53 Koordinasi Penanggulangan Bencana Penyusunan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Daerah Bencana: Wasior, Mentawai, dan Merapi, bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Bappenas dan BNPB telah mengkoordinasikan penyusunan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah pascabencana, dengan melibatkan pemerintah daerah dan kementerian/lembaga serta instansi terkait, antara lain: (1) Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah Pascabencana Banjir Bandang di Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat dan telah disahkan melalui Perka BNPB Nomor 2/2011; (2) Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah Pascabencana Gempa Bumi dan Tsunami di Kepulauan Mentawai dan telah disahkan melalui Perka BNPB Nomor 3/2011; (3) Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Erupsi Gunung Merapi dan telah ditetapkan melalui Perka BNPB Nomor 5/2011.

54 Koordinasi Terkait Isu Kesejahteraan Sosial Koordinasi penyusunan Rencana Percepatan Pembangunan Tanah Papua (Papua dan Papua Barat) Pada Rapat Kabinet Terbatas 20 September 2010, Presiden menekankan perlunya percepatan pembangunan daerah-daerah melalui affirmative action. Selanjutnya, Wakil Presiden, pada rapat tanggal 12 Oktober 2010, menginstruksikan Menteri PPN/Kepala Bappenas untuk melakukan: (1) evaluasi pelaksanaan Inpres nomor 5/2007; (2) penyusunan Rancangan Peraturan (Instruksi) Presiden tentang percepatan pembangunan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (P4B); (3) penyusunan kerangka kelembagaan unit pelaksana percepatan pembangunan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (UP4B); dan (4) penyusunan Rencana Aksi percepatan pembangunan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat(P4B) untuk kurun waktu

55 REKOMENDASI

56 SDM Bappenas: peningkatan kualitas evaluasi kinerja, (2) peningkatan kapasitas dan kualitas SDM Bappenas, (3) koordinasi dan sinergi dengan seluruh Kementerian/Lembaga, pemda, dan stakeholder lainnya, dan (4) menjaring masukan dari seluruh pihak melalui berbagai forum.

57 Program: program-program pembangunan yang telah berjalan masih belum merata. Contoh: Pembangunan di pulau Jawa dan Sumatera dengan kawasan Indonesia bagian timur seperti Papua dan Maluku masih menunjukkan adanya kesenjangan. Solusi: Ketimpangan ini mengindikasikan belum optimalnya  fungsi perencanaan dengan baik. Untuk itu, perlu peningkatan fungsi perencanaan yang selama ini menjadi tanggung jawab Kementerian PPN/Bappenas Perencanaan tidak hanya sebatas menyusun dan merumuskan program-program pembangunan, tapi juga menyangkut penganggaran. Sehingga Bappenas harus memperkuat dua aspek, perencanaan dan penganggaran, peran dan fungsi Bappenas dapat lebih optimal

58 Bappenas harus mempertimbangkan 3 hal penting:
Pertama, Bappenas selalu mempunyai fashion untuk membela atau memperjuangkan rakyat agar lebih sejahtera. Bappenas harus memperjuangkan kesejahteraan rakyat dengan program-program yang selalu memperhatikan kesejahteraan rakyat seperti program inpres desa, puskesmas, posyandu, swasembada pangan, dan lain-lain.  Kedua, Bappenas harus dapat selalu berorientasi pada pembangunan daerah. Contohnya adalah pendirian Bappeda dan lembaga-lembaga lainnya yang tidak memonopoli pembangunan Ketiga, intellectual leadership. Program-program yang dihasilkan Bappenas harus selalu diarahkan pada pembentukan building nation

59 REKOMENDASI SECARA UMUM
Peran Kementerian PPN/Bappenas menjadi sangat strategis karena perencanaan merupakan pijakan awal untuk menentukan arah pembangunan nasional dengan mengoptimalkan sumber daya dan melibatkan para pelaku pembangunan nasional. Seiring dengan tuntutan jaman, Bappenas juga menjadi sebuah lembaga yang diserahi tanggung jawab untuk menjadi focal point bagi aktivitas pemantauan dan evaluasi, koordinasi, pengembangan kualitas SDM perencanaan baik di tingkat Pusat maupun Daerah, dan penugasan-penugasan lainnya.

60 PENANGGULANGAN KEMISKINAN

61 Tema Prioritas: Penurunan tingkat kemiskinan absolut menjadi 11,5 –12,5% dari jumlah penduduk pada tahun 2011 PRIORITAS 1 : Peningkatan dan Penyempurnaan Kualitas Kebijakan Perlindungan Sosial Berbasis Keluarga.

62 PRIORITAS 2 : Menyempurnakan dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan PNPM Mandiri.
PRIORITAS 3 : Peningkatan akses usaha mikro dan kecil kepada sumber daya produktif. PRIORITAS 4 : Peningkatan sinkronisasi dan efektivitas koordinasi penanggulangan kemiskinan serta harmonisasi antar pelaku.

63

64 Thank You!


Download ppt "SETNEG & BAPPENAS KELOMPOK 1."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google