Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PPh Orang Pribadi.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PPh Orang Pribadi."— Transcript presentasi:

1 PPh Orang Pribadi

2 Subjek Pajak Orang pribadi & warisan yang belum terbagi Badan
Bentuk Usaha Tetap

3 Subjek Pajak Orang Pribadi
Subjek PPh OP dlm Negeri Warisan yang belum terbagi sbg satu kesatuan menggantikan yg berhak Subjek PPh OP Luar Negeri Bentuk Usaha Tetap (BUT) OP

4 Subjek PPh OP DN Orang Pribadi yg bertempat tinggal di Indonesia
berada di Indonesia lebih dari 183 hari dlm jangka waktu 12 bulan berada di Indonesia & mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

5 Subjek Pajak OP LN Orang Pribadi yg tidak bertempat tinggal di Indonesia berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan ;

6 Bentuk Usaha Tetap OP Bentuk usaha yang dipergunakan oleh Subjek Pajak OP LN (orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan) Untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan (pekerjaan bebas) di Indonesia

7 Lingkup BUT (1) tempat kedudukan manajemen, cabang perusahaan,
kantor perwakilan, gedung kantor, pabrik, bengkel, pertambangan dan penggalian sumber daya alam, wilayah kerja pengeboran untuk eksplorasi pertambangan perikanan/pertanian/kehutanan/perkebunan,

8 Lingkup BUT (2) proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan
pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau orang lain yang dilakukan dalam jangka waktu lebih dari 60 hari (kecuali ditentukan lain dalam tax treaty dengan negara yang bersangkutan) dalam jangka waktu 12 bulan orang atau badan yang bertindak sebagai agen yang kedudukannya tidak bebas, agen atau pegawai perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia

9 Perbedaan OP DN OP LN BUT OP
Dikenakan pajak atas penghasilan di RI atau di luar RI (world wide income) Dikenakan pjk atas penghasilan yang bersumber di RI Dikenakan pajak atas Penghasilan di RI dan Penghasilan Pusat yg diatribusikan sbg penghasilan BUT Penghitungan PPh dengan tarif umum (psl 17 OP) basis netto Penghitungan PPh dengan tarif sepadan (psl 26) basis brutto Penghitungan PPh dengan tarif umum (psl 17 Badan) basis netto Wajib SPT Tidak Wajib SPT

10 Warisan Harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal menjadi subjek pajak dalam negeri sbg pengganti orang yg meninggal (pewaris)

11 Mulai & Berakhirnya Kewajiban Pajak Subjektif OP DN
Dimulai sejak orang pribadi dilahirkan, berada, atau berniat tinggal di Indonesia. Orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, kewajiban pajak subyektifnya mulai timbul pada hari pertama berada di Indonesia. Berakhir pada saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

12 Mulai & Berakhirnya Kewajiban Pajak Subjektif Warisan yang Belum Terbagi
Dimulai pada saat timbulnya warisan yang belum terbagi (saat meninggalnya pewaris). Berakhir pada saat warisan tersebut dibagi kepada ahli warisnya.

13 Mulai & Berakhirnya Kewajiban Pajak Subjektif WP Luar Negeri
Dimulai pada saat orang pribadi atau badan di Luar Negeri menjalankan usaha atau melakukan kegiatan atau menerima/memperoleh penghasilan dari Indonesia. Berakhir pada saat tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan atau menerima/memperoleh penghasilan dari Indonesia.

14 Mulai & Berakhirnya Kewajiban Pajak Subjektif BUT
Dimulai pada saat BUT tersebut mulai berada di Indonesia Berakhir pada saat BUT tersebut tidak lagi berada di Indonesia

15 Pendaftaran NPWP Kep-161/PJ.2001
WP OP tidak menjalankan usaha/pekerjaan bebas WP OP menjalankan usaha/pekerjaan bebas WP Badan Bila penghasilan jumlahnya melebihi PTKP Wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat akhir bulan berikutnya Wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 bulan setelah saat usaha mulai dijalankan

16 Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Lama
a. Rp Untuk wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan. b. Rp Tambahan untuk wajib pajak yang kawin c. Rp Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami. d. Rp Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

17 Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) mulai 2005
a. Rp Untuk wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan. b. Rp Tambahan untuk wajib pajak yang kawin c. Rp Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami. d. Rp Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

18 Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) mulai 2006
a. Rp Untuk wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan. b. Rp Tambahan untuk wajib pajak yang kawin c. Rp Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami. d. Rp Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

19 HUBUNGAN KELUARGA 10 KE ATAS 10 KE ATAS 10 10 WP + ISTRI 10 KE BAWAH
SEDARAH SEMENDA 10 KE ATAS 10 KE ATAS AYAH + IBU MERTUA WP 10 KE SAM PING 10 KE SAM PING SAUDARA KANDUNG WP + ISTRI 10 KE BAWAH IPAR WP 10 KE BAWAH ANAK KANDUNG ANAK TIRI WP SEDARAH SEMENDA

20 Status PTKP TK/... tidak kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga; K/... Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga; K/I/...Kawin, tambahan untuk isteri (hanya seorang) yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga; PH Wajib Pajak kawin yang secara tertulis melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; HB/...Wajib Pajak kawin yang telah hidup berpisah ditambah banyaknya tanggungan anggota keluarga.

21 Bukan Subjek Pajak Badan Perwakilan Negara Asing
Pejabat perwakilan diplomatik, konsulat, atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka Organisasi-Organisasi Internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan

22 Penghasilan Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak Baik berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia Yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak Dengan nama dan dalam bentuk apapun

23 Pengelompokan Penghasilan
Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas, seperti ; gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, pengacara, dsb. Penghasilan dari usaha dan kegiatan. Penghasilan dari modal yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak seperti ; bunga, dividen, royalty, sewa, keuntungan penjualan harta atau hak yang dipergunakan untuk usaha, dsb. Penghasilan lain-lain, seperti ; pembebasan utang, hadiah, dan sebagainya.

24 Dari segi cara pengenaan pajak atas penghasilan
Penghasilan yang merupakan Objek Pajak yang dipotong PPh Final (Pasal 4 ayat (2)). Penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak (Pasal 4 ayat (3)) Penghasilan yang merupakan Objek Pajak PPh tidak bersifat Final (Pasal 4 ayat (1))

25 skema TOTAL SELURUH PENGHASILAN ……. A dikurangi Penghasilan yang merupakan Objek Pajak yang dipotong PPh Final (Pasal 4 ayat (2))…………………………………… (B) Penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak (Pasal 4 ayat (3))………. (C) = Penghasilan yang merupakan Objek Pajak PPh tidak bersifat Final (Pasal 4 ayat (1))……………………………………….. A-B-C

26 PPh Final Dalam rangka penghitungan SPT Tahunan, penghasilan yg dikenakan PPh Final tdk digabung dengan penghasilan lain (non final) PPh final yang dibayar/dipotong tdk dapat dikreditkan Biaya utk menghasilkan, menagih dan memelihara penghasilan yang PPh-nya final tdk dapat dikurangkan

27 Bukan Objek Pajak (1) Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat
Harta hibahan yg diterima oleh Keluarga sedarah dlm grs keturunan lurus 1 derajat Pengusaha kecil yg ditetapkan Menteri Keuangan Sepanjang tdk ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan / penguasaan Warisan Harta termasuk setoran tunai yg diterima oleh Badan sbg pengganti saham / penyertaan modal Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura atau kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwi guna, dan asuransi bea siswa

28 Bukan Objek Pajak (2) Dividen diperoleh Perseroan Terbatas dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia, Iuran yang diterima dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan Penghasilan dana pensiun tersebut dari modal yang ditanamkan dalam bidang-bidang tertentu, Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham.

29 Bukan Objek Pajak (3) Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksa dana selama 5 tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau sejak pemberian ijin usaha. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura, berupa bagian laba dari pasangan usaha

30 Jenis Objek Pajak (1) Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa, Laba usaha Keuntungan penjualan harta (capital gain): Penerimaan kembali pajak yang semula telah dibebankan sebagai biaya Bunga, termasuk premium, diskonto, dan jaminan karena pengembalian utang. Dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun Royalti,

31 Jenis Objek Pajak (2) Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta Penerimaan atau perolehan pembayaran secara berkala, misalnya alimentasi atau tunjangan seumur hidup yang dibayar secara berulang-ulang dalam jangka waktu tertentu. Keuntungan karena pembebasan utang : Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing : Premi asuransi yang diterima atau diperoleh perusahaan asuransi dari para peserta asuransi (pemegang polis).

32 Jenis Objek Pajak (3) Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. Tambahan kekayaan netto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak

33 Boleh melakukan pencatatan Wajib melakukan pembukuan
Skema Pemajakan WP OP WP Orang Pribadi Omset 1 th < 600 juta Omset 1 th  600 juta Boleh melakukan pencatatan Wajib melakukan pembukuan Pengh netto = Pengh brutto x Norma pengh netto % Pengh netto = Pengh brutto – pengurang pengh brutto` Pengh Kena Pajak = (Pengh brutto x Norma pengh netto %) - PTKP Pengh Kena Pajak = (Pengh brutto – Biaya deductible – Kompensasi Kerugian – PTKP) PPh terutang = Tarif psl 17 x Pengh Kena Pajak

34 Pencatatan Pencatatan harus dapat menggambarkan jumlah peredaran atau penerimaan bruto dan atau jumlah penghasilan bruto, serta penghasilan yang bukan obyek pajak atau penghasilan yang dikenakan PPh Final, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang

35 pembukuan Suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur
Untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, Yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap tahun pajak berakhir.

36 pembukuan Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan. Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

37 pembukuan Pembukuan kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yg terutang. Catatan tersebut di atas terdiri data yang dikumpulkan secara teratur tentang ; peredaran atau penerimaan bruto, dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan obyek pajak dan penghasilan yang dikenakan pajak yang bersifat final. Buku, catatan, dokumen lain wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau di tempat tinggal bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

38 Norma Penghitungan Penghasilan Netto
Pedoman untuk menentukan penghasilan netto WP, karena wajib pajak tersebut tidak wajib melakukan pembukuan. Wajib Pajak yang boleh menggunakan norma penghitungan adalah wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat-syarat berikut : Peredaran bruto dalam 1 tahun tidak mencapai Rp ,00. Memberitahukan kepada Dirjen Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun buku. Menyelenggarakan Pencatatan . Dalam hal wajib pajak tersebut tidak menyampaikan pemberitahuan kepada Dirjen Pajak seperti tersebut di atas, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.

39 Norma Penghasilan Netto Kep 536/PJ./2000
Pengelompokan menurut jenis usaha & wilayah 10 ibu kota propinsi Medan Surabaya Palembang Denpasar Jakarta Manado Bandung Makasar Semarang Pontianak Ibu kota propinsi lainnya Daerah lainnya

40 Ex. Lampiran Kep 536/PJ./2000 Jenis Usaha Kode 10 ibu kota propinsi
kota propinsi lainnya Daerah lainnya 32200 Industri pakaian jadi kecuali untuk kaki 13,5 13 12,5 32300 Industri kulit & barang dari kulit kecuali utk kaki 17,5 16,5 16 32400 Industri barang keperluan kaki 17 15 62200 Perdagangan eceran brg kelontong, supermarket 30 25 20 62420 Perdagangan eceran tekstil, pakaian jadi, hasil pengolahan kulit termasuk brg keperluan kaki 62422 Perdagangan eceran brg elektronik 62100 Rumah makan dan minum 62920 Jasa akuntansi dan pembukuan 36 35 93213 Dokter 45 42,5 40 97110 Reparasi kendaraan bermotor 18,5 97400 Pangkas rambut dan salon kecantikan 28 27

41 Contoh Tn Sahrul, status menikah mempunyai 2 orang anak, mempunyai usaha perdagangan eceran sepatu berlokasi di Pasar Anyar Bogor Dari pencatatan diketahui jumlah peredaran usaha selama tahun 2005 Rp

42 contoh Tn Paijo status menikah mempunyai 4 orang anak. Ia seorang dokter bertempat tinggal di Semarang. Selain itu ia juga memiliki Warung Tegal yang berlokasi di Yogyakarta Penerimaan bruto dari praktek dokter Rp Peredaran usaha Warung Tegal Rp

43 contoh Tn Bajuri, status menikah belum mempunyai anak, berdomisili di Kebon Sirih Jakarta Pusat mempunyai usaha bengkel sepeda motor dengan peredaran usaha setahun Rp Untuk menambah penghasilan Ny Oneng, istri Tn Bajuri membuka usaha salon dengan penerimaan bruto setahun Rp

44 Biaya dapat dikurangkan 1
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, yaitu biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yang penghasilannya merupakan objek pajak Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, sepanjang harta yang disusutkan atau diamortisasi tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (objek pajak).

45 Biaya dapat dikurangkan 2
Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Kerugian dari selisih kurs mata uang asing Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia

46 Biaya dapat dikurangkan 3
Biaya bea siswa, magang, dan pelatihan dengan memperhatikan kewajaran dan kepentingan perusahaan Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih Kompensasi kerugian tahun-tahun yang lalu (maksimum 5 tahun). Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

47 Tidak Dapat Dikurangkan 1
Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun, seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota Pembentukan atau pemupukan dana cadangan

48 Tidak Dapat Dikurangkan 2
Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa yang dibayar oleh wajib pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan (wajib dipotong PPh Pasal 21). Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan

49 Tidak Dapat Dikurangkan 3
Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan Harta yang dihibahkan, bantuan, sumbangan, dan warisan, kecuali zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayar oleh wajib pajak orang pribadi pemeluk agama islam dan atau wajib pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama islam kepada Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah

50 Tidak Dapat Dikurangkan 4
Pajak Penghasilan Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi wajib pajak atau orang yang menjadi tanggungannya Gaji yang dibayarkan kepada anggota perseutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan

51 Tidak Dapat Dikurangkan 5
Pajak Masukan atas Perolehan BKP/JKP yang tidak dapat dikreditkan karena tidak sesuai dengan ketentuan Biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan obyek pajak, yang pengenaan pajaknya bersifat final, pengenaan pajaknya berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Netto dan Norma Penghitungan Khusus

52 Tidak Dapat Dikurangkan 6
PPh yang ditanggung pemberi penghasilan, kecuali PPh Pasal 26, sepanjang PPh tersebut ditambahkan sebagai dasar penghitungan untuk pemotongan PPh PPh Pasal 26 tersebut Kerugian dari harta atau utang yang tidak dimiliki dan tidak dipergunakan dalam usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Obyek Pajak

53 Berikut ini laporan laba rugi komersial usaha Tn Abadi selama tahun 2005

54 Penggabungan penghasilan istri psl 8
Seluruh penghasilan / kerugian wanita kawin dianggap penghasilan / kerugian suaminya Kecuali penghasilan tersebut semata-mata dari satu pemberi kerja yg telah dipotong PPh 21 dan pekerjaan tsb tdk ada hubungan dg usaha/pek bebas suami/anggota keluarga lainnya

55 Penghasilan istri Bekerja pada
satu pemberi kerja Bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja Melakukan usaha Melakukan pekerjaan bebas Penghasilan istri tidak digabung Status K/... PPh 21 atas penghasilan istri bersifat final (tidak dapat dikreditkan) Penghasilan istri digabung Status K/I/... PPh 21/22/23 atas penghasilan istri dapat dikreditkan

56 Contoh : Istri bekerja pada satu pemberi kerja
Tn Permana seorang pengusaha bahan bangunan, mempunyai seorang Istri bernama Ny Santi yang bekerja sebagai kasir di Swalayan Mikro. Mereka telah mempunyai seorang anak bernama Bobby Penghasilan netto dari usaha Tn Permana Rp 300 Juta Penghasilan Ny Santi selaku karyawan tetap Swalayan Mikro Rp 100 juta dan dipotong PPh 21 sebesar Rp Hitung PPh terutang ? Hitung PPh yang Kurang (lebih) bayar ?

57 Contoh : Istri melakukan usaha
Tn Permana seorang pengusaha bahan bangunan, mempunyai seorang Istri bernama Ny Linda yang mempunyai usaha catering. Keluarga ini telah mempunyai seorang anak Penghasilan netto dari usaha Tn Permana Rp 300 Juta Penghasilan netto dari usaha catering Ny Santi Rp 100 juta dan dipotong PPh 23 sebesar Rp Pertanyaan : Hitung PPh terutang Hitung PPh yang Kurang (lebih) bayar

58 Contoh : Istri bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja
Tn Permana seorang pengusaha bahan bangunan, mempunyai seorang Istri bernama Ny Santi yang bekerja sebagai dosen tetap di Universitas Jayakarta dan dosen luar biasa di universitas Batavia. Keluarga ini telah mempunyai seorang anak bernama Ratna Penghasilan netto dari usaha Tn Permana Rp 300 Juta Penghasilan Ny Santi selaku Dosen tetap di Universitas Jayakarta Rp 100 juta dan dipotong PPh 21 sebesar Rp Sedangkan Penghasilan Ny Santi selaku Dosen luar biasa di Universitas Batavia Rp 90 juta dan dipotong PPh 21 sebesar Rp Hitung PPh terutang Hitung PPh yang Kurang (lebih) bayar

59 Penghasilan suami-istri dikenakan pajak secara terpisah
Suami istri hidup bersama tetapi mengadakan perjanjian pisah harta (PH) Suami istri telah hidup berpisah (HB) Penghasilan suami-istri digabung PPh dikenakan pada masing-masing suami-istri sebesar perbandingan penghasilan neto mereka Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan pengenaan pajaknya dilakukan sendiri-sendiri

60 Contoh : perjanjian pisah harta
Pak Hartawan mengadakan perjanjian pisah harta dengan istrinya, Ny.Hartawati. Penghasilan netto dari usaha Pak Hartawan Rp 30 juta, sedangkan penghasilan netto dari usaha Ny Hartawati Rp 20 juta Pak Hartawan & Ny Hartawati memiliki 1 orang anak yang menjadi tanggungan

61 Contoh : hidup berpisah
Ny Tamara telah berpisah hubungan dengan suaminya, Tn Rafi. Penghasilan Neto dari usaha Ny Tamara sebesar Rp. 100 juta sedangkan penghasilan neto dari usaha Tn Rafi sebesar Rp Keluarga ini telah mempunyai seorang anak benama Rasya, yang menjadi tanggungan Tn Rafi

62 Tarif PPh Orang Pribadi
Penghasilan Kena Pajak Tarif Sampai dengan Rp 25 Juta 5% > Rp 25 Juta s.d. Rp 50 Juta 10% > Rp 50 Juta s.d. Rp 100 Juta 15% > Rp 100 Juta s.d. Rp 200 Juta 25% Di atas Rp 200 Juta 35%

63 Kredit Pajak PPh yg dipotong / dipungut pihak lain di DN, meliputi PPh 21/22/23 PPh dibayar di LN (kredit PPh psl 24)

64 pengkreditan PPh yg dibayar di luar negeri
PPh dibayar di LN boleh dikreditkan dg PPh di Indonesia

65 Pengkreditan PPh psl 24 dilakukan di tahun pajak digabungkannya penghasilan tersebut
Kerugian di LN tidak boleh digabung

66 pengkreditan PPh yg dibayar di luar negeri
PPh psl 24 yg dikreditkan jumlah yg lebih kecil antara : Pajak yg sebenarnya dibayar di LN Rumus : PPh terutang atas X Penghasilan Netto LN seluruh Penghasilan Penghasilan Kena Pajak   (dihitung per-country basis) Jumlah PPh terutang atas seluruh penghasilan

67 Contoh Tn Osama (K/1) berkedudukan di Jakarta memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2005 adalah sbb : Penghasilan neto dari dalam negeri sebesar Rp Di Singapura memperoleh penghasilan (laba neto) Rp , dimana PPh yang dibayar di Singapura sebesar Rp Di Vietnam memperoleh penghasilan (laba neto) sebesar Rp , dimana PPh yang dibayar sebesar Rp Di Malaysia menderita kerugian (rugi neto) sebesar Rp Hitung kredit pajak PPh pasal 24

68 Contoh Tn Abu Bakar (TK/0) berkedudukan di Surabaya memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2001 sbb : Penghasilan neto (rugi) di dalam negeri Rp ( ) Penghasilan neto dari usaha di Philipina Rp PPh yang terutang & dibayar di Philipina sebesar Rp Hitung kredit pajak PPh psl 24

69 Rumus Umum PPh 25 Orang Pribadi
Penghasilan neto fiskal tahun lalu ………………. XXX b Penghasilan tidak teratur tahun lalu …………… (XXX) c Penghasilan yg menjadi dasar penghitungan angsuran (a – b) ………………………………… d Kompensasi kerugian yg dapat digunakan pada tahun ini …………………………………………. e Penghasilan Tidak Kena Pajak ………………….. f Penghasilan kena pajak (c – d – e) ……………… g Kredit pajak tahun lalu atas penghasilan yg termasuk dalam huruf c yg dipotong / dipungut fihak lain (PPh psl 21/22/23/24) ………………… h PPh yang harus dibayar sendiri (f – g ) ………….. i PPh psl 25 ( 1/12 x huruf h) …………………….. Rp

70 PPh Pasal 25 Secara Umum Besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan = sama dengan PPh yang terutang menurut SPT Tahunan PPh tahun pajak yang lalu dikurangi dengan PPh yang telah dipotong/dipungut pihak lain (PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23) dan PPh yang terutang di Luar Negeri yang boleh dikreditkan (PPh Pasal 24) dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak Penghasilan tidak teratur tidak diperhitungkan dalam menentukan PPh psl 25

71 Contoh Umum SOAL : Hitung PPh 25 untuk tahun 2005
Tn Amir (TK/0) melakukan usaha penjualan barang hasil impor Laporan Laba Rugi Th 2004 sbb : Penjualan HPP Laba Kotor Biaya usaha Laba usaha Pendapatan luar usaha Komisi penjualan Bunga pinjaman Laba bersih PPh yang dipotong/dipungut pihak lain PPh PPh 22 impor PPh Jumlah SOAL : Hitung PPh 25 untuk tahun 2005

72 Bagi Wajib Pajak yang Memperoleh Penghasilan Tidak Teratur
Penghasilan tidak teratur tidak diperhitungkan dalam menentukan PPh psl 25

73 Contoh Penghasilan Tidak Teratur
Tn Joko (TK/0) melakukan usaha penjualan barang hasil impor Laporan Laba Rugi Th 2004 sbb : Penjualan HPP Laba Kotor Biaya usaha Laba usaha Pendapatan luar usaha Komisi penjualan Bunga pinjaman Keuntungan penjualan mobil Laba bersih PPh yang dipotong/dipungut pihak lain PPh PPh 22 impor PPh Jumlah SOAL : Hitung PPh 25 untuk tahun 2005

74 Angsuran PPh Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Baru
PPh Pasal 25 dihitung dengan menerapkan tarif umum Pasal 17 terhadap Penghasilan Kena Pajak sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas). Penghasilan neto dihitung berdasarkan pembukuan (dalam hal WP wajib melaksanakan pembukuan) atau berdasarkan Norma Penghitungan (dalam hal wajib pajak tidak wajib melaksanakan pembukuan /melaksanakan pembukuan tetapi tidak diketahui penghasilan netonya. Untuk wajib pajak orang pribadi, penghasilan netonya dikurangi PTKP terlebih dahulu.

75 Contoh WP Baru Norma Tuan Abdullah telah berkeluarga dan memiliki 2 (dua) anak yang menjadi tanggungannya. Pada tanggal 01 Januari 2005 membuka usaha dagangan eceran tekstil. Abdullah hanya menyelenggarakan catatan saja, karena usahanya masih baru. Persentase Norma Penghitungan sebesar 20%, Peredaran Bruto selama bulan Januari 2005 sejumlah Rp ,00. Pertanyaan : Hitunglah Pajak Penghasilan pasal 25 untuk bulan Januari 2005

76 Contoh WP baru pembukuan
Tn Jamal (TK/0) mulai 1 Januari 2005 terdaftar sebagai wajib pajak dan diberikan NPWP. Bulan Penjualan Biaya Laba Januari ’05 30 jt 20 jt 10 jt Februari ’05 40 jt 35 jt 5 jt Maret ‘05 50 jt 25 jt SOAL : Hitung PPh 25 untuk tahun 2005

77 PPh 25 sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan
Sama dengan jumlah angsuran PPh psl 25 bulan terakhir tahun pajak sebelumnya (Masa Desember)

78 Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
WP OPPT adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha grosir/eceran barang konsumsi melalui tempat usaha/gerai/outlet yg tersebar di beberapa lokasi (tdk termasuk perdagangan kend bermotor & restoran). WP yang memiliki beberapa tempat usaha dalam satu wilayah kerja KPP, harus mendaftarkan masing-masing tempat usahanya di KPP yang bersangkutan. WP yang memiliki beberapa tempat usaha di lebih dari 1 wilayah kerja KPP, harus mendaftarkan setiap tempat usahanya di KPP masing-masing tempat usaha Wajib Pajak berada.

79 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU KEP-171/PJ/2002
WP OP USAHA PERDAGANGAN GROSIR DAN ATAU ECERAN DENGAN BEBERAPA TEMPAT USAHA (GERAI); KECUALI PEDAGANG KENDARAAN BERMOTOR & RESTORAN WAJIB MENDAFTARKAN NPWP DI :  KPP DOMISILI (MELIPUTI TEMPAT TINGGAL WP) DAN,  KPP LOKASI (MELIPUTI TEMPAT USAHA/GERAI; TIAP GERAI WAJIB MENDAFTARKAN NPWP) ANGSURAN PPh PASAL 25 SEBESAR 2 % DARI JML PEREDARAN BRUTO TIAP BULAN; DIBAYAR ATAS NAMA DAN NPWP MASING MASING TEMPAT USAHA dilunasi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dilaporkan ke KPP Lokasi paling lambat tanggal 20

80 Angsuran PPh Pasal 25 WP OP Pengusaha Tertentu
JIKA WP TIDAK MENERIMA PENGHASILAN LAIN YANG TIDAK DIKENAKAN PPh FINAL MERUPAKAN PELUNASAN TIDAK DAPAT DIKOMPENSASIKAN KERUGIAN TAHUN-TAHUN SEBELUMNYA JIKA WP MENERIMA PENGHASILAN LAIN YANG TIDAK DIKENAKAN PPh FINAL KREDIT PAJAK MERUPAKAN DAPAT DIKOMPENSASIKAN KERUGIAN TAHUN-TAHUN SEBELUMNYA

81 Contoh Tn Purnama (K/1) berdomisili di Sukabumi mempunyai usaha pedagangan eceran Handphone yang berlokasi di Mall Bekasi, Mall Depok dan di Pasar Anyar Bogor Berikut ini peredaran usaha Tn Purnama selama tahun 2005 : Bulan Bekasi Depok Bogor Januari 30 juta 25 juta 10 juta Februari 40 juta 15 juta Maret 20 juta April 5 juta Mei Juni 35 juta Bulan Bekasi Depok Bogor Juli 20 juta 5 juta Agustus 10 juta 25 juta September 15 juta Oktober November Desember Hitung : PPh 25 sebagai WP OPPT yg harus dibayar sendiri tahun 2005

82 PPh 25 WP OPPT menerima penghasilan lain yang dikenakan PPh yang bersifat tidak final
Sebesar perbandingan antara penghasilan lain neto dengan total penghasilan neto dikalikan besar angsuran yang terutang berdasarkan SPT Tahunan tahun sebelumnya

83 contoh Tn Permana (K/1) berdomisili di Sukabumi mempunyai usaha pedagangan eceran Handphone yang berlokasi di Mall Bekasi dan Mall Depok serta usaha perbaikan (servis) handphone yang berlokasi di Pasar Anyar Bogor Berikut ini penghasilan Tn Permana selama tahun 2005 : Bekasi Depok Bogor Peredaran Usaha Biaya (deductible) Laba bersih Hitung : PPh 25 sebagai WP OPPT yg harus dibayar sendiri tahun 2005 PPh tahun 2005 yg kurang (lebih) bayar PPh pasal 25 atas penghasilan lain yang dikenakan PPh yang bersifat tidak final tahun 2006

84 Nama WP : Tino Domino Alamat : Jl Enggano No. 2 Tanjung Priok Jakarta Utara NPWP : Status : Menikah, mempunyai 3 orang anak Tino Domino bekerja di PT Lautan Megah sebagai manajer marketing, selain itu dia juga bekerja sebagai dosen marketing di Universitas “Perjuangan”. Berdasarkan bukti pemotongan PPh 21 form 1721-A1 yang diberikan pemotong pajak diketahui PT Lautan Megah Universitas Perjuangan Penghasilan bruto Rp Rp Pengurang penghasilan bruto Rp Rp PPh 21 terutang Rp Rp PPh 21 yang telah dipotong Rp Rp Istri Tino Domino yaitu Tini Remi bekerja sebagai kasir di Swalayan “PT Mikro” Bukti pemotongan PPh 21 form 1721-A1 yang diberikan pemotong pajak sbb: Penghasilan bruto Rp Pengurang penghasilan bruto Rp PPh 21 terutang Rp PPh 21 yang telah dipotong Rp Harta dan Penghasilan lainnya : Tino Domino memiliki deposito berjangka pada Bank Mandiri sebesar Rp dengan tingkat bunga 9,5% setahun Menerima Deviden dari PT. MARUNDA sebesar Rp atas penyertaan 3.000 lembar di PT MARUNDA dengan nilai nominal Rp / lembar Memperoleh warisan dari Alm. Orang tua (Haji Kotong) sebidang tanah berikut bangunan dengan NJOP Rp - Tino Domino dan Tini Remi tidak pernah membayar zakat


Download ppt "PPh Orang Pribadi."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google