Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM PERJANJIAN INTErNASIONAL

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM PERJANJIAN INTErNASIONAL"— Transcript presentasi:

1 HUKUM PERJANJIAN INTErNASIONAL
DASAR HUKUM PEMBUATAN PERJANJIAN INTERNASIONAL: - Undang2 no. 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional - Undang2 no. 37 tahun 1999 tentang Hubungan Internasional - Konvensi Wina tahun 1969 tentang Perjanjian - Konvensi Wina tahun 1986 tentang Perjanjian Internasional antara negara dengan organisasi internasional atau organisasi internasional dengan dengan organisasi internasional

2 PENGERTIAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Menurut VCLT 1969 art. 2 (a) “An international agreement concluded between states in written form and governed by international law, whether embodied in a single instrument or in two or more related instruments and whatever its particular designation” Atau “Perjanjian Internasional adalah semua perjanjian yang dibuat oleh negara sebagai salah satu subyek Hukum Internasional, yang diatur oleh hukum internasional dan berisi ikatan-ikatan yang mempunyai akibat-akibat hukuml”

3 PERJANJIAN INTERNASIONAL BERDASARKAN UU NO. 24 TAHUN 2000 :
“Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik” PERJANJIAN INTERNASIONAL DALAM ARTI SEMPIT : “Perjanjian antara suyek-subyek hukum internasional yang menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban menurut hukum internasional” Menurut MOCHTAR KUSUMAATMADJA : “Perjanjian Internasional ini sebagai perjanjian yang diadakan antara masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu”

4 UNSUR-UNSUR PERJANJIAN INTERNASIONAL :
ADANYA PERSETUJUAN INTERNASIONAL ADANYA SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL DIATUR OLEH HUKUM INTERNASIONAL MEMPUNYAI AKIBAT HUKUM ADANYA PERSETUJUAN UNTUK DIIKAT DALAM PERJANJIAN YANG DIWUJUDKAN DALAM BENTUK RATIFIKASI BERBENTUK TERTULIS OBYEK TERTENTU DIBUAT DALAM INSTRUMEN TUNGGAL, DUA ATAU LEBIH MEMILIKI NAMA APAPUN

5 RUANG LINGKUP PERJANJIAN INTERNASIONAL :
RUANG LINGKUP YANG SEMPIT : “Kata sepakat antara dua atau lebih subyek hukum internasional mengenai suatu obyek tertentu yang dirumuskan secara tertulis dan tunduk pada atau yang diatur oleh hukum internasional” RUANG LINGKUP YANG LUAS : Perjanjian internasional khusus Perjanjian internasional regional atau kawasan Perjanjian internasional umum atau universal

6 ISTILAH-ISTILAH PERJANJIAN INTERNASIONAL
TRAKTAT (TREATY) KONVENSI (CONVENTION) DEKLARASI (DECLARATION) STATUTE (STATUTA) PIAGAM (CHARTER) COVENANT (KOVENAN) PERSETUJUAN (ARRANGEMENT, AGREEMENT) PAKTA (PACT) PROTOKOL (PROTOCOL) MEMORANDUM of UNDERSTANDING (MoU)


Download ppt "HUKUM PERJANJIAN INTErNASIONAL"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google