Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BAB IV HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BAB IV HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI"— Transcript presentasi:

1 BAB IV HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
OLEH: SITI AROFAH, S.Sos

2 Mendiskripsikan hubungan dasar negara dengan konstitusi
Kompetensi dasar Mendiskripsikan hubungan dasar negara dengan konstitusi Menganalisis substansi konstitusi negara Menganalisis kedudukan pembukaan UUD 1945 negara kesatuan RI Menunjukkan sikap positif terhadap konstitusi negara

3 HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Substansi Konstitusi Negara Kedudukan Pembukaan UUD 1945 Sikap Positif terhadap Konstitusi Negara

4 .Pengertian Konstitusi
Motivasi Lahirnya Konstitusi Pengertian Konstitusi .Sifat Konstitusi Kedudukan Konstitusi Tujuan Konstitusi .Isi Konstitusi Perubahan Konstitusi Sejarah Lahirnya Konstitusi

5 A. Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi
Dasar Negara disebut juga dengan istilah falsafah Negara atau philasofishe grondslag dari Negara. . Artinya, dasar untuk mengatur pemerintahan atau penyelenggaraan Negara.

6 B. Substannsi Konstitusi Negara
1. Pengertian Negara Konstitusi berasal dari bahasa Inggris yaitu Constitution . Konstitusi dalam bahasa Yunani dipakai dengan Istilah Constituere dan bahasa Jerman dipergunakan istilah verfassung. Ada beberapa batasan tentang konstitusi yang dikemukakan , seperti contoh dibawah ini :

7 A. Herman Heller Konstitusi mencerminkan kehidupan politik didalam masyarakat sebagai kenyataan dan merupakan pengertian konstitusi alam arti hokum. Konstitusi di sebut juga dengan rechverfassung yang artinya konstitusi yang hidup dalam masyarakat untuk dijadika suatu kaidah hokum. Kemudian, orang mulai menulisnya dalam undang-undang.

8 Carl Schmitt Carl Schmitt mengemukakan beberapa pendapat tentang konstitusi Konstitusi dalam arti absolute Kesatuan organisasi yang nyata yang mencangkup semua bangunan hokum Sendi demokrasi adalah identitas , yaitu rakyat memerintah dirinya sendiri. Antara yang memerintah dan diperintah identik dengan rakyat. Factor integrasi apat besifat abstrak dn bersifat fungsional Sistem tertutup dari norma-norma hokum yang bertingkat didalam Negara.

9 Konstitusi dalam arti relative
Maksudnya , konstitusi dihubungkan dengan kepentingan golongan tertentu didalam masyarakat , dalam arti relative konstitusi memiliki arti sebagai berikut : Konstitusi sebagai golongan bourjulis , dan haknya dijamin dan tidak dilanggar oleh penguasa. Konstitusi sebagai konstitusi dalam arti formal dan tertulis. Konstitusi merupakan keputusan politik tertinggi berhubungan dengan pembuatan undang-undang dasar.

10 Konstitusi dalam arti ideal merupakan idaman kaum borjuis liberal sebagai jaminan bagi rakyat agar hak asasinya dilindungi. Para penulis inggris umumnya mempergunakan istilah konstitusi dengan dua pengertian :

11 Dalam arti sempit atau formal , konstitusi diartikan sebagai kumpulan aturan yang mengatur dasar-dasar ketatanegaraan dan tersusun dalam kumpulan atau kodifikasi Dalam arti luas/ material , konstitusi dipergunakan untuk menyebut semua aturan yang mengatur ketatanegaraan.

12 2. Motivasi lahirnya Konstitusi
Lahirnya konstitusi di berbagai negara disebabkan oleh alasan dan pertimbangan . Erat kaitannya dengan peristiwa, situasi serta aspirasi masyarakat turun temurun. Faktor penyebab timbulnya konstitusi di indonesia :

13 1. Keinginan warga negara untuk menjamin hak-hak mereka sendiri
2. Keinginan pihak yang berkuasa untuk membahagiakan rakyatnya dengan cara menciptakan suatu bentuk sistem ketatanegaraan. 3. Pembentukan negara baru untuk ketatanegaraan dalam bentuk permanen dan dapat diterima oleh rakyat. 4. Keinginan untuk menjamin adanya kerjasama yang efektif dengan negara-negara.

14 3. Sifat Konstitusi Sifat konstitusi adalah keadaan atau karekteristik yang melekat pada diri konstitusi. Konstitusi dapat diklasifikasikan menjadi dua, sebagai berikut : A. Konstitusi yang luwes (flexibel) dan konstitusi dan konstitusi yang kaku (rigid) B. konstitusi yang tertulis (written) dan konstitusi yang tidak tertulis (unwritten)

15 4. Kedudukan dan fungsi Konstitusi
Ada banyak tujuan dari dibentuknya konstitusi , seperti sesuai dengan fungsi konstitusi itu sendiri. Beberapa pendapat mengenai fungsi dari konstitusi adalah sebagai berikut :

16 1. Joeniarto A. ditinjau dari tujuannya, fungsi konstitusi untuk menjamin hak-hak anggota masyarakat terutama warga negara. B. Ditinjau dari penyelenggaraan pemerintahan, fungsi konstitusi untuk dijadikan landasan struktural penyelenggaraan pemerintahan

17 2. Suparlan Fungsi UUD atau Konstitusi adalah :
Untuk membatasi kekuasaan penguasa agar agar tidak sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Memberi dasar hukum untuk perubahan masyarakat Dijadikan landasan penyelenggaraan negara menurut suatu sistem ketatanegaraan tertentu , baik penguasa maupun yang dikuasai atau disebut dengan struktural

18 3. Komisi Konstitusi MPR RI
Menurut komisi konstitusi MPR RI, fungsi dari konstitusi : A. sebagai dokumen nasional, yang berisi perjanjian luhur B. sebagai piagam kelahiran baru C. sebagai sumber hukum tertinggi D. sebagai identitas nasional dan lambang negara E. sebagai alat untuk membatasi kekuasaan F. sebagai pelindung HAM dan kebebasan warga negara

19 5. Nilai dari Konstitusi Ada tiga tingkatan nilai dalam konstitusi :
A. Nilai bersifat normatif, setiap Undang-undang ada dua masalah Sifat ideal dari UUD yang bersifat teoritis Bagaimana melaksanakan uud atau bagaimana praktiknya B. Nilai nominal , hukum yang berlaku tetapi tidak sempurna C. Nilai yang bersifat semantik,

20 6. Tujuan Konstitusi Unsur-unsur Konstitusi
Konstitusi adalah piagam yang menjamin hak asasi manusia dan warga negara Konstitusi merupakan perjanjian masyarakat, Konstitusi sebagai kerangka bangunan pemerintah

21 Tujuan –tujuan dari konstitusi
Konstitusi bertujuan sebagai pembatasan dan sekaligus pengawas terhadap kekuasaan politik Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa sendiri Konstitusi bertujuan sebagai pemberi batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaan

22 7. Isi Konstitusi Konstitusi memuat 3 hal pokok :
Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara Ditetapkannya susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental Adanya pembagian dan pembatasanatugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental

23 Menurut Miriam Budiardjo
Konstitusi memuat ketentuan-ketentuan berikut : Organisasi negara ,pembagian kekuasaan antara badan legislatif , eksekutif ,dan yudikatif. Pengaturan dan perlindungan HAM Prosedur mengubah Konstitusi dan UUD Adakalanya juga memuat larangan untuk mengubah konstitusi atau UUD

24 Menurut Bagir Manan dan Kuntana Magnar
Konstitusi dan UUD hanya memuat atau berisi hal-hal sebagai berikut : - dasar mengenai jaminan terhadap hak-hak dan kewajiban penduduk - dasar-dasar susunan atau organisasi negara - dasar pembagian dan pembatasan kekuasaan lembaga negara - hal yang menyangkut identitas negara , seperti bendera dan bahasa nasional.

25 8. Perubahan Konstitusi /UU
Menurut C.F Strong ada macam-macam prosedur untuk mengubah konstitusi , diantaranya : Sidang badan legislatif dengan beberapa persyaratan Referendul atau plebisit Persetujuan negara bagian serikat untuk mengubah konstitusi Musyawarah khusuh (beberapanegara latin)

26 Prosedur untuk megubah konstitusi terdapat pada pasal 37 uud 1945
Usulperubahan pasal uud dapat diagendakan dalam sidang MPR , apabila diajukan sekurang-krngnya1/3 dr jumlah anggota MPR Setiap usul perubahan uud harus diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya Untuk mengubah pasal-pasal uud , sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR Persetujuan diambil dengan keputusan sekurang-kurangnya 50% ditambah 1 dari jumlah anggota MPR Khusus mengenai NKRI tdk dapat dilakukan perubahan

27 9. Sejarah lahirnya konstitusi di indonesia
Konstitsi yang berlaku saat ini mulai dirancang sejak 29 mei 1945 sampai dengan 16 juni 1945 oleh BPUPKI . Tugas BPUPKI yaitu menyelidiki dan memeriksa hal-hal penting mengenai kemerdekaan indonesia. BPUPKI dilantik pada pada tanggal 28 mei Setelah dilantik BPUPKI mengadakan sidang yang terbagi dalam 2 periode. Periode 1 : 29 Mei – 1 Juni 1945 Periode 2 : 10 – 17 Juli 1945

28 Hasil sidang pertama PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 menghasilkan:
A. penetapan dan Pengesahan Pembukaan UUD 1945 yang diambil dari rancangan UUD B. Penetapan dan Pengesahan UUD 1945 C. Pemilihan Ketua PPKI. Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil presiden D. Pekerjaan Presiden untuk pertama kali dibantu oleh panitia PPKI yang kemudian disebut Komite Nasional.

29 Kedudukan Pembukaan Pembukaan UUD 1945 mempunyai yang sangat mendalam, juga mengandung pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan bangsa Indonesia. Pembukaan berkedudukan sebagai sumber hukum tertinggi, sebab itu merubah pembukaan UUD 1945 sama halnya dengan pembubaran NKRI Pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut: Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh bagi seluruh rakyat Indonesia Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab

30 Makna Yang Terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
Alinea Pertama: “Bahwa sesungguhnya dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” Maknanya: Keteguhan bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajah Pernyataan subjektif bangsa Indonesia menentang dan menghapus penjajahan Pernyataan objektif bangsa Indonesia bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa dan untuk berdiri sendiri Alinea Kedua: “dan perjuangan pergerakan......bersatu, berdaulat, adil dan makmur, Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia adalah melalui perjuangan pergerakan melawan penjajah Adanya momentum yang harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan Bahwa kemerdekaan bukan akhir perjuangan.

31 Tujuan negara yaitu tujuan umum dan tujuan khusus
Alinea III: “atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa menyatakan dengan ini kemerdekaannya”. Maknanya: Motivasi spiritual yang luhur bhwa kemerdekaan adalah berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Keinginan yang didambakan oleh segenap bangsa Indonesia Pengukuhan pernyataan proklamasi Indonesia Alinea IV: “kemudian dari pada itu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Maknanya: Tujuan negara yaitu tujuan umum dan tujuan khusus Tentang ketentuan diadakannya UUD negara Tentang bentuk negara Tentang dasar falsafah negara pancasila

32 Sikap Positif terhadap konstitusi
Dasar negara menjadi norma hukum tertinggi. Dalam konteks negara Indonesia, norma hukum tertinggi di letakkan pada sebuah konstitusi yaitu: UUD konstitusi UUD 1945 berisi hukum dasar tertulis yang berisi aturan pokok atau dasar negara. Bentuk sikap positifnya adalah: Mematuhi peraturan lalu lintas Membayar pajak Menghormati budaya daerah lain Menghormati perbedaan agama Belajar dengan tertib Menghormati pendapat orang lain Menjaga kebersihan Menaati tata tertib sekolah Memiliki ketrampilan Tidak berputus asa

33 SAMPAI PERTEMUAN BERIKUT
Terima kasih SELESAI SAMPAI PERTEMUAN BERIKUT Wassalam


Download ppt "BAB IV HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google