Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Surat Kuasa.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Surat Kuasa."— Transcript presentasi:

1 Surat Kuasa

2 Dasar Hukum Pasal BW 123 HIR

3 Pengertian Pasal 1792 BW Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan

4 Perjanjian Pemberian Kuasa Berlaku Syarat Sah Perjanjian
Surat Kuasa Perjanjian Pemberian Kuasa Berlaku Syarat Sah Perjanjian Pasal 1320 BW

5 Syarat Sah Perjanjian Pasal 1320 Bw Syarat Subjektif Sepakat Cakap
Syarat Objektif Hal tertentu Sebab yang halal

6 Berakhirnya pemberian kuasa:
Ps 1813 BW Pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; Dengan meninggalnya, pengampuannya, atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa

7 Cara Pemberian Kuasa: Pasal 123 HIR Lisan Tertulis

8 Pasal 123 (1) HIR: Bilamana dikehendaki, kedua belah pihak dapat dibantu atau diwakili oleh kuasa, yang dikuasakannya itu dengan surat kuasa teristimewa, kecuali kalau yang memberi kuasa itu sendiri hadir. Penggugat dapat juga memberi kuasa itu dalam surat permintaan yang ditandatanganinya dan dimasukkan menurut ayat pertama pasal 118 atau jika gugatan dilakukan dengan lisan menurut pasal 120, maka yang demikian itu harus disebutkan dalam catatan yang dibuat surat gugat ini.

9 Bentuk Pemberian Kuasa
Pasal 1795 BW Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus yaitu mengenai hanya satu kepentingan tertentu atau lebih atau secara umum yaitu meliputi segala kepentingan si pemberi kuasa.

10 Pemberian Kuasa Pemberian kuasa secara umum
Pasal 1796 BW, pemberian kuasa yang dirumuskan dalam kata-kata umum, hanya meliputi perbuatan-perbuatan pengurusan. Ct: kuasa untuk mengambil uang di bank Pemberian kuasa secara khusus Pemberian kuasa yang dilakukan secara khusus untuk melakukan suatu tindakan tertentu. Untuk beracara di pengadilan harus dilakukan dengan surat kuasa khusus (SEMA No 2/1959 dan Fatwa MA No 531K/ Sip/ 1973).

11 UU No 18/ 2003 tentang Advokat Perhatikan ketentuan dalam UU Advokat
Pasal 31: Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur dalam UU ini, dipidana dengan pidana… Pasal 3, syarat untuk dapat diangkat sebagai Advokat: WNI, bertempat tinggal di Indonesia, tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara, berusia min 25 th, …

12 Syarat kuasa khusus berdasarkan Pasal 123 HIR
SEMA No 2 Tahun 1959 Mengatur syarat kuasa khusus sesuai ketentuan Pasal 123 HIR, yang sekurang-kurangnya harus memuat: identitas dan kedudukan para pihak kompetensi absolut dan relatif pokok sengketa

13 Limitatif Ps 1797 BW Penerima kuasa khusus tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang melampaui kuasa yg diberikan kepadanya

14 Identitas Hal yang perlu diperhatikan: Subyek hukum Kecakapan Orang
Badan hukum Kecakapan Ps KUHPerdata Orang belum dewasa Dibawah pengampuan Orang perempuan

15 Kompetensi Kompetensi absolut dan relatif
Perhatikan ketentuan pasal 118 HIR

16 Pokok Sengketa 2. Perbuatan Melawan Hukum
Dalam bidang hukum perdata dikenal dua pokok sengketa: 1. Wanprestasi 2. Perbuatan Melawan Hukum

17 Hak-Hak: HAK SUBTITUSI pasal 1803 BW HAK HONORARIUM pasal 1808 BW
pada dasarnya pemberian kuasa terjadi dengan cuma-cuma. HAK RETENSI pasal 1812 BW si kuasa adalah berhak untuk menahan segala apa kepunyaan si pemberi kuasa yang berada di tangannya, sekian lamanya, hingga kepadanya telah dibayar lunas segala apa yang dapat dituntutnya sebagai akibat pemberian kuasa.

18 Format umum surat kuasa khusus untuk beracara di pengadilan:
Identitas para pihak (Pemberi K dan Penerima K) Khusus pihak yang digugat pakok sengketa kompetensi absolut & relatif No register perkara (untuk surat kuasa tergugat) kewenangan penerima kuasa hak–hak penerima kuasa Pemberi K Penerima K ttd ttd (materai)

19 Surat Kuasa SURAT KUASA Yang bertanda tangan di bawah ini Nama :
Pekerjaan : Alamat : untuk selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa Dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasa tersebut di bawah ini, menerangkan bahwa dengan ini meberi kuasa kepada : (isi nama advokat) Advokat/Asisten Advokat/Pembela Umum/Asisten Pembela Umum pada Kantor Hukum (isi nama kantor hukum) yang beralamat di (isi alamat) yang bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama. untuk selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa KHUSUS Untuk dan atas nama pemberi kuasa mengajukan gugatan di (isi nama pengadilan) mengenai (PMH/ WP) terhadap Tn/Ny (isi nama pihak lain) pekerjaan, bertempat tinggal di (alamat) Untuk itu penerima kuasa diberi hak untuk menghadap di muka Pengadilan serta badan – badan kehakiman atau pembesar pembesar lainnya, mengajukan gugatan replik kesimpulan, menerima jawaban duplik, melakukan pembuktian, menjalankan perbuatan-perbuatan, atau memberikan keterangan – keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima dan menandatangani kuitansi – kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara ini, mengadakan perdamaian dengan persetujuan pemberi kuasa. Surat kuasa ini diberikan dengan hak substitusi, retensi dan honorarium. Jakarta,_________2008 Penerima Kuasa Pemberi Kuasa (______________) (_______________) materai

20 Materai Apakah fungsi materai?
Materai adalah hutang para pembuat perjanjian kepada negara Materai merupakan kewajiban pembuat perbuatan hukum tertulis kepada negara

21 Materai Ketentuan tentang Materai diatur dalam UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai Dalam Pasal 1 disebutkan “Dengan nama Bea Materai dikenakan pajak atas dokumen yang disebut dalam Undang-undang ini” Selanjutnya Pasal 2 ayat (1) disebutkan “Dikenakan Bea Materai atas dokumen yang berbentuk: (a) Surat Perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata”


Download ppt "Surat Kuasa."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google