Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PAJAK BUMI DAN BANGUNAN"— Transcript presentasi:

1 PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

2 What?! Definisi! Pajak atas Bumi dan Bangunan (bandingkan dengan BPHTB dan PPhTB!) Bumi: adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Bangunan: konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.

3 Subjek Pajak/ Wajib Pajak
Orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi, dan atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan atau memiliki menguasai, dan atau memperoleh manfaat atas Bangunan Bagaimana jika subjek pajak BUKAN Pemilik? Bagaimana jika BELUM JELAS siapa Wajib Pajaknya? Dalam sengketa misalnya?

4 Objek Pajak yang tidak dikenakan PBB
digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan; digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu; merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak

5 Objek Pajak yang tidak dikenakan PBB (Cont.)
digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan atas perlakuan timbal balik; digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

6 How? Perhitungannya?! Tarif: 0,5% dari Dasar Pengenaan Pajak
DPP = % NJKP x NJOP DPP berdasarkan kondisi Objek Pajak per Januari

7 Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
% NJKP = 20% - 100% x NJOP NJKP = a. 40% NJOP if NJOP >= Rp 1 milyar; b. 20% NJOP if NJOP < Rp 1 milyar.

8 NJKP Perkebunan, Kehutanan dan Pertambangan
obyek pajak perkebunan = 40% NJOP; obyek pajak kehutanan = 40% NJOP; obyek pajak pertambangan = 20% NJOP.

9 Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
Harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar Jika tidak terjadi transaksi jual beli: NJOP ditentukan dengan membandingkan harga pasar dengan cara membandingkan dengan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau nilai jual objek pajak pengganti;

10 Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
Maksimum Rp untuk setiap Wajib Pajak, ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan pendapat Pemerintah Daerah setempat.

11 PBB - Kasus Bagaimana jika WP memiliki lebih dari 1 Objek Pajak?

12 Prosedur: Official Assessment
Pendaftaran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani dan disampaikan kepada Dirjen Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak Obyek Pajak, selambat- lambatnya 30 hari setelah tanggal diterimanya SPOP oleh Subyek Pajak. Berdasarkan SPOP diterbitkanlah SPPT Pajak yang terhutang berdasarkan SPPT harus dilunasi selambat-lambatnya enam bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak.

13 Prosedur: Official Assessment
SKP dikeluarkan Dirjen Pajak dalam hal : SPOP tidak disampaikan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran; Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terhutang lebih besar dari jumlah pajak yang dihitung berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh Wajib Pajak.

14 Sanksi Administrasi WP tidak menyampaikan SPOP walaupun telah ditegur secara tertulis: 25% dari pokok pajak. WP yang berdasarkan hasil pemeriksaan/ keterangan lainnya ternyata jumlah pajak yang terutang lebih besar dari jumlah pajak yang dihitung berdasarkan SPOP: 25% dari selisih pajak terutang. WP tidak membayar atau kurang membayar: bunga sebesar 2% sebulan yang dihitung dari saat jatuh tempo s/d hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan.

15 Contoh Soal Bapak Azhari memiliki rumah dan tanah kosong yang letaknya terpisah dengan rincian sebagai berikut: Rumah Luas tanah : 600 m2, NJOP-nya kelas A.1 Luas Bangunan: 200 m2, nilainya Rp250 juta Tanah Kosong Luas Tanah 1: 600 m2, nilainya Rp1.8 milyar Luas Tanah 2: 400 m2, nilainya Rp1 milyar BERAPA PBB masing2 objek pajak yang menjadi kewajiban Bapak Azhari tersebut bila NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp12 juta?


Download ppt "PAJAK BUMI DAN BANGUNAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google