Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENGULANGAN T I N D A K P I D A N A (R E C I D I V E)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENGULANGAN T I N D A K P I D A N A (R E C I D I V E)"— Transcript presentasi:

1 PENGULANGAN T I N D A K P I D A N A (R E C I D I V E)

2 PENGULANGAN T I N D A K P I D A N A (R E C I D I V E)
Recidive terjadi dlm hal seseorang yg telah melakukan suatu tindak pidana dan yg telah dijatuhi pidana dgn suatu putusan hakim yg berkekuatan hkm tetap, kemudian melakukan suatu tindak pidana lagi. Recidive merupakan suatu alasan/dasar untuk memperberat pidana.

3 A. RECIDIVE MENURUT DOKTRIN
Ada 2 sistem pemberatan pidana berdasarkan recidive : Recidive Umum, Setiap pengulangan tindak pidana apapun dan dilakukan kapanpun. Recidive Khusus, Pengulangan tindak pidana tertentu dan dalam tenggang waktu tertentu pula.

4 B. RECIDIVE MENURUT KUHP :
1. Pelanggaran (buku 3) : Ada 14 jenis pelanggaran yg memiliki ketentuan recidive (khusus) Recidive khusus psl. 489, 492, 495, 501, 512 Pelanggaran yg diulangi (yg ke 2) hrs sama dgn yg ke 1 Antara pelanggaran ke 1 dan 2 hrs ada putusan pemidanaan yg tetap Tenggang waktu : Belum lewat 1 atau 2 thn (lihat msg2 pasal) Sejak : adanya putusan pemidanaan yg berkekuatan hukum tetap. Pemberatan : Disebutkan secara khusus dlm tiap2 pasal, jd pengaturannya berbeda2. Co. denda -> kurungan (psl. 489), pidana dilipatgandakan jd 2x (492).

5 B. RECIDIVE MENURUT KUHP
2. Kejahatan (buku 2) : a. Recidive khusus : Ada 11 jenis kejahatan, co: psl. 137 (2), 144 (2), 155 (2), 161 (2), dan 216 (3). Kejahatan yg ke-2 hrs sama dgn yg ke-1. Antara kejahatan ke-1 dan yg ke-2,hrs sdh ada putusan hakim berupa pemidanaan yg tlh berkekuatan hkm tetap. Tenggang waktu : Belum lewat 2 th atau 5 thn (lihat masing2 pasal), sejak : adanya putusan hakim yg b’kekuatan hkm tetap. Telah menjalani sebagian atau seluruh pidana. Memperoleh grasi Pemberatan : disebut secara khusus dlm pasal2nya.

6 B. RECIDIVE MENURUT KUHP
b. Recidive sistem antara : (Tussen stelsel – psl. 486, 487 dan 488) Syarat recidive menurut pasal 486, 487 dan 488 : 1. Kejahatan yg ke-2 (yg diiulangi) hrs termasuk dalam suatu kelompok jenis dgn kejahatan yg ke-1 (yg terdahulu).


Download ppt "PENGULANGAN T I N D A K P I D A N A (R E C I D I V E)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google