Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

NOTARIS SEBAGAI PIHAK TERAFILIASI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "NOTARIS SEBAGAI PIHAK TERAFILIASI"— Transcript presentasi:

1 NOTARIS SEBAGAI PIHAK TERAFILIASI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 Pasal 1 ayat 22. Pihak Terafiliasi adalah: a. anggota Dewan Komisaris, pengawas, Direksi atau kuasanya, pejabat, atau karyawan bank; b. anggota pengurus, pengawas, pengelola atau kuasanya, pejabat, atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. pihak yang memberikan jasanya kepada bank, antara lain akuntan publik, penilai, konsultan hukum dan konsultan lainnya; d. pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia turut serta mempengaruhi pengelolaan bank, antara lain pemegang saham dan keluarganya, keluarga Komisaris, keluarga pengawas, keluarga Direksi, keluarga pengurus; Kuliah Hukum Perbankan

2 NOTARIS SEBAGAI PIHAK TERAFILIASI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 Pasal 50 Pihak Terafiliasi yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah- langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undangundang ini dan peraturan perundang- undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp ,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp ,00 (seratus miliar rupiah). Kuliah Hukum Perbankan

3 NOTARIS SEBAGAI PIHAK TERAFILIASI
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris : Pasal 1 ayat 1 : Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang ini. Pasal 15 ayat 1: Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang- undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

4 NOTARIS SEBAGAI PIHAK TERAFILIASI
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris : Pasal 16 ayat 1 : Dalam menjalankan jabatannya, Notaris berkewajiban: bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum; e. merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain;.

5 NOTARIS SEBAGAI PIHAK TERAFILIASI
UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Pasal 1 ayat 15. Pihak Terafiliasi adalah: komisaris, direksi atau kuasanya, pejabat, dan karyawan Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS; b. pihak yang memberikan jasanya kepada Bank Syariah atau UUS, antara lain Dewan Pengawas Syariah, akuntan publik, penilai, dan konsultan hukum; dan/atau c. pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia turut serta memengaruhi pengelolaan Bank Syariah atau UUS, baik langsung maupun tidak langsung, antara lain pengendali bank, pemegang saham dan keluarganya, keluarga komisaris, dan keluarga direksi. Kuliah Hukum Perbankan

6 NOTARIS SEBAGAI PIHAK TERAFILIASI
Notaris sebagai Pihak Terafiliasi pada kegiatan perbankan harus juga menjaga kerahasiaan atas informasi yang bersifat rahasia bank dan kerahasiaan atas akta-akta yang dibuatnya terutama pada: Pembuatan akta perkreditan / pembiayaan (Pengikatan kredit/pembiayaan, pengikatan agunan, surat kuasa) Pendirian Bank (Pembuatan akta pendirian bank) Akta Merger, Konsolidasi dan Akuisisi

7 NOTARIS SEBAGAI PIHAK TERAFILIASI

8 NOTARIS SEBAGAI PIHAK TERAFILIASI

9 NOTARIS SEBAGAI PIHAK TERAFILIASI

10 NOTARIS SEBAGAI PIHAK TERAFILIASI


Download ppt "NOTARIS SEBAGAI PIHAK TERAFILIASI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google