Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERTEMUAN 8 KOPERASI.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERTEMUAN 8 KOPERASI."— Transcript presentasi:

1 PERTEMUAN 8 KOPERASI

2 Pengertian Koperasi Suatu kerja sama antara orang-orang yang tidak bermodal untuk mencapai tujuan kemakmuran bersama (Puwosoetjipto) Badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi. (Ps.1 butir 1 UU No.17/2012 ttg Perkoperasian)

3 Ruang Lingkupnya : Jenis Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 terdiri dari: Koperasi konsumen; Koperasi produsen; Koperasi jasa; dan Koperasi Simpan Pinjam

4 Koperasi konsumen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan Anggota dan non-Anggota. Koperasi produsen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan Anggota kepada Anggota dan non-Anggota.

5 Koperasi jasa menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa non-simpan pinjam yang diperlukan oleh Anggota dan non- Anggota. Koperasi Simpan Pinjam menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani Anggota.

6 Landasan Koperasi : Landasan Idiil (Pancasila)
Landasan struktural (UUD 1945) Landasan Gerak (ps.33 UUD 1945) Landasan Mental ( setia kawan & keadaan pribadi)

7 Asas Koperasi Gotong royong = kerjasama,tanggung jawab
Kekeluargaan = keadaan budi luhur & keikhlasan untuk mengerjakan sesuatu.

8 Tujuan Koperasi Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan. (Ps.4 UU No.17/2012)

9 Fungsi Koperasi : Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya; Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;

10 perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya; berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

11 Beda Koperasi dgn Badan Usaha lain
Kerjasama/kumpulan orang, Tidak ada modal, Kemakmuran bersama, Angota dengan daftar anggota, Anggota tidak dapat dialihkan. Badan Usaha lain : Perikatan 1 atau 2 orang (perkumpulan modal), Modal/saham, Keuntungan, Persero, Saham dapat dialihkan

12 Persamaan Koperasi dengan Badan Usaha Lain :
Sama-sama badan hukum, Harta kekayaan ada, Organisasi terbatas, Lingkup kerja terbatas pada anggota.

13 Pendirian, Pendaftaran & Pengumuman
Rapat pendirian anggota (sejumlah orang =20 orang), dan di buat Berita Acara, Ajukan akta pendirian bersama berita acaranya, Melakukan pendaftaran umum (bila pejabat berpendapat tidak bertentangan dengan UU)

14 2. Pendaftaran : Pendaftaran dilakukan setelah tidak ada isi akta pendirian bertentangan dengan UU, Tanggal pendaftaran penting, Akta pendirian tersebut diberikan /dibubuhi tanggal,nomor,dan sekaligus pengesahan oleh pejabat.

15 3. Pengumuman : Pengumuman akta pendirian dalam Berita Negara,
Dicatat dalam buku daftar umum, 6 bulan sejak permohonan harus diterima, Pejabat tidak setuju, maka dalam 3 (tiga) bulan dijawab, Bila tidak setuju banding ke Menteri, 3 (tiga) bulan sejak diterima penolakannya.

16 Tugas Baca : Baca UU No. 12 th. 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian
UU No. 17 th tentang Perkoperasian


Download ppt "PERTEMUAN 8 KOPERASI."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google