Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Optimalisasi Peran BKPRD dalam Penyerasian, Penyelarasan, dan Penyeimbangan RZWP-3-K dengan RTRW serta Perencanaan Pembangunan Daerah Oleh: Direktur Tata.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Optimalisasi Peran BKPRD dalam Penyerasian, Penyelarasan, dan Penyeimbangan RZWP-3-K dengan RTRW serta Perencanaan Pembangunan Daerah Oleh: Direktur Tata."— Transcript presentasi:

1 Optimalisasi Peran BKPRD dalam Penyerasian, Penyelarasan, dan Penyeimbangan RZWP-3-K dengan RTRW serta Perencanaan Pembangunan Daerah Oleh: Direktur Tata Ruang dan Pertanahan Kementerian PPN/Bappenas Jakarta, 5 September 2014

2 I. PENDAHULUAN Penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 6 ayat 4 UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang) Ruang laut dan ruang udara, pengelolaannya diatur dengan undang-undang tersendiri (Pasal 6 ayat 5 UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang) RZWP-3-K merupakan arahan pemanfaatan sumber daya di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) Hingga saat ini, penyelesaian Perda RTRW Provinsi, Kabupaten/Kota sudah 78% Perda yaitu 25 Provinsi, 305 Kabupaten, dan 77 Kota. Sedangkan penyelesaian Perda RZWP-3-K perlu didorong percepatan penyelesaiannya, karena baru 5 Provinsi, 7 Kabupaten, dan 5 Kota yang telah menetapkan perda RZWP-3-K.

3 Penjelasan Pasal 9 ayat (2) UU 27/2007
PENDAHULUAN (2) Pasal 9 ayat (2) UU 27/2007: RZWP-3-K diserasikan, diselaraskan, dan diseimbangkan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota. Penjelasan Pasal 9 ayat (2) UU 27/2007 “RZWP-3-K Provinsi dan Kabupaten/Kota merupakan bagian dari Tata Ruang Wilayah Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai dengan Pasal 5 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.” Dibutuhkan sinergi antara RTRW dengan RZWP-3-K Sumber: UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

4 II. Kesepakatan Rakernas BKPRN 2013
Perlu percepatan penetapan: a) Perda RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota; dan b) Perda RZWP-3-K. RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota agar mengakomodir materi teknis Rencana Zonasi Wilayah Pesisir & Pulau-pulau Kecil (RZWP-3-K) sehingga dapat ditetapkan menjadi 1 (satu) Perda, termasuk di dalamnya rencana pengelolaan pesisir, pulau-pulau kecil dan laut sampai dengan 12 mil laut (Catatan: 1 Perda dalam hal RTRW sedang dalam proses penyusunan atau review). Akselerasi Penyusunan RZWP-3-K

5 III a. Hubungan Rencana Tata Ruang dengan Rencana Pembangunan
TERWUJUDNYA PELAKSANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/DAERAH Untuk mewujudkan keberhasilan pembangunan nasional/daerah perlu dilakukan sinkronisasi dan sinergitas program pembangunan melalui sinkronisasi antara dua dokumen rencana yaitu rencana pembangunan nasional/daerah rencana tata ruang wilayah, baik ruang wilayah darat, laut, udara termasuk ruang didalam bumi diseluruh wilayah NKRI. Sinkronisasi dilakukan secara: Vertikal yaitu antar tingkat pemerintahan sesuai dengan pembagian urusan/kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan berdasarkan PP No. 38 Tahun 2007 yang terdiri dari urusan pusat, urusan wajib dan pilihan; Horizontal yaitu antar daerah yang berbatasan yang dapat dilakukan dengan kerja sama antardaerah dan sinergi pendanaan pembangunan; serta Dilakukannya konsultasi oleh Pemerintah dengan pelaku pembangunan lainnya, seperti masyarakat, pelaku dunia usaha, dan masyarakat internasional. RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL/DAERAH RENCANA TATA RUANG WILAYAH (darat, laut, udara, dalam bumi) sinkronisasi

6 Keterkaitannya dengan Rencana Pembangunan
III b. Dokumen Rencana pada UU No. 27 Tahun 2007 dan Keterkaitannya dengan Rencana Pembangunan Daerah Dokumen Rencana Keterkaitannya dengan Rencana Pembangunan Produk Hukum Jangka Waktu Berlaku RSWP-3-K (Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) Bagian tak terpisahkan dan/atau komplemen dari RPJPD Peraturan Kepala Daerah 20 tahun, ditinjau 5 tahun sekali RZWP-3-K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) - Peraturan Daerah 20 tahun, ditinjau kembali setiap 5 tahun RPWP-3-K (Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) Bagian tak terpisahkan dan/atau komplemen dari RPJMD 5 tahun, dapat ditinjau kembali sekurang-kurangnya 1 kali RAPWP-3-K (Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) Bagian tak terpisahkan dan/atau komplemen dari Rencana Pembangunan Jangka Pendek Daerah/Tahunan Daerah Berlaku 1 sampai 3 tahun Sumber: UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

7 III c. Keterkaitan Rencana Pengelolaan Ruang WP-3-K dengan Rencana Pembangunan
RSWP-3-K RZWP-3-K & RTRW diacu RPWP-3-K RAPWP-3-K RSWP-3-K RZWP-3-K & RTRW diacu RPWP-3-K RAPWP-3-K

8 IV. Penyerasian, Penyelarasan, dan Penyeimbangan RZWP-3-K dengan RTRW
Aspek Indikator Penyerasian Penyamaan tujuan dan sasaran. Kesatuan pola dan struktur ruang Sinergi kebijakan, rencana dan program Tercapainya kesamaan arah dan tujuan pemanfaatan ruang darat dan laut Penyelarasan Integrasi dalam: Pemanfaatan ruang Pengelolaan ruang Program Penganggaran Tercapainya integrasi program dan penganggaran Penyeimbangan Aspek Teknis RTRW dan RZWP-3-K: Data, peta dan Analisis Skala Peta Lingkup kajian lainnya Tercapainya keseimbangan aspek teknis sesuai dengan kondisi wilayah pesisir

9 Identifikasi Kendala Penyerasian RZWP-3-K, RTRWP/K dan Rencana Pembangunan*
PERENCANAAN Pada kawasan pulau-pulau kecil, proses pengumpulan data relatif lebih sulit karena kondisi bentang alam yang berupa kepulauan dan sangat dipengaruhi oleh kondisi cuaca. Kapasitas SDM bidang penataan ruang di daerah belum cukup memadai, terutama pada penataan ruang wilayah laut. Kebutuhan pendanaan dalam pengumpulan data dan penyusunan peta matra laut lebih besar dibandingkan dalam penyusunan peta matra darat. Penetapan RZWP-3-K dalam Perda tersendiri membutuhkan dana yang lebih besar dibandingkan jika diintegrasikan dengan Perda RTRW. Proses legalisasi RZWP-3-K tertunda akibat belum rampungnya peraturan dan/atau dokumen rencana lain yang menunjang materi RZWP-3-K. PELAKSANAAN Masih terdapat irisan pengaturan RZWP-3-K dan RTRW pada kecamatan pesisir. Masih terdapat tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Tertundanya proses legalisasi RZWP-3-K akibat belum rampungnya peraturan dan/atau dokumen rencana lain seperti pada proses Legalisasi RZWP-3-K Kota Ternate. Semula RTRW dan RZWP-3-K Kota Ternate akan disahkan dalam 1 Perda tetapi karena materi RTRW belum selesai maka diputuskan bahwa RZWP-3-K diperdakan tersendiri. * Dengan asumsi utama, RTRWP/K telah diserasikan dengan rencana pembangunan

10 V. Integrasi RZWP-3-K ke dalam RTRW
Waktu pengintegrasian RZWP-3-K mengacu pada waktu mekanisme penyusunan dan Peninjauan Kembali RTRW Sebelum waktu Peninjauan Kembali RTRW atau RZWP-3-K agar pada tahun sebelumnya dilakukan Kajian Peninjauan Kembali yang juga memuat KLHS. Dalam mengintegrasikan RZWP-3-K ke dalam RTRW perlu memperhatikan ketentuan berikut: Wilayah daratan kecamatan pesisir mengikuti ketentuan RTRW Wilayah perairan wilayah kecamatan pesisir mengikuti ketentuan RZWP-3-K Wilayah pulau-pulau kecil sebagai satu kesatuan ekosistem dengan matra laut mengikuti ketentuan penyusunan RZWP-3-K Keputusan legalisasi RZWP-3-K dan RTRW dalam 1 Perda atau terpisah diserahkan kepada kebutuhan daerah masing-masing.

11 Kondisi RTRW Provinsi, Kabupaten/Kota dengan RZWP3K saat ini
1 RTRW dan RZWP-3-K telah diperdakan dengan perda yang berbeda, namun terdapat perbedaan rentang waktu penetapan 2 Perda RTRW dan Perda RZWP3-K telah diperdakan dengan perda yang berbeda dan pada tahun yang sama 3 Perda RTRW telah ditetapkan namun belum menyusun Perda RZWP-3-K 4 Perda RTRW dan Perda RZWP3-K belum ditetapkan 5 Perda RTRW telah ditetapkan dan memuat substansi RZWP3-K (terintegrasi), seperti pada Kabupaten Gresik (Perda RTRW No. 8 Tahun 2011)

12 Roadmap Integrasi RZWP-3-K ke dalam RTRW(1)
Wilayah RPJMN II RPJMN III 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 Kabupaten Pandeglang A RTRW PERDA RTRW  Kajian PK RTRW   PK RTRW B RZWP-3-K  Kajian Penyusunan Kajian Penyusunan Dokumen Final C Usulan tahun integrasi Integrasi muatan RZWP-3-K ke dalam PK RTRW 

13 Roadmap Integrasi RZWP-3-K ke dalam RTRW(2)
Wilayah RPJMN II RPJMN III 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 Kabupaten Aceh Timur A RTRW PERDA RTRW  PK RTRW  B RZWP-3-K Kajian Penyusunan Dokumen Final RZWP-3-K* C Usulan tahun integrasi  Integrasi pengaturan kecamatan pesisir ke dalam PK RTRW *Tidak dimungkinkan penetapan RZWP-3-K dan RTRW dalam 1 Perda

14 VI. Sinergi Penyelenggaraan Penataan Ruang
Dalam rangka mendukung penyelenggaraan penataan ruang yang aman, nyaman dan produktif, maka disepakati perlunya lembaga yang mempunyai peran yang sangat strategis dalam kegiatan penataan ruang, baik pada aspek perencanaan, pemanfaatan, maupun pengendalian pemanfaatan ruang. Tingkat Pusat : Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) Tingkat Daerah : Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD)

15 BADAN KOORDINASI PENATAAN RUANG DAERAH (BKPRD): Struktur Organisasi
Ketua Sekretaris Daerah Provinsi/Kab/Kota Anggota SKPD terkait penataan ruang yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan daerah Sekretaris Kepala Bappeda Provinsi/Kab/Kota Sekretariat BKPRD Sekretaris Bappeda Provinsi/Kab/Kota Kelompok Kerja Pokja Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wakil Ketua Pokja Perencanaan Tata Ruang Sumber: Permendagri No. 50 Tahun 2009 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah

16 BADAN KOORDINASI PENATAAN RUANG DAERAH (BKPRD): Fungsi dan Tugas
BKPRD Provinsi/Kabupaten/Kota berfungsi sebagai wadah koordinasi penataan ruang di daerah yang bertugas: Perancanaan Tata Ruang Pemanfaatan Ruang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Mengkoordinasikan dan merumuskan penyusunan rencana tata ruang provinsi/kabupaten/kota Memaduserasikan rencana pembangunan dengan RTR dengan mempertimbangkan pengarusutamaan pembangunan berkelanjuta melalui instrumen KLHS Mengintegrasikan, memaduserasikan dan mengharmoniasikan antarRTR Mengkoordinasikan pelaksanaan penyusunan, konsultasi, evaluasi hingga proses penetapan RTR Mengkoordinasikan dan penanganan dan penyelesaian permasalahan dalam pemanfaatan ruang Memberikan rekomendasi pemecahan permasalahan tersebut Memberikan informasi dan akses kepada pengguna ruang Menjaga akuntabilitas publik Melakukan fasilitasi pelaksanaan kerja sama penataan ruang antar Daerah Mengoptimalkan peran masyarakat dalam pemanfaatan ruang Mengkoordinasikan penetapan arahan peraturan zonasi Memberikan rekomendasi perizinan pemanfaatan ruang Melakukan fasilitasi pelaksanaan penetapan insentif dan disinsentif dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang Melakukan fasilitasi pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan penataan ruang Sumber: Permendagri No. 50 Tahun 2009 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah

17 VII. Peran BKPRD dalam Akselerasi RZWP-3-K (1)
Mengkoordinasikan penyusunan RZWP-3-K dengan memperhatikan: Arah kebijakan dan strategi Rencana Pembangunan daerah terkait pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Arah kebijakan dan strategi Rencana Tata Ruang Wilayah terkait pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Mengkoordinasikan penyusunan RZWP-3-K berdasarkan Permen KKP No. 16/MEN/2008 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Melakukan kajian berbasis matra laut Memfasilitasi pemenuhan data dan peta Memfasilitasi pemberian tanggapan dan/atau saran terhadap Dokumen Final RZWP-3-K Memfasilitasi proses legalisasi RZWP-3-K

18 Peran BKPRD dalam Akselerasi RZWP-3-K (2)
Memfasilitasi pengambilan keputusan atas pilihan pengintegrasian RZWP-3-K ke dalam RTRW yang memperhatikan kebutuhan daerah Menjamin terselenggaranya penataan ruang matra laut sesuai dengan RZWP-3-K melalui: Penyerasian pemanfaatan ruang matra darat dan laut yang dijabarkan dalam Indikasi Program Rencana Tata Ruang Memfasilitasi pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang, termasuk pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan penataan ruang Jika terdapat permasalahan dalam pelaksanaan penataan ruang, BKPRD memfasilitasi pemberian rekomendasi penyelesaian masalah.

19 Optimalisasi Peran BKPRD
Guna optimalisasi peran BKPRD sebagai wadah koordinasi penataan ruang di daerah, maka diperlukan: Penyusunan SOP Tata Kerja BKPRD yang berbasis internet (e-BKPRD). Di masa mendatang, e-BKPRD menjadi bagian dari e-BKPRN Penyusunan Agenda Kerja BKPRD Pengembangan Sistem Informasi dan Kehumasan sebagai media penyebarluasan informasi bidang penataan ruang Komitmen Pemda dalam penyediaan anggaran dalam APBD untuk pelaksanaan koordinasi penataan ruang di daerah.

20 VIII. Rancangan Teknokratik RPJMN 2015-2019 bidang Tata Ruang
Rancangan Teknokratik RPJMN bidang Tata Ruang telah mengakomodir Arah Kebijakan dan Strategi terkait RZWP-3-K, antara lain: Arah Kebijakan 1 Meningkatkan Ketersediaan Regulasi Tata Ruang yang Efektif dan Harmonis Strategi : Penyusunan peraturan perundangan amanat UU No. 26 Tahun 2007 (pengelolaan ruang laut di atas 12 mil) Penyusunan peraturan perundangan amanat UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 terkait RZWP3K Arah Kebijakan 3 Meningkatkan Kualitas Pelaksanaan Penataan Ruang Nasional Peningkatan kualitas produk RTR Peningkatan efektifitas pegendalian pemanfaatan ruang Arah Kebijakan 4 Melaksanakan Evaluasi Penyelenggaraan Penataan Ruang Strategi: Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan penataan ruang

21 Agenda Penyusunan RPJMN 2015-2019
Kegiatan Waktu Penyusunan BS RT RPJMN Jan – Des 2013 Penyusunan RT RPJMN Jan– Jun 2014 Pengayaan materi RT RPJMN Jul – Sep 2014 Rancangan Awal RPJMN Okt 2014* Musrenbang RPJMN Nov 2014* Rancangan Akhir RPJMN Des 2014* Penetapan RPJMN Jan 2015 * Intepretasi atas Peraturan Men PPN/KaBappenas No. 1/2014 tentang Pedoman Penyusunan RPJMN Tahun

22 Terima kasih Ruang dan Pertanahan tanahair.indonesia.go.id (INA GEOPORTAL)

23 LAMPIRAN 1. IDENTIFIKASI WAKTU PELAKSANAAN Peninjauan kembali RTRW, RZWP-3-K dan integrasi RZWP-3-K ke dalam RTRW (status per juli 2014)

24 RINCIAN WILAYAH PROVINSI
Konfigurasi Wilayah Provinsi berdasarkan Waktu PK dan Integrasi dengan RZWP-3-K TAHUN KEGIATAN JUMLAH RINCIAN WILAYAH PROVINSI 2014 PK RTRW 6 Riau, Kep.Riau, Bali, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara 2015 Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan INTEGRASI RZWP3-K & RTRW 1 Yogyakarta 2016 4 Sumatera Selatan, Banten, Nusa Tenggara Timur, Gorontalo PK RZWP3-K 2017 3 Sumatera Barat, Bengkulu, DKI Jakarta Jawa Barat PK RTRW dan RZWP3-K Jawa Timur 2018 9 Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat 2019 7 Kep. Bangka Belitung, Bali, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara

25 RINCIAN WILAYAH KABUPATEN
Konfigurasi Wilayah Kabupaten Pesisir berdasarkan Waktu PK dan Integrasi dengan RZWP-3-K (1) TAHUN KEGIATAN JUMLAH RINCIAN WILAYAH KABUPATEN 2014 PK RTRW 7 Blitar, Lumajang, Sidoarjo, Bangkalang, Sumba Barat Daya, Nabire, Jayapura 2015 4 Pacitan, Malang, Pasuruan, Sumba Timur PK RZWP3-K 1 Pekalongan 2016 47 Pesisir Selatan, Padang Pariaman, Agam, Bangka Tengah, Bengkulu Selatan, Tanggamus, Garut, Cirebon, Bekasi, Pendeglang, Serang, Tangerang, Purworejo, Cilacap, Wonogiri, Lembang, Jepara, Batang, Pekalongan, Pemalang, Brebes, Kendal, Pati, Demak, Gunung Kidul, Bantul, Probolinggo, Gresik, Lamongan, Bima, Lombok Utara, Lombok Tengah, Dompu, Ende, Sumba Tengah, Nagekeo, Sabu Raijua, Lembata, Belu, Parigi Moutong, Luwu Utara, Luwu, Luwu Timur, Maluku Tengah, Kep. Sula, Biak Numfor, Merauke

26 RINCIAN WILAYAH KABUPATEN
Konfigurasi Wilayah Kabupaten Pesisir berdasarkan Waktu PK dan Integrasi dengan RZWP-3-K (2) TAHUN KEGIATAN JUMLAH RINCIAN WILAYAH KABUPATEN 2017 PK RTRW 97 Pasaman Barat, Natuna, Bintan, Karimun, Tanjung Jabung Timur, Banyuasin, Kaur, Seluma, Muko-muko, Bengkulu Tengah, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Pesawaran, Lampung Barat, Sukabumi, Tasikmalaya, Indramayu, Ciamis, Cianjur, Kebumen, Tegal, Kulon Progo, Trenggalek, Banyuwangi, Tulung Agung, Tuban, Sampang, Pamekasan, Karang Asem, Tabanan, Gianyar, Jembrana, Lombok Barat, Lombok Timur, Sumbawa, Sumbawa Barat, Manggarai Timur, Timor Tengah Selatan, Sikka, Ngada, Manggarai, Manggarai Barat, Sumba Barat, Sukamara, Kota Baru, Barito Kuala, Boalemo, Bone Bolango, Pahuwato, Banggai, Poso, Donggala, Toli-toli, Buol, Marowali, Tojo Una Una, Wajo, Kepulauan Selayar, Janeponto, Bone, Pangkajene Kepulauan, Barru, Pinrang, Bulukumba, Bantaeng, Maros, Takalar, Majene, Buton Utara, Kolaka, Wakatobi, Kolaka Utara, Konawe Utara, Maluku Tenggara Barat, Buru, Buru Selatan, Kep. Aru, Maluku Tenggara, Seram Bagian Timur, Halmahera Barat, Halmahera Selatan, Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Halmahera Utara, Pulau Morotai, Mappi, Waropen, Yapen, Mimika, Supriori, Asmat, Fak-fak, Sorong, Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Tambrauw, Raja Ampat

27 RINCIAN WILAYAH KABUPATEN
Konfigurasi Wilayah Kabupaten Pesisir berdasarkan Waktu PK dan Integrasi dengan RZWP-3-K (3) TAHUN KEGIATAN JUMLAH RINCIAN WILAYAH KABUPATEN 2017 PK RTRW dan RZWP3-K 1 Sinjai INTEGRASI RZWP3-K & RTRW 2 Sinjai, Pangkajene Kepulauan, 2018 PK RTRW 36 Aceh Timur, Aceh Barat, Aceh Besar, Bireun, Aceh Tamiang, Tapanuli Tengah, Serdang Bedagai, Batubara, Langkat, Solok, Lingga, Kepulauan Anambas, Ogan Komering Ilir, Bangka, Tulang Bawang, Karawang, Lebak, Sumenep, Situbondo, Buleleng, Badung, Klungkung, Rote Ndao, Alor, Kutai Kartanegara, Minahasa Tenggara, Minahasa Utara, Bolaang Mangondow Utara, Gorontalo, Gorontalo Utara, Bone, Polewali Mandar, Konawe Selatan, Bombana, Maluku Barat Daya, Manokwari PK RZWP-3-K Pangkajene Kepulauan Banjar, Bolaang Mangondow Utara 2019 12 Blitar, Lumajang, Sidoarjo, Bangkalan, Sumba Barat Daya, Kepulauan Talaud, Mamuju Utara, Muna, Buton, Sarmi, Nabire, Jayapura

28 RINCIAN WILAYAH KABUPATEN
Konfigurasi Wilayah Kota Pesisir berdasarkan Waktu PK dan Integrasi dengan RZWP-3-K TAHUN KEGIATAN JUMLAH RINCIAN WILAYAH KABUPATEN 2015 PK RTRW 1 Probolinggo PK RZWP-3-K Pekalongan 2016 13 Medan, Bandar Lampung, Cirebon, Serang, Cilegon, Pekalongan, Semarang, Denpasar, Mataram, Kupang, Gorontalo, Palu, Pare-pare 2 Pontianak, Ternate INTEGRASI RZWP3-K & RTRW 2017 17 Sabang, Gunung Sitoli, Padang, Pariaman, Pangkal Pinang, Bengkulu, Tegal, Pasuruan, Bima, Singkawang, Balikpapan, Bontang, Bitung, Palopo, Bau-bau, Ambon, Ternate PK RTRW dan RZWP3-K Kendari 3 Bitung, Kendari, Ternate 2018 4 Langsa, Pontianak, Tual, Tidore Kepulauan Bitung 2019 Jayapura

29 LAMPIRAN 2. Kerangka Pelaksanaan Arah Kebijakan dan Strategi dalam Rancangan Teknokratik RPJMN bidang Tata Ruang

30 Kerangka Pelaksanaan Arah kebijakan 1: Meningkatkan Ketersediaan Regulasi Tata Ruang yang Efektif dan Harmonis Strategi Regulasi Pendanaan Kelembagaan Pemerintah Swasta Penyusunan peraturan perundangan amanat UU No. 26 Tahun 2007 UU terkait pengelolaan ruang udara dan regulasi turunannya APBN: Penyusunan peraturan perundangan Kemenhan: Menyusun peraturan perundangan terkait pengelolaan ruang udara Peraturan perundangan pengelolaan ruang laut diatas 12 mil APBN: Penyusunan peraturan perundangan KKP: Menyusun peraturan perundangan terkait perairan bebas diatas 12 mil

31 Kerangka Pelaksanaan Arah kebijakan 1:
Kerangka Pelaksanaan Arah kebijakan 1: ... (2) Meningkatkan Ketersediaan Regulasi Tata Ruang yang Efektif dan Harmonis Strategi Regulasi Pendanaan Kelembagaan Pemerintah Swasta Penyusunan peraturan perundangan amanat UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 terkait RZWP3K Harmonisasi pelaksanaan UU 26/2007 dengan UU 27/2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang PWP3K APBN: Penyusunan peraturan perundangan APBD KKP: Menyusun regulasi turunan UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 Harmonisasi peraturan perundangan yang berkaitan dengan Bidang Tata Ruang Harmonisasi peraturan perundangan sektoral yang berkaitan dengan Bidang Tata Ruang APBN: Harmonisasi UU Menko Ekon, Bappenas, Setkab:

32 Kerangka Pelaksanaan Arah kebijakan 1:
Kerangka Pelaksanaan Arah kebijakan 1: ... (3) Meningkatkan Ketersediaan Regulasi Tata Ruang yang Efektif dan Harmonis Strategi Regulasi Pendanaan Kelembagaan Pemerintah Swasta Penginternalisasian kebijakan sektoral dalam NSPK Bidang Tata Ruang UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan regulasi turunannya APBN: Penyusunan NSPK APBD PU: Menyusun NSPK yang mengakomodir kebijakan sektoral Terintegrasinya RTR dengan rencana pembangunan UU 26/2007 tentang Penataan Ruang dan UU 25/2004 tentang SPPN APBN: - Penyusunan pedoman integrasi - Penyusunan mekanisme implementasi integrasi Bappenas, Kemdagri: - Menyusun pedoman integrasi RTR dengan Rencana Pembangunan dan rencana sektor - Menyusun mekanisme implementasi integrasi pemanfaatan ruang oleh berbagai sektor yang mengacu pada indikasi program RTR

33 Kerangka Pelaksanaan Arah kebijakan 2: Meningkatkan Pembinaan Kelembagaan Penyelenggara Penataan Ruang Strategi Regulasi Pendanaan Kelembagaan Pemerintah Swasta Optimasi kinerja lembaga penyelenggara TR Implementasi Keppres 4/2009 tentang BKPRN dan Permendagri 50/2009 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kepmen PPN 46/2013 tentang Pedoman Tata Kerja Sekretariat BKPRN APBN, APBD: - Penyusunan standarisasi instansi penyelenggara TR - Pembinaan SDM - Penyelenggaraan Rakernas BKPRN dan Raker Regional BKPRD - Penyusunan Mekanisme Hubungan Kerja BKPRN-BKPRD Kemdagri, PU: - Menyusun standarisasi instansi penyelenggara TR - Melakukan pembinaan SDM Penataan Ruang di Nasional dan Daerah dengan kurikulum terstandardisasi Kemdagri: - Menyelenggarakan Rakernas BKPRN dan Rakereg BKPRD - Menyusun Mekanisme Hubungan Kerja BKPRN-BKPRD

34 Kerangka Pelaksanaan Arah kebijakan 2:
Kerangka Pelaksanaan Arah kebijakan 2: ... (2) Meningkatkan Pembinaan Kelembagaan Penyelenggara Penataan Ruang Strategi Regulasi Pendanaan Kelembagaan Pemerintah Swasta Pembentukan perangkat PPNS yang handal UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan regulasi turunannya APBN, APBD: - Penyusunan pedoman kerja PPNS - Pelatihan PPNS PU, Kemdagri: Menyusun pedoman kerja PPNS Pelatihan PPNS Peningkatan partisipasi masyarakat dan dunia usaha PP. No. 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang Pembentukan forum masyarakat Hibah, CSR: Kemdagri, Bappeda: Membentuk forum masyarakat dalam rangka pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang KemenPU: Melakukan pembinaan kemitraan masyarakat dan dunia usaha

35 Kerangka Pelaksanaan Arah kebijakan 2:
Kerangka Pelaksanaan Arah kebijakan 2: ... (3) Meningkatkan Pembinaan Kelembagaan Penyelenggara Penataan Ruang Strategi Regulasi Pendanaan Kelembagaan Pemerintah Swasta Penyusunan sistem informasi penataan ruang UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan regulasi turunannya APBN, APBD: Hibah, CSR: PU: Menyusun sistem informasi penataan ruang yang terintegrasi

36 Kerangka Pelaksanaan Arah kebijakan 3: Meningkatkan Kualitas Pelaksanaan Penataan Ruang Nasional
Strategi Regulasi Pendanaan Kelembagaan Pemerintah Swasta Peningkatan kualitas produk RTR Indikator Output: Penyelesaian penyusunan Perpres RTR KSN, Perda RTRW Prov dan Kab/Kota, Perda Rencana Rinci Tata Ruang) Peninjauan Kembali RTR Pulau/ Kepulauan, RTR KSN, RTRW Prov dan Kab/Kota, serta RZWP3K UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan regulasi turunannya APBN: - Percepatan penyelesaian RTR KSN, RTRW dan Rencana Rinci - Penyusunan rekomendasi perbaikan mekanisme evaluasi RTRW daerah APBN, APBD: Penyelesaian dan implementasi RZWP3K PU: Melakukan percepatan penyelesaian Perpres RTR KSN, Perda RTRW dan Perda Rencana Rinci Kemdagri: Menyusun rekomendasi perbaikan mekanisme evaluasi RTRW daerah KKP: Percepatan penyelesaian dan implementasi RZWP3K

37 Kerangka Pelaksanaan Arah kebijakan 3:
Kerangka Pelaksanaan Arah kebijakan 3: ... (2) Meningkatkan Kualitas Pelaksanaan Penataan Ruang Nasional Strategi Regulasi Pendanaan Kelembagaan Pemerintah Swasta A. Peningkatan kualitas produk RTR Indikator Output: Peninjauan Kembali RTRWN Revisi PP 26/2008 tentang RTRWN APBN: Revisi PP PU: Melakukan Revisi PP 26/2008 tentang RTRWN dan menghimpun masukan K/L Indikator Output: Melaksanakan mekanisme persetujuan substansi /pemberian tanggapan RTR dan RZWP3K termasuk sertifikasi bagi tim persub UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan regulasi turunannya APBN: - Penyusunan rekomendasi perbaikan mekanisme persetujuan substansi RTR - Penyusunan sertifikasi bagi tim persub - Penyusunan mekanisme proses pemberian tanggapan RZWP3K Menyusun rekomendasi perbaikan mekanisme persetujuan substansi RTR termasuk sertifikasi bagi tim persub KKP: Menyusun mekanisme/tata cara proses pemberian tanggapan RZWP3K

38 Kerangka Pelaksanaan Arah kebijakan 3:
Kerangka Pelaksanaan Arah kebijakan 3: ... (3) Meningkatkan Kualitas Pelaksanaan Penataan Ruang Nasional Strategi Regulasi Pendanaan Kelembagaan Pemerintah Swasta A. Peningkatan kualitas produk RTR Indikator Output: Terlaksananya pemetaan indikasi program RTR ke dalam program rencana pembangunan UU 26/2007 tentang Penataan Ruang dan UU 25/2004 tentang SPPN APBN, APBD: Pemetaan indikasi program RTR ke dalam program rencana pembangunan Bappenas, PU: Melakukan pemetaan indikasi program RTR ke dalam program rencana pembangunan dalam rangka menyusun rencana pembangunan

39 Kerangka Pelaksanaan Arah kebijakan 3:
Kerangka Pelaksanaan Arah kebijakan 3: ... (4) Meningkatkan Kualitas Pelaksanaan Penataan Ruang Nasional Strategi Regulasi Pendanaan Kelembagaan Pemerintah Swasta Penyusunan peraturan zonasi yang lengkap untuk menjamin implementasi RTR UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan regulasi turunannya APBN, APBD: - Penyusunan peraturan zonasi - Pembinaan kapasitas kelembagaan terkait peraturan zonasi PU: Menyusun peraturan zonasi Kemdagri: Melakukan pembinaan kapasitas kelembagaan untuk melaksanakan peraturan zonasi Percepatan penyediaan data pendukung pelaksanaan penataan ruang yang mutakhir PP 8/2013 tentang Tingkat Ketelitian Peta untuk RTR Penyediaan peta BIG, PU: Menyediakan peta dan data lain yang mutakhir untuk penyelenggaraan penataan ruang

40 Kerangka Pelaksanaan Arah kebijakan 3:
Kerangka Pelaksanaan Arah kebijakan 3: ... (5) Meningkatkan Kualitas Pelaksanaan Penataan Ruang Nasional Strategi Regulasi Pendanaan Kelembagaan Pemerintah Swasta Peningkatan efektifitas pengendalian pemanfaatan ruang Indikator Output: Terlaksananya pedoman mekanisme insentif dan pemberian sanksi dalam penyelenggaraan penataan ruang UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan regulasi turunannya APBN: Kajian dan penyusunan pedoman PU: Melakukan kajian dan penyusunan pedoman mekanisme insentif dan pemberian sanksi Kemdagri: Melakukan pembinaan kapasitas kelembagaan untuk melaksanakan mekanisme insentif dan pemberian sanksi

41 Kerangka Pelaksanaan Arah kebijakan 3:
Kerangka Pelaksanaan Arah kebijakan 3: ... (6) Meningkatkan Kualitas Pelaksanaan Penataan Ruang Nasional Strategi Regulasi Pendanaan Kelembagaan Pemerintah Swasta Peningkatan efektifitas pengendalian pemanfaatan ruang Indikator Output: Pemanfaatan sistem informasi penataan ruang untuk perizinan di Daerah UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan regulasi turunannya APBN, APBD: Penyusunan sistem informasi Hibah, CSR PU: Menyusun sistem informasi publik terpadu yang terintegrasi dengan sistem perizinan di Daerah Indikator Output: Terlaksananya evaluasi pemanfaatan ruang APBN: *Penyusunan pedoman dan sistem evaluasi pemanfaatan ruang APBD: *Pelaksanaan evaluasi Menyusun pedoman dan sistem evaluasi pemanfaatan ruang Bappeda: Melakukan evaluasi pemanfaatan ruang di tingkat daerah

42 Kerangka Pelaksanaan Arah kebijakan 4: Melaksanakan Evaluasi Penyelenggaraan Penataan Ruang
Strategi Regulasi Pendanaan Kelembagaan Pemerintah Swasta Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan penataan ruang UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan regulasi turunannya APBN: - Penyusunan indikator outcome dan baseline - Penyusunan sistem informasi penataan ruang APBD Hibah, CSR PU: - Menyusun indikator outcome dan baseline penyelenggaraan penataan ruang - Menyusun sistem informasi penataan ruang yang mendukung pemantauan dan evaluasi PU, Bappeda: Melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan penataan ruang


Download ppt "Optimalisasi Peran BKPRD dalam Penyerasian, Penyelarasan, dan Penyeimbangan RZWP-3-K dengan RTRW serta Perencanaan Pembangunan Daerah Oleh: Direktur Tata."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google