Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kesimpulan Pengamatan Komite Hak Anak – PBB terhadap Laporan Indonesia Pelaksanaan KHA Periode ke tiga (1997-2002) dan empat (2002-2007) YKAI NGO in Consultative.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kesimpulan Pengamatan Komite Hak Anak – PBB terhadap Laporan Indonesia Pelaksanaan KHA Periode ke tiga (1997-2002) dan empat (2002-2007) YKAI NGO in Consultative."— Transcript presentasi:

1 Kesimpulan Pengamatan Komite Hak Anak – PBB terhadap Laporan Indonesia Pelaksanaan KHA Periode ke tiga ( ) dan empat ( ) YKAI NGO in Consultative Status with the ECOSOC of the United Nation Since 2002

2 Proses Terbitnya CO(Concluding Observation )
Laporan Indonesia Dokumen Inti (18/10/12) Dokumen Khusus (31/10/12) Laporan Bayangan Amnesty International (2013) Global Initiative (2013) National NGO Coalition Aliansi Nasionál Timor-Leste Terre Des Femmes Good Neighbors Indonesia (2013) Kalyanamitra (2013) Jawaban atas Daftar Isu dari Komite Daftar Isu (30 Maret 2014) Presentasi Delri 32 anggota (5/6/2014) Kesimpulan Pengamatan Concluding Observation (13/6/2014)

3 Langkah-langkah umum pelaksanaan (Pasal 4, 42, dan 44, para
Langkah-langkah umum pelaksanaan (Pasal 4, 42, dan 44, para. 6, Konvensi)

4 Rekomendasi Komite sebelumnya
8. Komite mendesak: melanjutkan upgrade sistem pengumpulan data; memastikan data digunakan untuk perumusan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan, program, dan proyek; dan kerja sama dengan UNICEF; Penyebaran dan pelatihan Konvensi semua profesional secara berkelanjutan dan sistematis; Konvensi dikenal semua anak (etnis minoritas); Komentar Umum No. 8 (2006) amandemen UU melarang hukuman fisik keluarga, sekolah, dan penitipan anak); kampanye pendidikan publik tentang konsekuensi negatif dari perlakuan buruk terhadap anak dan mempromosikan disiplin positif sebagai bentuk alternatif hukuman fisik non-kekerasan; Mengubah UU tentang adopsi  pasal 2 dan 3 Konvensi; memantau dan mengawasi secara efektif sistem adopsi anak sesuai kepentingan terbaik bagi anak; menyetujui Konvensi Den Haag tentang Perlindungan Anak dan Menghormati Kerjasama Adopsi Intercountry; dan Bekerjasama  LSM dan organisasi internasional, sistem yang komprehensif dukungan psikososial dan bantuan untuk anak-anak yang terkena dampak konflik [bersenjata], dan menjamin privasi mereka. 7. Komite, menyambut upaya Negara Pihak untuk melaksanakan rekomendasi Komite tahun 2004 tentang laporan Negara Pihak periodik kedua (CRC/C/15/Add.223), disesalkan beberapa rekomendasi yang terkandung di dalamnya belum ditangani sepenuhnya

5 Definisi Anak

6 10. Komite merekomendasikan: Amandemen UU
Definisi Anak 10. Komite merekomendasikan: Amandemen UU Menaikkan usia pernikahan untuk anak perempuan sampai 18 tahun Meninjau perbedaan batas usia yang ditetapkan oleh undang-undang, sesuai dengan prinsip dan ketentuan Konvensi yang mengarah pada anak di bawah usia 18 tahun dianggap sebagai orang dewasa 9. Komite usia sah pernikahan untuk anak perempuan tetap pada usia 16 tahun, undang-undang anak-anak yang sudah menikah dianggap sudah dewasa

7 Perundang-undangan 12. Komite mendesak: Ketentuan-ketentuan dalam Konvensi sepenuhnya dimasukkan ke dalam hukum nasional; dan Semua peraturan daerah provinsi dan kabupaten konsisten dengan ketentuan-ketentuan Konvensi, termasuk dengan pembentukan lembaga pemerintah yang khusus memantau proses penyusunan dan penerapan peraturan daerah kabupaten dan provinsi dan peraturan yang menyangkut anak-anak. 11. Komite Konvensi yang belum sepenuhnya dimasukkan  perundang-undangan. Komite  proses desentralisasi yang mengarah ke pembentukan provinsi dan kabupaten baru, menempatkan tanggung jawab untuk memberikan pelayanan publik, menghasilkan beberapa peraturan daerah yang berlaku di tingkat provinsi atau kabupaten, namun tidak konsisten dengan  konvensi

8 14. Komite mendesak Negara Pihak:
Koordinasi 14. Komite mendesak Negara Pihak: memberikan kewenangan yang cukup kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mengkoordinasikan dan mengevaluasi semua kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan Konvensi di semua tingkatan. menjamin kerja sama dari otoritas nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam pemantauan dan pelaksanaan Konvensi. 13. Komite memprihatinkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang seharusnya bertanggung jawab atas koordinasi dan pelaksanaan Konvensi dan Rencana Aksi Nasional untuk Anak, tidak memiliki otoritas yang diperlukan atas struktur pemerintahan di provinsi dan kabupaten agar secara benar mengkoordinasikan kegiatan di bawah konvensi, di semua tingkatan

9 16. Komite merekomendasikan:
Alokasi sumber daya 16. Komite merekomendasikan: Secara signifikan meningkatkan alokasi di bidang kesehatan ke tingkat yang memadai; dan Membangun mekanisme untuk memantau dan mengevaluasi kecukupan, efektivitas, dan pemerataan distribusi sumber daya yang dialokasikan untuk pelaksanaan Konvensi. 15. Komite memprihatinkan rendahnya total pengeluaran kesehatan Negara Pihak yang hanya 2,7% dari Produk Domestik Bruto pada tahun Meningkatkan anggaran tahunan pendidikan yang signifikan, Komite menyesalkan hal itu tidak cukup untuk menjamin pendidikan untuk semua anak dalam negeri

10 Pemantauan independen
18. Komite (Komentar Umum No. 2 (2002) merekomendasikan: Negara memperkuat mandat Komisi Perlindungan Anak, dengan menyediakan kapasitas untuk menyelidiki dan menangani keluhan oleh anak-anak dengan cara-anak yang sensitif, menjamin privasi dan perlindungan korban, dan melakukan monitoring dan tindak lanjut. Negara menjamin indepensi seperti mekanisme pemantauan, termasuk berkaitan dengan pendanaan, mandat, dan kekebalan,  memastikan kepatuhan penuh dengan Prinsip Paris. Negara  bekerja sama teknis dari, antara lain, Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR), UNICEF, dan United Nations Development Programme (UNDP) [sebagaimana berlaku] 17. Komite mengingatkan kapasitas Komisi Perlindungan Anak untuk menerima pengaduan, juga disesalkan Komisi ini memiliki mandat yang terbatas dan, kurang otoritas eksplisit, untuk menyelidiki

11 Prinsip-prinsip umum (Pasal 2, 3, 6, dan 12 Konvensi)

12 Non-diskriminasi 20. Komite mendesak :
Mencabut semua peUU-an yang mendiskriminasikan perempuan (warisan), dan menghilangkan sikap negatif dan praktik serta stereotip yang mengakar terhadap perempuan. Koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk anak perempuan, dan melibatkan semua sektor masyarakat sehingga memudahkan perubahan sosial dan budaya dan penciptaan lingkungan yang kondusif promosi kesetaraan; Menjamin akses yang sama anak-anak penyandang disabilitas untuk semua layanan publik (kesehatan dan pendidikan); Menghapus diskriminasi terhadap anak-anak berdasarkan agama mereka dan untuk mengakhiri segala bentuk kekerasan yang dialami oleh kelompok minoritas agama tertentu; dan Memperbaiki infrastruktur yang relevan, untuk menyediakan akses yang sama ke pelayanan publik oleh anak-anak dari masyarakat adat. 19. Program pengarusutamaan gender, Komite  masih adanya diskriminasi dalam ketentuan legislasi nasional, dan tentang prevalensi de facto diskriminasi, termasuk: Diskriminasi antara anak perempuan dan anak laki-laki mengenai hak waris, serta tingginya jumlah perempuan yang tunduk pada berbagai peraturan diskriminatif dan diskriminasi sehari-hari; Anak-anak penyandang disabilitas mengalami diskriminasi khusus mengenai akses ke perawatan kesehatan dan pendidikan; Anak-anak dari kelompok minoritas agama tertentu dihadapkan dengan diskriminasi, dan kegagalan Negara Pihak untuk mencegah serangan terhadap mereka; dan Anak-anak dari masyarakat adat menghadapi berbagai bentuk diskriminasi, seperti akses yang cukup untuk pendidikan dan perawatan kesehatan.

13 Kepentingan terbaik anak
22. Komite (Komentar Umum No. 14 (2013): Negara  memastikan hak anak untuk memiliki kepentingan terbaiknya dipertimbangkan secara eksplisit (UU) dan diterapkan secara konsisten dalam semua proses legislatif, administratif, dan hukum, serta dalam semua kebijakan, program, dan proyek-proyek yang relevan dengan dan berdampak pada anak. Mengembangkan prosedur dan kriteria untuk memberikan bimbingan kepada semua orang yang relevan yang berwenang untuk menentukan kepentingan terbaik anak di setiap daerah, dan untuk memberikan bobot sebagai pertimbangan utama. Prosedur dan kriteria tersebut harus disebarluaskan kepada publik, termasuk lembaga-lembaga kesejahteraan sosial publik dan swasta, pengadilan hukum, penguasa administratif, legislatif, dan pemimpin agama 21. Komite menyesalkan  prinsip kepentingan terbaik anak tidak terintegrasi dalam sebagian besar undang-undang yang terkait anak di Negara Pihak. Komite keputusan mengenai adopsi dan tahanan sering diambil atas dasar agama anak, bukan kepentingan terbaiknya, dan tetap prihatin pada (CRC/C/15/Add.223, para.45), yang menurut hukum Syariah berlaku untuk umat Islam, yang dalam keputusan proses perceraiannya hak asuk anak dikaitkan berdasarkan usia anak mereka.

14 Hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan
24. Komite: Mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan penggusuran paksa hanya digunakan sebagai upaya terakhir, selalu tunduk pada alternatif yang memadai, dan yang sedikit kemungkinannya menyebabkan tunawisma. 23. Komite memprihatinkan insiden penggusuran paksa pada keluarga-keluarga, termasuk anak-anak, tanpa menawarkan ganti rugi yang memadai atau perumahan alternatif. Selain itu, Komite juga menyayangkan di bawah undang-undang Negara Pihak, penggusuran paksa yang mengarah kepada munculnya tunawisma, bisa dilakukan

15 Menghormati pandangan anak
26. (Komentar Umum No. 12 (2009), Komite merekomendasikan: Memastikan partisipasi anak dalam situasi rentan (disabilitas maupun anak-anak dari agama atau etnis minoritas di berbagai forum, untuk partisipasi anak); Menyediakan persyaratan eksplisit untuk mempertimbangkan pendapat disuarakan dalam forum ini, dalam semua proses pengambilan keputusan yang menyangkut anak-anak; Mengubah UU dalam rangka untuk menghindari pembatasan hak anak untuk didengar atau mengungkapkan pandangannya; dan Memastikan forum yang berbeda di mana anak-anak dapat menyuarakan pendapat selalu disediakan dengan semua sumber daya yang diperlukan, serta dengan melakukan program dan kegiatan peningkatan kesadaran untuk mempromosikan partisipasi bermakna dan diberdayakan semua anak di dalam keluarga, masyarakat, dan sekolah 25. Sementara menyambut pembentukan Forum Nasional untuk Partisipasi Anak, Parlemen Remaja, Kongres Anak Indonesia, Dewan Anak, Pemilihan Pemimpin Muda, dan Konsultasi Anak National, Komite prihatin : Forum ini tidak sepenuhnya inklusif; Pandangan anak yang disuarakan dalam forum ini tidak cukup dipertimbangkan dalam proses pengambilan keputusan; dan Undang-Undang No. 23/2002 yang menetapkan hak anak untuk didengar, membutuhkan hak ini harus diterapkan sesuai dengan "moral dan kesusilaan", menghambat efektifitas, dan pelaksanaan yang transparan.

16 Hak sipil dan kebebasan (pasal 7, 8, dan 13-17)

17 Pendaftaran kelahiran/Nama dan kebangsaan
28. Komite merekomendasikan: Memastikan semua anak yang lahir di Indonesia telah terdaftar dan diterbitkan akta kelahiran, terlepas dari kebangsaan, agama, dan status saat lahir, dan pencatatan kelahiran difasilitasi dan gratis dalam semua keadaan, menghapus persyaratan untuk menunjukkan afiliasi agama pada kartu identitas, serta menutup celah dalam undang-undang yang dapat meninggalkan beberapa anak tanpa kewarganegaraan. Komite selanjutnya merekomendasikan Negara Pihak menyetujui Konvensi 1954 mengenai Status Tanpa Kewarganegaraan dan Konvensi 1961 tentang Pengurangan Tanpa Kewarganegaraan. 27. Sehubungan dengandang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, serta perubahan hukum, memberikan hak anak yang ibunya adalah Indonesia dan ayahnya adalah non-Indonesia, untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Komite prihatin dengan tidak adanya mekanisme untuk mengawasi pelaksanaannya di semua tingkatan. Komite juga mencatat agama anak ditunjukkan pada kartu identitas, yang dapat menyebabkan diskriminasi. Selain itu, saat menyambut pencatatan kelahiran gratis yang diberikan oleh undang-undang nasional, Komite memprihatinkan: Ketidakpastian yang berkaitan dengan pengawasan di tingkat pusat untuk memastikan pemerintah daerah tertentu tidak terus membebankan biaya meskipun undang-undang baru; dan Anak-anak dipertaruhkan tanpa kewarganegaraan jika kedua orang tua warga negara asing dan tidakdapat mewariskan kewarganegaraan mereka ke anak, karena undang-undang negara mereka

18 Kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama
30. Komite: mengamandemen UU  menjamin hak atas kebebasan berpikir, hati nurani, dan agama anak-anak dari semua keyakinan. Mengambil semua langkah yang diperlukan, termasuk peningkatan kesadaran dan kampanye pendidikan publik, untuk memerangi intoleransi atas dasar agama atau kepercayaan lain, untuk mempromosikan dialog agama dalam masyarakat, untuk memastikan ajaran agama mempromosikan toleransi dan pemahaman antara anak-anak dari semua komunitas dan latar belakang agama atau non-agama dan untuk memerangi setiap Jenis tekanan sosial terhadap anak-anak untuk mematuhi aturan agama yang bukan ia anut. Mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memastikan non-Muslim secara eksklusif diatur oleh hukum sekuler. 29. Komite sangat prihatin tentang tindakan pemerintah yang menindas terhadap kebebasan beragama anak-anak dari kelompok minoritas agama yang tidak disebutkan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1965, khususnya: Kewajiban untuk menghadiri pelajaran agama di sekolah-sekolah di salah satu dari enam agama yang disebutkan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1965; Peraturan terhadap penghujatan dan dakwah yang digunakan untuk mengadili agama minoritas tidak disebutkan dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1965, termasuk anak-anak mereka, dan RUU tentang "kerukunan beragama", dapat berbahaya meningkatkan diskriminasi; dan Non-Muslim yang secara eksplisit diwajibkan mengikuti hukum Syariah di Aceh atau, seperti yang ditunjukkan oleh Negara Pihak, siswa non-Muslim mengalami tekanan sosial untuk mengenakan busana Muslim di sekolah

19 Kekerasan terhadap anak (pasal 19, 24, para. 3, 28, para
Kekerasan terhadap anak (pasal 19, 24, para.3, 28, para. 2, 34, 37 (a) dan 39)

20 Eksploitasi seksual dan penganiayaan
32. Komite merekomendasikan melindungi dan mencegah anak-anak dari pelecehan seksual dan eksploitasi: Mengembangkan strategi untuk menanggapi kebutuhan khusus anak-anak korban eksploitasi seksual dan penganiayaan, dan menyediakan akses ke tempat penampungan, kesehatan, jasa hukum, dan psikologis, pelatihan yang memadai untuk profesional yang bekerja di layanan ini serta memastikan saluran pelaporan ramah anak diakses, dan rahasia, serta akses anak korban yang difasilitasi untuk mendapatkan keadilan; dan Mengubah UU untuk memastikan segala bentuk eksploitasi seksual pada semua anak selalu diperlakukan sebagai korban dan tidak dikenai sanksi pidana. 31. Komite menyesalkan pencegahan, pemulihan, dan reintegrasi bagi anak korban tidak cukup efektif dan mereka dihadapkan pada beberapa hambatan dalam mengakses keadilan. Selain itu, Komite sangat prihatin tentang laporan jumlah anak-anak korban eksploitasi seksual meningkat, dan anak-anak yang telah menjadi korban pelecehan seksual dapat diperlakukan sebagai penjahat bukan sebagai korban

21 Praktik-praktik berbahaya
34. Komite  mengadopsi UU untuk sepenuhnya melarang FGM dalam segala bentuknya dan: Menyediakan program pemulihan fisik dan psikologis bagi korban FGMmembentuk mekanisme pelaporan dan pengaduan; Partisipasi masyarakat sipil dan korban perempuan dan gadis kampanye peningkatan kesadaran dan program pendidikan tentang dampak berbahaya dari FGM; dan Mengkriminalisasi praktik, menjamin para praktisi menyadari kriminalisasinya, serta melibatkan praktisi dalam upaya untuk mempromosikan meninggalkan praktik-praktik ini, dan membantu mereka dalam mencari alternatif sumber pendapatan dan mata pencaharian, dan, bila perlu, memberikan pelatihan kembali bagi mereka. 33. Komite mencatat keputusan Negara Pihak untuk mencabut Peraturan No Tahun 2010 tentang sunat perempuan, melalui Peraturan Menteri Kesehatan No. 6 Tahun Namun, Komite mencatat FGM (female genital mutilation) tidak secara eksplisit melarang, termasuk praktik sunat perempuan, dan sangat prihatin tentang tingginya jumlah perempuan yang menjadi korban FGM

22 36. Komite mendesak Negara Pihak:
Pernikahan Usia Anak 36. Komite mendesak Negara Pihak: Mencegah dan memberantas praktik pernikahan usia anak atau kawin paksa, termasuk semua tindakan legislatif yang diperlukan serta pembentukan kesadaran dan kampanye informasi tentang bahaya dan bahaya yang dihasilkan dari pernikahan usia anak. 35. Komite sangat menyesalkan tingginya jumlah pernikahan usia anak dan adanya pemaksaan

23 Anak bebas dari semua bentuk kekerasan
38. Komite (Komentar Umum No. 13 (2011) untuk: Membangun mekanisme pemantauan yang memadai secara efektif untuk menghilangkan kekerasan yang dialami oleh anak yang berkonflik dengan hukum; dan Memastikan perempuan terlindungi dari segala bentuk kekerasan, dan didukung oleh program yang memberikan bantuan keuangan dan hukum untuk memungkinkan akses penuh ke sistem peradilan formal. 37. Sehubungan dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Rencana Aksi Nasional tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kekerasan terhadap Anak ( ), Komite sangat memprihatinkan tentang: Banyak kasus kekerasan terhadap anak dalam tahanan dan pada semua tahap uji coba; dan Perempuan paling sering mengalami kekerasan dan menghadapi kesulitan yang cukup besar untuk mendapatkan perlindungan, termasuk akses terhadap keadilan. Komite mencatat dalam hal ini sistem peradilan formal sering tidak dapat diakses mengingat mahalnya biaya. Perempuan dan anak perempuan yang disebut dalam mekanisme alternatif penyelesaian sengketa, khususnya pengadilan agama, sering mendapat diskriminasi mereka dan akhirnya mendapat pengecualian dalam proses pembuatan keputusan.

24 40. Komite merekomendasikan:
Helplines 40. Komite merekomendasikan: Meningkatkan sumber daya manusia, keuangan, dan teknis untuk memastikan anak-anak di setiap provinsi sadar, dan memiliki akses 24-jam ke helpline, dan tindak lanjut yang disediakan. Pelatihan yang memadai untuk diberikan kepada konselor. 39. Sehubungan dengan pembentukan Helpline, dimana Negara Pihak bekerjasama dengan LSM nasional dan internasional, Komite prihatin kurangnya cakupan dari semua provinsi, kurangnya kesadaran yang lebih besar masyarakat tentang adanya layanan helplines', dan konselor yang memadai

25 Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif (Pasal 5, 9-11, 18 (ayat 1 dan 2), 20-21, 25 dan 27 (ayat 4))

26 Lingkungan keluarga 42. Komite mendesak: Memastikan semua ketentuan yang diskriminatif terhadap perempuan dan yang karenanya berdampak negatif terhadap anak-anak mereka, seperti pengesahan poligami, dicabut. 41. Komite sangat memprihatinkan tetap diperbolehkannya poligami., Situasi yang bertentangan dengan martabat perempuan dan anak perempuan yang memasuki pernikahan dan yang lebih negatif, pengaruhnya pada anak-anak mereka

27 Anak-anak kehilangan lingkungan keluarga
44. Komite merekomendasikan Negara Pihak: Memperkuat dukungan yang diberikan kepada keluarga biologis dan memberikan bantuan berbasis masyarakat untuk keluarga dalam membesarkan anak, oleh pekerja sosial yang terlatih; Memberikan perawatan tipe keluarga kepada anak-anak yang tidak bisa tinggal dengan keluarga mereka, dengan maksud untuk mengurangi pelembagaan anak; Memperkuat persyaratan untuk mendapatkan izin untuk menjalankan sebuah lembaga pengasuhan alternatif; Memastikan penelaahan berkala kepada penempatan anak-anak di lembaga-lembaga, dan memantau kualitas pelayanan di dalamnya, termasuk dengan menyediakan akses untuk memantau dan menanggulangi penganiayaan anak-anak, serta kepastian pemberian kesempatan untuk bertemu dengan keluarga mereka; dan Membangun sistem pengumpulan data yang terpusat pada anak yang tinggal di lembaga-lembaga, yang dipilah menurut umur, jenis kelamin, dan latar belakang ekonomi. 43. Komite a memprihatinkan: Keluarga miskin yang berkewajiban dan masih mampu merawat kebutuhan dasar anak-anak mereka, ditemukan menyerahkan anak-anak mereka (kepada panti asuhan); Rendahnya jumlah penempatan berbasis keluarga dari anak-anak dan terus meluasnya penggunaan pelembagaan; Persyaratan sangat terbatas untuk mendapatkan lisensi untuk menjalankan sebuah lembaga pengasuhan alternatif; Kurangnya kepatuhan oleh sebagian besar lembaga dengan standar yang diperkenalkan oleh Standar Nasional untuk Perawatan Anak. Dengan tidak adanya pemantauan kepatuhan, insiden kekerasan sering terjadi dalam lembaga-lembaga, dan anak-anak yang tinggal di lembaga, ada kemungkinan kurangnya kesempatan untuk bertemu keluarga mereka; serta Kurangnya sistem pengumpulan data terpilah yang memadai pada anak-anak yang tinggal di lembaga

28 Disabilitas, kesehatan dasar, dan kesejahteraan (pasal 6, 18 (ayat 3), 23, 24, 26, 27 (ayat 1-3) dan 33)

29 Anak-anak penyandang disabilitas
46. Komite (Komentar Umum No. 9 (2006) merekomendasikan untuk melaksanakan Rencana Aksi Nasional Penyandang disabilitas , dan mendesak negara pihak: Membuat semua perubahan hukum yang diperlukan untuk memastikan diskriminasi atas dasar disabilitas secara tegas dilarang, semua ketentuan yang mengakibatkan diskriminasi penyandang disabilitas dicabut; Melakukan peningkatan kesadaran dan kampanye pendidikan; Menjamin anak-anak penyandang disabilitas dapat sepenuhnya menggunakan hak mereka untuk pendidikan, dan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk menyediakan untuk memasukkan mereka ke dalam sistem sekolah umum; dan Mengumpulkan data spesifik dan terpilah. 45. Sehubungan dengan Rencana Aksi Nasional Penyandang disabilitas , Komite secara serius prihatin tentang situasi anak-anak penyandang disabilitas, khususnya tentang: Anak-anak penyandang disabilitas, terutama anak perempuan, menghadapi berbagai bentuk diskriminasi dalam menjalankan hak-hak mereka, termasuk hak mereka untuk mendapatkan pendidikan dan perawatan kesehatan; Banyak anak-anak disabilitas yang tersembunyi atau ditempatkan di lembaga-lembaga karena stigma sosial atau biaya ekonomi untuk membesarkan mereka; Hanya sejumlah kecil anak-anak penyandang disabilitas bersekolah serta memiliki akses ke perawatan kesehatan, layanan khusus, dan pusat-pusat rehabilitasi; dan Tidak adanya pengumpulan data secara sistematis terhadap anak-anak penyandang disabilitas.

30 Kesehatan dan Pelayanan kesehatan
48. Komite (Komentar Umum No. 15 (2013)  untuk meningkatkan anggaran kesehatan dan memperluas akses pelayanan perawatan kesehatan primer di seluruh provinsi, dan memberikan layanan dengan kemudahan akses dan dapat dijangkau (perkotaan maupun pedesaan), terlepas dari latar belakang ekonomi mereka, dan khususnya dalam: Menjamin penyediaan layanan-layanan kesehatan dasar bagi semua wanita hamil, termasuk akses ke perawatan antenatal, perawatan persalinan yang aman, perawatan obstetrik darurat serta perawatan pasca melahirkan, dan untuk anak-anak, difokuskan pada intervensi untuk mengurangi penyakit yang dapat dicegah, terutama diare, infeksi saluran pernafasan akut dan gizi dan lain-lain, serta mempromosikan praktik pemberian makan bayi dan balita yang baik; Memperkuat dan memperluas akses ke perawatan kesehatan preventif dan layanan terapi; Memberikan bantuan profesional gratis yang cukup sebelum dan selama persalinan; dan Merekrut, melatih, dan memonitor penyedia layanan kesehatan serta memperbaiki infrastruktur kesehatan dan memastikan pelayanan kesehatan termasuk akses ke sanitasi dan air minum yang bersih. 47. Komite prihatin akan: Tingginya persentase neonatal, tingkat kematian bayi dan balita, terutama sebagai akibat diare dan pneumonia, serta tingginya jumlah anak-anak di bawah usia lima tahun yang kurus dan kerdil (stunting) ; Tingkat kematian ibu masih sangat tinggi; Perbedaan antar provinsi mengenai angka kematian ibu dan bayi; Tidak adanya peraturan kesehatan publik tertentu pada isu-isu kesehatan preventif seperti imunisasi, serta pelaksanaan memuaskan dari program imunisasi; dan Defisit terus mengenai infrastruktur dan dukungan fasilitas pelayanan kesehatan, serta mengenai kemampuan tenaga kesehatan dan kehadiran mereka di tempat kerja tidak teratur.

31 Kesehatan remaja 50. Mengingat (Komentar Umum No. 4 (2003), Komite merekomendasikan Negara Pihak untuk : Amandemen UU yang diperlukan untuk menjamin secara penuh, dan tanpa syarat apapun bagi remaja, untuk mendapatkan informasi dan layanan mengenai kesehatan seksual dan reproduksi dan kontrasepsi, tanpa perlu persetujuan dari orang tua atau suami, serta memastikan permintaan mereka diperlakukan secara rahasia; dan Mengembangkan serta menerapkan kebijakan untuk melindungi hak-hak remaja hamil, ibu remaja, dan anak-anak mereka, dan menghapus diskriminasi terhadap mereka. 49. keprihatinan selanjutnya adalah : Layanan tertentu yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi membutuhkan informed consent dari orang tua atau suami, khususnya remaja perempuan yang sudah menikah, harus meminta izin suami mereka terlebih dulu, untuk mendapatkan beberapa jenis layanan kontrasepsi dari fasilitas kesehatan yang dikelola pemerintah; dan Remaja perempuan yang belum menikah, termasuk korban perkosaan, mungkin tidak dapat mengakses layanan ini, mereka tidak menyadari haknya untuk mengetahui, antara lain sebab-sebab penyakit menular seksual dan tingginya jumlah kehamilan remaja, serta bahayanya aborsi yang tidak aman atau mungkin karenan mereka takut stigmatisasi,, maka dipaksa untuk menikah muda sehingga putus sekolah.

32 52. Komite (Komentar Umum No. 3 (2003) mendesak Negara Pihak:
HIV/AIDS 52. Komite (Komentar Umum No. 3 (2003) mendesak Negara Pihak: Mengembangkan dan memperkuat kebijakan dan program untuk mencegah penyebaran HIV/AIDS dengan memberikan perawatan dan dukungan bagi anak-anak yang terinfeksi atau terpengaruh oleh HIV/AIDS. Mempertahankan langkah-langkah untuk mencegah penularan HIV/AIDS dari ibu-ke-bayi serta memberikan konseling dan meningkatkan tindak lanjut pengobatan untuk ibu dan bayi mereka yang terinfeksi HIV/AIDS dan untuk memastikan diagnosa dini dan inisiasi awal pengobatan. 51. Komite sangat prihatin dengan meningkatnya prevalensi HIV/AIDS antara tahun serta langkah-langkah memadai dan efektif yang dilakukan oleh Negara Pihak dalam mengatasi pandemi. Selain itu, Komite juga mencatat dengan keprihatinan telah terjadi peningkatan tertentu pandemi di Papua, meningkatnya feminisasi umum HIV/AIDS, juga kenaikan infeksi HIV pada anak-anak

33 Obat dan penyalahgunaan zat
54. Komite merekomendasikan: mengalokasikan semua sumber daya manusia, teknis, dan keuangan yang diperlukan untuk mengatasi penggunaan narkoba oleh anak-anak dan remaja, antara lain, memberikan mereka informasi yang akurat dan objektif serta kecakapan untuk mencegah penyalahgunaan zat, termasuk tembakau dan alkohol, serta mengembangkan akses dan pengobatan ketergantungan obat ramah remaja dan layanan pengurangan dampak buruknya. 53. Komite mencatat keprihatinan akan adanya peningkatan serius dalam beberapa tahun terakhir ini, akan konsumsi obat oleh pemuda

34 56. Komite merekomendasikan untuk
Menyusui 56. Komite merekomendasikan untuk Memperkuat promosi pemberian ASI, termasuk dengan membentuk sebuah program untuk mempromosikan pada semua ibu agar berhasil menyusui secara eksklusif selama enam bulan pertama kehidupan bayi. Negara mengadopsi Kode Internasional Pemasaran Pengganti Susu Ibu. 55. Komite prihatin dengan rendahnya tingkat pemberian ASI di Negara Pihak, khususnya hanya 42% dari anak-anak Indonesia yang mendapatkan ASI eksklusif selama 6 bulan pertama kehidupan mereka.

35 Tingkat kehidupan 58. Komite merekomendasikan  mengembangkan strategi anti-kemiskinan holistik dan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memahami dan mengatasi akar penyebab, dan menghilangkan kemiskinan anak, dan: Menetapkan strategi dan program penanggulangan kemiskinan di semua tingkat, memberikan perhatian khusus pada daerah-daerah pedesaan dan terpencil, dan memastikan akses yang sama terhadap pelayanan dasar, khususnya gizi yang cukup, perumahan, air dan sanitasi, pendidikan, pelayanan sosial dan kesehatan, serta memberikan bantuan material kepada keluarga tidak mampu secara ekonomi; Adaptasi program bantuan sosial untuk pendidikan guna memastikan akses oleh anak-anak yang berada di luar sekolah; Menetapkan program dukungan yang memadai untuk memperbaiki situasi perempuan pedesaan dan masyarakat adat, dalam rangka menjaga mereka dan anak-anak mereka keluar dari kemiskinan secara berkelanjutan; dan Menyediakan pekerja sosial terlatih, memadai, mampu mengidentifikasi keluarga dan anak-anak berisiko, mengelola skema sosial secara efektif dan menindaklanjuti pelaksanaannya. 57. Komite prihatin : Diperkirakan 13,8 juta anak-anak yang hidup di bawah garis kemiskinan nasional, dan 8,4 juta anak-anak yang hidup dalam kemiskinan yang ekstrim; Proses desentralisasi, yang mengarah pada pembentukan banyak provinsi dan kabupaten baru, dapat menimbulkan kesenjangan akses terhadap pelayanan publik seperti pencatatan kelahiran, pendidikan dasar atau air minum yang bersih; Kesenjangan perkotaan-pedesaan, etnis, dan jenis kelamin tentang kemiskinan, menjadikan anak-anak di Papua menjadi sangat dirugikan; Program bantuan sosial untuk pendidikan tidak mencapai anak-anak miskin yang putus sekolah dan karena itu tidak dapat mengakses skema perlindungan sosial; dan Perempuan pedesaan dan masyarakat adat yang berhadapan dengan kemiskinan tertentu, yang mengarah ke hasil yang lebih buruk bagi anak-anak mereka

36 Kegiatan pendidikan, rekreasi, dan budaya (pasal 28, 29, 30 dan 31)

37 Pendidikan, termasuk pelatihan kejuruan dan bimbingan
60. Komite mendesak  menjamin aksesibilitas pendidikan berkualitas untuk semua anak, khususnya untuk: Menjamin pendidikan tersedia untuk semua pencari suaka dan pengungsi anak, anak-anak pekerja migran, dan untuk anak-anak yang tidak mempunyaiakta kelahiran; Meningkatkan pendanaan pendidikan, menfokuskan pada keluarga yang tinggal di kabupaten paling miskin dan terpencil, serta mengambil tindakan efektif untuk mengatasi alasan di balik kegagalan untuk menyelesaikan sekolah; Memastikan remaja yang sudah menikah, remaja hamil, dan ibu remaja yang didukung dan dibantu dalam melanjutkan pendidikan mereka di sekolah umum dan dapat bergabung membesarkan anak dan menyelesaikan pendidikan; dan Meningkatkan jumlah guru, melatih mereka dan memastikan kehadiran mereka di tempat kerja, serta mengambil semua langkah yang diperlukan, termasuk rencana -spesifik tindakan sekolah, dan inspeksi sekolah secara reguler, untuk mengakhiri hukuman fisik dan bentuk-bentuk kekerasan di sekolah, termasuk intimidasi. 59. Komite prihatin: Pendidikan yang diakses oleh warga, tidak termasuk anak-anak tanpa akta kelahiran, pengungsi anak atau anak-anak pekerja migran; Sejumlah besar anak-anak, khususnya mereka yang berasal dari keluarga miskin, menghentikan pendidikan mereka, dengan alasan biaya pendidikan, meskipun rekomendasi sebelumnya oleh Komite (CRC/C/15/Add.223 para. 63), keluarga masih harus membayar untuk buku dan seragam; Tidak adanya tindakan untuk mencegah remaja dari putus sekolah dalam kasus kehamilan, kasus anak perempuan yang hamil dan diusir, akan putus asa untuk melanjutkan pendidikan mereka selama kehamilan, dan anak-anak yang sudah menikah sering menghentikan pendidikannya; dan Komite selanjutnya sangat menyesalkan terjadinya kekerasan yang tinggi di sekolah termasuk oleh tenaga pengajar, dan tingginya jumlah guru sekolah yang tidak memegang kualifikasi minimum yang diperlukan oleh pemerintah, serta kejadian guru tidak hadir kerja.

38 Pengembangan anak usia dini
62. Komite merekomendasikan: Memastikan perawatan dan pendidikan anak usia dini gratis dan lembaga-lembaga dapat diakses, termasuk untuk anak-anak yang tinggal di daerah terpencil, memiliki staf yang cukup dan lengkap, serta mampu memberikan perawatan dan pendidikan anak usia dini secara holistik, termasuk perkembangan anak secara keseluruhan dan memperkuat kapasitas orang tua. 61. Komite prihatin akan kondisi ekonomi serta kesenjangan antara kota dengan desa, serta keberadaan program pendidikan prasekolah. Komite juga memprihatinkan alokasi anggaran yang tidak mencukupi untuk perawatan anak dan pendidikan usia dini, infrastruktur yang tidak memadai dan kurangnya personil yang dalam perawatan dan pendidikan anak usia dini di daerah terpencil.

39 Istirahat, waktu luang, rekreasi, dan kegiatan seni dan budaya
64. Komite (Komentar Umum No. 17 (2013), merekomendasikan: Memperhatikan perencanaan kegiatan budaya dan rekreasi untuk anak-anak, dengan mempertimbangkan perkembangan fisik dan psikologis anak, serta mempromosikan hak-hak ini di antara orang tua, guru, dan tokoh masyarakat. Meminta bantuan dari UNESCO dan UNICEF. 63. Sambil mengingatkan Pasal 11 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menetapkan hak anak untuk berlibur, rekreasi, dan kegiatan seni dan budaya, Komite prihatin pada perhatian yang diberikan terhadap hak ini dan upaya dilakukan terhadap pelaksanaannya.

40 Langkah-langkah perlindungan khusus (pasal
Langkah-langkah perlindungan khusus (pasal. 22, 30, 32-33, 35-36, 37 (b) - (d), 38, 39 dan 40)

41 Pencari suaka dan pengungsi anak-anak
66. Komite (Komentar Umum No. 6 (2005) mendesak Negara Pihak untuk: Menjamin kepentingan terbaik anak selalu dianggap sebagai pertimbangan utama dalam semua proses imigrasi dan suaka, dan anak-anak pencari suaka tanpa pendamping disediakan dengan perwalian memadai dan perwakilan hukum gratis; Menghentikan praktik administrasi menahan pencari suaka dan anak-anak pengungsi; Menyediakan aturan perilaku yang ketat untuk penjaga fasilitas penahanan, dan memastikan fasilitas tersebut dinilai secara teratur oleh sebuah badan monitoring independen; Memastikan dalam segala situasi anak-anak dipisahkan dari orang dewasa yang tidak berhubungan, memiliki akses ke makanan yang cukup, air minum dan sanitasi yang bersih, kesehatan, pendidikan dan rekreasi; dan Mengakses Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967. 65. Komite sangat prihatin a: Contoh kebrutalan berat oleh imigrasi pejabat/penjaga pada para pencari suaka sehingga menderita dan disaksikan oleh anak-anak; Fasilitas penahanan berada dalam kondisi yang buruk, termasuk kepadatan penghuni, fasilitas sanitasi yang tidak layak dan tidak memadai, dan buruknya kualitas makanan ; Anak-anak yang tanpa pendamping sering ditahan bersama orang dewasa yang tidak berhubungan dan kecil kemungkinan untuk menghubungi keluarga mereka; dan Kurangnya akses terhadap pendidikan dan hanya akses terbatas rekreasi dan kesehatan.

42 Anak-anak yang termasuk dalam kelompok minoritas
68. Komite mendesak: Memerangi dan menghilangkan segala bentuk kekerasan terhadap kelompok agama minoritas, memberikan perlindungan dan pemulihan dan membawa pelaku ke pengadilan. Amandemen UU dan memastikan semua anak yang termasuk kaum agama minoritas yang tidak disebutkan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1965, untuk memiliki akses ke semua layanan publik dan dokumen hukum. 67. Komite sangat prihatin tentang kesulitan yang dihadapi oleh kelompok agama minoritas, khususnya: Perlindungan yang tidak memadai dari penyelidikan dan serangan kekerasan terhadap kelompok agama minoritas, termasuk anak-anak; Bantuan kepada para korban yang tidak mencukupi . Banyak dari mereka yang kehilangan rumah mereka setelah penyerangan dan harus tinggal di tempat penampungan sementara selama beberapa tahun, kurang akses yang memadai terhadap air bersih dan sanitasi, makanan atau perawatan kesehatan; dan Anak-anak dari agama minoritas tidak disebutkan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1965, dokumen hukum sering ditolak seperti identifikasi, perkawinan atau akta kelahiran, serta akses ke layanan publik yang berbeda

43 Anak-anak yang termasuk dalam masyarakat adat
70. Komite (Komentar Umum No. 11 (2009), mendesak Negara Pihak untuk: Menghilangkan kemiskinan di antara masyarakat adat dan memonitor kemajuan, memberikan akses yang sama untuk semua layanan publik Mengupayakan demiliterisasi dan memastikan informed consent terlebih dahulu dari masyarakat adat mengenai eksploitasi sumber daya alam di wilayah tradisional mereka. 69. Komite selanjutnya prihatin tentang situasi anak-anak dari masyarakat adat, khususnya mengenai Papua, yang berhadapan dengan kemiskinan, militerisasi, ekstraksi sumber daya alam serta akses masyarakat miskin terhadap pendidikan dan perawatan kesehatan.

44 Eksploitasi ekonomi, termasuk pekerja anak
72. Komite mendesak Negara Pihak untuk: Menjamin tidak ada anak yang terkena kondisi berbahaya atau bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, dan keterlibatan anak dalam kerja didasarkan pada pilihan bebas murni, sesuai dengan peraturan internasional, tunduk pada batas waktu yang wajar, dan sama sekali tidak menghambat pendidikan mereka; Mengubah undang-undang untuk memastikan kriminalisasi kerja paksa serta peraturan tenaga kerja anak antara 16 dan 18 tahun, dan menegakkan semua standar minimum usia, menunjuk pengawas ketenagakerjaan yang memadai, yang menjadikan mereka sebagai sumber daya yang diperlukan, termasuk keahlian pekerja anak, untuk memantau penerapan standar hukum perburuhan di semua tingkatan, di semua bagian negara, dan di setiap jenis pekerjaan informal; Mengubah undang-undang untuk memastikan pekerja rumah tangga dapat memperoleh manfaat dari semua hak-hak pekerja yang ada, dan mendapat perlindungan khusus dari kondisi dan bahaya, seperti perlindungan dari pelecehan seksual, termasuk bantuan hukum gratis.; Memastikan ada penyelidikan dan penuntutan yang menyeluruh dari orang-orang yang melakukan pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan, dan memberikan sanksi yang cukup efektif dan beralasan ; Secara aktif menyebarluaskan informasi tentang hak-hak tenaga kerja anak di bawah Konvensi di tingkat nasional, regional, dan lokal, dan memastikan partisipasi aktif dari para pemangku kepentingan serta keterlibatan media; Membangun sistem pengumpulan data terpusat untuk memperoleh data secara independen untuk memverifikasi anak-anak yang terlibat dalam pekerjaan. Data harus dipisahkan berdasarkan jenis tenaga kerja, usia, jenis kelamin, lokasi geografis, etnis, dan latar belakang sosial ekonomi; Meratifikasi dan menerapkan Konvensi ILO No. 189 Mengenai pekerjaan yang layak untuk Pekerja Rumah Tangga; dan Mencari bantuan teknis dari Program Internasional Penghapusan Pekerja Anak, Organisasi Buruh Internasional (ILO) (ILO-IPEC) 71. Komite prihatin: Tingginya jumlah anak yang terkena kondisi berbahaya atau bentuk-bentuk pekerjaan terburuk anak, karena seperti bekerja di pertambangan, sektor perikanan lepas pantai, lokasi konstruksi, pertambangan, sebagai pekerja rumah tangga anak atau sebagai pekerja seks; Tidak adanya ketentuan hukum mengenai kerja paksa dan hukum yang mengatur tenaga kerja anak dari tahun; Tingginya jumlah pekerja rumah tangga anak, beberapa di antaranya berusia 11 tahun, angka putus sekolah dan kerentanan mereka terhadap kekerasan dan eksploitasi, termasuk fisik, psikologis dan seksual, serta perdagangan anak dan kerja paksa, dan eksklusi mereka dari Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang menjamin hak-hak dasar buruh; dan Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Terburuk Pekerjaan untuk anak terhambat oleh persepsi umum pekerjaan adalah bagian dari proses pendidikan, mempersiapkan anak untuk kehidupan dewasa, layanan kepada orang tua, dan anak menjadi "aset keluarga", serta koordinasinya menjadi sulit setelah adanya Otonomi Daerah.

45 Anak-anak dalam situasi jalanan
74. Komite merekomendasikan : Melakukan penilaian yang sistematis dari kondisi anak-anak dalam situasi jalanan untuk mendapatkan gambaran yang akurat tentang akar penyebab dan besarannya; Mengubah semua undang-undang tentang penanganan anak-anak dalam situasi jalanan sebagai penjahat dan mengambil langkah yang diperlukan untuk melindungi mereka dari kekerasan, khususnya kekerasan penegakan hukum; Mengembangkan dan menerapkan kebijakan yang komprehensif yang mengatasi akar penyebab, dengan melibatkan anak-anak secara aktif untuk mencegah dan mengurangi fenomena ini; Berkoordinasi dengan LSM, memberikan perlindungan yang diperlukan anak-anak dalam situasi jalanan, termasuk akses ke nutrisi dan tempat tinggal, lingkungan keluarga, pelayanan kesehatan yang memadai, dan kemungkinan untuk menghadiri sekolah dan layanan sosial lainnya; dan Mendukung program reunifikasi keluarga, dengan memperhatikan kepentingan terbaik anak. 73. Dalam program pencegahan dan pemulihan yang dilakukan Negara Pihak, Komite masih memprihatinkan sejumlah besar anak-anak yang bekerja dan tinggal di jalanan, yang rentan terhadap berbagai risiko,, termasuk penggunaan narkoba,pelecehan seksual dan eksploitasi ekonomi. Komite juga sangat menyesalkan pendekatan hukum yang berlaku yang terkandung dalam peraturan daerah, dimana menangani anak-anak jalanan diperlakukan sebagai penjahat bukan sebagai korban, serta kekerasan penegakan hukum yang mereka hadapi, terutama selama operasi.

46 Penjualan, perdagangan, dan penculikan
76. Komite mendesak Negara Pihak untuk meningkatkan dan memperpanjang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, khususnya untuk: Melaksanakan semua perubahan undang-undang yang diperlukan untuk memastikan perdagangan anak dalam segala bentuknya didefinisikan secara komprehensif dan dikriminalisasi, serta perludikembangkan kebijakan dan program yang ditargetkan untuk mencegah perdagangan orang, dan memastikan langkah-langkah penegakan hukum yang memadai untuk membawa pelaku penjualan, perdagangan, dan penculikan anak, ke pengadilan; dan Melakukan penelitiandan menghilangkan akar penyebab perdagangan anak, serta mengidentifikasi anak-anak beresiko diperdagangkan dan/atau menjadi korban kejahatan di bawah Protokol Opsional Konvensi Hak Anak tentang penjualan anak, pelacuran anak, dan pornografi anak, dan menyediakan layanan rehabilitasi yangmemadai dan terintegrasi bagi anak korban perdagangan. 75. Komite menyambut baik ratifikasi terbaru oleh Negara Pihak terhadap Protokol Opsional Konvensi Hak Anak tentang Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak. Namun, Komite sangat prihatin dengan tingginya prevalensi perdagangan orang di dalam Negara Pihak, termasuk sejumlah besar anak-anak di bawah umur yang terlibat sebagai pekerja seks. Selain itu, saat mengeluarkan undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Komite menyesalkan undang-undang gagal untuk mendefinisikan perdagangan anak secara komprehensif, banyak kasus perdagangan anak berbahaya, tidak dianggap seperti itu oleh undang-undang. Selain itu, Komite menggarisbawahi Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dibentuk oleh pemerintah tidak cukup efektif, dan masih banyak daerah yang belum memiliki gugus tugas.

47 Administrasi peradilan anak
78. Komite, dalam Komentar Umum No. 10 (2007), merekomendasikan Negara Pihak: Pertimbangkan menaikkan usia minimum pertanggungjawaban pidana minimal 14 tahun; Memastikan semua profesional yang bertanggung jawab atas pelaksanaan undang-undang yang diubah, menerima pelatihan yang diperlukan; Memastikan alokasi semua sumber daya manusia, teknis, dan keuangan yang diperlukan untuk memungkinkan pelaksanaan yang efektif dari perubahan undang-undang; Memastikan perampasan kebebasan hanya digunakan sebagai upaya singkat terakhir, dimana anak-anak tidak ditahan dengan orang dewasa dan kondisi penahanannya telah disesuaikan dengan standar internasional, termasuk yang berkaitan dengan akses ke nutrisi, air bersih dan sanitasi serta layanan pendidikan dan kesehatan; dan Selanjutnya mempromosikan langkah-langkah alternatif untuk penahanan, seperti layanan pengalihan, masa percobaan, mediasi, konseling, atau masyarakat, dan memberikan akses ke program rehabilitasi dan reintegrasi yang memadai. 77. Komite menyambut penerapan Undang-Undang No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, menaikkan usia minimum pertanggungjawaban pidana dan memprioritaskan penggunaan keadilan restoratif. Namun, Komite menggarisbawahi penetapan usia minimum pertanggungjawaban pidana yang masih rendah yaitu usia 12 tahun. Selain itu, Komite juga memprihatinkan tingginya jumlah anak-anak yang dihukum dan dipenjara bahkan untuk kejahatan kecil sekalipun, bersama orang dewasa dan dalam kondisi yang buruk. Komite juga prihatin pada kurangnya tindakan reintegrasi sosial bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

48 Ratifikasi instrumen HAM internasional
79. Komite merekomendasikan Negara untuk meratifikasi: Protokol Opsional Konvensi Hak Anak tentang prosedur komunikasi, Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa Protokol Opsional pada Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Protokol Opsional pada Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik Protokol Opsional Kedua Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, yang bertujuan untuk penghapusan hukuman mati Protokol Opsional konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan Protokol Opsional Konvensi menentang Penyiksaan dan Kejam, Tidak Manusiawi atau Perlakuan atau Penghukuman lain dan Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Penyandang disabilitas.

49 Kerjasama dengan badan-badan regional dan internasional
80. Komite merekomendasikan Negara Pihak bekerja sama, antara lain, dengan Komisi ASEAN untuk Promosi dan Perlindungan Hak-hak Perempuan dan Anak

50 Tindak lanjut dan diseminasi
81. Komite merekomendasikan memastikan rekomendasi ini sepenuhnya diimplementasikan, antara lain, dengan mengirimkan kepada Kepala Negara, Parlemen, kementerian terkait, Mahkamah Agung, dan otoritas setempat, untuk mempertimbangkan dengan tepat dan menindaklanjuti. 82. Laporan gabungan periodik ketiga dan keempat dan jawaban yang ditulis oleh Negara pihak dan rekomendasi terkait (kesimpulan pengamatan) dibuat secara luas, tersedia dalam bahasa Indonesia, termasuk (namun tidak eksklusif) melalui Internet, kepada masyarakat luas, organisasi masyarakat sipil, media, kelompok pemuda, kelompok profesional dan anak-anak.

51 Laporan berikutnya 83. Negara Pihak melaporkan laporan kelima dan keenam diserahkan pada tanggal 7 Oktober 2019 (tidak melebihi kata). 84. Negara Pihak memperbaharui Dokumen inti (batas kata adalah ).

52 Hamid Patilima (Dr., S.Sos., M.Si.P.)
Tim Penyusun Laporan Indonesia Pelaksanaan Konvensi Hak Anak Periode 3 dan 4; Aktif di YKAI; Hp


Download ppt "Kesimpulan Pengamatan Komite Hak Anak – PBB terhadap Laporan Indonesia Pelaksanaan KHA Periode ke tiga (1997-2002) dan empat (2002-2007) YKAI NGO in Consultative."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google