Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DI JATIM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DI JATIM"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DI JATIM
Oleh : DR.HM.ZAINI,MM,MBA KEPALA SEKSI PENDAFTARAN DAN DOKUMEN HAJI BIDANG HAJI DAN UMROH KANWIL KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI JAWA TIMUR

2 CURRICULUM VITAE Nama : DR.HM.ZAINI MM.MBA NIP : 196111241989031001
TTL : BLEGA,24 Nopember 1961 Pangkat/Gol : Pembina Tk I / IV b Jabatan Dinas : Kepala Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Instansi : Kanwil Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur Alamat Kantor/Telp.Fax : Jl. Juanda II Surabaya / Alamat Rumah : Jl. Griya kebraon barat 13/CE-01Surabaya Telepon Rumah /HP : 031 – / Pendidikan Terakhir : S3 MPD Riwayat Jabatan : 1. Kasi Doktik Bidang urusan Agama Islam 2. Kasi kelembagaan Bid. Mapenda 3. Kasi Permberdayaan Masjid Bid. PENAMAS 4. Kasi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Bid. Hazawa 5. Kasi Pendaftaran dan Dokumen Haji Bid. Haji dan Umroh

3 PELAYANAN HAJI DI JAWA TIMUR
Outline : Dasar Hukum Pendaftaran Ibadah Haji Reguler Pendaftaran Haji Khusus Pelunasan Jamaah Haji Kuota Haji Dokumen Jamaah Haji Bimbingan Jamaah Haji Transportasi Penyusunan Kloter Embarkasi Penyelenggaraan Operasional Haji Tahun 2012 M

4 PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TERDIRI DARI :
Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Pengelenggaraan Ibadah Haji Khusus (Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 79 Tahun 2012 Pasal 3)

5 Kementerian Dalam Negeri Kementerian Luar Negeri
INSTANSI TERKAIT DALAM PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI MELIPUTI : Kementerian Dalam Negeri Kementerian Luar Negeri Kementerian Hukum dan HAM Kementerian Kesehatan Kementerian Perhubungan Kementerian Keuangan Kementerian Agama Kementerian Pertahanan (TNI dan POLRI)

6 A. DASAR HUKUM Undang – Undang Nomor : 13 Tahun 2008
Peraturan Presiden RI Nomor : 79 Tahun Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Peraturan Menteri Agama RI Nomor 14 Tahun Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Peraturan Menteri Agama RI nomor 15 tahun Tantang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus

7 B. Pendaftaran Haji (PP Nomor 79/2012 )
Warga Negara Indonesia berhak melaksanakan Ibadah Haji dengan mendaftarkan diri di Kantor Kementerian Agama sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Menteri. Pendaftaran sebagaimana dimaksud dilakukan sepanjang tahun di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan prinsip pelayanan berdasarkan nomor urut pendaftaran. Nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud, digunakan sebagai dasar dalam pelayanan pemberangkatan Jemaah Haji.

8 PENDAFTARAN JAMAAH HAJI REGULER (Berdasarkan PMA No. 14/2012)
Pendaftaran Jemaah Haji dilakukan setiap hari kerja sepanjang tahun Pendaftaran Jemaah Haji dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kab/Kota domisili Jamaah Haji sesuai KTP Pendaftaran haji sebagaimana point (1) dan (2) wajib dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan untuk pengambilan foto dan sidik jari

9 Persyaratan Pendaftaran Haji
Beragama Islam Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter Memiliki KTP yang masih berlaku Memiliki Kartu Keluarga Memiliki Akte Kelahiran atau Surat kenal lahir/Kutipan Akta Nikah / Ijazah Memiliki tabungan pada BPS-BPIH minimal sebesar setoran awal Dalam hal calon jamaah haji berusia dibawah 17 thn dan belum memiliki KTP dapat menggunakan Kartu Identitas lain yang sah

10 Pendaftaran jemaah haji dinyatakan sah setelah yang bersangkutan mendapatkan NOMOR PORSI
NOMOR PORSI sebagaimana dimaksud hanya berlaku bagi jemaah yang bersangkutan dan tidak dapat digantikan

11 PENDAFTARAN HAJI KHUSUS
Pendaftaran Haji khusus dilayani di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dan Kantor Siskohat Asrama Haji Sukolilo Surabaya CJH Khusus menunjuk salah satu PIHK (Penyelenggaran Ibadah Haji Khusus) yang memiliki izin dari Kementerian Agama CJH Khusus menyetor setoran awal sebesar US$ 4000 di BPS BPIH

12 DAFTAR PENYELENGGARA IBADAH HAJI KHUSUS (PIHK) YANG MEMILIKI IZIN DARI KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA DAERAH OPERASI : JAWA TIMUR

13 Lanjutan Daftar PIHK

14 Berdasarkan KMA No. 14/2012 (Pasal 8)
C. PELUNASAN BPIH TAHUN BERJALAN Berdasarkan KMA No. 14/2012 (Pasal 8) Jamaah haji yang telah terdaftar dan masuk alokasi kuota provinsi atau Kab/Kota untuk keberangkatan pada musim haji tahun berjalan berhak melunasi BPIH dengan persyaratan sbb : a. Belum pernah menunaikan ibadah haji dan b. Telah berusia 18 tahun atau telah menikah Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak berlaku bagi jamaah haji yang akan memahrami isteri, anak kandung dan/atau orang tua kandung Jemaah haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kakanwil dan dimasukkan kedalam Siskohat dalam batas waktu yang ditetapkan oleh Dirjen Pelunasan BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada waktu yang ditetapkan oleh Menteri

15 (Lanjutan) Pasal 9 Dalam hal jemaah haji sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) tidak melunasi BPIH yang bersangkutan secara otomatis menjadi jamaah haji daftar tunggu untuk musim haji berikutnya Jemaah haji yang telah melunasi BPIH dan tidak berangkat pada musim haji tahun berjalan, yang bersangkutan secara otomatis menjadi jemaah haji daftar tunggu untuk musim haji berikutnya Apabila setelah 2 (dua) kali musim haji, jemaah haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat berangkat, maka pendaftaran haji yang bersangkutan dibatalkan secara otomatis

16 (Lanjutan) Pasal 10 Jemaah Haji yang telah terdaftar dan masuk alokasi kuota Provinsi atau Kab/Kota untuk keberangkatan pada musim haji tahun berjalan dan sudah pernah menunaikan ibadah haji berhak melunasi BPIH pada masa perpanjangan pelunasan musim haji tahun berjalan selama kuota masih tersedia Dalam hal pada masa perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia kuota, yang bersangkutan secara otomatis menjadi Jemaah Haji Daftar Tunggu untuk musim haji berikutnya.

17 D.KUOTA HAJI Penetapan Kuota Haji didasarkan pada Kebijakan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang mengacu pada KTT OKI Tahun yaitu 1/1000 dari jumlah penduduk muslim suatu negara Menteri menetapkan kuota haji nasional, kuota haji provinsi dan kuota haji khusus dengan memperhatikan prinsip keadilan dan proposionalitas Kuota haji Indonesia untuk tahun 1434H/2013M sebanyak orang, untuk jamaah haji biasa dan untuk jamaah haji khusus (KMA No. 58/2013 tentang Penetapan Kuota Haji 1434H tanggal 5 April 2013) Alokasi porsi untuk propinsi dibagi secara proporsional dengan rumus 1 permil dari penduduk muslim masing-masing propinsi Gubernur dapat menetapkan kuota propinsi ke dalam kuota Kab/Kota

18 Akan Tetapi Pada hari Kamis 6 Juni 2013 diterima surat dari Menteri Haji Kerajaan Arab Saudi tertanggal 22 Rajab H yang isinya : Ada Keterlambatan penyelesaian rehabilitasi Masjidil Haram, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengurangi kuota haji tahun 2013 di seluruh dunia sebesar 20%. Daya tampung Masjidil Haram semula jamaah menjadi jamaah dalam satu jam.

19 Untuk menjamin keselamatan, kenyamanan dan keamanan, Pemerintah Arab Saudi mengurangi jumlah kuota sebesar 20% bagi seluruh dunia tanpa kecuali. Pengurangan kuota ini hanya berlaku sementara sampai selesainya proyek perluasan tempat tawaf yang diperkirakan sesudah musim haji tahun 2013. Pemerintah Arab Saudi mengurangi kuota Indonesia sebanyak 20% ( orang). Dengan demikian kuota Jamaah Haji Indonesia pada tahun 2013 akan menjadi jamaah dari semula jamaah.

20 E. DOKUMEN HAJI Persiapan dokumen haji diawali dengan Rapat Koordinasi yang dihadiri : Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur, Kepala Bidang Peny. Haji, Zakat dan Wakaf; Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota sejatim Kasi Peny. Haji dan Umroh se Jawa Timur Kepala Kantor Imigrasi Se Jawa Timur Dimana penerbitan passport serentak sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Agama Pusat

21 Macam-macam DOKUMEN CJH
SPPH (Surat Permohonan Pergi Haji) Bukti Setoran Awal BPIH Bukti Setoran Pelunasan BPIH Paspor Jamaah Haji DAPIH (Dokumen Administrasi Perjalanan Haji ) Visa Haji

22 F. BIMBINGAN JAMAAH HAJI
Pelaksanaan bimbingan mengacu pada juknis. Pembinaan jamaah Tahun 2013 dilakukan secara kelompok baik di KUA Kecamatan dilaksanakn 7 kali dan 3 kali di Kab/Kota secara massal. Mencetak Buku Manasik Haji Bagi CJH Sosialisasi haji secara komprehensif seluruh sub sistem penyelenggaraan haji melalui TV Nasional, TV Lokal, Radio dalam bentuk talkshow / dialog interaktif dan di Internet ( Melakukan kerjasama dengan Media cetak dan elektronik sepanjang tahun.

23 G. TRANSPORTASI Jamaah haji Jatim dari 38 daerah tingkat II masuk ke embarkasi dan debarkasi menggunakan transportasi bus yang dikoordinir oleh masing-masing daerah, kecuali CJH Kota Surabaya yang diatur oleh KBIH dan masing-masing jamaah (perorangan) Untuk CJH Propinsi NTT dan Propinsi Bali perjalanan ke Asrama Haji Embarkasi Surabaya hampir semuanya menggunakan pesawat reguler, akan tetapi masih ada yang menggunakan bus Pada tahun 2012 seluruh jamaah haji Embarkasi SUB di angkut dengan pesawat Saudi Arabia Airlines

24 H. PENYUSUNAN KLOTER Tahap awal dilaksanakan Qur’ah Kloter yakni undian / urut- urutan jadwal pemberangkatan dan pemulangan per wilker (7 wilker) dari 38 Kabupaten / Kota Se Jawa Timur. Setelah ditetapkan urutannya, sambil menyesuaikan dengan jadwal dari pusat, diadakan rapat pemantapan jadwal pemberangkatan dan pemulangan dengan Propinsi NTT dan Provinsi Bali Setelah ada kesepakatan semuanya (3 Propinsi), disusun jadwal yang disesuaikan dengan jadwal dari pihak penerbangan.

25 I. DI ASRAMA HAJI EMBARKASI
CJH berada di Asrama Haji (1x24jam), CJH mendapatkan konsumsi 3 kali makan, 2 kali snack, akomodasi kamar full AC, pemberian gelang identitas, pemantapan manasik haji dan konsultasi, pelayanan kesehatan, pemberian uang living cost, dan passport haji Selama di Asrama Haji, CJH tidak diperkenankan meninggalkan asrama. Buku kesehatan CJH disetorkan oleh daerah tingkat II ke Embarkasi sehari sebelum pemberangkatan Pemeriksaan x-ray oleh pihak Penerbangan Pemberangkatan jamaah dari Asrama Haji ke bandara Juanda menggunakan bus full AC, dikawal foreder kurang dari 3 jam sebelum take off dengan tanggungan pihak penerbangan

26 Awal Pemberangkatan Kloter 1 3 Tgl 9 Okt 2013 Akhir Pemberangkatan 5
RENCANA JADWAL PERJALANAN HAJI (BERDASARKAN KALENDER UMMUL QURO` ARAB SAUDI TAHUN1434 H / 2013 M 1. Tgl 9 Sept 2013 : CJH masuk Asrama 2. Tgl 10 Sept 2013 Awal Pemberangkatan Kloter 1 3 Tgl 9 Okt 2013 Akhir Pemberangkatan 5 Closing Date (Pukul WAS) 6 Tgl 13 Okt 2013 Hari Tarwiyah 7 Tgl 14 Okt 2013 Pelaksanaan WUKUF 8 Tgl 20 Okt 2013 Awal Kedatangan Kloter pertama 9 Tgl 19 Nop 2013 Akhir Kedatangan

27 PROFIL PELAKSANAAN OPERASIONAL HAJI TAHUN 2013 M / 1434 H

28 JUMLAH JAMAAH DAN PETUGAS HAJI YANG BERANGKAT KE TANAH SUCI EMBARKASI SURABAYA TAHUN 1434 H/2013 M
DATA JAMAAH Provinsi Jawa Timur : Provinsi NTT : Provinsi Bali : Provinsi Lainnya : (Mutasi antar Embarkasi) Jumlah : DATA PETUGAS TPHI dan TPIHI : 128 TKHI : 192 Jumlah : 320 TOTAL BERANGKAT (JAMAAH + PETUGAS) =

29 JUMLAH JAMAAH PULANG ASAL PULANG 28.448 28.090 33 NO BERANG KAT
WAFAT DI ARAB TUNDA PULANG/ SAKIT RIL JAMAAH PULANG 1 JAWA TIMUR 27.066 32 5 27.029 2 NTT 524 - 3 BALI 510 509 4 PROVINSI LAIN 28 JUMLAH 28.448 33 28.090 Data per tanggal 30/11/2012

30 JAMAAH WAFAT DAN TERTINGGAL
NO LOKASI JML JENIS KELAMIN 1 WAFAT DI ARAB 33 Pria : 22 Wanita : 14 2 WAFAT DI TANAH AIR (SAAT PEMULANGAN) 3 Pria : 2 Wanita : 1 JUMLAH 36 NO ALASAN TERTINGGAL JUMLAH 1 TUNDA PULANG KARENA LAIN-LAIN 5 2 DIRAWAT KARENA SAKIT - Catatan : Jamaah sakit asal lumajang wafat di makkah tgl 22 Nop’13 a/n Sulina binti senakun Data per tanggal 18/11/201

31 PROSENTASE JAMAAH WAFAT TAHUN 2011 DAN 2012
NO UMUR 2012 2013 JML % 1. 18 s/d 40 1 1,25% 0,00% 2. 41 s/d 50 5 6,25% 3 8,33% 3. 51 s/d 60 26 32,50% 10 27,78% 4. 61 s/d 70 26,50% 8 22,22% 5. 71 s/d 80 14 17,50% 13 36,11% 6. 81 s/d 90 10,00% 2 5,56% 7. 90 s/d - JUMLAH 80 100% 36 100 %

32 DATA PENERBANGAN BERJUMLAH = 80 KLOTER
Gelombang Pertama, Kloter 1 – 28 Gelombang Kedua, Kloter : 29 – 64 Semua Jamaah di Angkut menggunakan Pesawat Saudi Arabia

33 PROFIL JAMAAH DAN PETUGAS HAJI
JENIS KELAMIN (P) = org (48,%) (W)= org (52,%) org

34 PENDIDIKAN Pendidikan Jml % SD 10.619 37,33% SMP 3.834 13,48% SMA
PROFIL JAMAAH DAN PETUGAS HAJI PENDIDIKAN Pendidikan Jml % SD 10.619 37,33% SMP 3.834 13,48% SMA 6.713 23,60% SM 1.294 4,55% S1 5.074 17,84% S2 845 2,97% S3 54 0,19% lain-lain 15 0,05% Jumlah 28.448 100,%

35 PEKERJAAN Pekerjaan Jml % PNS 4.685 16,47% TNI/POLRI 304 1,07%
PROFIL JAMAAH DAN PETUGAS HAJI Pekerjaan Jml % PNS 4.685 16,47% TNI/POLRI 304 1,07% Pedagang 2.231 7,84% Petani 5.118 17,99% Swasta 9.060 31,85% IRT 5.390 18,95% Pelajar 519 1,82% BUMN 321 1,13% Lain-Lain 820 2,88% Jumlah 28.448 100,00% PEKERJAAN

36 BANK PENERIMA SETORAN BPS Jml % Bukopin 40 0,14% BSM 7.371 25,91%
PROFIL JAMAAH DAN PETUGAS HAJI BANK PENERIMA SETORAN BPS Jml % Bukopin 40 0,14% BSM 7.371 25,91% Petugas 320 1,12% Mandiri 2.393 8,41% Bank Jatim 3.771 13,26% BMI 3.748 13,17% BNI 3.917 13,77% BRI 6.402 22,50% BTN 392 1,38% Mega Syariah 3 0,01% Bank DIY - 0,00% BRIS 91 0,32% Jumlah 28.448 100,00%

37 PENGALAMAN HAJI Pengalaman Jml % Haji 419 1,47% Belum Haji 28.029
PROFIL JAMAAH DAN PETUGAS HAJI PENGALAMAN HAJI Pengalaman Jml % Haji 419 1,47% Belum Haji 28.029 98,53% Jumlah 28.448 100,00%

38 KATEGORI UMUR UMUR (Th) JUMLAH % 11-20 73 0,26% 21-30 1.077 3,79%
PROFIL JAMAAH DAN PETUGAS HAJI KATEGORI UMUR UMUR (Th) JUMLAH % 11-20 73 0,26% 21-30 1.077 3,79% 31-40 3.957 13,91% 41-50 8.762 30,80% 51-60 8.882 31,22% 61-70 4.259 14,97% 71- 80 1.309 4,58% 81-90 133 0,47% > 91 1 0,00% Jumlah 28.448 100,00%

39 PROSENTASE KAPUASAN JAMAAH
Untuk mengetahui tingkat kepuasan jamaah haji terhadap kinerja PPIH maka PPIH Embarkasi Surabaya membagi angket kepada jamaah haji saat kepulangan dari kloter 1 s/d 80, hasil yang didapat : A. Pelayanan secara umum NO NILAI KEPUASAN PROSENTASE 1 Memuaskan (A) 19 % 2 Baik (B) 48 % 3 Cukup (C) 26 % 4 Kurang (D) 7 %

40 LANJUTANPROSENTASE KAPUASAN JAMAAH
A. Berdasarkan Jenis Pelayanan

41 ESTIMASI HAJI REGULER

42 ESTIMASI HAJI KHUSUS

43 SEKIAN DAN TERIMA KASIH SAMPAI JUMPA


Download ppt "KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DI JATIM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google