Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERTEMUAN III HUKUM PERIKATAN.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERTEMUAN III HUKUM PERIKATAN."— Transcript presentasi:

1 PERTEMUAN III HUKUM PERIKATAN

2 PERIKATAN adalah suatu
perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. PERJANJIAN adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dari peristiwa ini muncul perikatan.

3

4 JENIS-JENIS PERIKATAN :
Perikatan bersyarat Perikatan dengan ketetapan waktu Perikatan alternatif/mana suka Perikatan tanggung menaggung Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi Perikatan dengan ancaman hukuman

5 AZAS – AZAS DALAM HUKUM PERJANJIAN
Azas terbuka/kebebasan berkontrak Azas tambahan Azas sepakat/konsensualisme PERIKATAN DIBATASI OLEH : Tidak dilarang oleh UU Tidak melanggar kesusilaan Tidak bertentangan dengan kepentingan umum

6 SYARAT SAHNYA SUATU PERJANJIAN :
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya Cakap untuk membuat suatu perjanjian Hal tertentu Sebab yang halal BATALNYA SUATU PERJANJIAN : Paksaan Kekhilafan Penipuan

7 PRESTASI Adalah sesuatu yang harus dipenuhi dalam perikatan
SIFAT PRESTASI : tertentu/sudah ditentukan dapat dipenuhi x batal demi hukum halal x batal demi hukum bermanfaat bagi kreditur x dpt dibatalkan Satu atau lebih perbuatan MACAM-MACAM PRESTASI : memberikan sesuatu berbuat sesuatu tidak berbuat sesuatu

8 WAN PRESTASI Yaitu tidak dipenuhinya apa yang diperjanjikan (alpa/lalai janji)
SEBAB WANPRESTASI : kesalahan debitur, baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja Overmacht (keadaan memaksa diluar kemampuan debitur)

9 BENTUK WANPRESTASI : tidak memenuhi kewajibannya memenuhi kewajibannya, tetapi keliru memenuhi kewajibannya, tetapi terlambat melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan AKIBAT WANPRESTASI : debitur membayar ganti rugi yang diderita kreditur pembatalan perjanjian peralihan risiko/pembatalan disertai ganti rugi membayar biaya perkara

10 HAPUSNYA PERIKATAN (1381 KUHPdt) :
Pembayaran Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan Pembaharuan hutang Perjumpaan hutang/kompensasi Percampuran hutang Pembebasan hutang Musnahnya barang yang terutang Batal/pembatalan Berlakunya suatu syarat batal Lewat waktu

11 KUISIONER Ali membuat janji dengan pacarnya, bahwa malam minggu nanti mereka akan menonton di 21. Namun karena satu dan lain hal, si Ali wanprestasi. Apakah janji yang dibuat Ali dengan pacarnya termasuk kedalam aturan Hukum Perjanjian? Sebuah developer berjanji menyelesaikan pembangunan rumah sampai akhir tahun. Namun sampai pada saat yang dijanjikan, developer tersebut belum menyelesaikan pembangunannya. Apa yang dapat dilakukan terhadap developer tersebut?


Download ppt "PERTEMUAN III HUKUM PERIKATAN."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google