Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KONSEP, LANDASAN HUKUM DAN REGULASI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KONSEP, LANDASAN HUKUM DAN REGULASI"— Transcript presentasi:

1 KONSEP, LANDASAN HUKUM DAN REGULASI
بسم ا لله ا لرحمن ا لرحيم KONSEP, LANDASAN HUKUM DAN REGULASI A S U R A N S I I S L A M I Oleh : WIRDYANINGSIH

2 KONSEP ASURANSI SYARIAH

3 PENGERTIAN ASURANSI ISLAM
Secara Bahasa Arab -> at-ta’min (amana): memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan bebas dr rasa takut. QS. Quraisy (106):4, yaitu “Dialah Allah yg mengamankan dari rasa ketakutan.” Ensiklopedi Hukum Islam -> at-takaful al-ijtima’i atau solidaritas yg diartikan sbg sikap anggota masyarakat Islam yg saling memikirkan, memperhatikan, dan membantu mengatasi kesulitan; anggota masyarakat Islam yg satu merasakan penderitaan yg lain sbg penderitaanya sendiri dan keberuntungannya adl juga keberuntungan org lain. Fatwa DSN No.21/DSN-MUI/X/2001: Asuransi Syariah (ta’min, takaful atau tadhamun) adlh usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah org/pihak melalui investasi dlm bentuk aset dan/atau tabarru yg memberikan pola pengembalian utk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yg sesuai dgn syariah.

4 Asuransi Islam menurut para ahli:
Mustafa Ahmad az-Zarqa -> suatu cara utk memelihara manusia dlm menghindari resiko (ancaman) bahaya yg beragam yg akan terjadi dlm hidupnya, dlm perjalanan kegiatan hidupnya atau dlm aktivitas ekonominya. Moh. Ma’sum Billah -> “mutual guarantee provided by a group of people living in the same society against a defained risk or castarophe befalling one’s life, property or any form of valuable things”. Muhammad Syakir Sula -> saling memikul risiko di antara sesama orang, sehingga antara satu dgn yg lainnya menjadi penanggung atas risiko yg lainnya. Wahbah az-Zuhaili mendefinisikan asuransi dalam dua bentuk: At-ta’min at-ta’awuni (asuransi tolong menolong): “kesepakatan sejumlah orang utk membayar sejumlah uang sbg ganti rugi ketika salah seorang di antara mereka mendapat kemudaratan”. At-ta’min bi qist sabit (asuransi dgn pembagian tetap): “akad yg mewajibkan seseorang membayar sejumlah uang kpd pihak asuransi yg terdiri atas beberapa pemegang saham dgn perjanjian apabila peserta asuransi mendapat kecelakaan, ia diberi ganti rugi”.

5 B. SEJARAH ASURANSI ISLAM
Dlm Islam, praktik asuransi dilakukan pd masa Nabi Yusuf as. Yaitu pada masa kepemimpinan dari Raja Firaun, tafsiran yg ia sampaikan adl bahwa Mesir akan mengalami masa 7 tahun panen yg melimpah dan 7 tahun paceklik. Dan utk mengatasi masa paceklik itu Nabi menyarankan utk menyisihkan sebagian hasil panen pada masa tahun pertama, dan saran ini diikuti sehingga masa paceklik dapat ditangani dgn baik. Menurut AM. Hasan Ali, Pada masa Arab sendiri tdpt sistem ‘aqilah yaitu cara penutupan dari kel pembunuh thdp kelg korban (yg terbunuh). Ketika terdapat seseorang terbunuh oleh anggota suku lain, maka keluarga pembunuh harus membayar diyat dlm bentuk uang darah.

6 FALSAFAH DASAR ASURANSI ISLAM
Falsafah Asuransi Islam: penghayatan terhadap semangat saling bertanggungjawab, kerjasama dan perlindungan dalam kegiatan2 masyarakat, demi tercapainya kesejahteraan umat dan masyarakat pada umumnya. Prinsip-prinsip Asuransi Islam: 1. Saling bertanggung Jawab 2. Saling Bekerja Sama untuk Bantu Membantu 3. Saling Melindungi dari Segala Kesusahan

7 Ad.1. Saling Bertanggung Jawab
Hadits Nabi Muhammad SAW Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, : “Kedudukan hubungan persaudaraan dan perasaan org2 yg beriman antara satu dgn lainnya spt satu tubuh, apabila salah satu anggota tubuhnya sakit, maka seluruh anggota tubuh lainnya ikut merasakannya”. “Seorang Mukmin dgn mukmin lainnya ibarat sebuah bangunan yg tiap2 bagiannya saling menguatkan bagian yg lain”. “Setiap org dari kamu adlh pemikul tanggung jawab, dan setiap kamu bertanggung jawab atas org2 yg berada di bawah tanggung jawabnya”.

8 ad.2. Saling bekerja sama untuk bantu membantu
a. Al-Qur’an Qs. al-Maidah (5):2 Qs. al-Baqarah (2):177 b. Hadits Nabi Muhammad SAW yg diriwayatkan oleh al- Bukhari, Muslim dan Abu Daud: “Barang siapa yg memenuhi kebutuhan saudaranya , Allah akan memenuhi kebutuhannya”. “Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia menolong sesamanya”.

9 ad.3. Saling Melindungi dari Segala Kesusahan
a. Al-Qur’an Qs. Quraisy (106) : 4 Qs. al-Baqarah (2) : 126 b. Hadits Nabi Muhammad SAW diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Ahmad, dan Al-Bazzar “Sesungguhnya seseorang yg beriman itu ialah barangsiapa yg memberi keselamatan dan perlindungan terhadap harta dan jiwa raga manusia”. “Demi diriku yg dalam kekuasaan Allah bahwasannya tiada seorangpun yg masuk surga sebelum mereka memberi perlindungan kpd tetangganya yg berada dlm kesempitan”. “Tidaklah beriman seseorang itu selama ia dapat tidur nyenyak dgn perut kenyang sdgkan tetangganya meratap karena kelaparan.

10 d. Perbandingan antara asuransi islam dan asuransi konvesional
No Prinsip Asuransi Konvensional Asuransi Syariah 1 Konsep Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan pergantian kepada tertanggung Sekumpulan orang yang saling membantu, saling menjamin, dan bekerja sama, dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru’ 2 Asal-usul Masyarakat Babilonia SM yang dikenal dengan perjanjian Hamurabi. Dan tahun 1668 berdiri Lloyd of London sebagai cikal bakal asuransi konvensional Dari Al Aqilah, kebiasaan suku Arab jauh sebelum Islam datang. Kemudian disahkan oleh Rasulullah menjadi hukum Islam, bahkan telah tertuang dalam konstitusi pertama di dunia (konstitusi Madina) yang dibuat langsung Rasulullah 3 Sumber hukum Bersumber dari pikiran manusia dan kebudayaan. Berdasarkan hukum positif, hukum alami, dan contoh sebelumnya Bersumber dari wahyu Ilahi. Sumber hukum dalam syariah Islam adalah Al Qu’ran, Sunnah atau kebiasaan rasul, ijma’, fatwa Sahabat, qiyas, istishan, urf tradisi, dan marshalih mursalah

11 4 “Maghrib” (Maisir, gharar, riba) Tidak selaras dengan Syariah Islam karena adanya maisir, gharar, riba Bersih dari praktek maisir, gharar, dan riba 5 Dewan Penga was Syariah (DPS) Tidak ada. sehingga banyak prakteknya yang bertentangan dengan kaidah syara’ Ada, berfungsi mengawasi pelaksanaan operasional sehingga terbebas dari praktek yang bertentangan dengan syara’ 6 Akad Akad jual beli Akad takaful, tabarru’, dan akad ijarah 7 Jaminan/ risk (resiko) Transfer of risk (transfer resiko dari tertanggung kepada penanggung) Sharing of risk (saling menanggung antara satu peserta dengan peserta lainnya (ta’awun)) 8 Penge- lolaan dana Tidak ada pemisahan dana yang berakibat terjadinya dana hangus (untuk produk saving life) Pada produk saving (life) terjadi pemisahan dana, yaitu dana tabarru’, derma, dan dana peserta, sehingga tidak mengenal istilah dana hangus. Sedangkan untuk term insurance (life) dan general insurance semuanya bersifat tabarru’

12 9 Investasi Bebas melakukan investasi dalam batas ketentuan perundang-undangan dan tidak terbatasi pada halal dan haramnya objek atau sistem investasi yang digunakan Dapat melakukan investasi sesuai perundang-undangan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, bebas dari riba, dan tempat-tempat investasi yang terlarang 10 Kepemilikan dana Dana yang terkumpul dari premi peserta seluruhnya menjadi milik perusahaan. Perusahaan bebas menggunakan dan menginvestasikan kemana saja Dana yang terkumpul dari peserta dalam bentuk iuran atau kontribusi merupakan milik peserta. Asuransi syariah hanya sebagai pemegang amanah dalam mengelola dana tersebut 11 Unsur premi Unsur premi terdiri dari tabel mortalita, bunga, dan biaya asuransi Iuran atau kontribusi terdiri dari unsur tabarru’ dan tabungan (yang tidak mengandung unsur riba). Tabarru’ juga dihitung dari tabel mortalita, tetapi tanpa perhitungan bunga teknik 12 Loading (komisi Agen) Loading cukup besar dapat menyerap premi tahun pertama dan kedua. Karena itu, nilai tunai tahun pertama dan kedua biasanya belum ada (hangus) Loading sebagian asuransi syariah tidak dibebankan pada peserta tapi dari dana pemegang saham. Namun sebagian lainnya mengembalikan 20-30% dari premi tahun pertama. Dengan demikian nilai premi tahun pertama sudah terbentuk

13 13 Sumber pemba-yaran klaim Dari rekening perusahaan, sebagai konsekuensi penanggung terhadap tertanggung. Bisnis semata Dari rekening tabarru’, yaitu peserta saling menanggung. Jika salah satu peserta mendapat musibah maka peserta lainnya ikut menanggung bersama resiko 14 Sistem akuntansi Akuntansi accrual basis, yaitu proses akuntansi yang mengakui terjadinya peristiwa/keadaan non kas. Dan mengakui pendapatan, peningkatan aset, expenses, liabilities dalam jumlah tertentu yang baru akan diterima dalam waktu yang akan datang Akuntansi cash basis, yaitu mengakui apa yang benar-benar telah ada. Sedangkan accrual basis dianggap bertentangan dengan syariah karena mengakui adanya pendapatan, harta, beban, atau utang yang akan terjadi di kemudian hari 15 Keun-tungan (profit) Diperoleh dari surplus underwriting, komisi reasuransi, dan hasil investasi seluruhnya adalah keuntungan perusahaan Diperoleh dari surplus underwriting, komisi reasuransi, dan hasil investasi, bukan seluruhnya milik perusahaan namun dilakukan dengan bagi hasil dengan peserta 16 Misi Secara garis besar mempunyai misi ekonomi dan sosial Misi aqidah, ibadah (ta’awun), ekonomi, dan pemberdayaan umat (sosial)

14 LANDASAN HUKUM ASURANSI SYARIAH

15 LANDASAN HUKUM LANDASAN HUKUM SYARIAH LANDASAN HUKUM POSITIF AL QUR’AN
KONSTITUSI HADITS UNDANG-UNDANG QIYAS PERATURAN PEMERINTAH IJMA ULAMA PERATURAN MENTERI

16 LANDASAN HUKUM SYARIAH

17 Landasan Hukum Asuransi Syariah (1)
1. Al Quran: Mempersiapkan masa depan: Al Hasyr:18 dan Yusuf:47-49 Saling menolong dan bekerja sama: Al Maidah:2 dan Al Baqarah:185 Saling melindungi dalam keadaan susah: Al Quraisy:4 dan Al Baqarah:126 Bertawakal dan optimis berusaha: Al Taghaabun:11 dan Luqman:34 Penghargaan Allah terhadap perbuatan mulia yang dilakukan manusia: Al Baqarah 261 pertemuan 9

18 Landasan Hukum Asuransi Syariah (2)
Sunnah Nabi Muhammad SAW Hadits tentang aqilah (prinsip saling menanggung) Hadits tentang menghilangkan kesulitan seseorang Hadits tentang anjuran meninggalkan ahli waris yang kaya (dengan cara mempersiapkan sejak dini) Hadits tentang mengurus anak yatim Hadits tentang menghindari resiko (harus selalu bersikap waspada terlebih dahulu sebelum pada akhirnya bersikap tawakal) Hadits tentang Piagam Madina (keharusan membayar tebusan tawanan dan uang darah pada aqilah)

19 Hadis-hadis Nabi Shallahu’alaihi wasallam tentang prinsip bermu’amalah
HR, Muslim dan Abu Hurairah : “ Barang siapa melepaskan dari seseorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya ”. HR. Muslim dan Mu’man bin Basyir : “ Perumpamaan orang beriman dalam kasih sayang, saling mengasihi dan mencintai bagaikan tubuh (yang satu); jikalau satu bagian menderita sakit maka bagian akan turut menderita ”. HR. Muslim dari Abu Musa al – Asy’ari : “ Seorang mu’min dengan mu’min yang lain ibarat sebuah bangunan, satu bagian menguatkan bagian yang lain ”.

20 Landasan Hukum Asuransi Syariah (3)
3. Ijtihad Fatwa Sahabat: pada masa Khalifah Umar bin Khattab dikenal adanya pembayaran diwan untuk pembayaran hukuman (ganti rugi) atas pembunuhan (tidak sengaja) yang dilakukan oleh salah seorang diantara mereka Ijma: ijma tentang ittifaq (kesepakatan) dalam hal aqilah yang dilakukan Khalifah Umar tidak dipertentangkan oleh Sahabat lain. Dengan tidak dipertentangkan maka dianggap telah terjadi ijma Qiyas: kesiapan pembayaran kontribusi keuangan dalam aqilah sama prinsipnya dengan asuransi syariah Istihsan: kebiasaan aqilah pada suku Arab kuno bertentangan dengan hukum namun dilakukan untuk mencapai keadilan dan kepentingan sosial, yaitu menghindari balas dendam berdarah yang berkelanjutan

21 Pendapat Ulama tentang Asuransi
Pendapat yang mengharamkan: Asuransi mengandung unsur perjudian yang dilarang di dalam Islam Asuransi mengandung unsur ketidakpastian Asuransi mengandung unsur riba Asuransi termasuk jual beli atau tukar-menukar mata uang tidak secara tunai Asuransi objek bisnisnya digantungkan pada hidup matinya seseorang (mendahului takdir Allah) Asuransi mengandung unsur eksploitasi yang bersifat menekan

22 Pendapat Ulama tentang Asuransi (2)
Pendapat yang membolehkan: Tidak terdapat nash Al Quran atau Hadits yang melarang asuransi Dalam asuransi terdapat kesepakatan dan kerelaan antara kedua belah pihak Asuransi menguntungkan kedua belah pihak Asuransi mengandung kepentingan umum, sebab premi yang terkumpul dapat diinvestasikan dalam kegiatan pembangunan Asuransi termasuk akad mudharabah antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi Asuransi termasuk syirkah at-ta’awuniyah (usaha bersama yang didasarkan pada prinsip tolong-menolong

23 Pendapat Ulama tentang Asuransi (3)
Dari kontroversi tersebut dilakukan alternatif, yaitu dengan membentuk asuransi berdasarkan prinsip syariah, yaitu asuransi takaful Indonesia telah melakukan asuransi takaful sejak tahun 1994

24 Fatwa DSN-MUI tentang Asuransi
Fatwa No 21 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah Fatwa No 39 tentang Asuransi Haji Fatwa No 51 tentang Mudharabah Musyarakah pada Asuransi Syari’ah Fatwa No 52 tentang Akad Wakalah bil-Ujrah pada Asuransi dan Reasuransi Syari’ah Fatwa No 53 tentang Akad Tabarru’ pada Asuransi dan Reasuransi Syari’ah.

25 LANDASAN HUKUM POSITIF

26 Peraturan Perundang-undangan Asuransi
Undang undang No.2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 1992 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 421/KMK.06/2003 tanggal 30 September 2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Direksi dan Komisaris Perusahaan Perasuransian; Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 422/KMK.06/2003 tanggal 30 September 2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi; Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 423/KMK.06/2003 tanggal 30 September 2003 tentang Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 424/KMK.06/2003 tanggal 30 September 2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi; Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 426/KMK.06/2003 tanggal 30 September 2003 tentang Perizinan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

27 Keputusan Menteri Keuangan Tahun yang berkenaan dengan penyelenggaraan usaha asuransi dengan prinsip syariah Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 422/KMK.06/2003 tanggal 30 September 2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi; Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 424/KMK.06/2003 tanggal 30 September 2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi; Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 426/KMK.06/2003 tanggal 30 September 2003 tentang Perizinan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

28 Peraturan Baru Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2008:
Penyesuaian Permodalan Istilah Unit Syariah Peraturan Menteri Keuangan No. 124 Tahun 2008: Asuransi Kredit dan Suretyship untuk usaha asuransi umum syariah dilarang, dan akan diatur tersendiri Peraturan Menteri Keuangan No. 158 Tahun 2008: Penilaian surat utang negara; Dana jaminan (minimum jumlah, perluasan jenis dan penempatan di Kustodian) Peraturan Ketua Bapepam LK No.Per-02/BL/2009 Tahun 2009: Pemisahan pencatatan kelompok akun Dana Tabarru’, Investasi Peserta dan Dana Perusahaan; Perhitungan Solvabilitas Dana Tabarru’

29 PELAKSANAAN ASURANSI SYARIAH

30 FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL NO: 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI’AH
Pertama : Ketentuan Umum Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Akad yang sesuai dengan syariah adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat. Akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial. Akad tabarru’ adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial. Premi adalah kewajiban peserta Asuransi untuk memberikan sejumlah dana kepada perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad. Klaim adalah hak peserta Asuransi yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.

31 FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL NO: 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI’AH
Kedua: Akad dalam Asuransi Akad yang dilakukan antara peserta dengan perusahaan terdiri atas akad tijarah dan / atau akad tabarru'. Akad tijarah adalah mudharabah. Sedangkan akad tabarru’ adalah hibah. Dalam akad, sekurang-kurangnya harus disebutkan : a. hak & kewajiban peserta dan perusahaan; b. cara dan waktu pembayaran premi; c. jenis akad tijarah dan / atau akad tabarru’ serta syarat-syarat yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan Ketiga: Kedudukan Para Pihak dalam Akad Tijarah & Tabarru’ Dalam akad tijarah (mudharabah), perusahaan bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis); Dalam akad tabarru’ (hibah), peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan perusahaan bertindak sebagai pengelola dana hibah.

32 Keempat : Ketentuan dalam Akad Tijarah & Tabarru’
FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL NO: 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI’AH Keempat : Ketentuan dalam Akad Tijarah & Tabarru’ Jenis akad tijarah dapat diubah menjadi jenis akad tabarru' bila pihak yang tertahan haknya, dengan rela melepaskan haknya sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibannya. Jenis akad tabarru' tidak dapat diubah menjadi jenis akad tijarah. Kelima : Jenis Asuransi dan Akadnya Dipandang dari segi jenis asuransi itu terdiri atas asuransi kerugian dan asuransi jiwa. Sedangkan akad bagi kedua jenis asuransi tersebut adalah mudharabah dan hibah.

33 FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL NO: 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI’AH
Keenam : Premi Pembayaran premi didasarkan atas jenis akad tijarah dan jenis akad tabarru'. Untuk menentukan besarnya premi perusahaan asuransi syariah dapat menggunakan rujukan, misalnya tabel mortalita untuk asuransi jiwa dan tabel morbidita untuk asuransi kesehatan, dengan syarat tidak memasukkan unsur riba dalam penghitungannya. Premi yang berasal dari jenis akad mudharabah dapat diinvestasikan dan hasil investasinya dibagi-hasilkan kepada peserta. Premi yang berasal dari jenis akad tabarru' dapat diinvestasikan. Ketujuh : Klaim Klaim dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian. Klaim dapat berbeda dalam jumlah, sesuai dengan premi yang dibayarkan. Klaim atas akad tijarah sepenuhnya merupakan hak peserta, dan merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya. Klaim atas akad tabarru', merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan, sebatas yang disepakati dalam akad.

34 FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL NO: 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI’AH
Kedelapan : Investasi Perusahaan selaku pemegang amanah wajib melakukan investasi dari dana yang terkumpul. Investasi wajib dilakukan sesuai dengan syariah. Kesembilan : Reasuransi Asuransi syariah hanya dapat melakukan reasuransi kepada perusahaan reasuransi yang berlandaskan prinsip syari'ah.   Kesepuluh : Pengelolaan Pengelolaan asuransi syariah hanya boleh dilakukan oleh suatu lembaga yang berfungsi sebagai pemegang amanah. Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh bagi hasil dari pengelolaan dana yang terkumpul atas dasar akad tijarah (mudharabah). Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh ujrah (fee) dari pengelolaan dana akad tabarru’ (hibah).

35 Prinsip Operasional Asuransi Syariah
Menghindari gharar: Bentuk akad syariah yang melandasi penutupan polis, yaitu dengan akad takaful. Dalam asuransi konvensional menjadi gharar karena sudah tahu berapa yang akan diterima tapi tidak tahu berapa yang akan dibayarkan (premi) Sumber dana pembayaran klaim dan keabsahan syar’i penerima uang klaim itu sendiri. Pembayaran pada takaful dibagi menjadi dua, masuk ke rekening pemegang polis dan rekening khusus peserta yang diniatkan dengan tabarru’

36 Prinsip Operasional Asuransi Syariah (2)
2. Menghindari maisir (gambling) Jika peserta tidak mengalami musibah maka ia tetap berhak mendapatkan premi yang disetor kecuali dana yang dimasukkan ke dalam dana tabarru’ 3. Menghindari unsur riba dana premi yang terkumpul diinvestasikan dengan prinsip bagi hasil, terutama mudharabah dan musyarakah

37 JENIS TAKAFUL Takaful keluarga
Dapat disebut dengan sistem pengelolaan dana dengan unsur tabungan Premi takaful akan dimasukkan ke dalam rekening tabungan dan rekening khusus/tabarru’ Hasil keuntungan akan dibagi menjadi keuntungan perusahaan serta masuk ke rekening tabungan dan rekening takaful Keuntungan perusahaan akan digunakan untuk membiayai operasional perusahaan

38 Keuntungan perusahaan
Jenis Takaful (1) Premi takaful Rekening tabungan khusus Total dana Investasi Hasil investasi Biaya operasional Keuntungan perusahaan Hubungan muamalah Bayar kpd peserta

39 JENIS TAKAFUL 2. Takaful umum
Premi takaful yang diterima akan dimasukkan ke dalam rekening khusus, yaitu rekening yang diniatkan untuk tabarru’/derma dan digunakan untuk membayar klaim kepada peserta apabila terjadi musibah atas harta benda atau peserta itu sendiri Premi peserta akan dikumpulkan dalam kumpulan dana peserta kemudian diinvestasikan ke dalam pembiayaan. Keuntungan investasi dimasukkan ke dalam kumpulan dana peserta kemudian dikurangi beban asuransi (klaim, premi asuransi). Jika ada kelebihan sisa akan dibagikan menurut prinsip mudharabah. Bagian keuntungan milik peserta akan dikembalikan kepada peserta yang tidak mengalami musibah sesuai dengan penyertaannya. Bagian keuntungan perusahaan akan digunakan untuk membiayai operasional perusahaan

40 Jenis Takaful (2) Premi takaful Total dana Beban asuransi Surplus
operasi Bagian perusahaan Begian peserta Hubungan mudharabah Hasil investasi Investasi Biaya operasional Keuntungan

41 Sekian & Terimakasih


Download ppt "KONSEP, LANDASAN HUKUM DAN REGULASI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google