Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

USAHA PEMBELAAN NEGARA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "USAHA PEMBELAAN NEGARA"— Transcript presentasi:

1 USAHA PEMBELAAN NEGARA
PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA KELAS IX SEMESTER I

2 A. Pentingnya usaha pembelaan Negara
1. Pengertian usaha pembelaan Negara. Upaya bela Negara adalah sikap dan Prilaku WN yang dijiwai oleh kecintaan Nya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam Menjamin kelangsungan hidup bangsa Dan Negara.  Menurut UU RI No 3 tahun 2002

3  Contoh sikap usaha pembelaan Negara bagi siswa.
Menolak campur tangan pihak Asing terhadap kedaulatan NKRI. Sikap hormat terhadap Bendera Merah Putih. Menyanyikan lagu Indonesia Raya.

4 Pengertian usaha pembelaan Negara meliputi.
Sikap dan tindakan untuk meningkatkan Kesejahteraan warga Negara :  Mewujutkan keamanan lingkungan  Mewujutkan keamanan energi.  Mewujutkan keamanan ekonomi. Mengunakan Senjata.

5 2. Usaha pembelaan Negara penting di lakukan.
Bagaimana kehidupan manusia Sebelum adanya Negara. Pendapat Thomas Hobbes  Homo Homini Lupus, manusia merupakan Serigala bagi manusia lain.  Bellum Omnium Contra Omnes, Perang manusia lawan manusia.

6 Merupakan kewajiban setiap WN. Merupakan pangilan sejarah
4 alasan pentingnya Usaha pembelaan Negara. Untuk mempertahankan Negara dari Berbagai ancaman. Untuk menjaga keutuhan wilayah Negara Merupakan kewajiban setiap WN. Merupakan pangilan sejarah 3. Fungsi Negara dalam kaitanya dengan pembelaan Negara. Fungsi penertiban ( law and order ) Fungsi Negara menurut MIRIAM BUDIARDJO Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran. Fungsi pertahanan. Fungsi keadilan.  Fungsi Negara tidak dapat dipisahkan dari tujuan Negara karena keduanya saling berkaitan.

7 Fungsi nagara yg Berhubungan dg Pembelaan Negara RI. Fungsi pertahanan
Untuk menjaga dan mempertahankan Negara dari kemungkinan Serangan dari luar adanya : 1. alat pertahanan ( TNI ) 2. alat perlengkapan (alat utama Senjata ALUTSISTA) UU RI No. 3 tahun 203 pasal 9 ayat 1, “ Setiap WN berhak danWajib ikut serta dalam upaya bela nagara yang diwujutkan dalam Penyelenggaraan pertahanan Negara “. Fungsi keamanan / ketertiban. Untuk mencegah bentrokan dalam masyarakat, hal ini di serahkan Kepada POLRI. Fungsi nagara yg Berhubungan dg Pembelaan Negara RI.

8  Untuk mewujutkan fungsi Pertahanan dan keamanan.
Negara harus memiliki alat-alat hankam  Untuk mewujutkan fungsi Pertahanan dan keamanan. Keikutan segenab WN dalam upaya Pertahanan dan keamanan Negara. Kerjasama dalam mempertahankan dan Mengamankan Negara antara TNI dan POLRI Serta setiap WNI.  Fungsi kesejahteraan dan Kemakmuran. Di jalankan pemerintah. Bentuk pelayanan dan perniagaan : » Pemeliharaan fakir miskin. » pembangunan jalan, jembatan. » pembangunan kesehatan, pendidikan.

9  Unsur pembentuk (konstitutif).  Rakyat.  Daerah / wilayah.
4. Unsur – unsur Negara.  Penduduk yang tetap.  Wilayah tertentu.  Pemerintah. Kemampuan mengadakan hubungan dengan Negara lain. a. menurut konvensi Montevideo th 1933  Unsur pembentuk (konstitutif).  Rakyat.  Daerah / wilayah.  Pemerintahan yang berdaulat.  Unsur Deklaratif. Pengakuan dari Negara lain. b. Menurut Oppenheim – lauterpaekt.

10 Unsur wilayah Negara merupa Kan wadah, alat dan kondisi
Juang bagi berlangsungnya Penyelengaraan upaya bela Negara. Berhubungan dengan upaya bela Negara Unsur penduduk / warga Negara » unsur pendukung dalam penyelengaraan Hukum Negara. Unsur wilayah » wadah, alat dan kondisi juang bagi berlangsungnya Penyelenggaraan upaya pembelaan Negara. Unsur pemerintahan yang berdaulat » penentu kebijakan dan pelaksanaan kebijakan. Keterkaitan dan kedudukan Unsur Negara dg konsep Upaya pembelaan Negara.

11 5. Sejarah perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
 kebangkitan nasional 1908  sumpah pemuda 1928  proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945 Pembinaan rasa kebangsaan. Kelaskaran Pasukan gerilya desa (pager desa) Mobilisasi pelajar Organisasi perlawanan rakyat (OPR) Hansip, wanra, dan karma. Adanya organisasi rakyat Dalam membela Negara.

12 6. Landasan hukum tentang kewajiban membela Negara.
Pasal 30 ayat 1UUD 1945: tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Pasal 30 ayat 2 UUD 1945 : usaha pertahanan dan keamanan Negara Dilaksanakan melalui sistim pertahanan dan keamanan rakyat Semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat Sebagai kekuatan pendukung. c. Undang – undang nomer 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara

13 Menggunakan sistim HANKAMRATA.
Keikut sertaan WN dalam hankam Negara menyata Kan hak dan kewajiban. Menggunakan sistim HANKAMRATA. Beberapa hal yang Harus di pahami dari Pasal 30. Kekuatan utama  sistim pertahanan - TNI  sistim keamanan - POLRI Rakyat sebagai kekuatan pendukung.  Konsep bela Negara diatur dalam pasal 27 ayat 3 UUD 1945 bahwa “ Setiap warga Negara Berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara “.

14  Pertahanan Negara. Segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan
Negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan Bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara (Pasal 1 ayat 1 UURI No. 3 tahun 2002)  Kata wajib pada pasal 27 ayat 3 dan UURI No. 3 tahun 2002 pasal 9 ayat 1 bahwa Setiap warga Negara dalam keadaan tertentu dapat dipaksakan oleh Negara untuk Ikut serta dalam pembelaan Negara. Contoh : WAMIL (wajib militer).

15 B. Bentuk – bentuk usaha pembelaan Negara.
1. Bentuk penyelengaraan usaha pembelaan Negara. Pendidikan kewarga negaraan. Menurut pasal 9 ayat 2 UU RI No. 3 tahun 2002 Pelatihan dasar kemileteran secara wajib. Pengabdian sebagai prajurit TNI secara suka rela Atau secara wajib. Pengabdian sesuai dengan profesi. Bahwa pendidikan kewarganegaraan di Maksutkan untuk membentuk peserta didik Menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air Pasal 37 ayat 1 UU RI No. 3 Tahun 2002

16 Rasa kebangsaan ( Nasionalisme ) Konsep kecintaan Kepada NKRI
Rasa cinta tanah air ( Patriotisme ) Sikap. Konsep bela Negara. Perilaku. Konsepsi moral yang Di implementasikan Dalam. Tindakan WNI yg dilandasi  cinta tanah air.  kesadaran berbangsa dan Bernegara.  keyakinan kepada pancasila sebagai Ideologi Negara.  kerelaan berkorban untuk bangsa dan Negara.

17 Komponen WN yang mendapat Pelatihan dasar militer.
MENWA ( resiman mahasiswa ) Unsur Mahasiswa UKM ( unit kegiatan mahasiswa ) bela Negara. 2. Pengabdian sebagai Prajurit TNI.

18 Tuntutan reformasi. TNI Perubahan peradigma Dlm sistim ketatanega
Berperan dalam bidang pertahanan Negara. Alat pertahanan NKRI. 1.mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhanwilayah. 2.melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa. .melaksanakan operasi militer selain perang. .ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional. Tuntutan reformasi. TNI Perubahan peradigma Dlm sistim ketatanega raan. Pemisahan Fungsi dan Peran TNI Dan POLRI.  berperan dalam bidang keamanan Negara.  memelihara Kamtibmas.  penegakan hukum.  terpeliharanya keamanan dalam negeri. POLRI

19 ANCAMAN Militer Non Militer
Setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam negeri Maupun luar negeri yg di nilai membahayakan kedaulatan Negar, keutuhan wilayah Negara dan keselamatan segenab Bangsa. ANCAMAN Militer TNI di tempatkan sebagai komponen utama Yang di dukung oleh : 1. komponen cadangan. . komponen pendukung. Ancaman Non Militer Unsur utama adalah pemerintah di luar Bidang pertahanan sesuai dengan bentuk Dan sifat ancaman yang di hadapi.

20 Pengertian usaha pembelaan Negara meliputi.
Sikap dan tindakan untuk meningkatkan Kesejahteraan warga Negara :  Mewujutkan keamanan lingkungan  Mewujutkan keamanan energi.  Mewujutkan keamanan ekonomi. Mengunakan Senjata.

21 Bentuk – bentuk ancaman Militer ( UU RI No. 3 tahun 2002 )
Ancaman yang mengunakan kekuatan senjata Yang terorganisasi dan di nilai mempunyai Kemampuan yang membahayakan Negara. Ancaman non militer Ancaman yang tidak mengunakan senjata Tetapi jika di biarkan akan membahayakan Negara. Bentuk – bentuk ancaman Militer ( UU RI No. 3 tahun 2002 )  Agresi : penggunaan kekuasaan senjata oleh Negara Lain terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah dan kesela Matan bangsa.  Pelanggaran wilayah oleh Negara lain.

22  Spionase : di lakukan Negara lain untuk mencari dan
Mendapatkan rahasia militer.  Sabotase : untuk merusak intalansi penting militer dan Obyek vital nasional.  Aksi teror bersenjata : di lakukan oleh jaringan teroris Internasional beberapa sama dg teroris dalam negeri.  Pemberontakan bersenjata.  Perang saudara antar kelampok masyarakat Bersenjata.

23 Dari sisi Malaysia : lepasnya sipadan – ligitan dan per
Sekutuan di blok ambalat. Dari sisi Singapura : » permasalahan batas Negara yang belum jelas Yang memungkinkan memperluas wil ke Indonesia » merupakan tempat yang empuk utk pencucian Uang. Contoh potensi Ancaman militer Dari sisi Australia : » terus melakukan pembangunan kekuatan yang Mengarah ke utara. » lepasnya Timur – timur dari Indonesia. » pemberlakuan kebijakan sepihak konsep penentuan Wilayah laut Australia. » memperkuat adanya ancaman militer terhadap Indonesia.

24 OMP  Orgisasi militer dalam
menghadapi Kekuatan militer Negara lawan berupa :  Invasi  Agresi  Infiltrasi Departemen pertahanan TNI adalah salah satu kekuatan nasional Negara ( Instrument Of Power ). OMSP  operasi militer yang dilaksana Kan bukan dalam rangka Perang dg Negara lain tetapi Dalam tugas lain :  melawan pemberontakan Bersenjata gerakan separatis  tugas mengatasi kejahatan Luar negari.  tugas bantuan  tugas kemanusiaan  tugas perdamaian. Menghadapi ancaman yang berbentuk Kekuatan militer. TNI melaksanakan operasi : 1OMP ( operasi militer perang ) OMSP ( operasi militer selain perang )

25 Ancaman bersifat non militer atau non tradisional.
Siswa / Guru. Berkewajiban melaporkan perdagangan apabila Mengetahui. Polisi. Berkewajiban untuk melakukan penyelidikan Dan Penyidikan terhadap pelaku. TNI. Tidak memiliki kewenangan untukturut serta Menangani masalah tersebut. Perdagangan narkotik Dan obat terlarang. Peran warga Negara Sesuai kedudukan Dan profesinya.

26 3. pengabdian sesuai profesi.
Perkiraan ancaman dan gangguan ter Hadap kepentingan pertahanan Negara Menurut DEPHAN : Terorisme Internasional. Gerakan sparatis Aksi radikalisme Konflik komunal kejahatan lintas Negara kegiatan imigrasi gelap gangguan keamanan laut gangguan keamanan udara perusakan lingkungan bencana alam 3. pengabdian sesuai profesi.  pengapdian WN yang mempunyai Profesi tertentu untuk kepentingan Pertahanan Negara termasuk Menanggulangi dan / memperkecil Akibat yang di timbulkan oleh Perang, bencana alam dan benca Na lainya. Profesi :  petugas PMI  Para medis  Tim SAR  POLRI  Petugas bantuan sosial  LINMAS

27 Melalui PKN dengan adanya : pembinaan sikap dan prilaku
Contoh upaya bela Negara komponen bangsa. Melalui PKN dengan adanya : pembinaan sikap dan prilaku nasionalisme dan patriotisme membela kebenaran dan keya kinan pada pancasila dan UUD 45 Sekolah / siswa. PROFESI Mencari dan menolong korban bencana Alam ( Tim SAR, Paramedis, dan PMI ). memperjuangkan kasus sipadan dan ligitan ( Menteri luar negeri ).

28 1 Menghadapi ancaman agresi belanda Ancaman gerakan federalis dan
Separatis : TNI 1 APRA RMS PRRI / PERMESTA Papua merdeka Gerakan separatis aceh (GSA) Melawan PKI ? DI ?TII POLRI Kerusuhan Penyalahgunakan narkotika Konflik komunal

29 2. Partisipasi dalam usaha pembelaan
RAKYAT Kelaskaran / barisan cadangan Pager desa OKD / OPR Hansip, wanra dan karma Perwira cadangan Linmas dan rakyat terlatih 2. Partisipasi dalam usaha pembelaan Negara di lingkungan  Melalui kegiatan siskamling  Ikut serta menangulangi bencana alam  Ikut serta mengatasi kerusuhan messal dan konflik komunal  Peran serta Linmas. Merupakan wadah, alat dan kondisi Juang bagi berlangsungnya Penyelenggaraan upaya bela Negara Sasaran bela Negara Oleh setiap WN Wilayah Negara

30 PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH KELAS IX SEMESTER I

31 A. OTONOMI DAERAH. 1. Hakekat otonomi daerah. Indonesia  Negara kesatuan yang berbentuk republik  Pelaksanaan pemerintahan dibagi atas daerah provinsi  propinsi dibagi atas kabupaten dan kota  mempunyai pemda yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas. Asas otonomi. Tugas pembantuan.

32 UU RI No. 32 tahun 2004  Pemerintahan daerah.
UU RI No. 33 tahun 2004  Perimbangan keuangan antara Pemerintaha pusat dan daerah. Beberapa istilah : Perangkat NKRI yang terdiri dari presiden bersama para Menteri. Kepala daerah beserta perangkat daerah otonomi yang lain Sebagai badan eksekutif daerah, DPRD adalah badan Legislative daerah. Penyerahan wewenag pemerintah oleh pemerintah kepada Daerah otonomi dalam kerangka NKRI. Pelimpahan wewenag dari pemerintah pusat kepada Gubenur sebagai wakil presiden dan / perangkat pusat Daerah. Penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa untuk Melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, Sarana, prasarana dan SDM dg kewajiban melaporkan Pelaksanaanya. Pemerintah Pemerintah daerah. Desentralisasi. Dekonsentrasi. Tugas pembantuan.

33 6. Otonomi daerah. Kewengan daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus
8. Wilayah adminitrasi. 9. Instansi vertical. 10. Pejabat yang berwenang. 11. kecamatan. 12. Kelurahan. Kewengan daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus Kepentingan masyarakat setempat menurut pelaksaan Sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan Peraturan perundang – undangan. Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas Daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus Kepentingan masyarakat setempat menurut prakasa Sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI. Wilayah kerja gubenur selalu wakil pemerintah. Perangkat departemen dan / atau lembaga pemerintah Non departemen di daerah. Pejabat pemerintah di tingkat pusat / pejabat pemerintah di Tingkat propensi yang berwenang memilih dan mengawasi Penyelengaraan pemda. Wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten Dan daerah kota. Wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten / Kota di bawah kecamatan.

34 Transfer ( perpindahan ) kewenangan dan tanggung jawab
13. Desa. Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk Mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat Berdasarkan asal usul dan adapt istiadat setempat yang diakui dalam Sistim pemerintahan nasional dan brada di daerah kabupaten. Transfer ( perpindahan ) kewenangan dan tanggung jawab Fungsi – fungsi publik. Desentralisasi. Pemerintah pusat kepada pihak lain. Daerah Bawahan. Sektor swasta. Organisasi pemerintah Yang semi bebas.

35 4 macam Desentralisasi. Desentralisasi politik.
Bertujuan menyalurkan semangat demokrasi secara positif di Masyarakat. Desentralisasi admitrasi Dekonsentrasi. Memiliki 3 bentuk utama : delegasi. Devolosi. Bertujuan agar penyelenggaraan pemerintah dapat Berjalan secara efektif dan efesien. 4 macam Desentralisasi. Desentralisasi fiskal. Bertujuan memberikan kesempatan kepada daerah untuk Menggali berbagai sumber dana. Desentralisasi ekonomi / pasar. Bertujuan untuk lebih memberikan tanggung jawab yang ber Kaitan sektor publik ke sektor privat.

36 VISI OTONOMI DAERAH Bidang politik :
 Proses untuk membuka lahirnya kepala pemda yang di pilih secara demokrasi.  penyelenggaraan pemerintahan yang reponsip terhadap kepentingan masy luas.  Memelihara suatu mekanisme pengambilan keputusan yg taat kepada asas Pertanggung jawaban public. Bidang ekonomi :  Menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah.  Mengembangkan kebijakan regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan Profesi ekonomi di daerahnya.  Membangun berbagai infrastruktur yang menunjang perputaran ekonomi di daerahnya. Bidang sosial budaya :  Menciptakan harmoni sosial  Memelihara nilai lokal yang dipandang kondusif terhadap kemampuan masyarakat.  Merespon dinamika kehidupan disekitarnya.

37 KONSEP OTONOMI DAERAH MENGANDUNG MAKNA
Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintahan dalam hubungan domestik kepada Daerah, kecuali bidang :  Keuangan dan moneter.  Politik luar negeri.  Peradilan.  Pertahanan  Keagamaan Penguatan peran DPRD dalam pemilihan dan penetapan kepada daerah 3 pembangunan tradisi politik yang lebih sesuai dengan kultur ( budaya ) setempat 4 Peningkatan efektivitas fungsi – fungsi pelayanan eksekutif 5 Peningkatan efisiensi administrasi keuangan daerah 6 Perwujutan desentralisasi fiskal. 7 Pembinaan dan pemberdayaan lembaga dan nilai lokal yang bersifat kondosif.

38 Tujuan pemberian Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan
masyarakat yang Semakin baik Pengembangan kehidupan demokrasi. Keadilan Tujuan pemberian Otonomi daerah Pemerataan Pemeliharaan hubungan yang serasi antar pusat dan daerah. Menumbuhkan prakarsa dan kreatipitas, peran serta masyarakat Mengembangkan peran dan fungsi DPRD.

39 3. Asas – asas dan prinsip pemerintahan daerah.
Asas pemerintahan Daerah. Asas otonomi : pelaksanaan urusan pemerintahan oleh daerah dapat Di selengarakan secara langsung oleh pemerintahan daerah itu Sendiri. Pasal 18 ayat 2 UUD 1945 Pemerintah daerah Propinsi, daerah Kabupaten, dan kota Mengatur dan meng Gurus sendiri urusan Pemerintahan mem Uat asas otonomi Dan tugas pemban Tuan. Asas tugas pembantuan : Pelaksanaan melalui penugasan oleh pemerintah Provinsi ke pemerintah kabupaten / kota dan desa atau penugasan dari pemerintah kabupaten / kota ke desa.

40 Prinsip penyelengaraan pemerintahan daerah :
 Pasal 16 ayat 6 UUD 1945. Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan – peraturan lain Untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Prinsip penyelengaraan pemerintahan daerah :  Mengunakan asas :  Desentralisasi  Dekonsentrasi  Tugas pembantuan  menyelengarakan asas desentralisai secara utuh dan bulat yang di laksana Kan di daerah kabupaten / kota.  Asas pembantuan dilaksanakan di :  Daerah propinsi  Daerah kabupaten  Daerah kota  Daerah desa

41 4. Kewenangan daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah.
DASAR  Pasal 18 A ayat 1 UUD 1945  Pasal 18 A ayat 2 UUD 1945  Antar susunan pemerintahan memiliki hubungan yang bersifat hirarkis  Pengaturan hubungan pemerintahan tersebut memperhatikan ke khususan dan Keragaman Daerah.  Antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki hubungan keuangan, Pelayanan umum, dan pemanfaatan sumber daya.

42 5. BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH
DPRD ( Legislatif ) Pemerintahan daerah ( Eksekutif ) Kepala daerah Perangkat daerah lainya  merupakan wahana Untuk Melaksanakan Demokrasi berdasar Pancasila  berkedudukan sejajar Dan menjadi mitra dari Pemerintahan darah ( pasal 40 UU RI No. 32 th 2004 ) Fungsi legislasi.  pembentuk PERDA Fungsi anggaran.  kewenangan dalam hal anggaran Daerah ( APBD ) Fungsi DPRD ( pasal 41 UU RI No. 32 Tahun 2004 ) Fungsi pengawasan.  mengontrol pelaksanaan perda Dan peraturan yang lain.

43  Cara pemilihan anggota DPRD.
Dasr pasal 18 ayat 3 UUD 1945. Anggotanya di pilih melalui PEMILU. Wakil pelaksanaan bersamaan dg pemilu untuk anggota DPR dan DPD  Tugas dan wewenang DPRD ( pasal 42 UU RI No. 32 tahun 2004 ) membentuk perda yang di bahas bersama kepala daerah. Membahas dan menyetujui RAPERDA – APBD bersama dg kepala daerah Pelaksanaan pengawasan terhadap :  Perda dan aturan lain  Peraturan kepala daerah  APBD  Kebijakan pemda Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian :  DPRD provinsi  Gubenur dan wakil gubenur kepada presiden melalui Menteri dalam negeri  DPRD kabupaten  Bupati / wali kota dan wakilnya kepada menteri dalam / kota negeri melalui gubenur.

44 e. Memiliki wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
f. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemda terhadap rencana perjanjian internasional di daerah. g. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasiaonal oleh pemda. h. Menerima keterangan laporan pertanggung jawaban kepada daerah dalam penyelengaraan pemda. i. Membentuk PANWAS PILKADA. j. Melaksanakan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan PILKADA k. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antar daerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah . HAK DPRD Pasal 43 UU No. 32 tahun 2004

45  Mengajukan pertanyaan  Menyampaikan usul dan pendapat
HAK Interpelasi Hak badan legis latif untuk Meminta keterangan atau Pertangung jawaban Mengenai suatu masalah Tertentu kpd pemerintah HAK Angkat Hak badan legeslatif untk Mengadakan penyelidi Kan tentang ketidak Beresan kekuasaan ter Tinggi. Menyatakan pendapat  Mengajukan Raperda.  Mengajukan pertanyaan  Menyampaikan usul dan pendapat  Memilih dan di pilih  Membela diri  Imunitas ( kekebalan )  Protokoler, keuangan dan admistratif  Tugas dan wewenag kepala daerah : Hak anggota DPRD Pasal 44 UU No. 32 th 2004

46 Memimpin penyelenggaraan pemda berdasarkan kebijakan yang di tetapkan
bersama BPRD. Mengajukan RAPERDA. 3 Menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD. 4 Menyusun dan mengajukan RAPERDA tentang APBD kepada DPRD. 5 Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah. 6 Mewakili daerahnya didalam dan di luar pengadilan, dapat menunjuk kuasa hukum untuk Mewakilinya Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang – undangan Kepala daerah PROVINSI Gubernur dan wakilnya KABUPATEN Bupati dan wakilnya Kepala Eksekutif KOTA Wali kota dan wakilnya

47 Sumber keuangan daerah
Dana perimbangan   PBB  10% pemerintah pusat 90% pemerintah daerah  Bea perolehan hak atas tanah Dan bangunan :  20% pemerintah pusat 80% pemerintah daerah  Sektor kehutanaan, pertanggu Ngan umum dari perikanan :  Pertambangan minyak :  85% pemerintah pusat 15% pemerintah daerah  GAS alam  70% pemr pusat 30% pemr daerah. PAD ( pendapatan asli daerah )  Hasil pajak daerah  Hasil retribusi daerah  Hasil perusahaan daerah  Hasil pengolahan daerah  Pendapatan daerah yang lain yang sah Dana perimbangan.  Penerimaan pajak bumidan banggunan  Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan  Penerimaan dari SDA  DAU ( dana alokasi umum )  DAK ( dana alokasi khusus ) Pinjaman daerah. Penerimaan lain yang sah.

48 B Partisipasi masyarakat dalam perumasan kebijakan publik.
Definisi kebijakan publik  DYE  Apapun yang pemerintah pilih untuk melakukan atau tidak melakukan. 2 EDWAR III  Apa yang pemerintah katakan dan di lakukan atau tidak dilakukan kebijakan Merupakan serangkaian tujuan dan sasaran dari program – progam pemerinth KARTA SASMITA  Kebijakan public merupakan upaya untuk memahami dan mengartikan: Apa yang dilakukan dan apa yang tidak dilakukan pemerintah 2 Apa yang menyebabkannya 3 Apa pengaruhnya ANDERSON  Serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang di ikuti dan diLaksanakan oleh pelaku atau kelompok guna memecahkan masalah tertentu Apa yang telah di gariskan bukan hanya bersifat Apstrak belaka. Tujuan penerapan Publik. Harus direalisasikan dalam kehidupan ber Masyarakat berbangsa dan bernegara.

49 Tujuan penerapan   Manusia
Kebijakan publik  Dana  Sarana dan prasarana. . Media masa dan Elektronik Sosialisasi kebijakan public Dapat di lakukan denngan Secara manual ( spanduk, selebaran ) Pengumpulan masa dalam suatu tempat Partisipasi dalam perumusan kebijakan public. Melalui praktek belajar kewarganegaraan Berbaris foto folio.

50 perumusan masalah f. pelaksanaan SWO CASE ( penyajian data
menentukan sumber informasi dan permasalahan ) apa yang disiapkan : mencari informasi diskusi hasil lapangan pembentukan kelompok porto polio pelaksanaan SWO CASE ( penyajian data dan permasalahan ) apa yang di siapkan : panel atau papan / kertas karton tempat atau ruangan juri moderator seting tempat sajian


Download ppt "USAHA PEMBELAAN NEGARA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google