Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM PERDATA INTERNASIONAL

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM PERDATA INTERNASIONAL"— Transcript presentasi:

1 HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
Teori Kualifikasi Lex Fori Teori Kualifikasi Lex Cause Teori Kualifikasi Bertahap

2 TEORI KUALIFIKASI LEX FORI
Inti Teori : “Kualifikasi harus dilakukan berdasarkan hukum dari pengadilan yang mengadili perkara (lex fori) karena sistem kualifikasi adalah bagian dari hukum intern lex fori tersebut.” Tokoh Kualifikasi Lex Fori : Franz Kahn (Jerman) Bartin (Perancis)

3 TEORI KUALIFIKASI LEX FORI
FRANZ KAHN mengatakan bahwa kualifikasi harus dilakukan berdasakan lex fori karena : A. Kesederhanaan (simplicity) Pengertian, batasan dan konsep-konsep hukum yang digunakan dalam penyelesaian sengketa adalah yang paling dikenal oleh hakim. B. Kepastian (certainty) Pihak-pihak yang berperkara mengetahui terlebih dahulu kualifikasi yang akan dilakukan oleh hakim berserta dengan konsekuensi yuridiknya.

4 TEORI KUALIFIKASI LEX FORI
BARTIN mengatakan bahwa kualifikasi harus dilakukan dengan Lex Fori karena : Seorang hakim telah disumpah untuk menegakkan hukumnya sendiri dan bukan sistem hukum asing mana pun. Pemberlakuan hukum asing hanya sebagai wujud kesukarelaan forum untuk membatasi kedaulatan hukumnya. Jika hakim menghadapi lembaga hukum asing yang tidak dikenal dalam lex fori, ia harus menerapkan konsep hukumnya sendiri yang dianggap paling setara dengan konsep hukum asing itu.

5 TEORI KUALIFIKASI LEX FORI
Pengecualian penerapan kualifikasi Lex Fori : a. Jika perkara yang dihadapi menyangkut penentuan hakikat suatu benda sebagai benda tetap atau benda bergerak  Lex Situs (hukum dari tempat benda terletak). b. Jika perkara menyangkut kontrak-kontrak yang dibuat melalui korespondensi, penentuan saat dan sah tidaknya pembentukan kontrak  Lex Loci Contractus (hukum dari tempat pembuatan kontrak).

6 TEORI KUALIFIKASI LEX FORI
Keunggulan: Perkara lebih mudah diselesaikan, mengingat digunakannya konsep-konsep hukum Lex Fori yang paling dikenal oleh hakim. Kelemahan: Kemungkinan terjadinya ketidakadilan karena kualifikasi adakalanya dijalankan dengan menggunakan ukuran-ukuran yang tidak selalu sesuai dengan hukum asing yang seharusnya diberlakukan, atau bahkan dengan ukuran-ukuran yang tidak dikenal sama sekali oleh sistem hukum tersebut.

7 Langkah Kualifikasi Lex Fori
Kualifikasikan peristiwa X dengan kaidah intern lex fori; Tentukan titik taut sekunder dengan melihat pada kaidah HPI lex fori; Tentukan lex cause; Selesaikan perkara dengan menggunakan kaidah intern lex cause.  cat: langkah 2,3 dan 4 harus konsisten dengan apa yang dikulifikasikan oleh langkah 1.

8 TEORI KUALIFIKASI LEX FORI
KASUS OGDEN Vs. OGDEN (1908) Philip, pria warga negara Perancis, berdomisili di Perancis, dan berusia 19 tahun. Philip menikah dengan Sarah (wanita) yang berkewarganegaraan Inggris. Pernikahan Philip dan Sarah dilangsungkan dan diresmikan di Inggris tahun 1898. Philip menikah dengan Sarah tanpa izin orang tua Philip. Izin ini diwajibkan oleh hukum Perancis (Pasal 148 Code Civil).

9 TEORI KUALIFIKASI LEX FORI
Tahun 1901, Philip pulang ke Perancis dan mengajukan permohonan di pengadilan Perancis untuk pembatalan perkawinan dengan Sarah dengan alasan bahwa perkawinan itu dilangsungkan tanpa izin orang tua. Permohonan dikabulkan oleh pengadilan Perancis dan Philip kemudian menikah dnegan seorang wanita Prancis di Perancis. Sarah kemudian menggugat Philip di Inggris karena dianggap melakuan perzinahan dan meninggalkan istrinya terlantar. Gugatan ditolak karena alasan yurisdiksi.

10 TEORI KUALIFIKASI LEX FORI
Tahun 1904, Sarah yang sudah merasa tidak terikat dalam perkawinan dengan Philip, kemudian menikah kembali dengan Ogden (WN Inggris), dan dilangsungkan di Inggris. Tahun 1906, Ogden menganggap bahwa Sarah masih terikat dengan perkawinan dengan Philip karena berdasarkan hukum Inggris perkawinan Philip dan Sarah belum dianggap batal karena keputusan pengadilan Prancis tidak diakui di Inggris.

11 TEORI KUALIFIKASI LEX FORI
Ogden kemudian mengajukan permohonan pembatalan perkawinan dengan Sarah, dengan dasar hukum bahwa istrinya telah berpoligami. Permohonan diajukan di pengadilan Inggris.

12 TEORI KUALIFIKASI LEX FORI
Proses Penyelesaian Sengketa: Untuk menerima atau menolak permohonan Ogden, hakim harus menentukan terlebih dahulu apakah perkawinan Philip dan Sarah sah atau tidak. Pokok permasalahan dalam perkawinan Philip dan Sarah berkisar pada persoalan izin orang tua sebagai persyaratan perkawinan, terutama dalam menetapkan apakah Philip memang memiliki kemampuan hukum untuk menikah.

13 TEORI KUALIFIKASI LEX FORI
Kaidah HPI Inggris : 1. Persyaratan essensial untuk sahnya perkawinan, termasuk tentang kemampuan hukum serorang pria untuk menikah (legal capacity to marry) harus diatur oleh lex domicili (dalam hal ini menunjukkan ke arah hukum Perancis). 2. Persyaratan formal untuk sahnya perkawinan harus tunduk pada hukum dari tempat peresmian perkawinan (Lex Loci Celebrationis), dalam hal ini menunjuk ke arah hukum Inggris.

14 TEORI KUALIFIKASI LEX FORI
Prancis mengkualifikasikan izin orang tua sebagai persyaratan essensial berdasarkan Pasal 148 Code Civil. Inggris mengkualifikasikan izin orang tua sebagai persyaratan formal.

15 TEORI KUALIFIKASI LEX FORI
Kaidah Intern Inggris : Tidak terpenuhinya persyaratan essensial akan menyebabkan pembatalan perkawinan. Tidak terpenuhinya persyaratan formal tidak menyebabkan pembatalan perkawinan.

16 TEORI KUALIFIKASI LEX FORI
Kesimpulan : Hakim Inggris mengkualifikasikan perkara berdasarkan Lex Fori. Berdasarkan hukum Inggris, izin orang tua dianggap sebagai persyaratan formil. HPI Inggris menunjuk hukum Inggris sebagai Lex Cause. Menurut hukum Inggris, perkawinan Philip dan Sarah tetap dianggap sah. Konsekuensinya, perkawinan Sarah dan Ogden dianggap tidak sah karena salah satu pihak masih terikat dengan perkawinan dengan suami pertamanya. Permohonan Ogden dikabulkan.

17 TEORI KUALIFIKASI LEX CAUSE
Teori Kualifikasi Lex Cause sering pula disebut Kualifikasi Lex Fori yang Diperluas. Inti Teori : Teori ini beranggapan bahwa proses kualifikasi dalam perkara HPI dijalankan sesuai dengan sistem serta ukuran-ukuran dari keseluruhan sistem hukum yang berkaitan dengan perkara. Tokoh : Martin Wolff.

18 TEORI KUALIFIKASI LEX CAUSE
Tindakan kualifikasi dimaksudkan untuk menentukan kaidah HPI mana dari Lex Fori yang paling erat kaitannya dengan kaidah hukum asing yang mungkin diberlakukan. Penentuan ini harus dilakukan dengan mendasarkan diri pada hasil kualifikasi yang dilakukan dengan memperhatikan sistem hukum asing yang bersangkutan.

19 TEORI KUALIFIKASI LEX CAUSE
Prof. Sunaryati Hartono : Kesulitan mungkin akan timbul jika sistem hukum asing tertentu ternyata tidak memiliki sistem kualifikasi yang cukup lengkap, atau bahkan tidak mengenal klasifikasi lembaga hukum yang sedang dihadapi dalam perkara. Hakim biasanya menjalankan konstruksi hukum (analogi) dengan memperhatikan cara-cara penyelesaian sengketa hukum yang serupa atau sejenis di dalam sistem-sistem hukum yang dianggap memiliki dasar yang sama. Jika cara itu belum juga dapat membantu penyelesaian perkara, barulah kualifikasi dilakukan berdasarkan Lex Fori.

20 TEORI KUALIFIKASI LEX CAUSE
Chesire menyarankan agar konsep-konsep seperti “kontrak”, “perbuatan melawan hukum” dan sebagainya dalam HPI diberi pengertian yang lebih luas sehingga dapat mencakup peristiwa / hubungan hukum yang sejenis dari suatu sistem hukum asing.

21 Langkah Kualifikasi Lex Cause
Kualifikasikan peristiwa x dengan kaidah intern hukum asing; Tentukan titik taut sekunder dengan melihat pada kaidah HPI Lex Fori; Tentukan Lex Cause; Putusan dengan kaidah intern Lex Cause.

22 Kasus Nicols v. Nicols (1900)
Kasus menyangkut sepasang suami istri berkewarganegaraan Perancis. Pernikahan mereka diresmikan di Perancis. Ketika pernikahan dilangsungkan pada tahun 1854, kedua pihak tidak membuat perjanjian / kontrak tentang harta perkawinan. Setelah pernikahan, mereka pindah ke Inggris. Suami meninggal dunia di Inggris dengan meninggalkan testamen yang dibuat secara sah di Inggris.

23 Isi testamen ternyata mengabaikan semua hak istri atas harta perkawinan.
Istri kemudian mengajukan gugatan terhadap testamen dan menuntut haknya atas harta bersama. Gugatan diajukan di Pengadilan Inggris.

24 Proses Penyelesaian Perkara
Perkara ini dapat dikualifikasikan sebagai pewarisan testamentair atau kontrak tentang harta perkawinan. Hakim Inggris kemudian mengkualifikasikan pekara ini sebagai pewarisan testamentair. Kaidah Intern Inggris mengatakan bahwa : “status kepemilikan atas benda-benda bergerak dari sepasang suami istri harus diatur dengan sebuah kontrak (tegas atau diam-diam). Kaidah HPI Inggris mengatakan bahwa “jika kontrak tentang status kepemilikan atas benda-benda bergerak dari sepasang suami istri tidak ada, maka status kepemilikan atas benda-benda itu harus diatur berdasarkan Lex Loci Celebrationis (hukum tempat peresmian perkawinan).

25 Kaidah Intern Perancis mengatakan bahwa “Apabila para pihak dalam suatu perkawinan tidak membuat suatu kontrak secara tegas, harta yang ada dalam suatu perkawinan akan menjadi harta bersama (communaute des biens)”. Hakim kemudian mengkualifikasikan kembali perkara berdasarkan Kaidah Intern Perancis sebagai perjanjian diam-diam untuk bercampur harta. Konsekuensinya, kewenangan mewaris sang suami melalui testamen hanyalah mencakup setengah dari seluruh harta bersama.

26 TEORI KUALIFIKASI LEX CAUSE
Hakim pada akhirnya memutuskan : testamen dianggap batal dan gugatan janda dikabulkan.

27 TEORI KUALIFIKASI LEX CAUSE
Kualifikasikan peristiwa x dengan kaidah intern hukum asing (dalam kasus sebagai communaute de Biens); Tentukan titik taut sekunder dengan melihat pada kaidah HPI Lex Fori (dalam kasus sebagia Lex Loci Celebrationis); Tentukan Lex Cause (dalam kasus adalah hukum Perancis); Putusan dengan kaidah intern Lex Cause (dalam kasus sebagai communaute de biens).

28 TEORI KUALIFIKASI BERTAHAP
Inti Teori : Penentuan Lex Cause dalam perkara HPI hanya dapat dilakukan melalui proses kualifikasi, dan pada tahap penentuan Lex Cause kualifikasi mau tidak mau harus dilakukan berdasarkan Lex Fori terlebih dahulu. Kualifikasi harus dilakukan melalui 2 tahap. Tokoh Kualifikasi Bertahap : Adolph Schnizer (Swiss), didukung oleh Prof. G.C. Cheshire, Prof. Ehrenzweig, dan Prof. Sunaryati Hartono.

29 A. Kualifikasi Tahap Pertama
Dijalankan pada saat hakim harus menemukan kaidah HPI yang akan digunakan untuk menentukan titik taut penentu. Kualifikasi ini dilakukan dalam rangka menetapkan Lex Cause. Proses kualifikasi dilakukan dengan mendasarkan diri pada sistem kualifikasi intern Lex Fori.

30 B. Kualifikasi Tahap Kedua
Kualifikasi ini dijalankan setelah Lex Cause ditetapkan dan dalam rangka menetapkan kategori kaidah atau aturan hukum intern apa dari Lex Cause yang akan digunakan untuk menyelesaikan perkara. Kualifikasi pada tahap ini harus dijalankan berdasarkan sistem kualifikasi intern yang dikenal pada Lex Cause. Pada tahap ini semua fakta dalam perkara harus dikualifikasikan kembali berdasarkan kategori Lex Cause.

31 Langkah-langkah Teori Kualifikasi Bertahap
Tahap I 1. Kualifikasikan perkara dengan menggunakan kaidah intern Lex Fori; 2. Lihat Kaidah HPI Lex Fori dan tentukan Titik Taut Sekunder 3. Tentukan Lex Cause. Tahap II 1. Kualifikasikan kembali perkara dengan kaidah intern Lex Cause. 2. Selesaikan perkara dengan menggunakan kaidah intern Lex Cause.

32 Contoh Kasus : A adalah seorang warga negara Swiss, yang berdomisili terakhir dan meninggal dunia di Inggris. Pewaris meninggalkan sejumlah harga peninggalan berupa benda tetap di Perancis dan sejumlah benda bergerak di Swiss dan Inggris. Para ahli waris semuanya adalah warga negara Swiss yang berdomisili di Swiss dan perkara pembagian warisan ini diajukan di Pengadilan Swiss. Hukum manakah yang dipergunakan hakim Swiss untuk menyelesaikan persoalan ini?

33 Fakta Hukum : Hukum Intern Swiss :
Hukum Swiss mengkualifikasikan perkara ini sebagai masalah Pewarisan. Hukum Intern Inggris : Hukum Inggris mengkualifikasikan perkara ini menjadi: Masalah pembagian harta tetap dikualifikasikan sebagai masalah pewarisan benda tetap. Masalah pembagian harga bergerak dikualifikasikan sebagai masalah pewarisan benda bergerak.

34 Kaidah HPI Swiss : Hukum yang dipergunakan untuk menyelesaikan masalah pewarisan adalah hukum dari domisili terakhir dari pewaris. Kaidah HPI Inggris : Untuk benda tetap  Lex Rei Sitae Untuk benda bergerak  domisili terakhir pewaris

35 Penyelesaian Perkara :
Tahap I: Kasus dikualifikasikan berdasarkan hukum intern Swiss sebagai masalah Pewarisan. HPI Swiss menunjuk hukum dari domisili terakhir dari pewaris sebagai Lex Cause. Lex Cause adalah Hukum Inggris. Tahap II : Kualifikasikan kembali perkara dengan kaidah intern Inggris. Inggris mengkualifikasi perkara ini ke dalam 2 kualifikasi : a. Masalah pembagian harta tetap dikategorikan sebagai pewarisan benda tetap. b. Masalah pembagian harta bergerak dikategorikan sebagai masalah pewarisan benda bergerak.

36 Putusan Perkara : Terhadap benda tetap, diterapkan kaidah intern Inggris yang mengatur pewarisan benda tetap. Terhadap benda bergerak, diterapkan kaidah intern Inggris yang mengatur pewarisan benda bergerak.


Download ppt "HUKUM PERDATA INTERNASIONAL"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google