Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Konsep, Jenis dan Pengukuran Return & Risk Investasi Syariah

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Konsep, Jenis dan Pengukuran Return & Risk Investasi Syariah"— Transcript presentasi:

1 Konsep, Jenis dan Pengukuran Return & Risk Investasi Syariah
Manajemen Investasi Syariah Konsep, Jenis dan Pengukuran Return & Risk Investasi Syariah PSTTI -UNIVERSITAS INDONESIA Oleh: Else Fernanda, SE.Ak., M.Sc

2 Kepemilikan Harta Segala sesuatu adalah milik Allah (diulang 20 kali dalam Quran). “Sesungguhnya bumi ini kepunyaan Allah; dipusakakan-Nya kepada siapa yang dikehendakiNya dari hambaNya. Dan . kesudahan yang baik adalah bagi orang-orang yang bertaqwa”. (QS Al A’raaf:128) “Kepunyaan-Nyalah kerajaan langit dan bumi. Dan kepada Allah-lah dikembalikan segala urusan”. (QS Al Hadiid:5)

3 Kepemilikan Harta (cont’d)
Kepemilikan dan otoritas di dunia ini diamanahkan kepada manusia sebagai khalifatullah (God’s vicegerent). Manusia diberikan hak untuk mengelola milik Allah di muka bumi sebagai karunia dan rahmat-Nya. “Sesungguhnya aku akan menjadikan khalifah di muka bumi”.(QS Al Baqarah: 29-30) “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. …” (QS Hadiid: 7 )

4 Kewajiban Berikhtiar Manusia disuruh untuk berikhtiar mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan. “Mencari rezeki yang halal adalah wajib setelah kewajiban yang lain.” (HR Thabrani) “Apabila telah ditunaikan shalat maka bertebaranlah di muka bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya supaya kamu beruntung.” (QS Al-Jumu’ah :10) “Jika telah melakukan shalat shubuh, janganlah kalian tidur, maka kalian tidak akan sempat mencari rezeki.” (HR Thabrani) Allah mencintai hambaNya yang kaya dan bertaqwa. “Sesungguhnya Allah SWT mencintai hamba yang bertakwa, kaya, lagi menyembunyikan (simbol-simbol kekayaannya).” (HR Muslim)

5 Pengelolaan Profesional
Prinsip Dasar Ikhtiar Niat Benar Input Halal Proses Syariah Pengelolaan Profesional Doa dan Pasrah

6 Prinsip Dasar Ikhtiar (cont’d)
Dilakukan dengan NIAT YANG BENAR. “Sesungguhnya Allah mencintai hamba-Nya yang bekerja. Barang siapa yang bekerja keras mencari nafkah yang halal untuk keluarganya maka sama seperti mujahid di jalan Allah.” (HR Ahmad) Menggunakan INPUT YANG HALAL. “Bertaqwalah kepada Allah dan sederhanakanlah dalam mencapai rizki. Ambillah apa yang halal, dan tinggalkanlah apa yang haram.” (HR Ibn Majah) Mengikuti PROSES SESUAI tuntunan SYARIAH (menghindari riba, dharar, gharar dan maysir). “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.. “. (QS An Nisaa’:29)

7 Prinsip Dasar Ikhtiar (cont’d)
MENGELOLA ikhtiar DENGAN baik (PROFESIONAL) yang didasarkan kepada pengetahuan yang cukup terhadap apa yang dikerjakan. “Dan janganlah kamu serahkan kepada orang yang belum sempurna akalnya harta yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan.” (QS An Nisaa’: 5) “Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkan kepada mereka harta-hartanya..” (QS An Nisaa’:6) Selalu BERDOA dan MEMASRAHKAN HASIL ikhtiar kepada Allah setelah melakukannya. Ibnu Mas’ud meriwayatkan bahwa Rasulullah saw berdoa, “ Ya Allah, aku mohon kepadamu petunjuk, ketaqwaaan, kesejahteraan dan kekayaan.” (HR Muslim). “ Kepunyaan-Nyalah kerajaan langit dan bumi. Dan kepada Allah-lah dikembalikan segala urusan.” (QS Al Hadiid:5)

8 Return Menurut Syariah
Return DITENTUKAN OLEH ALLAH SWT, manusia hanya wajib berikhtiar dan berdoa. MENSYUKURI berapapun hasil dari ikhtiar (rezeki) yang diperoleh sebagai bentuk rahmat dan karunia-Nya karena Dialah yang Maha Tahu TAKARAN YANG TEPAT bagi makhluknya (QONAAH). “Dan janganlah kamu iri terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari yang lain. Karena bagi orang laki-laki ada bahagian daripada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian daripada apa yang mereka usahakan, …………...” (QS An Nisaa’:32) Mengeluarkan sebagian harta atau hasil ikhtiar yang diperoleh baik dalam bentuk ZAKAT (wajib) maupun INFAQ, SHADAQAH dan WAQAF. “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bahagian.” (QS Adz Dzaariyaat: 19)

9 Komponen Return Return adalah peningkatan nilai dari suatu investasi pada suatu saat dibandingkan dengan saat sebelumnya. Return suatu investasi dibagi menjadi 2 komponen yaitu: Yield: return yang diperoleh dari bagi hasil/dividen dari suatu usaha, atau marjin atas pokok dari suatu jual beli/sewa. Capital gain (loss): return/loss yang diperoleh dari kenaikan harga pasar suatu investasi yang disebabkan meningkatnya ekspektasi kinerja dari investasi tersebut. Capital Gain timbul karena terjadinya kenaikan permintaan untuk mengambil alih investasi relatif dari supply untuk melepas investasi tersebut. Total Return = Yield + Capital gain (loss)

10 Purifikasi atas Return
Purifikasi dilakukan atas keuntungan yang diperoleh dari bagi hasil (yield) dan capital gain yang masih terdapat sebagian kecil unsur non-halal. Purifikasi dapat terjadi contohnya karena: Adanya pendapatan bunga dari rekening emiten di Bank konvensional dan pendapatan-pendapatan lain yang tidak sesuai prinsip syariah (tidak boleh lebih dari 10% total pendapatan). Pendapatan dividen pada perusahaan yang merupakan perusahaan yang mixed (seperti perusahaan konglomerasi) Sebagian ulama menganggap purifikasi terhadap capital gain tidak perlu dilakukan dengan alasan sulitnya menentukan secara spesifik besaran capital gain yang diperoleh sebagai akibat dari penerimaan non-syariah (bunga) disamping kecilnya pengaruh penerimaan ini terhadap penciptaan asset.

11 Purifikasi atas Return (lanjutan)
Sebagian ulama lagi menganggap purifikasi terhadap capital gain perlu dilakukan dengan cara yang sama dengan purifikasi dividen. Purifikasi , seperti atas dividen saham, dapat dilakukan dengan memisahkan suatu porsi dari dividen yang besarnya setara dengan % pendapatan non-halal (bunga) dari total pendapatan Hasil dari purifikasi digunakan sebagai dana sosial untuk kemaslahatan umat (tidak boleh dikomsumsi)

12 Pengukuran Return (Single Period)
ARITHMETIC RETURN LOGARITHMIC (CONTINUOUSLY COMPOUNDED) RETURN

13 Logaritmic Return Problem dengan arithmetic return terjadi ketika:
Dari 1000 ke 2000 => arithmetic return = 100% Dari 2000 ke 1000 => arithmetic return = -50% Asymmetric => pertumbuhan positif tak terbatas, pertumbuhan negatif selalu di bawah 100%. Solusinya menggunakan logaritmic return sehingga: Return positif = +69.3% Return negatif = -69.3%

14 Pengukuran Return (Multiperiod)
ARITHMETIC AVERAGE MEAN RETURN (AMR) GEOMETRIC AVERAGE RETURN /ANNUALIZED RETURN (GMR)

15 AMR VS GMR

16 AMR VS GMR (cont’d) GMR selalu lebih rendah dibanding AMR. Perbedaan ini diakibatkan faktor dispersi pada distribusi return. Semakin besar dispersi semakin besar perbedaannya. AMR tepat digunakan jika mengukur rata-rata kinerja investasi yang dilakukan dalam periode-periode tunggal (satu transaksi dalam satu periode) GMR lebih akurat digunakan untuk mengukur kinerja investasi yang dilakukan dalam periode-periode multi (berkali-kali dalam satu periode). GMR mengukur compound rate of return suatu masa. Sering digunakan untuk mengukur steady growth rate suatu investasi selama periode di masa lalu.

17 Resiko Menurut Syariah
Resiko adalah ketidakpastian hasil dari suatu kejadian (event) Resiko berbanding lurus dengan return. Resiko adalah SUNATULLAH. “… Dan, tiada seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang diusahakannya besok. Dan, tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati….” (QS Luqman: 34) Dengan demikian konsep BEBAS RESIKO (risk-free risk) TIDAK ADA dalam syariah. Setiap pekerjaan memiliki tingkatan resiko yang berbeda-beda. Syariah membagi resiko menjadi 3 tingkatan yaitu MAYSIR (speculative risks), GHARAR(unnecessary risks), NATURAL RISKS (allowable risks).

18 Resiko Menurut Syariah
RISK A Gharar Maysir Allowable Risks (Natural Risks)

19 Maysir dan Gharar Maysir atau judi adalah pekerjaan dimana hasilnya hanya semata-mata ditentukan oleh PERMAINAN PELUANG semata (game of chance). Perjudian sangat tegas ditentang oleh Al-Quran. “Sesungguhnya meminum khamar, judi, dan berkorban untuk berhala adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Setan itu hendak menimbulkan permusuhan lantaran meminum khamar dan berjudi itu.” (QS Al Maaidah: 90-91). Gharar bisa didefinisikan sebagai transaksi (jual atau beli) dari probable items yang eksistensi dan karakteristiknya tidak pasti, karena mempunyai RESIKO YANG TIDAK PERLU yang membuat perdagangan itu menyerupai atau bahkan menjadi perjudian.

20 Maysir & Gharar(cont’d)
Gharar timbul ketika adanya ketidakpastian atau ketidakcukupan informasi (jahl) dalam persyaratan-persyaratan yang ada dalam suatu kontrak seperti harga, obyek transaksi, jumlah obyek, waktu penyerahan, tempat penyerahan dan lainnya. Rasulullah SAW telah melarang perdagangan yang mengandung gharar. Contoh gharar : ijon, pembelian ikan dalam kolam tanpa menghitung jumlah dan beratnya. Contoh gharar kontemporer : produk derivatif Karena inilah literatur keuangan syariah juga tidak mengakui adanya resiko nilai tukar, non-natural inflation risk

21 Sumber Resiko Investasi Syariah
RESIKO BAGI HASIL: resiko pada return sekuritas (saham dan investasi berbasis bagi hasil lainnya) akibat perubahan pada kinerja fundamental assets. RESIKO PASAR: resiko pada return sekuritas akibat faktor-faktor eksternal yang mempengaruhi aggregat pasar sekuritas seperti krisis keuangan, resesi, perubahan struktur ekonomi dan kesukaan konsumen. RESIKO INFLASI: resiko pada return sekuritas akibat perubahan daya beli konsumen secara natural. RESIKO BISNIS : resiko pada return sekuritas akibat perubahan kondisi di suatu industri tertentu (Resiko industri). RESIKO LIKUIDITAS : resiko pada return akibat perubahan likuiditas transaksi pasar. RESIKO NEGARA (Country Risk) : mencakup resiko politik negara.

22 Tipe Resiko Investasi Resiko-resiko investasi dapat kita katagorikan menjadi 2 tipe resiko, yaitu systematic risk dan unsystematic risk. Systematic Risk (Market Risk): ketidakpastian terhadap hasil yang disebabkan oleh faktor-faktor makroekonomi yang mempengaruhi semua asset beresiko. Karena mempengaruhi semua asset beresiko maka resiko ini TIDAK DAPAT DIKURANGI lewat DIVERSIFIKASI. Contoh: resiko pasar, inflasi negara (politik). Unsystematic Risk (Issuer Risk): ketidakpastian terhadap hasil yang disebabkan oleh faktor-faktor yang melekat pada suatu asset investasi yang dipengaruhi oleh karakter asset tersebut. Resiko ini berbeda-beda untuk setiap asset. Resiko ini DAPAT DIKURANGI lewat diversifikasi. Contoh resiko marjin, bisnis dan likuiditas. Total Risk = Systematic Risk + Nonsystematic Risk

23 Pengukuran Resiko Analisa terhadap resiko baru akan berguna ketika resiko tersebut dapat dikuantifisir dan diukur. VARIANCE mengukur penyebaran hasil dari return yang diharapkan (ex- pected return). STANDARD DEVIATION adalah akar pangkat dua dari variance. Semakin BESAR penyebaran (Resiko) dari hasil-hasil yang mungkin terjadi, semakin BESAR variance atau standard deviation. Variance dan standard deviation adalah alat ukur resiko yang paling umum digunakan. RANGE (jangkauan) dari probabilitas return. Makin besar spread dari hasil-hasil yang mungkin terjadi, makin besar resiko. Kelemahannya dari variance adalah lebih sensitif terhadap outliers. SEMIVARIANCE yaitu penyebaran dari hasil-hasil yang terjadi di bawah suatu target return tertentu, seperti T-bill rate.

24 Pengukuran Resiko Standard deviation suatu aset beresiko dihitung menggunakan formula sbb: Contoh perhitungan standar deviation untuk suatu asset:


Download ppt "Konsep, Jenis dan Pengukuran Return & Risk Investasi Syariah"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google