Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Indonesia sebagai Negara Kesejahteran?

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Indonesia sebagai Negara Kesejahteran?"— Transcript presentasi:

1 Indonesia sebagai Negara Kesejahteran?
Hukum dan Kesejahteraan Sosial FHUI Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.

2 Indonesia dan Negara Kesejahteraan
(Al Humami, 2005) Bila membaca ulang UUD 1945, akan tertangkap spirit amat kuat bahwa para founding father sejatinya ingin membangun Indonesia menjadi negara kesejahteraan modern (modern welfare state). Simak kata-kata pada pembukaan UUD 45 : konstitusi, ...membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia...untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial....

3 Pemikiran para pendiri bangsa tentang negara kesejahteraan lahir karena mereka mengenyam pendidikan Eropa, menjalin pergaulan intelektual dan bersentuhan dengan gagasan para pemikir sosial ekonomi, yang menganut ide modern welfare state. Ide negara kesejahteraan modern, menjadi mainstream di Belanda, Inggris, Perancis, Jerman, dan negara-negara Skandinavia seperti Swedia, Finlandia, atau Norwegia.

4 Soekarno mengusung propaganda anti- neoimperialisme dan neokolonialisme, membangkitkan semangat perjuangan politik dan membangun ekonomi berdikari. Sjahrir menjadi pemimpin Partai Sosialis Indonesia menawarkan gagasan sosialisme ekonomi. Mohammad Hatta memelopori gerakan ekonomi rakyat melalui koperasi dan pasar sosial. Ketiga tokoh itu, meski akhirnya menempuh jalan politik berbeda, memiliki gagasan sama dalam membangun negara kesejahteraan

5 Basis ideologi Negara Kesejahteraan
Kini, setelah 60 tahun merdeka, di atas landasan filsafat sosial apakah sistem perekonomian Indonesia dibangun? Sistem politik nasional dikembangkan dari basis ideologi apa? Demokrasi sosial atau liberal? Di mana posisi Indonesia di tengah gempuran kapitalisme global dengan genre baru ekonomi neoliberal? Apakah kita sudah meninggalkan ide negara kesejahteraan warisan pendiri bangsa dan memilih kapitalisme pasar? Apakah kita bersikukuh menganut paham economic prosperity dan social market, atau bulat memilih neoliberal dan free market economy? Tak ada jawaban pasti karena tiap rezim (Orde Lama, Orde Baru, Orde Reformasi) tak pernah menegaskan pilihan paham ekonomi yang dianut.

6 Negara Kesejahteraan Secara sederhana, negara kesejahteraan didefinisikan sebagai : is a state which provides all individuals a fair distribution of the basic resources necessary to maintain a good standard of living (Richard Quinney, The Prophetic Meaning of Modern Welfare State, 1999).

7 Negara Kesejahteraan (2)
(Deacon, 2002 : 4) “A society in which the government accepts responsibility for ensuring that all citizens receive a minimum income, and have access to the highest possible provision in the fields of health care, housing, education, and personal social services.”

8 Tujuan Pokok Negara Kesejahteraan
Tujuan pokok negara kesejahteraan, antara lain, (i) mengontrol dan mendayagunakan sumber daya sosial ekonomi untuk kepentingan publik; (ii) menjamin distribusi kekayaan secara adil dan merata; (iii) mengurangi kemiskinan; (iv) menyediakan asuransi sosial (pendidikan, kesehatan) bagi masyarakat miskin; (v) menyediakan subsidi untuk layanan sosial dasar bagi disadvantaged people; (vi) memberi proteksi sosial bagi tiap warga.

9 Debat negara kesejahteraan
Debat tentang negara kesejahteraan terfokus pada dua konsep: social welfare dan economic development, yang oleh James Midgley disebut antithetical notions. Pembangunan ekonomi berkenaan dengan pertumbuhan, akumulasi modal, dan keuntungan ekonomi; sedangkan social welfare berhubungan dengan altruisme, hak-hak sosial, dan redistribusi aset. Yang pertama adalah jalan menciptakan kekayaan, meningkatkan kualitas dan standar hidup. Yang kedua, mekanisme redistribusi kekayaan untuk membiayai layanan sosial bagi masyarakat miskin dan tertindas (Midgley, Growth, Redistribution, and Welfare: Toward Social Investment, 2003).

10 Melalui intervensi kebijakan yang tepat, merujuk pada social welfare to work, pembangunan sosial dapat diarahkan untuk (i) menciptakan lapangan kerja, (ii) mengembangkan modal manusia, (iii) memobilisasi modal sosial, (iv) mengakumulasi aset produktif, dan (v) merintis serta mengembangkan usaha kecil dan menengah. Semua itu akan meningkatkan pendapatan, berdampak pada peningkatan kualitas dan standar hidup, menstimulasi pertumbuhan. Dengan demikian, social development bisa berarti economic development, dan perwujudan negara kesejahteraan tak semata-mata dalam bentuk kebijakan dan program sosial seperti (i) social safety net, (ii) social security, (iii) social insurance, atau (iv) social subsidy.

11 Muncul pertanyaan, apakah pemberian subsidi kepada orang miskin sebagai kompensasi kenaikan harga BBM bisa disebut penjelmaan negara kesejahteraan? Mungkin program-program sosial seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pengobatan gratis di rumah sakit kelas III, dan cash transfer, yang sedang berlangsung baru disebut quasi welfare state. Sebab, kebijakan dan program sosial itu bersifat superfisial, tidak dilandasi filosofi negara kesejahteraan yang kuat. Bahkan program- program itu lebih sebagai siasat politik guna meredam gejolak sosial.

12 Selama ini Indonesia belum pernah membangun kelembagaan publik dan menyiapkan perangkat sistem yang mendukung program sosial secara permanen dan berkelanjutan. Indonesia pernah mengembangkan : Inpres Desa Tertinggal, Proyek Padat Karya, Program Pengembangan Kecamatan, dan Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan, yang disebut pemberdayaan masyarakat miskin. Sebagian program itu terhenti dan yang berlangsung pun tak ada jaminan keberlanjutannya.

13 (Sulastomo) Benarkah Indonesia negara kesejahteraan (welfare state)? Cita-cita negara kesejahteraan ada di Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Bagaimana pelaksanaannya? Meski Indonesia merupakan negara kesejahteraan, rakyat belum sejahtera, terlihat dari banyaknya jumlah orang miskin. Pilar negara kesejahteraan diletakkan Otto von Bismarck pada 1880-an.Tujuannya untuk memberi "rasa aman" (security) sejak lahir sampai mati.

14 "Rasa aman" ini merupakan proteksi sosial terhadap risiko ekonomi yang tidak terduga , misalnya karena sakit, kecelakaan, atau risiko menurunnya pendapatan karena memasuki usia pensiun. Inilah pilar negara kesejahteraan yang (ternyata) menjadi elemen penting dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. Ide itu lalu berkembang di seluruh dunia dengan modifikasi. Dari aspek jaminan sosial tidak jauh berbeda. Manusia memerlukan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pemutusan hubungan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

15 Sedangkan dari aspek pembiayaan, selain mekanisme asuransi juga dikenal tabungan wajib (provident fund) atau pajak (social security tax) seperti di AS. Jelas, program ini melibatkan seluruh peserta untuk ikut membayar iuran, meski mekanisme pengumpulan dan pembebanan iuran berbeda-beda. Meski demikian, iuran itu selalu menjadi beban antara pemberi/penerima kerja/masyarakat bahkan negara, sebagai pemberi kerja pegawai negeri/tentara, atau sebagai subsidi bagi masyarakat tidak mampu. Dapat dipahami jika program jaminan sosial merupakan instrumen mobilisasi dana masyarakat yang mampu membentuk tabungan nasional yang besar.

16 Seharusnya Indonesia telah menerapkan negara kesejahteraan sejak awal kemerdekaan. Kenyataannya tertinggal dibanding negara lain. Program jaminan kesehatan baru dimulai tahun 1968 melalui program Askes. Untuk tenaga kerja swasta dimulai tahun 1976 melalui Jamsostek. Malaysia memulai program Jamsostek sejak 1959, dikenal sebagai EPF (Employee Provident Fund). Keterlambatan ini berdampak pada ketertinggalan Indonesia membentuk tabungan nasional. Akibatnya, tabungan nasional Malaysia atau Singapura lebih besar dibanding Indonesia. Hal ini dibuktikan saat krisis melanda Asia tahun 1997/1998, Indonesia paling sulit untuk bangkit lagi. Selain tertinggal, legislasi program jaminan sosial di Indonesia juga belum komprehensif, tidak ada interelasi antara berbagai program, tidak berdasar konsep yang konsisten, sehingga perkembangannya amat lamban, sementara manfaat (benefit-package) yang diterima amat minim sehingga program Jamsostek (misalnya) tidak populer.

17 (Sugeng Bahagijo) Istilah welfare state (negara kesejahteraan) muncul pertama kali tahun 1940-an oleh Uskup Agung York, Inggris, sebagai antitesis atas program warfare state (negara perang) Nazi Hitler di Jerman yang sedang memperluas wilayahnya. Negara kesejahteraan atau rezim kesejahteraan (welfare regime) lebih dari sekadar kebijakan sosial. Tidak semua kebijakan sosial dapat digolongkan welfare state, misalnya, program jaring pengaman sosial (JPS) tahun 1997 yang hanya bersifat minimal dan sementara saja. Bagaimana asal-usulnya? Sebelum Perang Dunia I, cikal bakal welfare regimes dimulai oleh tokoh-tokoh karismatis dan otoritarian, seperti Bismark (Jerman), Von Tappe (Austria), dan Napoleon III (Perancis), dengan melansir jaminan-jaminan sosial untuk pegawai pemerintah dan kelompok pekerja industri.

18 Di Inggris sistem welfare diawali sekali dengan lahirnya UU Penanggulangan Kemiskinan (Poor Law an). Dalam periode kedua, sesudah Perang Dunia II, , welfare state merupakan kreasi dan produk demokrasi multipartai atau kebijakan (koalisi) partai politik yang memerintah untuk menciptakan warga negara dan angkatan kerja yang terdidik dan sehat dan mengurangi kesenjangan sosial ekonomi.

19 Menurut Esping Andersen, negara kesejahteraan dibangun atas dasar nilai-nilai sosial, seperti (i) kewarganegaraan sosial, (ii) de- mokrasi penuh, (iii) sistem hubungan industrial modern, serta (iv) hak atas pendidikan dan perluasan pendidikan massal yang modern. Produksi dan penyediaan kesejahteraan warga negara tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada pasar.


Download ppt "Indonesia sebagai Negara Kesejahteran?"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google