Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Asas dan Dasar Hukum Kepailitan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Asas dan Dasar Hukum Kepailitan"— Transcript presentasi:

1 Asas dan Dasar Hukum Kepailitan
Mata Kuliah Hukum Kepailitan

2 Sumber Hukum Kepailitan di Indonesia
BW secara umum Khususnya pasal 1131, 1132, 1133 dan 1134 HIR (Peraturan Acara Perdata) Undang undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas Undang Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU

3 Pengaturan Kepailitan dalam UU Perseroan Terbatas
Direksi perseroan terbatas hanya dapat mengajukan permohonan ke pengadilan (niaga) agar perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan RUPS (pasal 90 ayat 1) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian direksi dan kekayaan perusahaan Debitor tidaj cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, anggota Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng (pasal 90 ayat 2) Anggota direksi yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena keslahan atau kelalaiannya, tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng. (Pasal 90 ayat 3)

4 Asas UTAMA Undang Undang Kepailitan
Cepat Proses Kepailitan lebih sering digunakan oleh pelaku usaha, sehingga memerlukan keputusan yang cepat Adil Melindungi kreditor dan debitor yang beritikad baik serta pihak ketiga yang tergantung dengan usaha debitor Terbuka Keadaan insolven suatu badan usaha harus diketahui oleh masyarakat sehingga tidak akan menimbulkan efek yang negatif dikemudian hari, dan mencegah debitor yang beritikad buruk untuk mendapatkan dana dari masyarakat dengan cara menipu Efektif Keputusan Pengadilan harus dapat dieksekusi dengan cepat, baik keputusan penolakan permohonan pailit, keputusan pailit, keputusan perdamian, maupun keputusan PKPU

5 Asas Undang Undang Kepailitan
Mendorong investor untuk ber-investasi Memberikan perlindungan yang seimbang antara Debitor dengan Kreditor Pernyataan pailit ‘seharusnya’ berdasarkan persetujuan para Kreditor mayoritas Permohonan pailit hanya dapat diajukan terhadap Debitor yang insolven Mengakui hak hak separatis dari Kreditor pemegang jaminan

6 Asas Undang Undang Kepailitan
Pernyataan pailit harus diputus dalam waktu yang tidak berlarut larut Pengurus perusahaan yang pailit harus bertanggung jawab kecuali dapat membuktikan tidak bersalah Memungkinkan utang Debitor diupayakan direstrukturisasi sebelum diajukan permohonan pailit Kriminalisasi terhadap kecurang Debitor

7 Tujuan Hukum Kepailitan (1)
Memberikan forum kolektif untuk memilah-milah hak-hak dari berbagai penagih terhadap aset seorang Debitor yang tidak cukp nilainya Menjamin pembagian yang sama terhadap harta kekayaan Debitor di antara para Kreditornya sesuai dengan asas Pari passu Mencegah agar Debitor tidak melakukan perbuatan perbuatan yang dapat merugikan kepentingan para Kreditor Melindungi Kreditor Konkuren untuk memperoleh hak mereka

8 Tujuan Hukum Kepailitan (2)
Memberikan kesempatan kepada Debitor dan para Kreditor untuk berunding dan membuat kesepakatan mengenai restrukturisasi utang Debitor Menghukum pengurus yang karena kesalahannya telah mengakibatkan perusahaan mengalami keadaan keuangan yang buruk sehingga perusahaan mengalami keadaan insolvensi Memberikan perlindungan kepada Debitor yang beritikad baik dari para Kreditornya dengan cara memperoleh pembebasan utang (US)

9 Fungsi Undang Undang Kepailitan (1)
BW : Mengatur tingkat prioritas dan urutan masing masing piutang para Kreditor. Mengatur tatacara agar seorang Debitor dapat dinyatakan pailit Mengatur tatacara menentukan kebenaran mengenai adanya suatu piutang seorang Kreditor. Mengatur tentang sahnya piutang atau tagihan. Mengatur mengenai jumlah yang pasti dari dari piutang

10 Fungsi Undang Undang Kepailitan (2)
Mengatur tata cara melakukan pencocokan atau verifikasi piutang piutang para Kreditor Mengatur bagaimana cara membagi hasil penjualan harta kekayaan Debitor untuk pelunasan piutang masing masing Kreditor berdasarkan urutan tingkat prioritasnya Untuk eksekusi sita umum oleh pengadilan terhadap harta Debitor sebelum pembagian hasil penjualan. Mengatur upaya perdamaian yang ditempuh oleh Debitor dengan para Kreditor, sebelum pernyataan pailit dan sesudah pernyataan pailit

11 Perlindungan kepentingan kepailitan perseroan
Kepentingan perseroan Kepentingan pemegang saham minoritas Kepentingan karyawan perseroan Kepentingan persaingan usaha yang sehat Kepentingan masyarakat

12 Kepentingan masyarakat
Pajak yang dibayar Debitor oleh negara Masyarakat yang memerlukan kesempatan kerja dari Debitor Masyarakat yang memasok barang dan jasa ke pada Debitor Masyarakat yang tergantung hidupnya dari pasokan barang dan jasa (konsumen atau pedagang) Kepailitan Bank Nasabah penyimpan dana Nasabah yang memperoleh kredit


Download ppt "Asas dan Dasar Hukum Kepailitan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google