Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pelatihan Viktmologi LPSK dan TIVI Citra Cikopo Puncak, 22 Maret 2013

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pelatihan Viktmologi LPSK dan TIVI Citra Cikopo Puncak, 22 Maret 2013"— Transcript presentasi:

1 Pelatihan Viktmologi LPSK dan TIVI Citra Cikopo Puncak, 22 Maret 2013
Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual dan Korban Kekerasan Berbasis Gender Nathalina Naibaho Pelatihan Viktmologi LPSK dan TIVI Citra Cikopo Puncak, 22 Maret 2013

2 Basic Structure of Victimology
Dealing with Victims : siapa saja yang mengalami penderitaan dan/atau kerugian Victimizations : semua tindakan yang menimbulkan korban Reactions to both, To victims To victimizations 12/04/2017 Jakarta Prof. Dr. Kirchhoff

3 Contoh Kasus Polisi akhirnya mengumumkan tersangka pemerkosa RI, gadis 11 tahun yang meninggal 6 Januari lalu. Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Inspektur Jenderal Putut Eko Bayuseno, mengatakan pada Jumat, 18 Januari 2013, "Setelah melalui proses penyidikan, kami tetapkan tersangka berinisial S. Tersangka tersebut tidak lain adalah bapak kandung dari korban RI.“ Berbagai bukti dijadikan dasar. Menurutnya, fakta penyidikan menunjukkan bahwa waktu pemerkosaan RI terbukti 16 Oktober Sebab, ketika itu ibu RI tengah dirawat di Rumah Sakit Persahabatan karena tumor ketiak. "Ini diperkuat keterangan RS dan ibu korban, juga dokter yang merawat ibu korban pada 14 sampai 19 Oktober 2012." Waktu ini digunakan oleh tersangka untuk melampiaskan nafsunya pada korban.

4 "Keterangan medis bahwa kekerasan terhadap kemaluan dan alat pembuangan korban dilakukan sejak Oktober." Ajun Komisaris Besar Arief Nurcahyo, Kepala Subbagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia, Polda Metro menambahkan, prinsip dasar pemerkosaan adalah relasi tidak setara di mana satu pihak memaksa pihak lain. "Kasus terhadap anak itu sifatnya khas," kata dia. Sebab, anak adalah pribadi yang berkembang dan hanya bisa diakses oleh figur yang dikenal anak. "Kalau yang menakali tetangga, anak bisa cerita ke kakak atau orang tuanya. Tapi kalau yang menakali orang tua, cerita pada siapa?“ Kini S dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Hukuman maksimalnya 15 tahun, minimal 3 tahun, dengan denda maksimal Rp 300 juta, minimal Rp 60 juta

5 Contoh kasus lain ?

6 Data Statistik Komnas Perlindungan Anak : Tahun 2011 ada 2509 laporan kekerasan, 59% nya adalah kekerasan seksual. Sementara tahun 2012, ada 2637 laporan, 62% nya kekerasan seksual“. Untuk tahun 2013 saja sampai tanggal 23 Februari sudah menerima 80 laporan kasus Komnas Perempuan : sepanjang 2011 menerima laporan tentang kekerasan seksual terhadap perempuan. Dengan kata lain, setiap hari ada 12 perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual. Kasus kekerasan seksual paling sering terjadi di ruang publik dengan kasus.

7 Jumlah kasus Kekerasan terhadap Perempuan 2001-2012 - Catahu 2013

8 Ruang Lingkup Perlindungan : victim oriented Korban Kekerasan Seksual
Kekerasan Berbasis Gender

9 Perlindungan Segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban (yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan).

10 Perlindungan (anak) Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

11 Definition V I C T I M UN DECLARATION 1985 (Ind onesia as the UN members state has to consider th declaration) LAW No. 13/2006 on The Witness and Victim Protection LAW No. 21/2007 on The Elimination of Human Trafficking Persons who, individually or collectively, have suffered harm, including physical or mental injury, emotional suffering, economic loss or substantial impairment of their fundamental rights, through acts or omissions that are in violation of criminal laws operative within Member States, including those laws proscribing criminal abuse of power. A person suffering from physical, psychological, and/or economic, loss caused by the criminal act. A person who has suffered physical, mental and/or economic hardship as a result of the commission of a crime.

12 Kekerasan (UU PKDRT) Kekerasan adalah setiap perbuatan penyalahgunaan kekuatan fisik dengan atau tanpa menggunakan sarana secara melawan hukum dan menimbulkan bahaya bagi badan, nyawa , kemerdekaan, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, ekonomi dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

13 Kekerasan (RKUHP) Kekerasan adalah setiap perbuatan penyalahgunaan kekuatan fisik dengan atau tanpa menggunakan sarana secara melawan hukum dan menimbulkan bahaya bagi badan, nyawa, kemerdekaan, penderitaan fisik, seksual, psikologis, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya.

14 Ada 14 Bentuk Kekerasan Seksual
Perkosaan Perdagangan perempuan untuk tujuan seksual Pelecehan seksual Penyiksaan seksual Eksploitasi Seksual Perbudakan Seksual Intimidasi/serangan bernuansa seksual, termasuk ancaman/percobaan perkosaan Kontrol seksual, termasuk pemaksaan busana dan kriminalisasi perempuan lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama Pemaksaan Aborsi Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual Pemaksaan perkawinan, termasuk kawin paksa dan kawin gantung Prostitusi paksa Pemaksaan kehamilan Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan

15 Dampak KS bagi Anak Dampak jangka pendeknya akan mengalami mimpi-mimpi buruk, ketakutan yang berlebihan pada orang lain, dan konsentrasi menurun yang akhirnya akan berdampak pada kesehatan. Dampak jangka panjangnya, ketika dewasa nanti dia akan mengalami fobia pada hubungan seks atau bahkan yang parahnya lagi dia akan terbiasa dengan kekerasan sebelum melakukan hubungan seksual. Bisa juga setelah menjadi dewasa, anak tesebut akan mengikuti apa yang dilakukan kepadanya semasa kecilnya.

16

17 CEDAW (Committee on the Elimination of Discrimination against Women)
Pasal 1 Konvensi CEDAW, Kekerasan Berbasis Gender, yaitu Kekerasan yang langsung ditujukan terhadap perempuan karena ia adalah perempuan, atau tindakan-tindakan yang memberi akibat pada perempuan secara tidak proporsional. Tindakan-tindakan tersebut termasuk tindakan-tindakan yang mengakibatkan penderitaan fisik, mental dan seksual atau ancaman-ancaman seperti itu, paksaan atau perampasan kebebasan lainnya; Kekerasan Berbasis Gender (Butir 7) : kekerasan yang merusak, menghalangi atau meniadakan penikmatan oleh perempuan atas hak asasinya dan kebebasan-kebebasan fundamental berdasar hak asasi manusia adalah diskriminasi dalam pengertian pasal 1 konvensi.

18 Kekerasan berbasis gender
Konferensi Regional di Bangkok adalah : Kekerasan yang melibatkan pria dan perempuan, korbannya pada umumnya perempuan Yang timbul karena hubungan kekuasaan/relasi kuasa yang tdk seimbang antara gender pria dan gender perempuan, tjd ketimpangan Yang berkembang antara lain karena status subordinasi perempuan dalam masyarakat yang patriarkhis Dalam masyarakat yang patriarkhis, banyak budaya, kepercayaan tradisional, norma dan institusi sosial melegitimasi kondisi sub-ordinasi ini, yang menyebabkan kekerasan terhadap perempuan dilanggengkan.

19 Aturan Hukum KUHP UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak
UU No. 23/2004 tentang PKDRT UU No. 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban UU No. 21/2007 tentang PTPPO RUU KUHP RUU Kekerasan Seksual

20 Perlindungan dan Bantuan apa saja yang dapat kita berikan ?
Preventif : hak atas rasa aman, hak atas kebebasan pribadi, sosialisasi hak-hak korban dan akses terhadap APH/keadilan (panduan bagi masyarakat : mudah dipahami) Represif : hak atas jaminan perlindungan Unit Pelayanan Perempuan Anak, RPK P2TPA APH wanita dan APH yang berperspektif gender Pertolongan pertama : fisik dan psikis (pertolongan psikologis pertama ) & Pemulihan : pelayanan kesehatan, pendampingan korban, konseling, rehabilitasi psikososial, bimbingan rohani, relokasi, repatriasi, ganti kerugian : restitusi dan/atau konpensasi, dll.

21 Siapa pemberi perlindungan ?
Negara  aparaturnya : semua Petugas Penegak Hukum dalam sistem peradilan pidana dan unit pelaksana (plus tenaga profesional : mis psikolog, psikiater) yg relevan, LPSK, KPAI, KP, Kemeneg PPA, Kemenkes, Pemda, dll Partisipasi Masyarakat  keluarga, orang-orang dewasa, pemuka agama/adat, pemerhati masalah kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender, NGO, serta tenaga profesional yang relevan/terkait. Media?. Memastikan bahwa korban dilindungi dan dipulihkan serta diperlakukan adil/mendapatkan keadilan di muka hukum. JAMINAN ?

22 Asas perlindungan terhadap korban kekerasan seksual
Penghargaan atas harkat dan martabat manusia Rasa aman Keadilan Non diskriminasi Kepastian hukum

23 Terima Kasih Mari kita berdiskusi 

24 Perspektif Gender Membedakan antara istilah “seks”yaitu pembedaan biologis dan kodrati antara pria dan wanita, sedangkan “gender” yaitu pembedaan peran, atribut, dan sikap tindak atau perilaku, yang dianggap masyarakat pantas untuk pria dan wanita. Jadi membedakan pria dan wanita menurut seksnya, adalah pembedaan secara biologis dan kodrati, seperti wanita mengalami haid, mempunyai rahim dan payudara serta wanita mengandung, melahirkan dan menyusui, sedangkan pria mempunyai penis dan sperma. Membedakan gender pria dan gender wanita bukan kodrati, melainkan tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, seperti, pria itu perkasa, bekerja di ranah public, sebaliknya wanita itu lemah lembut, bekerja mengurus rumah tangga. Dikatakan bukan kodrati, karena ada wanita yang juga dapat perkasa, bekerja di ranah publik, demikian pula pria dapat lemah lembut, bekerja mengurus rumahtangga dsb.

25 Kekerasan berbasis gender secara tegas dinyatakan dalam Rekomendasi UMUM 19 PBB sebagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Diskriminasi terhadap perempuan dalam Pasal 1 UU No.7 tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap perempuan menegaskan definisi diskriminasi terhadap perempuan. Diskriminasi  mengandung unsur (1) pembedaan berdasarkan jenis kelamin;(2) berakibat kesengsaraan, kemerdekaan;(3) baik fisik,seksual,psikis maupun ekonmi (4) di wilayah publik maupun domestik.Praktek diskriminasi inilah yang melahirkan kekerasan berbasis gender, dimana perempuan mendapatkan kekerasan karena dia perempuan. Dalam konferensi Hak Asasi Manusia Ke II di Wina Tahun 1993 menegaskan Kekerasan terhadap perempuan sebagai pelanggaran HAM. Kekerasan terhadap perempuan kemudian ditetapkan sebagai isu global dan sebagai pelanggaran HAM. Tindakan kekerasan terhadap perempuan sebagai tindakan pelangggaran hak asasi perempuan berbasis gender.


Download ppt "Pelatihan Viktmologi LPSK dan TIVI Citra Cikopo Puncak, 22 Maret 2013"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google