Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KODE ETIK KEWIRAUSAHAAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KODE ETIK KEWIRAUSAHAAN"— Transcript presentasi:

1 KODE ETIK KEWIRAUSAHAAN
APAKAH BISNIS MEMPUNYAI ETIKA ? Pertanyaan tsb muncul karena masih ada pandangan lama bahwa bisnis itu immoral, bahkan dianggap sebagai a necssary evil, kemudian melunak menjadi amoral artinya moral dan bisnis merupakan dua dunia yang sangat berbeda, dan keduanya tidak dapat dicampuradukkan. Menurut DR. Georges Enderle, kualitas etika mengandung 4 unsur

2 Moral sensibility : perasaaan yang membisikkan apakah kegiatan bisnis yang akan dijalankan relevan secara moral Moral reasoning : memberikan alasan-alasan yang memadai untuk melanjutkan atau tidak sebuah kegiatan bisnis Moral conduct : suatu tindakan moral yang didasarkan atas perasaan moral dan alasan moral yang dapat dipertanggungjawabkan. Moral leadership : kepemimpinan yang bermoral dan memilki standar moral yang tinggi, yang akan mempengaruhi pekerjaan di perusahaan.

3 Etika Bisnis (EB) merupakan etika khusus (terapan) yang pada awalnya berkembang di AS, karena kebanyakan telaah dan buku mengenai bisnis dan manajemen berasal dari negara tsb Sebagai cabang filsafat terapan, EB menyoroti segi-segi moral yang mempunyai profesi di bidang bisnis dan manajemen

4 Richard T.de George menyebutkan bahwa EB menyangkut empat kegiatan sbb :
Penerapan prisip-prinsip etika umum dalam praktik bisnis 2. EB tidak hanya menyangkut penerapan prinsip-prinsip etika pada dunia bisnis tetapi juga matematika 3. Bidang telaah EB menyangkut pandangan-pandangan mengenai bisnis (hak milik, persaingan, keadilan sosial) 4. EB juga menyentuh bidang yang sangat makro, seperti operasi perusahaan multinasional, jaringan konglomerat internasional, dll

5 Tujuan EB adalah menggugah kesadaran moral para pelaku bisnis untuk menjalankan good business dan tidak melakukan monkey business atau dirty business. EB mengajak para pelaku bisnis mewujudkan citra dan manajemen bisnis yg baik (etis) agar bisnis itu pantas dimasuki oleh semua orang yang mempercayai adanya dimensi dalam dunia bisnis

6 . Laura Nash memberikan definisi EB sebagai studi mengenai bagaimana norma moral personal diaplikasikan dalam aktivitas dan tujuan perusahaan. EB menyangkut 3 bidang dasar pembuatan keputusan manajerial : Pilihan-pilihan tentang bagaimana seharusnya aturan hukum itu dan apakah akan mengikuti aturan hukum itu. Pilihan-pilihan tentang masalah ekonomi dan sosial diluar ranah hukum Pilihan-pilihan tentang prioritas kepentingan orang tertentu di atas kepentingan perusahaan.

7 Menurut Weiss masalah-masalah etis yang sering muncul adalah : menerima atau menawarkan komisi; mencuri dari perusahaan; memecat karyawan karena suka menyebar berita berlebihan; memperhitungkan biaya tambahan yang disangsikan untuk memperoleh penggantian dari perusahaan; membocorkan informasi rahasia atau rahasia dagang; memberhentikan karyawan tanpa pemberitahuan lebih dahulu; memakai barang-barang perusahaan untuk kepentingan pribadi

8 Tingkat EB menurut Weiss mengutip pendapat Carroll :
Tingkat Individual, misalnya menyangkut apakah seseorang akan berbohong mengenai rekening pengeluaran, terima suap Tingkat Organisasional : misalnya seseorang atau kelompok orang ditekan untuk mengabaikan atau memaafkan kesalahan rekan sejawat untuk kepentingan keharmonisan persahaan Tingkat Asosiasi : misalnya penasehat hukum menawarkan persetujuan tuntutan hukum atau melakukan transaksi bisnis ilegal

9 Tingkat Masyarakat : hukum, norma kebiasaan dan tradisi menentukan perbuatan-perbuatan yang dapat diterima secara sah. Tingkat Internasional: apakah seorang karyawan bisa menerima kebijakan perusahaannya yang mengadakan hubungan bisnis dengan pemerintah yang mendukung apartheid, sementara hukum dan masyarakatnya menentang diskriminasi Tuntutan masyarakat Internasional agar EB dilaksanakan makin kuat, khususnya mengenai mutu barang dan jasa yang dijual di pasar interbasional (ISO 9000 Series Standard)

10 Prinsip-prinsip etika yang berlaku :
Prinsip otonomi : sikap dan kemampuan manusia untuk bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri Prinsip kejujuran : kejujuran terwujud dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian kontrak; mutu barang atau jasa yang ditawarkan; hubungan kerja dalam perusahaan; Prinsip tidak berbuat jahat (non-maleficence) dan prinsip berbuat baik (beneficence) Prinsip keadilan : tidak dikehndaki adanya perlakuan yang diskriminatif (justia commutativa) Prinsip hormat pada diri sendiri : bukan bersifat egois

11 Pelaksanaan EB di Indonesia masih berhadapan dengan beberapa masalah dan kendala :
Standar moral para pelaku bisnis pada umumnya masih lemah 2. Banyak perusahaan yang menjalani konflik kepentingan 3. Situasi politik dan ekonomi yang belum stabil 4. Lemahnya penegakan hukum, sehingga menimbulkan anomi 5. Belum ada organisasi profesi bisnis dan manajemen untuk menegakkan kode etik bisnis dan manajemen

12 AZAS ETIKA BISNIS YANG SEHAT
Selalu menjaga produk dan jasa pada pelanggan melalui kewajaran dan keterbukaan. Kepuasan pelanggan terhadap produk dan jasa perusahaan adalah merupakan kunci keberhasilan bagi perusahaan 2. Kebersamaan unsur intern dan menghindari kesan perusahaan mengeksploitasikan karyawan secara tidak manusiawi

13 Kebersamaan dengan lingkungan yaitu dengan menjaga kelestarian dan menghindari polusi yang mengganggu masyarakat Dalam proses bisnis (transaksi usaha), selalu didukung dengan upaya penghayatan nilai dan norma bisnis serta kebiasaan atau esensi dunia usaha yang berlaku Dalam persaingan bisnis agar dihindari cara-cara yang tidak etis melawan saingan seperti menggunakan isu/fitnah politis.

14 PARADIGMA PIHAK BERKEPENTINGAN DAN ETIKA BISNIS
Sudah lama terjadi pergeseran paradigma dalam wacana manajemen, yaitu dari paradigma yang berorientasi pada kepentingan pemegang saham (stockholder paradigm) ke paradigma pihak berkepentingan (stakeholder paradigm) Pada paradigma pertama CEO berorientasi pada kepentingan pemegang saham untuk mengeloa perusahaan harus bertanggung jawab mencapai keuntungan yang sebesar-besarnya sehingga menyenangkan para pemegang saham Pardigma kedua pihak manajemen diperhadapkan pada banyak kepentingan yang pengaruhnya terhadap perusahaan harus diperhitungkan dengan seksama

15 Ada enam jenis pihak berkepentingan :
1. Pelanggan: sebagai wujud tanggung jawab kepada pelanggan yaitu : (1) memberikan produk serta jasa dengan kualitas terbaik dan sesuai dengan keinginan mereka; (2) memperlakukan pelanggan secara adil dalam semua transaksi termasuk pelayanan yang memuaskan; (3) menjamin keselamatan dan kesehatan pelanggan dalam menggunakan produk dan jasa; (5) menghormati integritas budaya pelanggan

16 2. Pekerja : perusahaan bertanggung jawab (1) memberikan pekerjaan dan imbalan yang dapat memperbaiki kondisi kehidupan mereka; (2) menyediakan kondisi kerja yang memenuhi syarat kesehatan dan martabat pekerja; (3) bersikap jujur dalam berkomunikasi dengan pekerja dan terbuka dalam memberikan informasi; (4) bersedia mendengarkan dan sejauh mungkin bertindak atas saran, gagasan, permintaan, dan keluhan pekerja; (5) mengajak bermusyawarah bilamana terjadi konflik; (6) menghindari praktik diskriminasi dan menjamin perlakuan serta kesempatan yang sama kepada pekerja, sekalipun berbeda gender, usia, suku, dan agama;

17 (7) mengembangkan diversifikasi pekerjaan dalam bisnis agar pekerja dapat sungguh-sungguh didayagunakan; (8) melindungi pekerja dari kemungkinan terkena penyakit dan kecelakaan di tempat kerja; (9) mendorong dan membantu pekerja dalam mengembangkan pengetahuan dan ketrampilan yang relevan dan dapat dialihkan; (10) tanggap terhadap masalah pengangguran dalam pembuatan keputusan bisnis dan bekerja sama dengan pemerintah, serikat kerja, dan pihak-pihak lain yang menangani masalah ini.

18 Pemegang saham : pihak manajemen memiliki tanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan untuk mengelola perusahaan yaitu : (1) menenerapkan manajemen yang profesional dan tekun guna memperoleh keuntungan yang wajar dan kompetitif atas modal yang telah ditanamkan; (2) memperlihatkan informasi yang relevan kepada investor mengenai masalah tuntutan-tuntutan legal dan hambatan persaingan; (3) menghemat, melindungi, dan menumbuhkan aset-aset investor; (4) menghargai permintaan, saran, keluhan dan solusi dari investor

19 Pemasok : hubungan perusahaan dengan pemasok dan subkontraktor harus didasarkan pada sikap saling menghormati. Perusahaan bertanggung jawab untuk (1) mengusahakan terwujudnya prinsip keadilan dan kejujuran dalam semua aktivitas, baik dalam menentukan harga, pemberian lisensi, dan hak-hak untuk menjual; (2) menjamin bahwa aktivitas bisnis perusahaan bebas dari segala bentuk pemaksanaan dan proses yuridis yang tidak perlu; (3) membantu penciptaan stabilitas hubungan jangka panjang dengan pemasok dalam bentuk pengambilan keuntungan secara wajar, kualitas yang terjaga, kontiunitas, dan bahan baku yang kompetitif; (4) berbagi informasi dengan pemasok dan melibatkan mereka dalam perencanaan perusahaan;

20 (5) membayar pemasok tepat pada waktunya dan sesuai dengan persetujuan dengan mereka; (6) mencari, mendukung, dan mengutamakan pemasok dan subkontraktor yang menghargai martabat manusia. Pesaing :Persaingan ekonomi secara wajar merupakan satu tuntutan dasar bagi tumbuhnya kesejahteraan bangsa. Karena itu setiap perusahaan harus menghormati persaingan dan bertanggung jawab untuk : (1) mengembangkan pasar terbuka bagi perdagangan dan investasi; (2) mengembangkan perilaku bersaing yang menguntungkan masyarakat dan lingkungan serta mengembangkan sikap saling menghormati di antara sesama pesaing; (3) menghindarkan diri dari pemberian hadiah yang dapat dipertanyakan agar keuntungan tetap kompetitif; (4) menghormati hak milik intelektual dan merek produk; (5) menolak mencuri gagasan, baik untuk inovasi maupun penciptaan produk.

21 Masyarakat : perusahaan bertanggung jawab kepada masyarakat, dalam hal:
(1) menghormati hak asasi manusia dan lembaga-lembaga demokrasi dan mengembangkan pelaksanaannya; (2) mengakui kewajiban sah pemerintah terhadp masyarakat dan mendukung kewajiban sah; pemerintah terhadap masyarakat dan mendukung kebijakan publik yang bertujuan untuk mengembangkan manusia melalui hubungan yang harmonis antara perusahaan dan bagian-bagian masyarakat;

22 masyarakat, yang bertujuan untuk meningkatkan standar
(3) bekerja sama dengan kekuatan-kekuatan yang ada di masyarakat, yang bertujuan untuk meningkatkan standar kesehatan, pendidikan, keselamatan di tempat kerja, dan kesejahteraan ekonomi; (4) mengembangkan dan merangsang pembangunan berkelanjutan serta memainkan peran dalam memelihara dan meningkatkan lingkungan fisik dan konservasi sumber daya tanah; (5) mendukung perdamaian, keamanan, keanekaragaman, dan keutuhan sosial; (6) menghargai keutuhan budaya lokal; (7) menjadi warga perusahaan yang baik melalui pemberian sumbangan, pendidikan dan kebudayaan, dan partisipasi pekerja dalam masyarakat dan masalah-masalah sipil.

23 UNSUR-UNSUR ETIKA PENGUSAHA INDONESIA
Sistem etika pengusaha Indonesia merupakan suatu unsur-unsur kepatutan atas kegiatan-kegiatan usaha yang sekaligus mencerminkan iktikad baiknya dalam turut mengupayakan kepentingan bersama pengusaha Indonesia Nilai Dasar dan kebersamaan

24 Nilai Profesi dan kegiatan Usaha : (1) orientasi pada kepentingan dan kebutuhan masayarakat; (2) Profesi dan kegiatan usaha yang dilindungi; (3) harkat dan martabat; (4) kebersamaan dan saling mendukung; (5) unsur profesionalisme; (6) dasar-dasar hubungan kerja antar pengusaha; Unsur-unsur Kerukunan: (1) keadilan dalam dunia usaha; (2) tanggung jawab pada negara; (3) beban kebersamaan; (4) tanggung-jawab eksteren; (5) perlindungan atas hubungan kerja yang baik Unsur Persaingan Tidak Sehat : (1) kebersamaan dalam mencegah persaingan tidak sehat; (2) perilaku di luar kepatutan yang mendapat sanksi a. ketidak-jujuran, b. menyesatkan pemerintah, c. melanggar hak-hak pihak lain, d. penguasaan atas suatu cabang usaha )

25

26


Download ppt "KODE ETIK KEWIRAUSAHAAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google