Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Sumber Perikatan Pacta Sunt Servanda PERIKATAN Ps Kongret

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Sumber Perikatan Pacta Sunt Servanda PERIKATAN Ps Kongret"— Transcript presentasi:

1 Sumber Perikatan Pacta Sunt Servanda PERIKATAN Ps. 1233 Kongret
Peristiwa hukum Perjanjian (1313) UU saja UU , 1359 Halal Krn Prb Man. PMH (1365) Pacta Sunt Servanda PERIKATAN Ps. 1233

2 3 Macam Prestasi (Ps. 1234 KUHPerdata)
Memberikan sesuatu (to Geven) Berbuat sesuatu (to Doen) Tidak berbuat sesuatu (Niet Doen) Macam Perjanjian Macam-macam perjanjian dapat dilihat dari KUHPerdata maupun doktrin hukum

3 Menurut Doktrin Dilihat dari segi prestasi
Timbal Balik → saling memenuhi kewajiban utamanya Timbal Balik Tidak Sempurna → saling memenuhi tetapi kewajiban tp tidak seimbang. Misal perjanjian pemberian kuasa (ps ) Perjanjian Sepihak → hanya 1 pihak yang mempunyai kewajiban. Misal perjanjian hibah (ps. 1666) Dilihat dari segi pembebanan Perjanjian Tanpa Beban → perjanjian hibah (pemberi hibah tidak menarik manfaat bagi dirinya sendiri) Perjanjian Atas Beban (perjanjian yang mewajibkan masing-masing pihak melakukan prestasi) Dilihat dari segi kesepakatan Perjanjian Konsesual → lahir pada saat tercapainya kata sepakat diantara para pihak Perjanjian Riel → lahir disamping kata sepakat juga diiikuti dengan penyerahan barang

4 Menurut KUHPerdata Perikatan untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu Bersyarat → jika digantungkan pada suatu peristiwa tertentu yang akan datang dan masih belum terjadi. Ada 2 macam: Syarat tangguh Syarat batal Ketetapan waktu Alternatif (manasuka) Tanggung menanggung → Ps. 18 KUHD → firma, dikatakan tiap persero bertanggung jawab secara tanggung menanggung untuk perikatan firma Dapat dibagi/tidak dapat dibagi → prestasi dalam hal terdapat beberapa orang debitur/kreditur Ancaman hukuman → diwajibkan pada debitur untuk menjamin pelaksanaan perikatannya, melakukan sesuatu perbuatan, jika perikatan tidak terpenuhi. Ancaman hukum mengandung 2 maksud: Untuk mendorong debitur melaksanakan kewajibannya Membebaskan kreditur dari pembuktian tentang jumlah/besarnya kerugian yang diderita.

5 Perikatan alam (Natuurlijke Verbintenis) → secara tegas tidak diatur dalam KUHPerdata
Satu-satunya pasal yang menyebutkan adalah Ps ayat (2) → “Pembayaran yang tidak diwajibkan tidak boleh diminta kembali” dengan perkataan lain yang tidak diwajibkan tetap menjadi hak kreditur Perikatan alam adalah perikatan yang berada ditengah-tengah diantara perikatan moral dan perikatan hukum → perikatan yang tidak sempurna, tidak dapat dituntut dimuka hakim, “hutang ada, tp hak menuntut pembayaran tidak ada” tergantung pada kemauan debitur, jika hutang dibayar → menjadi perikatan hukum biasa, hutang pun hapus karena pembayaran Yang termasuk perikatan alam Ps KUHPerdata Pembayaran bunga pinjaman yang tidak diperjanjikan Sisa hutang pailit, setelah diadakan perjanjian perdamaian

6 Asas-asas penting dalam hukum perikatan
Sistem terbuka dan asas konsensualisme - Ps (1) Sistem terbuka x sistem tertutup → berkaitan dengan aanvullend recht (optinal law) atau hukum pelengkap Konsensualisme → lahir pada saat tercapai kata sepakat Pengecualiannya: Perjanjian formal → formalitas tertentu. Misalnya perjanjian hibah akta notaris Perjanjian riil Asas kebebasan berkontrak 1338 ayat (1)→ kebebasan untuk menentukan isi dan bentuk perjanjian Asas kekuatan mengikat 1339 → asas yang menyatakan bahwa para pihak terkait untuk melaksanakan isi perjanjian termasuk terikat pada kebiasaan & kepatutan

7 Asas kepribadian → asas yang menyatakan bahwa perjanjian berlaku bagi pihak yang mengadakan perjanjian itu sendiri (Ps jo 1340). Pengecualiannya ps. 1317, 1316, 1318. Asas itikad baik → ps (3) → perjanjian harus dilakukan dengan itikad baik. Itikad baik harus diartikan objektif → maksudnya perjanjian didasarkan pada keadilan, kepatutan, dan kesusilaan. Itikad baik dalam buku II KUHPerdata → kejujuran subjektif Pacta Sunt Servanda Ps ayat (1) Asas Pacta Sunt Servanda berkaitan dengan akibat perjanjian → adanya asas kepastian hukum Pada asas ini tersimpul adanya larangan bagi para hakim untuk mencampuri isi dari perjanjian


Download ppt "Sumber Perikatan Pacta Sunt Servanda PERIKATAN Ps Kongret"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google