Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Globalisasi Hukum Anang Zubaidy Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Globalisasi Hukum Anang Zubaidy Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia."— Transcript presentasi:

1 Globalisasi Hukum Anang Zubaidy Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

2 Faktor Penyebab  Manusia adalah makhluk sosial (zoon politicon = Aristoteles).  Fitrah manusia selalu bergantung pada manusia yang lain.  Manusia mempunyai instink untuk berkawan dengan manusia yang lain.  Negara di dunia tidak bisa hidup sendiri tanpa bergantung pada negara yang lain.  Karena itu, terjalinnya interaksi antar negara.  Kemajuan teknologi membentuk kondisi hubungan antar negara menjadi borderless.

3 Dampak Positif Globalisasi  Hubungan antar bagian dunia menjadi mudah dan cepat.  Kemudahan akses informasi antar negara.  Perluasan akses ekonomi melalui pengembangan sumber daya alam dan sumber daya manusia.  Menjadi potensi bagi terciptanya perdamaian semesta.

4 Dampak Negatif Globalisasi  Globalisasi dipandang sebagai era kematian negara-bangsa (the end of the nation-state)  Munculnya neo-liberalisasi dan neo- kolonisasi.  Negara bisa dengan mudah diintervensi oleh kekuatan asing (baik state maupun corporate).

5 Dampak Globalisasi Bagi Hukum di Indonesia  Demokratisasi  Good governance  Hak Asasi Manusia  Anti Monopoli di bidang bisnis  Hak atas Kekayaan Intelektual  Pemberantasan terorisme  Pemberantasan perdagangan orang  Pemberantasan perdagangan narkoba dan psikotropika.

6 Demokratisasi  Paham demokrasi berasal dari bangsa Yunani.  Pernyataan Moh. Hatta bahwa sumber demokrasi sosial di Indonesia ada tiga: Sosialisme Barat yang membela prinsip-prinsip kemanusiaan yang sekaligus dipandang sebagai tujuan dari demokrasi. Sosialisme Barat yang membela prinsip-prinsip kemanusiaan yang sekaligus dipandang sebagai tujuan dari demokrasi. Ajaran Islam yang memerintahkan kebenaran dan keadilan Tuhan dalam masyarakat. Ajaran Islam yang memerintahkan kebenaran dan keadilan Tuhan dalam masyarakat. Pola hidup dalam bentuk kolektivisme sebagaimana terdapat di desa-desa di Indonesia. Pola hidup dalam bentuk kolektivisme sebagaimana terdapat di desa-desa di Indonesia.

7 Good governance  Governance menurut definisi dari World Bank adalah “the way state power is used in managing economic and social resources for development and society”.  Sementara UNDP mendefinisikan sebagai “the exercise of political, economic, and administrative authority to manage a nation’s affair it all levels”.

8 Good governance  GG mempunyai tiga kaki pijak yakni: Economic governance Economic governance Political governance Political governance Administrative governance Administrative governance  GG memiliki tiga domain yakni: state (Negara atau pemerintah), state (Negara atau pemerintah), society (masyarakat) dan; society (masyarakat) dan; private sector (sector swasta atau dunia usaha). private sector (sector swasta atau dunia usaha).

9 Karakteristik GG 1.Participation 2.Rule of law 3.Transparency 4.Responsiveness 5.Consensus orientation 6.Effectiveness and efficiency 7.Accountability 8.Strategic vision

10 Hak Asasi Manusia  Sejarah HAM dimulai di Inggris yang melahirkan “Magna Charta” (1215) dan “Bill of Right” (1689).  Di Amerika Serikat, lahir dokumen “The Virginia Bill of Right” dan “Declarations of Independence” yang melahirkan kemerdekaan Amerika Serikat tahun 1776.  Di Prancis, lahir dokumen “Declarations des Droites L’Home et Du Citoyen” pada tahun 1789.

11 Anti Monopoli di bidang bisnis  Muncul dengan dilatarbelakangi pemikiran perlunya negara untuk ikut campur dalam urusan swasta.  Di Indonesia, dibentuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

12 Sekian…


Download ppt "Globalisasi Hukum Anang Zubaidy Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google