Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM ACARA PIDANA Oleh M. Mahendradatta.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM ACARA PIDANA Oleh M. Mahendradatta."— Transcript presentasi:

1 HUKUM ACARA PIDANA Oleh M. Mahendradatta

2 Bahan-bahan KUHAP HUKUM ACARA PIDANA oleh Suryono Sutarto, S.H., M.S. dan Oeripah Soejakto, S.H. ASPEK MANUSIAWI DALAM ORGANISASI oleh Stan Kossen MAKALAH HUKUM ACARA PIDANA oleh M. Luthfie Hakim, S.H. MAKALAH HUKUM ACARA PIDANA oleh A. Wirawan Adnan, S.H. PEMBAHASAN PERMASALAHAN DAN PENERAPAN KUHAP oleh M. Yahya Harahap, S.H.

3 Pokok Bahasan I. POKOK BAHASAN I: Pengenalan HAP
Pengertian HAP Fungsi/tugas dan Tujuan HAP Sumber hukum HAP Dramatis Personae dalam HAP II. POKOK BAHASAN II: Pengenalan Lanjutan HAP Asas-asas HAP Ilmu-ilmu Pengetahuan Pembantu HAP Memahami Fakta dan Kesimpulan

4 (lanjutan) Pokok Bahasan
III. POKOK BAHASAN III: Pemeriksaan Pendahuluan (voorenderzoek) IV. POKOK BAHASAN IV: Pemeriksaan Pengadilan (gerechtelijk onderzoek)

5 POKOK BAHASAN I: Pengenalan HAP
Pengertian HAP: HAP ialah aturan-aturan yang memberikan petunjuk apa yang harus dilakukan oleh aparat penegak hukum dan pihak-pihak atau orang-orang lain yang terlibat di dalamnya, apabila ada persangkaan bahwa hukum pidana dilanggar (Sudarto)

6 (Lanjutan) Hukum Acara Pidana Penegak Hukum Masyarakat

7 (Lanjutan) Kesimpulan dari pengertian HAP:
Fungsi HAP adalah untuk melaksanakan atau menegakkan HUKUM PIDANA; HAP telah beroperasi meskipun baru ada persangkaan saja adanya pelanggaran HUKUM PIDANA, berarti HAP sudah dapat berjalan meskipun belum jelas ada/tidaknya suatu tindak pidana;

8 (Lanjutan) Uraian Fungsi/Tugas HAP:
Menemukan fakta tentang terjadinya pelanggaran thd HUKUM PIDANA; Menetapkan pelanggar hukum (tersangka); Menemukan dan memeriksa tersangka (termasuk menangkap/menahannya); Mengumpulkan alat-alat bukti; Mengajukan tersangka ke depan sidang pengadilan;

9 (Lajutan) Memeriksa terdakwa dan menjatuhkan putusan; Mengatur upaya-upaya hukum atas putusan hakim; Melaksanakan dan mengawasi putusan hakim. Tujuan HAP: Mencari kebenaran materiil (substantial truth/materiele waarheid) dan sekaligus untuk perlindungan terhadap HAM (protection of human rights);

10 (Lanjutan) Pemahaman ringkas tujuan HAP: Kebenaran materiil
HUKUM ACARA PIDANA Perlindungan HAM

11 (Lanjutan) Sumber hukum HAP: KUHAP; UU Pokok Kehakiman;
UU Tentang Mahkamah Agung; UU Pokok Kepolisian; UU Pokok Kejaksaan; PP Tentang Pelaksanaan KUHAP; Berbagai UU lain, seperti UU Tentang Terorisme dll;

12 (Lanjutan) Dramatis personae dalam HAP: Setiap orang:
Tersangka/terdakwa; Saksi; Ahli; Pejabat Kepolisian dan PPNS (pemeriksaan pendahuluan/voorenderzoek): Penyelidik (Polri); Penyidik (Polri dan PPNS); Penyidik Pembantu (Polri);

13 (Lanjutan) Pejabat Kejaksaan (melakukan penuntutan dan pelaksanaan putusan pengadilan): Jaksa; Penuntut Umum (JPU); Pejabat Pengadilan (memeriksa dan membantu memeriksa, dan memutus perkara di sidang pengadilan): Hakim; Panitera, Wa Panitera, Pan Muda, Pan Pengganti;

14 (Lanjutan) Penasihat Hukum;
Pejabat eksekutor (pelaksana) putusan pengadilan (menjalankan UU pelaksanakan pidana/penitentiaire recht): Jaksa, Pejabat LAPAS, Polri;

15 POKOK BAHASAN II: Pengenalan Lanjutan HAP
Asas-asas HAP: Equality before the law (isonomia); Principle of legality terhadap seluruh proses hukum; Presumption of innocence; Ganti rugi dan rehabilitasi; Speedy trial (constante justitie) and fair trial;

16 (Lanjutan) Hak untuk membela diri dan menunjuk penasihat hukumnya;
Hak diberitahu akan hak-haknya; Onmidelijkheid van het oderzoek (kelangsungan pemeriksaan pengadilan dng terdakwa hadir); Openbaarheid van het proces kecuali ditentukan lain oleh UU;

17 (Lanjutan) Ilmu-ilmu Pengetahuan Pembantu HAP: Logika: Psikologi:
Orientasi – hipotesis – verifikasi – konstruksi logis ada/tidaknya tindak pidana; Psikologi: Berusaha memahami jiwa manusia agar dapat memperlakukannya dengan tepat;

18 (Lanjutan) Kriminalistik: Pelajari kejahatan dari sudut teknis.
Didukung ilmu-ilmu forensik (ilmu pengetahuan yang dapat memberikan keterangan atau kesaksian bagi pengadilan secara meyakinkan-ilmiah): Ilmu kedokteran forensik (pelajari organ manusia menyangkut sebab-sebab luka atau kematian dalam kaitan dng tindak pidana);

19 (Lanjutan) Toksikologi forensik (“toxicon” dan “logos”, mempelajari racun dalam kaitan dng tindak pidana); Ilmu kimia forensik (pelajari berbagai bahan kimia dengan dasar ilmu kimia analitika); Ilmu alam forensik, misal: Forensic ballistic (balistik kehakiman, pelajari peluru kejahatan atau geincrimineerde kogel) Dactyloscopie (“doctylus” or “finger” dan “copy” atau cetakan – sidik jari/finger-prints);

20 (Lanjutan) Psikiatri: Kriminologi: Pelajari jiwa manusia yang sakit;
Pelajari kejahatan sebagai suatu masalah manusiawi: mengapa, bagaimana, apa tujuan orang melakukan kejahatan. Pelajari kejahatan dalam arti makro;

21 Antara Fakta dan Kesimpulan
Memahami Fakta dan Kesimpulan: Definisi fakta: Segala sesuatu yang kita sepakati bahwa hal itu benar; Sifat keberadaan sesungguhnya (Webster) Fakta adalah (benar-benar) kesimpulan dengan kadar probabilitas yang berbeda-beda, makin suatu kesimpulan mendekati kepastian maka makin merupakan fakta; Kesalahan dalam memahami fakta dan kesimpulan akan menjauhkan dari upaya mencari kebenaran materiil (substantial truth/materiele waarheid);

22 Perhatikan Gambar Di bawah Ini

23 Benar, Salah atau Tanda Tanya
B S ? Ada dua orang dalam ruangan _ _ _ ME sedang tidur bersama _ _ _ ME tidak memakai baju _ _ _ Mereka bertemu malam hari _ _ _ ME berada pada kamar hotel _ _ _ ME baru selesai mandi _ _ _ ME sedang tersenyum _ _ _

24 (Lanjutan) Skala Probabilitas 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Tidak Mungkin Mungkin Pasti Kita harus berusaha menjadikan kepastian dari probabilitas (certainties out of probabilities)

25 (Lanjutan) Perbedaan fakta dan kesimpulan: Kesimpulan:
Dibuat setiap waktu sebelum, selama dan sesudah pengamatan; Melampaui apa yang anda amati; Menunjukkan suatu kadar probabilitas; Biasanya menimbulkan perselisihan pendapat; Tak terbatas jumlahnya;

26 (Lanjutan) Fakta: Ditetapkan sesudah pengamatan atau pengalaman;
Terbatas pada apa yang anda amati saja; Sedekat mungkin dengan kepastian; Cenderung memperoleh persetujuan; Terbatas jumlahnya;

27 Pemahaman fakta dan kesimpulan dalam praktik konkrit:
Suatu fakta atau kesimpulan tunggal: = Munir tewas setelah minum juice jeruk; = Pramugari menyajikan minum juice jeruk pada Munir; = Pramugari meracun Munir hingga tewas (???) Suatu fakta atau kesimpulan berkelanjutan: = Polycarpus terbang bersama Munir ke Singapura; = Polycarpus mempersilakan Munir duduk di kursinya di kelas bisnis; = Polycarpus mengaku telah meminta ijin pramugari untuk menyerahkan kursinya pada Munir; = Pramugari bersekongkol dengan Polycarpus meracun Munir hingga tewas (???) Rumusan perundang-undangan menghindari kalimat yang mengandung kesimpulan;

28 Tipe persepsi “mental set”: Kebanyakan orang cenderung mencerap apa yang ingin mereka lihat atau mereka persiapkan, terlepas dari kenyataan; Penyebab persepsi “mental set”: Setiap orang memiliki “saringan persepsi” (perceptual filter) tentang benda dan manusia yang didasarkan pada latar belakangnya;

29 POKOK BAHASAN III: Pemeriksaan Pendahuluan (voorenderzoek)
Persangkaan atau pengetahuan adanya tindak pidana dapat diperoleh dari empat kemungkinan: Kedapatan tertangkap tangan; Karena adanya laporan; Karena adanya pengaduan; Diketahui sendiri oleh penyidik;

30 SETELAH DIKETAHUI ADA DUGAAN PERISTIWA HUKUM
PENYIDIKAN (Penyidik) PENYELIDIKAN (Penyelidik) Tugas&Wewenang Penyelidikan tindakan untuk menentukan apakah sesuatu peristiwa itu merupakan tindak pidana atau bukan Penyidikan serangkaian tindakan untuk menemukan tersangkanya Siapa itu Penyelidik : KUHAP =POLRI, UU Lain: KPK,Kejaksaan, PNS IMIGRASI, Bapedal jika soal Lingkungan,Komnas HAM Siapa Itu Penyidik: KUHAP =POLRI, PNS UU Lain= Masalh Korupsi=Kejaksaan, KPK, soal Kelautan: TNI AL, HAM =Kejaksaan Tugas & Wewenang Penyelidik =Psl 5 KUHAP, Penyidik Pasal 7 KUHAP

31 PENANGKAPAN 1. Pengertian – 1 angka 20 KUHAP
2. Siapa yang berwenang –16 KUHAP 3. Syarat Penangkapan – 17 KUHAP Mengapa lamanya penagkapan 1 x 24 Jam, mengapa di UU Teroris 7 hari, kalau ternyata salah tangkap gimana? Diduga Keras Melakukan Tnd Pidana= bagaimana ukurannya Bukti Permulaan Yg cukup = standardnya bagaimana? 4. Lama Penangkapan – 19 KUHAP 5. Tatacara – KUHAP

32 PENAHANAN 1. Pengertian – 1.21 KUHAP 2. Siapa yang berwenang –20 KUHAP
3. Syarat Penahanan –21 KUHAP 4. Tatacara – 21.2 & 21.3 KUHAP Penahanan berada diwilayah subyektif penegak hukum-dg kata lain tdk OBYEKTIF Apa itu Pembantaran – gaimana dasar hukumnya Soal Penangguhan penahanan – bagaimana pengertiannya dan apa artinya Jaminan? 5. Jenis Penahanan – 22 KUHAP 6. Lama Penahanan – KUHAP

33 BATAS WAKTU PENAHANAN INSTANSI Awal Perpanjang Total Pasal 29
(hari) (hari/oleh) (hari) tambahan 1. PENYIDIKAN (JPU) 2. PENUNTUTAN (KPN) 3. PENGADILAN (KPN) 4. BANDING (KPT) 5. KASASI (KMA) ______________________________________________ Maximum hari penahanan ( ) (700 hari) Pasal 29: ditambah, jika ada gangguan fisik+mentall, ancaman pidanan lebih 9 tahun. + Terhadap perpanjangan= boleh mengajukan keberatan KPT dan KMA Adanya perpanjangan dan tambahan perpanjangan menunjukkan adanya keraguan pd diri Penegak Hukum kita tentang jaminan menyelesaikan perkara secara cepat

34 PENANGGUHAN PENAHANAN (Pasal 31 (1) KUHAP)
Atas permintaan Tersangka atau Terdakwa, Penyidik atau Penuntut Umum atau Hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan, dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang berdasarkan syarat yang ditentukan. Dalam Hal Penangguhan Penahanan dikabulkan oleh Pejabat yang berwenang. Jaminan berupa uang, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan Pasal 35 ayat (1) PP No. 27 tahun 1983, tentang Pelaksanaan KUHAP. Jaminan berupa orang, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berasarkan Pasal 36 ayat (1) PP No. 27 tahun 1983, tentang Pelaksanaan KUHAP.

35 Permohonan Penangguhan Penahanan harus mencantumkan syarat-sayarat :
Tersangka atau Terdakwa tidak akan melarikan diri. Tersangka atau Terdakwa tidak akan menghilangkan barang bukti. Tersangka atau Terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya. Tersangka atau Terdakwa bersedia memenuhi panggilan untuk kepentingan pemeriksaan.

36 Permohonan perubahan Status Tahanan lazim mencantumkan:
Pejabat yang berwenang dapat mencabut penangguhan penahanan atas tersangka atau terdakwa jika melanggar syarat-syarat yang ditentukan, Yaitu wajib lapor,tidak keluar rumah atau kota. Terdakwa, Tersangka, keluarga atau Penasehat Hukum dapat mengajukan permohonan perubahan status penahanan kepada pejabat yang berwenang, dari Status Rumah Tahanan Negara menjadi Tahanan Kota atau Tahanan Rumah. Permohonan perubahan Status Tahanan lazim mencantumkan: Tersangka atau Terdakwa tidak akan melarikan diri. Tersangka atau Terdakwa tidak akan menghilangkan barang bukti. Tersangka atau Terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya. Tersangka atau Terdakwa bersedia memenuhi panggilan untuk kepentingan pemeriksaan

37 Perubahan Status Tahanan apabila dikabulkan akan mengurangi masa tahanan Tersangka atau Terdakwa dengan perhitungan masa tahanan : Penahanan Rumah Tahanan Negara, jumlah pengurangannya sama dengan jumlah masa penahanannya ( 1 hari : 1 hari). Penahanan Rumah, jumlah pengurangannya 1/3 hari X jumlah masa penahanannya (misalnya Masa tahanan 60 hari, maka jumlah penahannya 60 hari X 1/3 hari). Penahanan Kota, jumlah pengurangannya 1/5 hari X jumlah masa penahanannya (misalnya Masa tahanan 60 hari, maka jumlah penahannya 60 hari X 1/5 hari).

38 PENGGELEDAHAN 1. Pengertian – 1.17 KUHAP
2. Siapa yang berwenang –32 KUHAP 3. Tatacara – Ps 33 KUHAP 4. Pengecualian – 34 dan 35 KUHAP Apa yg kita bisa lakukan terhadap penggeledahan yg tidak sah? 5. Jenis Penggeledahan- Pasal 32

39 PENYITAAN 1. Pengertian – 1.16 KUHAP 2. Siapa yang berwenang –38 KUHAP
3. Tatacara – 38, 39,40,41 KUHAP 4. Penyimpanan –44 KUHAP Apa yg kita bisa lakukan terhadap penyitaan yg tidak sah – dapatkah dipraperadilankan? Mengingat Pasal 82 (3)-d ? 5. Tanggung Jawab- Pasal 44 (2)

40 HAK-HAK TERSANGKA Bagaimana jika ditingkat penyidikan tersangka mengajukan saksi yg meringankan, akankan penyidik bersikap responsif dan akomodatif? Halk bertemu dan berbicara pd setiap saat dg pengacaranya seringkali mendapat rintangan – lihat Pasal 70 dasarnya pd jelas ttp dilapangan sering dibuat menjadi tdk jelas Apakah Tersangka berhak DIAM ketika di periksa? Apa konsekuensinya jika – hak-hak ini tidak diberikan?

41 Pembelaan di Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan
“Pasal 69 dan 70 KUHAP” Penasehat Hukum berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu . Juklak angka 1 Lamp.Kep.Menkeh No.M.14-PW.07.03/1983, yang dimaksud setiap waktu adalah pada jam kerja. Apa yg tidak jelas dari pasal ini? Setiap waktu artinya tidak boleh ada batasan waktu…tetapi dilapangan Setap waktu diartikan oleh Penegak Hukum sebagai setiap waktu kerja …..inilah yg disebut memelintir pasal?!

42 SURAT PANGGILAN ( Pasal 112 s/d 113 )
Penyidik melakukan panggilan guna pemeriksaan harus secara jelas. Yang dipanggil harus datang. Apabila orang yang dipanggil tidak datang harus memberikan alasan yang patut dan wajar.

43 SURAT KUASA PADA DASARNYA ACUAN DALAM PEMBUATAN SURAT KUASA MERUJUK PADA PASAL 1792 S/D 1797 KUH PERDATA KUASA DAPAT DIBERIKAN DAN DITERIMA DALAM ; AKTA UMUM, TULISAN DIBAWAH TANGAN, SURAT ATAU BAHKAN SECARA LISAN. DALAM SURAT KUASA MEMUAT: IDETITAS PEMBERI KUASA; IDENTITAS PENERIMA KUASA DAN DOMISILINYA; HAL-HAL YANG DIKUASAKAN SECARA KHUSUS

44 Berita Acara bukan pro yustisia;
Keterangan yang diberikan dapat dijadikan alat bukti di pengadilan; Tolak pemintaan dokumen oleh penyelidik (dapat terjadi self increminating). Penyerahan dokumen selaku barang bukti haruslah dibuatkan BAPenyitaan; Kedudukan Penasihat Hukum tidak diatur, tetapi dalam praktek dapat mendampingi terperiksa dan memberikan nasihat hukum.

45 Penyidikan—Pemeriksaan Saksi (Pasal 6 s/d 9 KUHAP)
Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidik. Tidak diatur kedudukan Penasihat Hukum (PH) dalam hal pemeriksaan saksi; Dalam praktek, penyidik menanyakan kepada saksi apakah akan didampingi oleh Penasihat Hukum dan dicatat dalam BAP nama Penasihat Hukumnya; Dalam praktek, PH cukup leluasa membantu merumuskan pertanyaan dan jawaban agar pemeriksaan berjalan lancar dan cepat;

46 Penyidikan—Pemeriksaan Tersangka
Kedudukan PH diatur secara sederhana dalam pasal 115 KUHAP; Prinsip umum: melihat dan mendengar saja (within sight and within hearing); Pengecualian: Perkara “keamanan negara” hanya dapat melihat, tidak dapat mendengar (within sight without hearing); Dalam praktek untuk perkara selain “kamneg” PH dapat membantu merumuskan jawaban, bahkan terkadang membantu merumuskan pertanyaan. Hal ini sangat bergantung pada keluwesan dan etiket PH serta pribadi penyidik; Tujuan membantu di sini untuk memperlancar jalannya pemeriksaan, bukan untuk tindakan curang;

47 PRAPERADILAN (Pasal 77 s/d Pasal 83 KUHAP)
Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan; Ganti Kerugian dan atau Rehebilitasi bagi orang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

48 Praperadilan dipimpin oleh Hakim Tunggal.
Praperadilan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya Kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu Penangkapan atau Penahanan dengan menyebutkan alasannya. Praperadilan diajukan oleh Penyidik, Penuntut Umum atau Pihak Ketiga Kepada Ketua Pengadilan Negeri. Permintaan Ganti Kerugian dan atau Rehabilitasi diajukan oleh Tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri.

49 Acara Pemeriksaan Praperadilan :
Dalam waktu 3 hari diterimanya permintaan, hakim yang ditunjuk menetapkan sidang. Pemeriksaan dilakukan secara cepat yaitu 7 (tujuh) hari, apabila dalam waktu tersebut belum selesai, maka permintaan tersebut gugur. Terhadap permintaan tersebut tidak dapat dimintakan banding.

50 Tersangka, Terdakwa atau Terpidana atau ahli warisnya berhak menuntut Ganti Kerugian karena ditangkap,ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan Negeri, diputus di sidang Praperadilan dan mengikuti acara Praperadilan (Pasal 95 KUHAP).

51 Penandatanganan BAP (Pasal 118 KUHAP)
Saksi maupun Tersangka harus bebas dalam memberikan keterangan dan dicatat seteliti-telitinya sesuai dengan kata yang dipergunakannya (pasal 117); Setelah memberikan keterangan, saksi dan tersangka menandatangani BAP; Apabila keterangan yang diberikan tidak sama dengan yang tertulis dalam BAP maka saksi dan tersangka dapat menolak menandatangani BAP; Untuk itu dibuatkan BAPenolakan penandatanganan BAP;

52 TURUNAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN
PADA TINGKAT PENYIDIKAN ; HANYA BAP TERSANGKA. PADA TINGKAT PENUNTUTAN ; SEMUA BERKAS PERKARA TERMASUK SURAT DAKWAAN PADA TINGKAT PEMERIKSAAN PENGADILAN ; SELURUH BERKAS PERKARA TERMASUK PUTUSAN HAKIM

53 Tim Pencari Fakta Tim Pencari Fakta Pro Justitia BAP Dilimpahkan
Titel Pro Justitia , apa itu? Pemeriksaan, pembuatan BAP, mengapa diketik , di Jepang pemeriksaan dengan Kamera 4 sudut. Akan diketahui emosinya pemeriksa dsb Rekonstruksi ? Dimana letaknya di KUHAP dan di Criminal Justice Asystem kita? Tim Pencari Fakta – apa pula ini ! Tidak punya titel Pro Justitia tetapi efektifitasnya sama. Adakah Batas waktu pelimpahan perkara? Terangkan soal P21 – P19. Dilimpahkan Tim Pencari Fakta

54 REKONSTRUKSI PERKARA– Apa itu?
Dapat bertentangan dengan HAM krn: Tersangka “disuruh” mengaku; Dapat bertentangan dg prinsip Praduga tak bersalah; Tidak diatur dalam KUHAP; Untung ruginya untuk Klien kita apa? Rebuilt a fact or idea Membangun-menampilkan kembali peristiwa pidana

55 Pertanyaan yg menjerat?
Pasal 166 KUHAP – Pertanyaan yg menjerat tidak boleh diajukan pd terdakwa maupun kepada saksi Apakah berarti pertanyaan menjerat boleh pd TERSANGKA (ditingkat penyidikan) Polisi berdalih yg tidak boleh mengajukan pertanyaan menjerat adalah di Pengadilan – di tingkat penyidikan tidak ada larangan !

56 Proses Penuntutan- Acara Biasa
Pelimpahan PENUNTUTAN *Laporan *Tertangkap Tangan Penyidikan Penyelidikan Sebagai rangkuman atas pembahasan minggu lalu. Suatu Kasus Hukum dimulai dari adanya laporan pidana- atau suatu keadaan tertanggkap tangan Setelah melalui proses penyelidian dan Penyidikan – maka berkas dianggap selesai dan dilimpahkan kepada Penuntut Umum Apabila PU berpendapat penyidikan kurang lengkap dpt dikembalikan disertai petunjuk untuk dilengkapi Penyidik wajib dalam waktu 14 hari – menyelesaikan pemeriksaan tambahan dan mengembalikan kepda PU. (Lewat 14 hari tdk ada sanksi) Dalam jangka waktu 14 hari – PU dapat menyatakan –penyidikan selesai/lengkap. Penyidikan dianggap selsai jika setelah 14 hari tdk ada pemberitahuan apa-apa. Pelimpahan dianggap lengkap- maka terjadilah peralihan tanggung jawab yuridis- meliputi berkas perkasra itu sendiri – tersangka – barang bukti – benda sitaan. Kasus Hukum

57 PENUNTUTAN 1. Pengertian – 1.7 KUHAP PENGADILAN PENUNTUT UMUM Penyidik
Pelimpahan PENGADILAN Berkas Perkara & Surat Dakwaan PENUNTUT UMUM Tindakan Penuntut Umum untuk melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan Negeri dg permintaan spy diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang Pengadilan 137 : Penuntut Umum berwenang melakukan penuntutan terhadap siapapun yg didakwa melakukan suatu tindak pidana didaerah hukumnya Berarti hanya penuntut umum saja yg berwenang menuntut atau melakukan penuntutan Hanya kalau berkas hasil pemeriksaan penyidikan sudah dianggap lengkap dan sempurna maka penuntut umum dapat mempersiapkan surat dakwaan dan surat pelimpahan Surat Dakwaan harus sudah siap sebelum dilimphkan berarti ketika melimpahkan maka sudah dg Surat Dakwaan. 143 (4) – Turunan surat pelimpahan perkara beserta suarat dakwaan disampaikan kepada tersangka atau kuasanya atau pen hukumnya dan Penyidik, pd saat yg bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara tsb ke pengadilan negeri. Siapa Penuntut Umum = Jaksa (Psl ), di UU lain= KPK (untuk Korupsi) Tersangka/ Pen Hukum Penyidik

58 Tentang Surat Dakwaan Surat Dakwaan BENTUK SYARAT CARA BUAT Tunggal
Gabung (voeging) Pisah (splitsing) Tunggal FORMAL Pengertia Surat Dakwaan= Perumusan tindak pidana yg didakwakan kepada terdakwa. Yg disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan, dan merupakan dasar serta landasan bagi hakim dalam pemeriksaan di Pengadilan . Dasar pemeriksaan di persidangan adalah DAKWAAN bukan BAP ! Rumusuan Surat Dakwaan harus sesuai dengan pemeriksaan di tingkat penyidikan. Menyimpang ---- dianggap PALSU/Surat dakwaan liar. Kekurangan syarat tidak menyebabkan batal demi hukum – ttp dapat dibatalkan. Tdk prinsipil. Misalnya kesalahan menyebutkan soal umur- dpt dibetulkan hakim dalam putusan….karena pembetulan tdk membawa konsekuensi hukum. Kekurangan syarat materiel, mengakibatkan surat dakwaan batal demi hukum. SD= Tdk jelas – kabur = batal. Tdk memuat secara jelas unsurnya – dianggap sbaga bukan TP. SD=TDK JELAS merugikan TERDAKWA.Misalnya SD yg mencampur adukkan antara peniupuan dan penggelapan= SD yg tdk Jelas + Kabur . Contoh putusan MA No 74/K/KR/1973. Penggelepan – berbeda dg penipuan. No 71/K/Kr/68= pemerasan (368 KUHP) kabur dengan tuduhan “penipuan” (378 KUHP). Mencampuradukkan unsur tindak pidana- dianggap merugikan terdakwa. Putusan MA 1983 – No 600/K/Pid/82 , Dalam surat dakwaan yg berbentuk komulasi – tdk jelas corak komulasinya apakah “ Consursus idealis” atau “concursus realis” – Serta sangat sulit untuk memahami dalam tindak pidana para terdakwa dikululasikan dan dalam tindak pidana mereka berdiri sendiri. GABUNG= Contoh 1: Si “A” – Menipu – mencuri Mobil – Menganiaya (dalam waktu yg hampir bersamaan)- Baru tertangkap setelah melakukan ketiga kejahatan. Contoh 2= Tindak Pidana Memalsu Surat (263.1 KUHP) Dilakukan oleh “A” – Tindak Pidana Menggunakan Surat Palsu (263.2) dilakukan oleh “B” – Kemudian “B” menipu “X” dg Surat Palsu. Hasilnya dibagi dg “A”. Contoh “3”= Menganiaya – Memperkosa 10. PISAH=Dakwaan kepada Pelaku Utama dengan Pembantu masing-masing dipisah dalam surat dakwaan yg berdiri sendiri serta diperiksa dan diadili sendiri.Dipisah dlm dua berkas. MATERIIL Kumulatif Org sama-beberapa tindak Pidana Tanggal dan tanda tangan JPU Uraian cermat,jelas, lengkap = TP Beberapa TP oleh beberapa Tersangka Campuran Alternatif Beberapa T.P Bersangkut paut Identitas Lengkap Tempus dan Locus delicti Beberapa TP tidak bersangkut paut ttp ada hubungannya Subsider

59 Surat dakwaan tunggal/biasa
Hanya berisi satu saja dakwaan; Tidak mengandung faktor “penyertaan” (mededaderschap), atau “perbarengan” (concursus), atau alternatif, atau subsidaritas;

60 Surat dakwaan kumulasi (Pasal 141 KUHAP)
Surat dakwaan dengan menggabungkan beberapa dakwaan sekaligus: Beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya; Beberapa tindak pidana yang bersangkut-paut satu dengan yang lain; Tidak bersangkut-paut tapi berhubungan;

61 Pemahaman dakwaan kumulatif akan lebih jelas bila dikaji ketentuan KUHP pasal 55 berkenaan dengan “penyertaan” atau “ambil bagian” (deelneming, take part in crime) dan ketentuan “perbarengan” (concursus, samenloop) yang diatur dalam pasal-pasal 63, 64, 65, 66, dan 70 KUHP);

62 Surat Dakwaan Alternatif
Dakwaan yang satu dengan yang lain saling “mengesampingkan/menggantikan” (one that substitutes for another); Hakim bebas memilih mana yang lebih pantas dikenakan pidana berdasarkan pembuktian di sidang pengadilan; Dicirikan dengan selalu ada kata ATAU antara dakwaan yang satu dengan yang lain

63 Surat Dakwaan Subsideritas
Terdiri dari dua atau lebih dakwaan; Disusun secara berurutan (berturut-turut): Primair, Subsidair, Lebih Subsidair, Lebih-lebih Subsidair, Lebih-lebih Subsidair Lagi, dst; Urutan mulai dari dakwaan pidana “terberat” dan berakhir pada dakwaan “teringan”; Duduk perkara antara dakwaan satu dengan yang lain saling berhubungan erat;

64 Perbuatan Yang Berbarengan
CONCORSUS REALIS Satu Perbuatan Satu Orang Beberapa Perbuatan Satu Orang Pasal-1 (338 KUHP) Pasal-2 (406 KUHP) Pasal-1 351 KUHP Pasal-2 406 KUHP 1. Sebelum membahas tentang bentuk-bentuk SD- kita perlu jelas tentang apa istilah “BERBARENGAN” . Ini penting untuk menentukan cara membuat dakwaan- apakah bisa digabung atau harus dipisah. 2. Concorsus Idealis- diatur psl 63 KUHP- Jika terjadi keadaan Concorsus Idealis – hanya satu saja hukuman yg dijatuhkan yaituhukuman pokok terberat (disebut sistem Absorpsi) 3. Contoh C-Idealis (eendadsche samenloop): Tabrakan- A – menabrak pengemudi Motor yg sedang berboncengan. Satu meninggal – dan yg satunya luka berat. Dalam satu kali tabrakan ini dua pasal sekaligus dilanggar; mati (359 KUHP) – luka berat (360 KUHP). Oleh karena itu hanya satu hukuman yaitu 359 KUHP. 4. Concorsus Realis= adanya berbarengan beberapa perbuatan kejabatan yg dilakukan oleh seseorang. Setiap perbuatan - pasal yg berbeda. Sehingga masing-masing perbuatan itu berdiri sendiri. Sesuatu Perbuatan Temasuk dlm beberapa Ketentuan Pidana Seseorang mendatangi rumah orang lain; -Melakukan Penganiayan thdp pemilik Rumah - Kemudian merusak barang-barang yg dirumah (Menganiaya=351) + (merusak: 406) Orang membunuh dengan tembakan pd org Lain yg berada dibalik kaca mobil.Kaca mobil Pecah-mobil Rusak (membunuh=338) + (merusak: 406)

65 Contoh Dakwaan Alternatif dan Subsideritas
PASAL Yang sesuai Penadahan – 480 KUHP Turut Serta -55 jo 362 KUHP Hasil Penyidikan FAKTA: Terdakwa Menerima Hasil Curian Penuntut Umum Alternatif Surat Dakwaan Subsideritas

66 Contoh Dakwaan Alternatif dan Subsideritas
PASAL Yang sesuai Pembunuhan – 338 KUHP Penganiayaan berat-mati - 355 KUHP Hasil Penyidikan FAKTA: Terdakwa Menghilangkan Nyawa Orang Lain Penuntut Umum Alternatif Surat Dakwaan Susideritas

67 Contoh Dakwaan Subsideritas
Primer : Pasal 340 KUHP II. Subsider: Pasal 338 KUHP III Lebih subsider : Pasal 355 ayat 2 KUHP IV Lebih subsider lagi Pasal 353 KUHP Fakta: Menghilangkan Nyawa orang lain Pasal 340 = Pembunuhan berencana (moord) –mati, seumur hidup, selama-lamanya 20 tahun Psal 338 – Pembunuhan bisaa (doodslag) – (15 tahun) 355 (2) – Penganiayaan berat – menyebabkan kematian (Mak 15 th) 353 –Penganiyaan yg direncanakan – hingga mati ; 9 tahun

68 Contoh Dakwaan Alternatif (kasus: Pencurian)
PASAL Yang sesuai Penadahan – 480 KUHP Turut Serta -55 jo 362 KUHP Surat Dakwaan atau Memang sepintas dakwaan alternatif bertentangan dg aturan ttg cara membuat surat dakwaan (143-2 KUHAP) , gabung atau pisah, krn seolah-olah terdakwa berada dlm suasana ketidak tegasan. Bertentangan juga dg keharusan dakwaan harus terang (tegas). Dengan dakwaan alternatif – Terdakwa tetap bisa menolak salah satau atau keduanya.Syaratnya dakwaan hrs dirumuskan sesuai dengan syarata 143 (2). Pd umumnya dakwaan alternatif diterapkan jika tindak pidana berada dalam “persentuhan” dua atau beberapa pasal yg saling berdekatan corak dan ciri kejahatannya. Akan tetapi peristiwa pidana itu sendiri tidak sampai menimbulkan titik sentuh berbarengan - baik concursus idealis maupun realis. Spt dalam contoh anatara pencurian dengan penadahan atau antara penghinaaan (310 KUHP) dg membuka rahasia (322 KUHP). Juga bisa terjadi antara penggelapan (372 KUHP) dengan penipuan (378).. Misal antara “penggelapan” dan “penipuan” – tipis sekali batasnya - - penguasaan barang ; mungkin diperoleh krn secara melawan hukum dg cara menggelapkan, tetapi mungkin juga juga krn penipuan. Dakwaan-1 Penadahan Dakwaan-2 Turut Serta Mencuri

69 Dakwaan Kumulatif (kasus: Bersama-sama mencuri- mededaderscap)
Semuanya Peserta Pencurian Dakwaan dijadikan Satu. Satu putusan untuk ketiga terdakwa Equal Degree Of criminal Liability Dakwaan Kumulatif untuk 3 Terdakwa Bentuk Surat Dakwaan adalah Komulasi Menggabungkan atau mengumpulkan para terdakwa dalam satu surat dakwaan Masing terdakwa tetap disebutkan peranannya dalam tindak pidana tsb Sekaligus para terdakwa dihadapkan, diperiksa, dan diadili dalam satu persidangan pengadilan Pengadilan menjatuhkan putusan kpd para terdakwa dlm satu putusan dg menyebutkan peran masing2. Tidak mengurangi wewenang JPU untuk mendakwa para terdakwa secara terpisah.

70 Contoh Dakwaan Kumulatif (kasus: Concursus Realis)
Berbarengan (Concursus Realis=meerdaadsche Samenloop) Pencurian- Penganiayaan- Penipuan Dakwaan KUMULATIF Jika nancaman hukumannya sejenis maka Surat Dakwaan harus dibuat dalam bentuk Komulatif JPU mengajukan semua perkara kpd pengadilan agar semua tindak pidana diperiksa dan diputus sekaligus bersamaan dalam sidang pengadilan yg sama Pasal 65 KUHP=beberpa perbuatan – berdiri sendiri –digabung=yg dijatuhkan satu hukuman saja- diambil hukuman yg terberat ditambah 1/3 Dalam kasus ini= 362=5th, Penipuan=4th, Penganiayaan= 2,8 tahun = Maksimum hukuman ada;ah 5tahun+ 1/3 (1.7)= 6 tahun 7 bulan. Satu Hukuman Maksimum Hukman Terberat + 1/3 Dakwaan 1 – 362 KUHP Dakwaan II – 378 KUHP Dakwaan III – 351 KUHP

71 Menggelapkan Uang Negara
Contoh Beberapa Kemungkinan Dakwaan (kasus: Penggelapan- Concursus Idealis) Pasal 63-2 KUHP Pid Umum-Khusus Pegawai Negeri Menggelapkan Uang Negara Psl 372 KUHP (Lex Generalis) Max 4 th Psl 417 KUHP (Lex Spesialis) Max 5 ½ Th Pasal 63-1 KUHP Concorsus Idealis – sama-sama berbarengan melanggar – dua-duanya berada di pidana Umum. Sedang 63 ayat 2, berbarengan namun yg satu adalah suatu pasal khusus (lex specialis). Pasal 63-2 – mengharuskan agar ketentuian khusus yg diberlakukan. Pasal 417 – Penggelapan oleh Pejabat Negara. Pejabat inilah suatu keadaan khusus.. Sdesusi asas 63.2 – aturan khusus menyingkirkan aturan umum. Dengan kata lain aturan khusus menabsopsi aturan umum. Dalam kasusu diatas – Surat Dakwaan dapat dibuat dalam bentuk Tunggal, Komulatif, Alternatif atau Subsider. Jika JPU memlih bentuk tunggal maka yg yg harus didakwakan adalah Pasal 417. Namun yg paling tepat adalah Bentuk Komulasi. Dakwaan KUHP, Dakwaan –2 = 372 KUHP. Guna menghindari terlepasnya terdakwa dari dakwaan-1. Penuntut Umum Tunggal Kumulatif Alternatif Subsider

72 Proses Persidangan –Acara Biasa
Pembukaan-Sidang Pemanggilan Terdakwa Eksepsi Ditolak Pemeriksaan SAKSI, Ahli Surat, Terdakwa, Barang Bukti PEMBUKTIAN Putusan SELA Pembacaan S.Dakwaan Eksepsi:PH Tanggapan:JPU TUNTUTAN PIDANA PEMBELAAN Eksepsi Diterima REPLIK DUPLIK PUTUSAN

73 PENGERTIAN PEMBUKTIAN
Kamus Umum: Memberi atau memperlihatkan sesuatu hal atau peristiwa yang cukup untuk dapat dinyatakan atau dimengerti sebagai suatu hal yang benar (W.J.S. Poerwadarminta) Kamus Hukum Umum: usaha menetapkan apa yang telah terjadi secara konkreto. Membuktikan dalam arti yuridis berarti memberikan dasar yang cukup kepada hakim yg memeriksa perkara guna memberi kepastian ttg kebenaran peristiwa yg dikemukakan kedalam sidang pengadilan (Prof Dr. Sudikno Mertokusumo,SH) 1. Memberikan kepastian tentang kebenaran suatu peristiwa didepan hakim berdasarkan alat bukti. 2. Negative Proof = alibi HUKUM ACARA PIDANA : Mencari, mempertahankan, dan meletakkan suatu kebenaran berdasarkan ketentuan dan pedoman yang dibenarkan oleh undang-undang guna untuk menentukan kesalahan terdakwa.

74 Pasal KUHAP Pasal 183: Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya Alat Bukti Yang Sah 1. Keteranagan Saksi 2. Keteranagan ahli 3. Surat 4. Petunjuk 5. Keterangan terdakwa Apa itu alat bukti Harus alat bukti yg sah ! Penjelasan : ketentuan ini untuk menjamin tegaknya kebenaran, keadilan dan kepastian hukum bagi seseorang Ps 184-1 Keyakinan Hakim +

75 Jadi Yang Dimaksud TERBUKTI (Beyond a reasonable doubt):
2 alat bukti Yg Sah TERBUKTI Secara Sah Dan Meyakinkan Kesalahan Terdakwa Absolute Truth Keyakinan HAKIM

76 Dua Alat Bukti Yang Sah ? atau Alat Bukti Permasalahan Yang Tersedia
Setiap butir “alat bukti yang tersedia” harus terpenuhi secara penuh untuk dapat memenuhi syarat sebagai 1 alat bukti. Dua saksi yg sah berarti memperoleh satu alat bukti. Dengan demikian 2 alat bukti yg sah adalah kombinasi antara No 1 -5 secara penuh. Keterangan Saksi Keterangan Ahli Surat Petunjuk Keterangan Terdakwa atau Boleh satu saksi yg sah ditambah Keterangan terdakwa sama dengan 2 alat bukti yang sah.

77 Keterangan Saksi Melalui Teleconference
Permasalahan Syarat Sahnya KESAKSIAN Lihat,dengar, alami sendiri, menyebut alasan. (1.27) Bukan pendapat atau rekaan. (185.5) Harus diberikan di dalam sidang Pengadilan (185.1) Harus lebih dari dua saksi (185.2) Teleconference ? Mengapa Teleconference bermasalah? Karena kesaksiannya diberikan diluar pengadilan (bertentangan dg Ps 185/1) Kalau saksi (di luar negeri) hrs ditahan karena keterangannya di persidangan jarak jauh diduga palsu (174.2), bagaimana melaksanakan proses hukumnya? Hukum apa yang berlaku? Bagaimana persidangan dpt memastikan saksi memberi keterangan dalam keadaan bebas? Permasalahan lain; jika keterangan bebrbeda dg yg di BAP – Psl 163 – hakim mengingatkan ttg perbedaan serta meminta keterangan mengenai perbedaan dan kemudian dicatat. Tentang Telecobference- Penjelasan Pasal 166- saksi harus dapat memberikan keterangan secara bebas tidak boleh ada tekanan.

78 PEMBELAAN Pengertian Kekeliruan pengertian
Membela kepentingan hukum klien, menangkis, menyanggah, mengajukan bukti yang sebaliknya, menempatkan masalah-kesalahan pada tempatnya, membela agar memperoleh “fair trial”. Kekeliruan pengertian Membela keinginan klien/terdakwa, membengkokkan yang lurus dan meluruskan yang bengkok. Berkata harus benar – namun tidak semua yg benar harus dikatakan

79 Nota Keberatan/Eksepsi
Tangkisan (plead) yg tidak mengenai ‘materi pokok’ surat dakwaan melainkan pada cacat ‘formal’nya, yaitu adanya tertib acara yang in proper (tidak tepat) atau illegal (tidak sah);

80 Pokok-Pokok Materi Eksepsi
Pendahuluan Eksepsi Gugurnya Kewenangan Menuntut Exceptio judicate (ne bis in idem) --76 KUHP Terdakwa meninggal dunia –77 KUHP Exceptio in tempores (dakwaan telah daluwarsa) – 78 KUHP Eksepsi Tuntutan Penuntut Umum Tidak Dapat Diterima Pelanggaran pasal 56 ayat 1 KUHAP (apabila pasal 56 ayat 1 tidak dipenuhi, dianggap pemeriksaan tidak memenuhi syarat yang diminta UU, berakibat “tuntutan PU tidak dapat diterima  MA No.1565 K/Pid/1991, 16 Sept. 1993) Tidak memenuhi syarat klacht delict (apabila tindak pidana berupa delik aduan, tapi ternyata tidak ada pengaduan dari korban) Eksepsi Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum – 67 jo 191 ay 2 KUHAP Jika perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti (diakui), tetapi perbuatan itu tidak merupakan sesuatu tindak pidana Eksepsi Kewenangan Mengadili (absolut dan relatif)

81 Eksepsi Surat Dakwaan Tidak Dapat Diterima
Exceptio subjudice (tindak pidana yang didakwakan sedang tergantung pemeriksaan perkara pidana lainnya karena kesamaan tindak pidana yang didakwakan); Exceptio in personan (keliru mendakwa orang) Eksepsi keliru sistimatika dakwaan subsidiaritas (dakwaan Subsider lebih berat drpd dakwaan Primer) Eksepsi keliru bentuk dakwaan (misal: Seharusnya berbentuk Kumulasi, tapi disusun secara subsidiaritas)

82 Eksepsi Dakwaan Batal Demi Hukum (143 ay 2 KUHAP)  obscuur libel, misleading
Dakwaan tidak memuat “tanggal dan tanda tangan PU” Dakwaan tidak memuat identitas Terdakwa secara lengkap Dakwaan tidak menyebut locus delicti dan tempus delicti Dakwaan tidak cermat, jelas, dan lengkap dalam menguraikan tindak pidana yang didakwakan Penutup

83 Tentang Surat Tuntutan
Tentang Surat Dakwaan Tentang Pemeriksaan Saksi-saksi/Tentang Fakta Di Persidangan Saksi Aldo Saksi mengatakan melihat terdakwa ada di lokasi TKP Benar terdakwa menurut saksi telah menusukkan pisau ke dalam perut korban Benar pisau yang ditunjukkan saksi adalah alat bukti yang dipakai terdakwa Benar Terdakwa menusuk perut korban dikarenakan terdakwa akan dipukul dengan pedang oleh korban Saksi Rani Benar saksi kenal dengan terdakwa Ahli Dr. Mun’im Dipersidangan Ahli menerangkan sebagai berikut:

84 Tentang Pasal Yang Didakwakan Tentang Analisis Yuridis
(membahas dan menguraikan unsur-unsur pasal yang didakwakan) Tentang Tuntutan Hukum Hal-hal yang meringankan Hal-hal yang memberatkan Besarnya tuntutan hukum

85 Barang siapa mengambil barang milik orang lain baik sebagian maupun keseluruhan tanpa ijin pemilik barang tersebut diancam dengan hukum pidana selama-lamanya 6 tahun. Unsur Barang Siapa Bahwa yang dimaksud dengan barang siapa disini adalah orang. Dalam hal ini tidak ada orang lain yang dimaksud melainkan adalah terdakwa, karena terdakwalah diajukan dan diperiksa di muka sidang. Unsur Mengambil barang milik orang lain sebagian maupun keseluruhan Unsur tanpa ijin pemilik barang

86 Nota Pembelaan/Pleidooi
Pendahuluan Tentang pokok-pokok perbuatan/peristiwa yang didakwakan Tentang fakta-fakta di persidangan (uraian keterangan saksi-saksi dapat dikelompokkan dengan mengacu pada pokok-pokok perbuatan/peristiwa yang didakwakan, atau berupa uraian keterangan saksi-saksi secara berurutan) Analisis Yuridis Terhadap Tuntutan (uraian unsur-unsur pasal yang didakwakan, dikaitkan dengan fakta di persidangan) Kesimpulan/Penutup

87 Kesimpulan/Penutup Memutuskan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan yang didakwakan oleh JPU dan oleh karena itu membebaskan terdakwa dari segala hukuman atau setidak-tidaknya menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan.

88 Tentang Fakta-fakta di Persidangan
Dakwaan kesatu Tentang Keberadaan Perusahaan Goro di Bekas Gudang DOLOG DKI Saksi A mengatakan ……, saksi B mengatakan …, saksi C mengatakan … dst. Tentang Proses Tukar Guling Saksi A mengatakan …., saksi C mengatakan …, saksi D mengatakan …, dst

89 PROSES PEMBELAAN (FAIR TRIAL)
Menerima Bantuan Hukum sejak ditangkap dan ditahan (Pasal 69 KUHAP) Mengajukan Praperadilan (Ps 77 KUHAP) Meminta turunan BAP (Ps 72 KUHAP) Memperoleh berkas perkara ketika dilimpahkan ke PN (Pasal KUHAP) Mengajukan EKSEPSI Melakukan pemeriksaan Saksi Mengajukan Saksi A de Charge (160-1-c KUHAP) – Penasehat Hukum minta saksi dihadirkan wajib dipenuhi oleh Hakim Menolak pembacaan BAP (Pasal 162 KUHAP) Mengkonfrontasikan antara saksi yg satu dengan saksi yg lain (– Psl KUHAP) Mengajukan Pembelaan Tertulis (Pasal c),

90 Kewenangan Hakim Ketua Majelis
Hakim Ketua Sidang memimpin pemeriksaan dan memelihara tata tertib di persidangan (Pasal 217 ayat (1) KUHAP)

91 Pasal 219 KUHAP (1)Siapapun dilarang membawa sejata api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang dan siapa yang membawanya wajib menitipkan di tempat yang khusus disediakan untuk itu

92 TIADA KEPENTINGAN HAKIM & JPU DALAM PERKARA PIDANA
(1) Tiada seorang Hakim pun diperkenankan mengadili suatu perkara yang ia sendiri berkepentingan, baik langsung maupun tidak langsung (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam makna ayat tersebut di atas berlaku juga bagi Penuntut Umum (Pasal 220 KUHAP)

93 SIKAP HAKIM Hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di sidang tentang keyakinan mengenai salah atau tidaknya terdakwa (Pasal 158 KUHAP)

94 SIKAP HAKIM Pertanyaan yang bersifat menjerat tidak boleh diajukan baik kepada terdakwa maupun kepada saksi (Pasal 166 KUHAP)

95 Menolak pertanyaan yang jawabannya berupa pendapat pada saksi fakta, atau jawaban berupa fakta pada (saksi) ahli; Menolak pertanyaan yang bersifat menjerat; Menolak pertanyaan yang berulang-ulang; Menolak kesimpulan yang diucapkan di persidangan; Menolak sikap hakim yang menyatakan bersalahnya terdakwa di luar pembacaan putusan; Menolak sikap yang menyerang/mendebat saksi/terdakwa; Menolak aparat yang membawa senjata api ke dalam ruang sidang; Meminta agar saksi yang memberikan keterangan berubah-ubah atau berbeda sekali dengan saksi yang lain diperiksa dengan dugaan memberikan keterangan palsu;


Download ppt "HUKUM ACARA PIDANA Oleh M. Mahendradatta."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google