Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 45 TAHUN 2002

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 45 TAHUN 2002"— Transcript presentasi:

1 KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 45 TAHUN 2002
TENTANG BAKU MUTU LIMBAH CAIR INDUSTRI DAN KEGIATAN USAHA LAINNYA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP KOTA SURABAYA

2 LATAR BELAKANG Perlindungan Sumber daya air harus dijaga secara kuantitas dan kualitas dari konstruksi buangan limbah industri dan kegiatan usaha lainnya agar tetap memenuhi kemanfaatan bagi kehidupan manusia dan mahkluk hidup lainnya. Standarisasi kualitas buangan industri dan kegiatan usha lainnya dalam rangka upaya preventive pengendalian pencemaran air dan perlindungan daya dukung lingkungan. Pertumbuhan jenis industri yang harus berkembang belum disesuaikan penetapan baku mutunya sesuai dengan kapasitas jenis produksi yang dihasilkan dengan pertimbangan best practical technology.

3 KEGIATAN USAHA LAINNYA
JENIS INDUSTRI & KEGIATAN USAHA LAINNYA yang ditetapkan berdasarkan volume limbah cair maksimum dan konsentrasi maksimum. Pulp dan Kertas Kertas Ethanol Mono Sodium Glutamat (Msg) dan Lysine Gula Electroplating Penyamakan Kulit Caustic Soda Karet Tekstil

4 Pupuk Urea, Pupuk Nitrogen, Pupuk Za dan Amoniak Pupuk Fosfat, Pupuk Majemuk NPK dan Asam Fosfat Accumulator (Baterai Basah) Baterai Kering Cat Pestisida Kayu Lapis Asam Citrat Peternakan Sapi Perah dan Babi Rumah Potong Hewan Minyak Kelapa Sawit Minyak Nabati, Sabun/Detergent Pengalengan/Pengolahan Ikan Cold Storage Bir

5 Susu Minuman ringan Pengupasan Biji Kopi/Coklat Kembang Gula Mie dan Krupuk Tahu dan Kecap/Tempe Pengolahan Buah dan Sayuran Tapioka Farmasi Pengilangan Minyak Bumi Inosine Mono Phospat (IMP) Pengolahan Daging Karton Box Sorbitol Penyulingan Pelumas Bekas 

6 Keramik Bleaching Earth (Tanah Pemucat) Peleburan Tembaga Waterglass (Sodium Silikat) Galvanis, Perabotan Enamel dan Logam dengan Pembersihan Karat (Pickling). Tepung Ikan Agar-agar Pencucian Kendaraan Bermotor Korek Api Industri Saos Tepung Silica

7 PENATAAN STANDART LIMBAH CAIR INDUSTRI & KEGIATAN USAHA LAINNYA
Kadar/konsentrasi maksimum dan volume limbah cair maksimum Volume Limbah cair ditetapkan pada produksi bulanan riil industri atau kegiatan usaha yang bersangkutan : Kegiatan Usaha lain/industri yang tidak masuk pada lampiran I, baku mutunya mengacu pada lampiran II berdasarkan golongan dan kelas air. Pengambilan contoh limbah cair oleh petugas instalasi yang bertanggung jawab dan telah memiliki sertfikat contoh uji tingkat Propinsi/Kabupeten/Kota dan pemeriksaan kualitas dilakukan laboratorium yang ditunjuk oleh Gubernur sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan atas biaya penanggung jawab kegiatan. Didasarkan Pada : DM VM = Pb

8 Hasil pemeriksaan kwalitas limbah cair dikirimkan kepada gubernur dan pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab di bidang pengendalian pencemaran 6. Setiap penanggung jawab kegiatan wajib memasang peralatan meter air pembuangan limbah cair yang dapat mencatat jumlah aliran limbah cair.

9 BAKU MUTU LIMBAH CAIR

10

11

12

13

14

15

16

17

18 Keterangan : *) Pembuangan Langsung ke laut

19 Catatan : Apabila prosentase tembaga anoda terhadap tembaga katoda <30 % maka katoda tembaga sama dengan tembaga anoda. Dan apabila sebaliknya (>30%), maka katoda tembaga sama dengan 0,997 kali tembaga anoda Data produksi adalah data produksi nyata dalam waktu satu bulan (dalam satuan ton per bulan) Semua air hujan dari lingkungan industri harus diolah dalam unit pengolahan air limbah sebelum dibuang ke lingkungan

20 LAMPIRAN II KEPUTUSAN GUBERNUR NO 45 / 2002

21

22

23 KEPUTUSAN GUBERNUR NO 45 / 2002
LAMPIRAN III KEPUTUSAN GUBERNUR NO 45 / 2002 Perhitungan Volume Limbah Cair Maksimum dan beban Pencemaran Maksimum untuk menetukan Mutu Limbah Cair 1. Menghitung Volume Limbah Cair Maksimum Penetapan Baku Mutu Limbah Cair pada pembuangan limbah cair melalui penetapan Volume Limbah Cair Maksimum, sebagai mana tercantum dalam lampiran I untuk masing-masing jenbis industri didasarkan pada tingkat produksi bulanan yang sebenarnya. Untuk itu digunakan perhitungan sebagai berikut : DM Vm = Pb Keterangan : Vm = Volume Limbah Cair Maksimum Dm= Debit Limbah Cair Maksimum Pb = Produksi sebenarnya da

24 b. Debit Limbah Cair yang sebanarnya dihitung dengan cara sebagai berikut :
(DA = Dp X H ) Keterangan : DA = Debit limbah cair yang sebanarnya, dinyatakan dalam m3/bulan Dp = Hasil pengukuran debit limbah cair dinyatakan dalam m3/hari H = Jumlah hari kerja pada bulan yang bersangkutan c. Penilaian Debit DA Va = Pb Keterangan : Va = Volume limbah cair yang sebanarnya dinyatakan dalam m3/per satuan produk DA = Debit limbah sebanarnya dinyatakan dalam m3/bulan Pb = Produksi sebenarnya dalam sebulan Catatan : Va tidak boleh lebih besar dari Vm

25 f = Faktor Konversi = 1m3 x x (kg) lt 1000
2. Apabila Menghitung Beban Pencemaran Maksimum a. Penghitungan Beban Pencemaran Maksimum dihitung sebagai berikut : BPM = (CM) j x Vm x f Keterangan : BPM = Beban Pencemaran Maksimum per satuan produk dinyatakan dalam kg permeter persatuan produk (CM)j = Kadar Maksimum unsur pencemar j dinyatakan dalam mg/liter VM = Volume limbah cair maksimum sebagaimana tercantum pada Lampiran I yang sesuai dengan industri ytang bersangkutan, dinyatakan dalam m3 limbah cair persatuan produk Dengan : mg mg f = Faktor Konversi = 1m3 x x (kg) lt

26 b. Beban Pencemaran sebenarnya dihitung dengan cara sebagai berikut :
BPA = (CA) j x Va x f Keterangan : BPA = Beban Pencemaran sebenarnya dinyatakan dalam kg parameter per satuan produk (CA) j = Kadar sebenarnya unsur pencemar j dinyatakan dalam mg/liter Va = Volume limbah cair sebenarnya tercantum dalam lampiran I yang sesuai dengan jenis industri yang bersangkutan, dinyatakan dalam m3 per satuan produk f = Faktor Konservasi = 1/1000

27 BPM = (Vm1 x (CM) J1) x (Vm2 x (CM) J2) x f
c. Beban Pencemaran Maksimum Industri Terpadu (misal 2 (dua) jenis industri yang terletak pada satu lokasi ) dan instalasi pengolah limbahnya dijadikan satu dihitung dengan cara sebagai berikut : BPM = (Vm1 x (CM) J1) x (Vm2 x (CM) J2) x f Keterangan : BPMt = Beban Penecamaran sebenarnya dinyatakan dalam Kg parameter per satuan produk Vm1 = Volume maksimum limbah cair industri 1 sesuai kapasitas produksi sebenarnya dinyatakan dalam m3 per hari Vm2 = Volume maksimum limbahy cair industri 2 sesuai kapasitas produksi sebanarnya dinyatakan dalam m3 per hari (CM) J1 = Kadar maksimum unsur pencemar J industri 1 dinyatakan dalam mg/liter (CM) J2 = Kadar maksimum unsur pencemar J industri 2 dinyatakan dalam mg/liter

28 BPMi = BPM x Pb /H BPAi = (CA) j x Dp x f
d. Beban Pencemaran Maksimum Perhari BPMi = BPM x Pb /H Keterangan : BPMi = Beban Pencemaran Maksimum per hari yang diperbolehkan bagi industri yang bersangkutan dinyatakan dinyatakan kg parameter per hari Pb = Produk sebenaranya dalam sebulan, dinyatakan dalam satuan produk yang sesuai dengan tercantum dalam lampiran I untuk industri yang bersangkutan Beban pencemaran maksimum yang sebenarnya dihitung dengan cara sebagai berikut : BPAi = (CA) j x Dp x f Keterangan :  BPAi = Beban Pencemaran sebenarnya dinyatakan dalam kg parameter persatuan produk (CA) j = Kadar unsur pencemar j dinyatakan dalam mg/liter Dp = Hasil pengukuran debit limbah cair, dinyatakan dalam m3/hari F = Faktor Konversi = 1/1000

29 BPA tidak boleh lebih dari BPM BPAi tidak boleh lebih dari BPMi
Dengan demikian penilaian beban pencemaran / Mutu Limbah Cair adalah sebagai berikut : BPA tidak boleh lebih dari BPM BPAi tidak boleh lebih dari BPMi

30 DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA SURABAYA
terima kasih terima kasih S e m o g a B e r m a n f a a t DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA SURABAYA


Download ppt "KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 45 TAHUN 2002"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google