Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM BENDA (Zaken Recht)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM BENDA (Zaken Recht)"— Transcript presentasi:

1 HUKUM BENDA (Zaken Recht)
Mata Kuliah Hukum Perdata Djumikasih

2 Pengertian Keseluruhan dari kaidah- kaidah hukum yang mengatur hubungan- hubungan hukum antara subyek hukum dengan benda (segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hukum) dan hak kebendaan (zakelijkrecht) yaitu kewenangan untuk menguasai benda.

3 Tempat Pengaturan Buku ke dua KUHPerdata
UUPA (Undang Undang Pokok Agraria)

4 Sistem Pengaturan Sistem Pengaturan hukum benda adalah sistem tertutup (Closed System) artinya orang tidak dapat mengadakan hak- hak kebendaan baru, selain yang telah ditetapkan dalam UU.

5 Pembagian Hukum Benda Diatur dalam Buku II KUHPerdata dalam 12 Bab, 733 pasal, mulai dari pasal 499 KUHPerdata sampai dengan 1232 KUHPerdata. Masing- masing Bab terdiri dari bagian- bagian.

6 Hal- hal yang diatur dalam Hukum Benda
Kebendaan dan cara membedakannya. Bezit Hak Milik Hak dan Kewajiban antara Pemilik dan Tetangga Kerja Rodi Pengabdian Pekarangan Hak Numpang Karang Hak Usaha Bunga Tanah dan Hasil sepersepuluh Hak Pakai Hasil Hak Pakai dan Hak Mendiami Gadai Hipotik

7 Pasal yang tidak berlaku lagi
Buku ke Dua KUHPerdata sepanjang yang mengenai bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya tidak berlaku lagi karena dicabut dengan adanya UUPA (UU No 5 tahun 1960). Bab XXI KUHPerdata tentang hipotek tidak berlaku lagi dengan adanya UU Hak Tanggungan (UU No 4 tahun 1996)

8 Benda Dan Hak Kebendaan
Pengertian benda (zaak, material) : Sebagai barang yang dapat dilihat atau berwujud (pengertian sempit) Sebagai kekayaan seseorang yang berupa hak dan penghasilan Sebagai obyek hukum lawan dari subyek hukum (Vollmar)

9 Kebendaan menurut KUHPerdata
Pasal 499 KUHPerdata, Kebendaan adalah Tiap tiap barang dan tiap- tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik. Menurut KUHPerdata yang termasuk benda adalah benda berwujud atau yang dapat diraba, karena : Buku II berhubungan dengan hak yang melekat pada barang. Hak yang berifat imateriil diatur dalam UU tersendiri.

10 Macam Macam Benda Menurut KUHPerdata ( ), benda ada dua macam, yaitu : Benda Bertubuh dan Tidak Bertubuh Benda bergerak dan tidak bergerak Menurut berbagai literatur, macam benda : Benda yang dapat diganti (uang) dan yang tak dapat diganti (binatang) Benda yang dapat diperdagangkan dan tidak (fasiltas umum) Benda yang dapat dibagi (beras) dan tidak Benda bergerak dan tidak bergerak.

11 Yang paling sering digunakan adalah pembagian benda bergerak dan tidak bergerak
Karena : Penting untuk penyerahan, berbeda cara penyerahannya antara benda bergerak dengan benda tak bergerak. Bekaitan dengan jaminan Verjaring/ kedaluarsa Bezit/ Penguasaannya

12 Benda Bergerak Dibagi atas dasar:
Sifatnya (dapat dipindahkan atau digerakan; perkakas rumah, perhiasan dll) Ditentukan oleh UU (Pasal 509 – 511 KUHPerdata), yaitu ; Hak pakai hasil dan hak pakai atas kebendaan bergerak. Hak atas bunga yang diperjanjikan Perikatan dan tuntutan mengenai jumlah uang yang dapat ditagih terhadap benda bergerak. Sero atau andil dalam persekutuan perdata Andil dalam perutangan atas beban negara Indonesia Obligasi atau sero

13 Benda Tidak Bergerak Dapat dibedakan berdasarkan
Sifatnya (tanah dan semua hal yang berhubungan erat dan melekat pada tanah, termasuk tanaman, pohon dll) Tujuannya (Tujuan pemakaiannya untuk waktu yang lama; mesin, rumah) Ketentuan UU (pasal 508 KUHPerdata)

14 Benda tdk bergerak karena UU (Psl 508 KUHPerdata)
1. Hak pakai hasil dan pakai atas kebendaan tidak bergerak yaitu hak kebendaan untuk mengambil hasil barang milik orang lain, dengan kewajiban memelihara barang tersebut dengan baik. 2. Hak pengabdian tanah : suatu beban yang diberikan kepada pekarangan milik seseorang untuk kepentingan pekarangan milik orang lain. 3. Hak numpang karang : hak kebendaan untuk mempunyai gedung- gedung, bangunan, dan penanaman di atas tanah orang lain. 4. Hak Erfpacht : hak kebendaan untuk menikmati sepenuhnya barang tak bergerak milik orang lain dengan kewajiban membayar uang atau pendapatan kepada pemilik tersebut. 5. Bunga tanah : beban yang diikatkan pada tanah oleh pemiliknya untuk kepentingan dirinya maupun pihak ketiga. 6. Bunga sepersepuluh 7. Pajak pasar 8. Gugatan pengemabalian benda tak bergerak.

15 Hak Kebendaan/ Zakelijkerecht
Pengertian : Suatu hak untuk menguasai benda. Ada dua macam : Hak Menikmati : hak dari subyek hukum untuk menikmati suatu benda secara penuh maupun terbatas. Hak Jaminan : Hak didahulukan kepada kreditur dalam pelunasan hutang dari penjualan barang yang dibebani.

16 Ciri- ciri Hak Kebendaan
Droit de Suite / Zaaksgevolg : Hak itu terus menerus mengikuti bendanya dimanapun benda itu berada. Droit de Preference Hak pelunasan lebih dulu atas benda tersebut.. Zakelijke Actie Hak untuk menggugat bila terjadi gangguan terhadap barang tersebut (pemulihan, ganti rugi dsb)

17 Yang termasuk hak kebendaan
Hak Eigendom (hak milik) Hak opstal (HGB) Hak Erpacht (HGU) Pand

18 Hak Perorangan/ Personenlijkrecht
Pengertian : Hak untuk memberikan suatu tuntutan atau penagihan terhadap seseorang tertentu saja atau terhadap suatu pihak. Contoh : Jual beli rumah antara Susi dan Sayuti maka jual beli itu berlaku kepada kedua belah pihak.

19 Hak Milik/ Eigendom Diatur dalam :
KUHPerdata di Buku II, pasal 570 s/d 624 UU No 5 tahun 1960 Pasal 20 s/d 27. Pengertian : Hak Milik : Hak untuk menikmati kegunaan sesuatu kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bertentangan dengan UU, ketertiban umum dan tidak mengganggu hak orang lain (570 KUHPdt).

20 Hak milik menurut UUPA Pasal 20, Hak milik : “Hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan yang tercantum dalam Pasal 6 UUPA.” Penggunaan Hak Milik harus memperhatikan 4 hal, yaitu ; Ketentuan hukum yang berlaku seperti UU Gangguan Ketertiban Umum Hak orang lain, mis : hak jasa pekarangan, hak jaminan Fungsi sosial.

21 Ciri- ciri Hak Milik Hak milik merupakan hak pokok, yg bisa melahirkan hak kebendaan lain. Hak milik merupakan hak yang paling sempurna Hak Milik bersifat tetap, tidak bisa lenyap karena kebendaan yang lain Hak Milik merupakan inti dari hak kebendaan yang lain.

22 Cara Memperoleh Hak Milik
Pasal 584 KUHPdt : Pendakuan (toeeigening) memperoleh hak milik atas benda yang tidak ada pemiliknya (res nullius). Perlekatan (Natrekking) : benda berlipat ganda karena alam. Mis : pohon berbuah, binatang beranak. Daluarsa (verjaring) : cara memperoleh hak milik dengan lewatnya waktu (1946 KUHPdt) Ada 2 macam : Acquisitieve V. : cara memperoleh hak milik karena lewatya waktu. Extinctieve V. : membebaskan seseorang dari tuntutan atau penagihan karena lewatnya waktu.

23 Syarat adanya daluarsa
Bezitter sebagai pemilik Bezit itu harus dengan jujur (iktikad baik) Bezit harus terus menerus dan tidak terputus- putus Bezit itu telah berusia 20 tahun

24 Lanjutan…………………. cara memperoleh hak milik
4. Pewarisan, baik menurut UU maupun karena wasiat. 5. Penyerahan : perbuatan hukum yang bertujuan untuk memindahkan hak milik kepada pihak lainnya. 6. Cara- lain : hibah dan percampuran harta perkawinan.

25 Hapusnya Hak Milik Musnahnya obyek hak Dilepaskan oleh pemiliknya
Hilang atau lari dari pemiliknya Diperoleh oleh orang lain dengan cara- cara memperoleh hak milik.

26 Bezit Berasal dari Bhs Belanda : zitten : menduduki/ menguasai.
Pengertian : Kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yang ada dalam kekuasaan seseorang secara pribadi atau perantaraan orang lain seakan- akan barang itu adalah miliknya, namun secara hukum belum tentu ia adalah pemiliknya. Jadi beziter itu hanya menguasai secara materiil saja, belum tentu secara yuridis formil.

27 Unsur unsur dalam bezit
Adanya bezitter Adanya obyek hukum Adanya penguasaan secara materiil Bezitter mendapat perlindungan Tidak dipersoalkan obyek itu milik siapa.

28 Pembagian Bezit Ada 2 macam : Bezit beriktikad baik
Bezit beriktikad buruk

29 Cara Memperoleh Bezit Occupatio (Pendakuan/ menduduki), misalnya mengambil ikan di laut, membuka hutan untuk sawah. Traditio (Penyerahan) Dari bezitter lama ke yang baru.

30 Hak Bezitter Hak yang dimiliki oleh bezitter yang beriktikad baik :
Dianggap sebagai pemiliknya sampai ada putusan hakim yang menyatakan sebaliknya. Memperoleh hak milik karena daluarsa Menikmati hasil dari barang yang dikuasainya. Mempertahankan dari gangguan pihak lain atau memulihkan kembali

31 Berakhirnya Bezit Karena kehendak bezitter, yaitu dengan : menyerahkan kepada orang lain atau meninggalkannya begitu saja. Bukan karena kehendak bezitter : Pihak lain telah mengambilnya Obyek musnah karena bencana alam. Dicuri pihak lain. Hilang Untuk benda tak bertubuh, orang lain telah menikmatinya selama 1 tahun tanpa ada gangguan dari siapapun.

32 Penyerahan/ levering Diatur dalam pasal 612 s/d 620 KUHPdt.
Ada dua macam penyerahan : Feitelijke levering Penyerahan yang nyata atas suatu benda, sehingga benda tersebut dialihkan ke dalam kekuasaan yang nyata dari pihak lawan. 2. Juridische levering Penyerahan milik beserta hak untuk memiliki suatu benda kepada pihak lainnya.

33 Penyerahan Benda Bergerak
Ada tiga macam : Penyerahan Nyata (Feitelijke Levering) Diserahkan begitu saja tanpa melalui proses panjang. Penyerahan Kunci Penyerahan benda bergerak yang terletak di dalam gedung. Tidak diperlukan penyerahan, jika benda bergerak itu sudah ada di tangan orang yang akan diserahi.

34 Penyerahan tidak diperlukan, jika :
Benda itu sudah di tangan orang yang akan diserahi (Traditio brevimanu). Misal: dari penyewa menjadi pemilik Benda yang akan diserahkan itu masih dipakai oleh pemiliknya (yang kedudukannya berubah) untuk sementara waktu (constitutum posesarium) Misal : dari pemilik menjadi penyewa atau peminjam.

35 Penyerahan Benda Tidak Bergerak
Dilakukan dengan akta baik akta otentik maupun akta di bawah tangan. Misalnya : Penyerahan tanah harus dilakukan dengan akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)

36 Penyerahan Piutang Piutang atas tunjuk (aan toonder) dilakukan dengan penyerahan nyata atas surat- surat tersebut (613 (3) KUHPdt). Piutang Atas Nama (op naam) (mis : Bilyet Giro), dilakukan dngan cessie, yaitu penyerahan dengan akta otentik atau di bawah tangan, yang memuat pemberitahuan adanya penyerahan / pemindahan secara nyata dari yang berpiutang lama ke berpiutang baru. Piutang aan order dilakukan dengan penyerahan nyata diikuti dengan endossemen, yaitu menuliskan dibalik surat piutang itu yang menyatakan kepada siapa piutang tersebut dipindahkan.


Download ppt "HUKUM BENDA (Zaken Recht)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google