Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Objek PPh dan Non Objek PPh

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Objek PPh dan Non Objek PPh"— Transcript presentasi:

1 Objek PPh dan Non Objek PPh
01

2 dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk
OBJEK PAJAK PENGHASILAN PENGHASILAN Adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk : Konsumsi; atau menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan; dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk 02

3 OBJEK PAJAK PENGHASILAN
penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honororarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini.

4 OBJEK PAJAK PENGHASILAN
b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan c. laba usaha d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta, termasuk : 1. keuntungan karena pengalihan harta kepada: - perseroan - persekutuan - badan lainnya sebagai pengganti saham/penyertaan modal

5 OBJEK PAJAK PENGHASILAN
2. keuntungan yang diperoleh : - perseroan - persekutuan - badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, anggota 3. keuntungan karena: - likuidasi - penggabungan - peleburan - pemekaran - pemecahan - pengambil alihan usaha

6 OBJEK PAJAK PENGHASILAN
4. keuntungan karena pengalihan harta berupa - h i b a h - b a n t u a n - s u m b a n g a n kecuali yang diberikan kepada : - keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan - badan keagamaan/pendidikan/sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri keuangan, sepanjang tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan, dan; 5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan.

7 OBJEK PAJAK PENGHASILAN
e. PENERIMAAN KEMBALI PEMBAYARAN PAJAK YANG TELAH DIBEBANKAN SEBAGAI BIAYA f. bunga termasuk : premium diskonto imbalan karena jaminan pengembalian utang g. dividen dengan nama dalam bentuk apapun termasuk: deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis pembagian sisa hasil usaha koperasi h. royalty atau imbalan atas penggunaan hak OBJEK PAJAK PENGHASILAN

8 OBJEK PAJAK PENGHASILAN
i. SEWA DAN PENGHASILAN LAIN SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN HARTA. j. PENERIMAAN ATAU PEROLEHAN PEMBAYARAN BERKALA k. KEUNTUNGAN KARENA PEMBEBASAN UTANG KECUALI SAMPAI DENGAN JUMLAH TERTENTU YG DITETAPKAN DENGAN PP l. KEUNTUNGAN KARENA SELISIH KURS MATA UANG ASING m. SELISIH LEBIH KARENA PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP n. PREMI ASURANSI OBJEK PAJAK PENGHASILAN

9 o. IURAN YANG DITERIMA/DIPEROLEH PERKUMPULAN DARI ANGGOTANYA YANG TERDIRI DARI WP YG MENJALANKAN
USAHA/PEKERJAAN BEBAS p. TAMBAHAN KEKAYAAN NETO YANG BERASAL DARI PENGHASILAN YANG BELUM DIKENAKAN PAJAK. q. PENGHASILAN DARI USAHA BERBASIS SYARIAH. r. IMBALAN BUNGA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM UU YANG MENGATUR MENGENAI KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN ; dan s. SURPLUS BANK INDONESIA. Psl 4 Ayat 1

10 OBJEK PAJAK PENGHASILAN
2. Penghasilan dibawah ini dapat dikenai pajak Bersifat FINAL : a. Bunga Deposito, Tabungan lainnya, bunga obligasi, dan SUN, dan bunga simpanan koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kpd anggota koperasi orang pribadi. (PP 15/2009; PP 16/2009) b. Penghasilan berupa hadiah undian c. Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham dan pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan yang diterima oleh perusahaan modal ventura. (PP 17/2009) d. Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan (PP 71/2008 jo PMK 243/2008) e. Penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. PASAL 4 Ayat (2)

11 PENGHASILAN-PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPh. FINAL
1). BUNGA DEPOSITO/TABUNGAN/DISKONTO SBI berdasarkan PP 131 TAHUN 2000, jo. KEPMENKEU 51/KMK.04/2001 : 20% x BRUTO BUNGA WP DN ATAU BUT 20% x ATAU SESUAI DG P3B BAGI WP LN 2). HADIAH UNDIAN BERDASARKAN PP 132 TAHUN dikenakan 25% x HADIAH BRUTO baik berupa UANG maupun BARANG ). BUNGA SIMPANAN KOPERASI berdasarkan Psl 4 Ayat (2) Huruf (a), UU PPh, jo. PP 15/ dikenakan PPh 0% apabila s.d jumlah Rp ,00/bulan. dikenakan PPh 10% apabila diatas Rp ,00/bulan PASAL 4 Ayat (2)

12 PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPh BERSIFAT FINAL
4). ATAS BUNGA OBLIGASI DAN DISKONTO BERDASARKAN PP No.16 Th. 2009 DIPOTONG PPh, DENGAN TARIF : - 15% x BRUTO BAGI WP DN DAN BUT - 20%, ATAU SESUAI DENGAN P3B BAGI WP LN - BAGI WP REKSADANA: 0% UNTUK TAHUN 5% UNTUK TAHUN 15% UNTUK TAHUN 2014-DST 5). PENJUALAN SAHAM PENDIRI DIBURSA EFEK PP 41 KEP MK 81/KMK.04/1995, Tgl DIKENAKAN PPh. 5% x PENGHASILAN BRUTO, menjadi: 0,5% melalui PP 14 Th. 1997, Tgl 6). PPh Atas Transaksi derivatif yang diperdagangakan di bursa (PP 17 Tahun 2009) dikenakan tarif 2,5% dari margin awal

13 MINYAK TANAH, GAS LPG,DAN PELUMAS : 0,3% x PENJUALAN
6. PENJUALAN SAHAM, BUKAN SAHAM PENDIRI DIBURSA EFEK BERDASARKAN PP No. 41 Th 1994, dan PP No. 4 Th. 1995, jo. KEPMK 81/KMK.04/95 TGL DIKENAKAN PPh 0,1 % x NILAI TRANSAKSI PENJUALAN 7). PENGHASILAN SEBAGAI PENYALUR/DEALER AGEN PRODUK PERTAMINA DAN PREMIX BERDASARKAN Psl 22 UU PPh, jo. TERAKHIR KEPMK 549/KMK.04/1997, Tgl : SPBU SWASTA SPBU PERTAMINA PREMIUM 0,3% x PENJUALAN SOLAR 0,3% x PENJUALAN PREMIX 0,3% x PENJUALAN PREMIUM 0,25% x PENJUALAN SOLAR 0,25% x PENJUALAN PREMIX 0,25% x PENJUALAN MINYAK TANAH, GAS LPG,DAN PELUMAS : 0,3% x PENJUALAN

14 9. PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BERDASARKAN PP TERAKHIR No. 71 TAHUN 2008 Jo PMK 243/2008): PPh. 5% x TRANSAKSI BRUTO (NJOP/HARGA PASAR) PPh 1% x TRANSAKSI BRUTO (KHUSUS RS/RSS) 10. PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/BANGUNAN BERDASARKAN PP TERAKHIR NO. 5 TAHUN 2002, jo. KEPMENKEU/120/KMK.03/2002: PPh 10 % DARI SEWA BRUTO (OP/BADAN). 11. PENGHASILAN BERUPA PENERIMAAN BANGUNAN YANG DIBANGUN DI ATAS TANAH MILIK ORANG PRIBADI SEHUBUNGAN DG BERAKHIRNYA PERJANJIAN BOT, BERDASARKAN KEPMENKEU No. 248/KMK.04/1995, Tgl : PPh 5% x NILAI JUAL/NJOP (MANA YANG TERTINGGI)

15 OBJEK PAJAK PENGHASILAN
12. PENGHASILAN WP YANG BERGERAK DI BIDANG USAHA PELAYARAN DALAM NEGERI BERDASARKAN KEPMK 416/ KMK.04/1996, Tgl PPh 1,2% DARI PENGHASILAN BRUTO 13. PENGHASILAN WP YANG BERGERAK DIBIDANG USAHA PELAYARAN ATAU PENERBANGAN LN, BERDASARKAN KEP.MK No. 417/KMK.04/1996, Tgl DIKENAKAN PPh 2,64 % x PENGHASILAN BRUTO. 14. PENGHASILAN WP LN YG MEMPUNYAI KANTORPERWAKILAN DAGANG DI INDONESIA BERDASARKAN PASAL 15 UU PPh, yo KEP.MK-634/KMK.04/1994,Tgl PPHnya 0,44% dari EKSPOR BRUTO YG DILAKUKAN DI INDONESIA

16 - 10% x SELISIH PENILAIAN KEMBALI
15. SELISIH PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP BERDASARKAN PER.MK-79/PMK,03/2008, DIKENAKAN PAJAK PENGHASILAN - 10% x SELISIH PENILAIAN KEMBALI - DITAMBAH PERSENTASE SELISIH TARIF TERTINGGI DIKURANGI 10% APABILA KURANG DARI 5 TAHUN DI ALIHKAN/DIPINDAH TANGANKAN OBJEK PAJAK PENGHASILAN

17 16. Peraturan Pemerintah No
16.Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2008, Tgl , PPh atas Penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi sbb : a. 2% untuk Pelaksana Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil ; b. 4% untuk Pelaksana Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha; c. 3% untuk Pelaksana Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain (a) dan (b) diatas. d. 4% untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan e. 6% untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha. Dalam hal Penyedia Jasa adalah BUT, tarif sebagaimana dimaksud diatas, TIDAK BERLAKU bagi pengenaan PPh setelah Penghasilan Kena Pajak dikurangi Pajak Terutang OBJEK PAJAK PENGHASILAN

18 DIKENAKAN PPH SEBESAR 10%
17. PAJAK PENGHASILAN ATAS DISKONTO SURAT PERBENDAHARAAN NEGARA (PP Nomor 27 Tahun 2008, ): 1. ATAS PENGHASILAN TERTENTU DARI WP BERUPA DISKONTO SPN DIKENAKAN PEMUNGUTAN PPh YANG BERSIFAT FINAL. 2. BESARNYA PPh SEBAGAIMANA DIMAKSUD DIATAS ADALAH : % DARI DISKONTO SPN. 3. PEMUNGUTAN PPh SEBAGAIMANA DIMAKSUD DIATAS DILAKUKAN OLEH PENERBIT SPN ATAU PERUSAHAAN EFEK, DEALER ATAU BANK, SELAKU PEDAGANG PERANTARA SPN. 4. PEMUNGUTAN PPh DILAKUKAN PADA TGL PENYELESAIAN TRANSAKSI PENJUALAN SPN DIPASAR SEKUNDER. 18. PAJAK PENGHASILAN ATAS DIVIDEN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WP ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DIKENAKAN PPH SEBESAR 10% OBJEK PAJAK PENGHASILAN

19 Non Objek Pajak Pasal 4 ayat (3)

20 YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK ADALAH :
1. BANTUAN/SUMBANGAN, TERMASUK ZAKAT YANG DITERIMA OLEH BADAN AMIL ZAKAT ATAU LEMBAGA AMIL ZAKAT YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH DAN PARA PENERIMA ZAKAT YANG BERHAK ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN SIFATNYA WAJIB BAGI PEMELUK AGAMA YANG DIAKUI DI INDONESIA, YANG DITERIMA OLEH LEMBAGA KEAGAMAAN YANG DIBENTUK DAN DI SAHKAN OLEH PEMERINTAH DAN YANG DITERIMA OLEH PENERIMA SUMBANGAN YANG BERHAK, YANG KETENTUANNYA DIATUR DENGAN ATAU BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH (PP NOMOR 18/2009)

21 2. HARTA HIBAHAN YANG DITERIMA OLEH: KELUARGA SEDARAH DALAM GARIS KETURUNAN LURUS SATU DERAJAT, BADAN KEAGAMAAN, BADAN PENDIDIKAN, BADAN SOSIAL, TERMASUK YAYASAN, KOPERASI, ATAU ORANG PRIBADI, YANG MENJALANKAN USAHA MIKRO DAN KECIL YANG KETENTUANNYA DIATUR DENGAN ATAU BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN, SEPANJANG TIDAK ADA HUBUNGAN USAHA, PEKERJAAN, KEPEMILIKAN, ATAU PENGUASAAN DIANTARA PIHAK-PIHAK YANG BERSANGKUTAN (PMK 245/PMK.03/2008).

22 b. WARISAN c. HARTA TERMASUK SETORAN TUNAI YANG DITERIMA OLEH BADAN SEBAGAIMANA YANG DIMAKSUD Psl.2 Ayat (1) huruf (b) SEBAGAI PENGGANTI SAHAM ATAU SBG PENGGANTI PENYERTAAN MODAL d. PENGGANTIAN ATAU IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN ATAU JASA YG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DLM BENTUK NATURA DAN ATAU KENIKMATAN DARI WP/PEMERINTAH, KECUALI YANG DIBERIKAN OLEH BUKAN WAJIB PAJAK, WAJIB PAJAK YANG DIKENAKAN PAJAK SECARA FINAL, ATAU WAJIB PAJAK YANG MENGGUNAKAN NORMA PERHITUNGAN KHUSUS (DEEMED PROFIT), SEBAGAIMANA DIMAKSUD Psl 15.

23 e. PEMBAYARAN DARI PERUSAHAAN ASURANSI KEPADA ORANG PRIBADI SEHUBUNGAN DG :
1. ASURANSI KESEHATAN 2. ASURANSI KECELAKAAN 3. ASURANSI JIWA 4. ASURANSI DWI GUNA 5. ASURANSI BEA SISWA f. DEVIDEN/BAGIAN LABA YANG DITERIMA/DIPEROLEH : PERSEROAN TERBATAS WP DALAM NEGERI K O P E R A S I - BUMN/BUMD DARI PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA YANG DIDIRIKAN DAN BERTEMPAT KEDUDUKAN DI INDONESIA DENGAN SYARAT: 1. DEVIDEN BERASAL DARI CADANGAN LABA YG DITAHAN,DAN 2. BAGI PT, BUMN/BUMD YANG MENERIMA DEVIDEN ,KEPEMILIKAN SAHAM PADA BADAN YANG MEMBERIKAN DEVIDEN PALING RENDAH 25% DARI JUMLAH MODAL YANG DISETOR.

24 g. IURAN YANG DITERIMA/DIPEROLEH DANA PENSIUN YANG PENDIRIANNYA TELAH DISAHKAN OLEH MENKEU BAIK YG DIBAYAR OLEH PEMBERI KERJA MAUPUN PEGAWAI h. PENGHASILAN DARI MODAL YANG DITANAMKAN OLEH DANA PENSIUN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA HURUF (g), DALAM BIDANG-BIDANG TERTENTU YG DITETAPKAN DG KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN. BAGIAN LABA YANG DITERIMA/DIPEROLEH ANGGOTA DARI : - PERSEROAN KOMANDITER YG MODALNYA TIDAK TERBAGI ATAS SAHAM-SAHAM - P E R S E K U T U A N - P E R K U M P U L A N - F I R M A - K O N G S I TERMASUK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF. j. DIHAPUS.

25 k. PENGHASILAN YANG DITERIMA/DIPEROLEH PERUSAHAN MODAL VENTURA BERUPA BAGIAN LABA DARI BADAN PASANGAN USAHA YANG ; 1. DIDIRIKAN 2. MENJALANKAN USAHA ATAU 3. KEGIATAN DI INDONESIA DENGAN SYARAT BADAN PASANGAN USAHA TSB : A. MERUPAKAN PERUSAHAAN MIKRO, KECIL, MENENGAH ATAU YG MENJALANKAN KEGIATAN DALAM SEKTOR-SEKTOR USAHA YG DITETAPKAN OLEH MENTERI KEUANGAN, DAN B. SAHAMNYA TIDAK DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK DI INDONESIA.

26 Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK 246/PMK.03/2008). m. Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yg telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan n. Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada WP tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. (PMK 247/PMK.03/2008) BACK


Download ppt "Objek PPh dan Non Objek PPh"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google