Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENYUSUNAN RKP 2013 BIDANG KESETARAAN GENDER, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, DAN PERLINDUNGAN ANAK Jakarta, 15 Februari 2012.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENYUSUNAN RKP 2013 BIDANG KESETARAAN GENDER, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, DAN PERLINDUNGAN ANAK Jakarta, 15 Februari 2012."— Transcript presentasi:

1 PENYUSUNAN RKP 2013 BIDANG KESETARAAN GENDER, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, DAN PERLINDUNGAN ANAK Jakarta, 15 Februari 2012

2 SISTEMATIKA PAPARAN KERANGKA PIKIR ISU STRATEGIS RKP 2013 PENCAPAIAN
PROFIL PROVINSI BANTEN

3 KERANGKA PIKIR (Isu Strategis)
“PERCEPATAN PENERAPAN PENGARUSUTA-MAAN GENDER DAN PENINGKATAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DARI BERBAGAI TINDAK KEKERASAN” KELUARAN UTAMA Memperkuat SDM penggerak PPRG di Pusat dan Daerah Memperkuat SDM legal drafter dalam penyusunan perundang-undangan yang responsif gender di pusat dan daerah Meningkatnya upaya-2 dalam rangka pencegahan dan penanganan kekerasan thd perempuan dan anak dari berbagai tindak kekerasan INPUT UTAMA modul pelatihan TOT Pendampingan Pelatihan dan sosialisasi Analisis gender dalam bidang hukum Per-UU-an/ kebijakan Advokasi dan sosialisasi Penyusunan materi kie Data/ informasi PUSAT DAERAH APBN KPP&PA Pusat APBD (SKPD terkait PP dan PA) Dekon PP dan PA Renja-KL UKPPD SINKRONISASI Profil Provinsi Profil PP dan PA Perkembangan Anggaran SKPD terkait PP dan PA RAD MDGs 5. RPJMD dan RKPD MUSRENBANGNAS

4 INPUT UTAMA YANG DIBUTUHKAN
ISU STRATEGIS: Percepatan Penerapan PUG dan Peningkatan Perlindungan bagi Perempuan dan Anak dari Berbagai Tindak Kekerasan PRIORITAS NASIONAL LAINNYA: BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT NO ISU STRATEGIS KELUARAN INPUT UTAMA YANG DIBUTUHKAN KEGIATAN 1 Percepatan Penerapan PUG dan Peningkatan perlindungan bagi perempuan dan anak dari berbagai tindak kekerasan Memperkuat SDM penggerak PPRG di Pusat dan Daerah - modul pelatihan TOT pendampingan Penguatan kelembagaan PUG di pusat dan provinsi 2 Memperkuat SDM legal drafter dalam penyusunan perundang-undangan yang responsif gender di pusat dan daerah Pelatihan dan sosialisasi Analisis gender dalam bidang hukum 3 Meningkatnya upaya-2 dalam rangka pencegahan dan penanganan kekerasan thd perempuan dan anak dari berbagai tindak kekerasan Per-UU-an/ kebijakan Advokasi dan sosialisasi Penyusunan materi kie Data/ informasi Penyusunan dan Harmonisasi Kebijakan Penghapusan Kekerasan pada Anak

5 Meningkatkan Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan
KERANGKA PIKIR KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KESETARAAN GENDER DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN Meningkatkan Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan GOAL Meningkatnya jumlah kebijakan pelaksanaan PUG di bidang sosial, politik, dan hukum Meningkatnya jumlah kebijakan perlindungan perempuan terhadap berbagai tindak kekerasan Meningkatnya jumlah kebijakan pelaksanaan PUG di bidang ekonomi SASARAN Jumlah kebijakan, program, dan kegiatan pelaksanaan PUG di bidang sosial, politik, dan hukum di tingkat nasional dan daerah Persentase cakupan perempuan korban kekerasan yang mendapat penanganan pengaduan Jumlah kebijakan, program, dan kegiatan pelaksanaan PUG di bidang ekonomi di tingkat nasional dan daerah Jumlah kebijakan perlindungan perempuan terhadap berbagai tindak kekerasan Indikator OUTCOME Peningkatan Kualitas Hidup dan Peran Perempuan dalam Pembangunan (PUG-BAB I) Perlindungan Perempuan terhadap Berbagai Tindak Kekerasan (PUG-BAB I) Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Pemberdayaan Perempuan (BAB I dan II) FOKUS PRIORITAS Fasilitasi K/L dan Pemda dalam penerapan sistem data terpilah gender Fasilitasi K/L dan Pemda dalam penerapan ARG Khusus KPP&PA Penyusunan dan harmonisasi kebijakan yang responsif gender Penyusunan dan harmonisasi kebijakan perlindungan perempuan dari tindak kekerasan Fasilitasi K/L dan Pemda dalam penerapan kebijakan dan kompilasi data perlindungan perempuan dari tindak kekerasan UPAYA SDM Data Terpilah Kelembagaan Kemitraan: Lembaga Masyarakat Biaya Peraturan Per-UU-an dan Kebijakan INPUT

6 KERANGKA KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERLINDUNGAN ANAK
Terpenuhinya Hak-Hak Anak: Hak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal Hak mendapatkan perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, penelantaran, & perlakuan salah GOAL Meningkatnya Derajat Kes & Status Gizi Anak Meningkatnya Pendidikan Anak Meningkatnya Partisipasi Anak Anak2 Terlindungi dari kekerasan, eksploitasi, penelantaran, & perlakuan salah SASARAN Indikator OUTCOME AKB Prevalensi Balita Kurang Gizi APS PAUD APS 6-12 th APS th APS th Prevalensi Kekerasan pd anak Prevalensi Pekerja Anak Prevalensi anak tdk punya akte lahir FOKUS PRIORITAS Peningkatan kualitas tumbuh kembang dan kelangsungan hidup anak Peningkatan perlindungan anak dari kekerasan dan Perlakuan salah Peningkatan kelembagaan perlindungan anak Pencegahan KtA; Pelayanan bagi korban KtA Pelayanan sosial bagi anak dr KK miskin Penarikan Pekerja Anak Pelayanan Akte Kelahiran, adopsi, dll Pelayanan bagi ABH Pelayanan Pendidikan Anak Pelayanan Kes. dan Gizi Anak Penyusunan dan Harmonisasi Per-UU-an Penyediaan data PA yg Lengkap dan berkualitas Peningkatan kapasitas SDM UPAYA SDM Sarana Biaya INPUT Komitmen dll. 6 Catatan: tulisan warna merah yg terkait KPP&PA

7 PENCAPAIAN (1) Kemajuan dalam upaya meningkatkan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan antara lain ditunjukkan oleh: Indeks Pembangunan Gender (IPG) dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) meningkat dari tahun ke tahun. IPG secara nasional meningkat dari sebesar 63,94 menjadi sebesar 67,20 pada tahun 2010 (KPP&PA-BPS, 2011) IDG meningkat dari sebesar 59,7 menjadi sebesar 68,2 pada tahun 2010 (KPP&PA-BPS, 2011). Penurunan angka pengangguran terbuka perempuan dari sebesar 14,71 persen pada tahun 2005 menjadi sebesar 8,74 persen pada tahun 2010 (Sakernas, ).

8 Pencapaian (2)… Kemajuan lain dalam upaya untuk meningkatkan kesetaraan gender antara lain : terbitnya Peraturan Menteri Negara PP dan PA No. 1 Tahun 2011 tentang Strategi Nasional Sosial Budaya untuk Mewujudkan Kesetaraan Gender. tersusunnya Parameter Kesetaraan Gender dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Di bidang pendidikan, upaya untuk meningkatkan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan dilakukan dengan mengintegrasikan perspektif gender ke dalam pendidikan agama, antara lain pelaksanaan PUG di Madrasah dan pelaksanaan PPRG (Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender) pada pendidikan Islam

9 Pencapaian (3)… Di bidang kesehatan, telah ditetapkannya : Peraturan Menteri Negara PP dan PA Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penerapan Sepuluh Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui, Pencegahan dan Penanggulangan HIV-AIDS yang Responsif Gender, Peraturan Menteri Negara PP dan PA Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender Bidang Keluarga Berencana. Di bidang politik dan pengambilan keputusan: telah ditetapkannya Peraturan Menteri Negara PP dan PA tentang Pedoman PPRG di Kementerian PAN dan RB; telah ditetapkannya Pedoman Umum Pelaksanaan PUG dalam Pendidikan Politik pada Pemilihan Umum; dan tersusunnya Draft RUU Kesetaraan Gender (RUU KG) sebagai masukan untuk menyusun RUU KG di Parlemen.

10 Pencapaian (4)… Dalam upaya perlindungan perempuan dan anak korban perdagangan orang, hasil yang telah dicapai antara lain: terbentuknya Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di 21 provinsi dan 72 kabupaten/kota; ditandatanganinya kesepakatan bersama antar-8 provinsi untuk optimalisasi dan sinergi upaya pencegahan dan penanganan TPPO; ditetapkannya Peraturan Menteri Negara PP dan PA Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan; ditetapkannya Peraturan Menteri Negara PP dan PA Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Panduan Umum Bina Keluarga Tenaga Kerja Indonesia (TKI); ditetapkannya Peraturan Menteri Negara PP dan PA Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Panduan Umum Pembentukan Pusat Informasi dan Konsultasi Bagi Perempuan Penyandang Cacat; ditetapkannya Peraturan Menteri Negara PP dan PA Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Model Perlindungan Perempuan Lanjut Usia yang Responsif Gender; ditetapkannya Peraturan Menteri Negara PP dan PA No. 9 Tahun 2011 tentang Kewaspadaan Dini Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Kebijakan Pencegahan TPPO melalui pendekatan Kearifan lokal, dan Modul Pendampingan bagi saksi dan/atau korban TPPO.

11 Pencapaian (5)… Upaya pemenuhan hak tumbuh kembang dan kelangsungan hidup anak menunjukkan kemajuan yang lebih baik dibandingkan upaya untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah Keberhasilan upaya pemenuhan hak tumbuh kembang dan kelangsungan hidup anak ditunjukkan oleh: peningkatan derajat kesehatan dan gizi anak yg ditandai dari menurunnya AKB, menurunnya AKBA, dan menurunnya prevalensi kurang gizi; dan peningkatan akses anak terhadap pendidikan, ditandai dengan meningkatnya APS 7-12 tahun, APS tahun, APS tahun, dan APK PAUD.

12 SASARAN PEMBANGUNAN TAHUN 2013 (1)
Meningkatnya efektivitas kelembagaan PUG dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan dan program pembangunan yang responsif gender di tingkat nasional dan daerah, yang antara lain ditandai dengan: tersusunnya kebijakan pelaksanaan PUG bidang sosial politik dan pengambilan keputusan, ketenagakerjaan, pertanian, kehutanan, perikanan, kelautan, ketahanan pangan, dan agrobisnis, serta infrastruktur; tersusunnya kebijakan perlindungan perempuan dari masalah sosial perempuan; tersusunnya kebijakan perlindungan bagi perempuan terhadap berbagai tindak kekerasan; dan terlaksananya fasilitasi kebijakan pelaksanaan PUG, perlindungan perempuan dari masalah sosial, perlindungan perempuan terhadap berbagai tindak kekerasan, perlindungan bagi tenaga kerja perempuan, serta penerapan sistem data terpilah gender.

13 SASARAN PEMBANGUNAN TAHUN 2013 (2)
Meningkatnya efektivitas kelembagaan perlindungan anak, baik di tingkat nasional maupun daerah yang ditunjukkan antara lain oleh: meningkatnya sinergi perundang-undangan dan kebijakan terkait perlindungan anak, kuantitas dan kualitas tenaga pelaksana perlindungan anak; meningkatnya koordinasi antar kementerian/lembaga/SKPD dan antar pusat dan daerah dalam perlindungan anak; meningkatnya ketersediaan dan kualitas data/informasi perlindungan anak; meningkatnya upaya advokasi dan sosialisasi perlindungan anak; dan meningkatnya efektivitas pengawasan pelaksanaan perlindungan anak.

14 ARAH KEBIJAKAN TAHUN 2013 (1)
Peningkatan kapasitas kelembagaan PUG dan pemberdayaan perempuan melalui penerapan strategi PUG, termasuk mengintegrasikan perspektif gender ke dalam siklus perencanaan dan penganggaran di seluruh kementerian dan lembaga, peningkatan koordinasi dan kerjasama lintasbidang, lintassektor, lintasprogram, lintaspelaku, dan lintaskementerian/lembaga (K/L), serta sistem manajemen data dan informasi gender, dalam rangka mendukung peningkatan kualitas hidup dan peran perempuan dalam pembangunan; serta peningkatan perlindungan perempuan terhadap berbagai tindak kekerasan. Dalam rangka percepatan penerapan pengarusutamaan gender, perencanaan dan penganggaran yang responsif gender (PPRG) pada tahun 2012 akan diujicobakan pada 28 K/L dan beberapa provinsi pilot -10 provinsi penerima dana dekonsentrasi (Sumut, Babel, Kepri, Lampung, Banten, Jabar, Jateng, DIY, Jatim, Kalbar).

15 ARAH KEBIJAKAN TAHUN 2013 (1)
Peningkatan kapasitas kelembagaan perlindungan anak, melalui: peningkatan sinergi perundang-undangan dan kebijakan terkait perlindungan anak; peningkatan koordinasi antar kementerian/lembaga/SKPD dan antar pusat dan daerah dalam perlindungan anak; peningkatan ketersediaan dan kualitas data/informasi perlindungan anak; peningkatan upaya advokasi dan sosialisasi tetang hak anak dan pengasuhan anak; dan peningkatan efektivitas pengawasan pelaksanaan perlindungan anak.

16 PROFIL PROVINSI BANTEN

17 KONDISI UMUM PROVINSI BANTEN
Kondisi Geografis Banten merupakan provinsi yang berdiri berdasarkan UU No. 23 Tahun 2000 secara administratif, terbagi atas 4 Kabupaten dan 2 Kota yaitu : Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Cilegon, dengan luas 8.651,20 Km2.   Letak geografis Provinsi Banten pada batas Astronomi 105º1'11² - 106º7'12² BT dan 5º7'50² - 7º1'1² LS. Jumlah penduduk Provinsi Banten tahun 2010 sebesar Jiwa, terdiri dari laki-laki sebanyak jiwa dan perempuan sebanyak jiwa.

18 PERKEMBANGAN CAPAIAN PROVINSI BANTEN
Perkembangan IPG dan IDG Provinsi Banten, Tahun 2004 – 2010 (%) Pencapaian 2004 2005 2006 2007 2008 2009 2010 Indeks Pembangunan Gender (IPG) 56,7 58,1 59,0 61,4 61,5 61,9 62,9 Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) 40,1 45,4 46,5 48,8 49,0 54,9 65,7 IPG nasional 63,9 65,1 65,3 65,8 66,4 66,8 67,2 IDG nasional 59,7 61,3 61,8 62,1 62,3 63,5 68,2 Sumber : BPS dan KPPPA, Berbagai Tahun

19 PERKEMBANGAN CAPAIAN PROVINSI BANTEN
Partisipasi Perempuan di DPR dan DPD Provinsi Banten Provinsi 2004 2009 Partisipasi Perempuan di Parlemen Hasil Pemilu 5,3% 24,1% Partisipasi Perempuan di DPD Hasil Pemilu - 12,5% Sumber : BPS dan KPPPA, 2009

20 PERKEMBANGAN CAPAIAN PROVINSI BANTEN
Pencapaian Provinsi Banten dalam ketenagakerjaan Provinsi 2004 2005 2006 2007 2008 2009 *) 2010 *) Persentase Perempuan dalam Angkatan Kerja Tahun (%) 31,8 31,5 32,6 36,6 36,4 27,0 29,2 Persentase Perempuan Pekerja Professional, teknisi, kepemimpinan, dan ketatalaksanaan Menurut Provinsi, (%) 23,9 33,1 34,3 34,4 35,0 34,2 39,7 Sumber : BPS dan KPPPA, Berbagai Tahun

21 PERKEMBANGAN CAPAIAN PROVINSI BANTEN
Banten memiliki 1 Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) tingkat provinsi yang dibentuk tahun 2007 dan di tingkat Kab/Kota yaitu di Kota Cilegon (2007), Kab. Lebak (2010), Kota Tangerang (2010), Kab. Tangerang (2009), Kota Tangerang Selatan (2010), Kab. Serang (2011), Kota Serang (2009), dan Kab. Pandeglang (2010) Banten memiliki 3 Pusat Studi Wanita (PSW), antara lain: PSW Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten PSW IAIN Syarif Hidayatullah PSW STAIN Sultan Maulana Hasanudin Banten

22 PERKEMBANGAN CAPAIAN PROVINSI BANTEN
Walaupun ujicoba PPRG (Perencanaan dan Penganggaran yang responsif Gender) baru akan dilakukan di tingkat provinsi pada tahun 2012, namun Pemprov Banten atas inisiatif sendiri memulai ujicoba melaksanakan PPRG pada tahun 2010. Program terkait PP dan PA yang telah dianalisis gender dan disusun GBS-nya adalah: Program Penguatan Kelembagaan PUG dan anak Kegiatan: Koordinasi, Integrasi, Sinkronisasi Pelaksanaan Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak Subkegiatan: Penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terlaporkan

23 Pemprov Banten telah mengeluarkan sejumlah peraturan dan regulasi terkait pelaksanaan PUG, antara lain: Perda no.10 tahun 2005 tentang PUG dalam Pembangunan Daerah; Pergub Banten no. 39 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Daerah PUG Provinsi Banten. Surat Keputusan Gubernur Banten No /Kep.332-Huk/2009 tentang Pembentukan Focal Point PUG Provinsi Banten Tahun 2009. Sekretarias Daerah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada semua Kepala SKPD Pemprov Banten (No. 050/0225-Bapp/2010) mengenai Implementasi PUG. Surat edaran tersebut meminta agar setiap SKPD menyusun minimal 1 (satu) kegiatan yang responsif gender RKPD TA 2011, dengan membuat analisis gender budget statement (GBS) dan TOR. Pemprov Banten juga menyatakan komitmennya terhadap upaya percepatan pelaksanaan PUG yang tertuang di dalam memorandum kesepahaman dengan KPP&PA

24 TERIMA KASIH


Download ppt "PENYUSUNAN RKP 2013 BIDANG KESETARAAN GENDER, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, DAN PERLINDUNGAN ANAK Jakarta, 15 Februari 2012."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google