Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Inspektorat Jendral Depdiknas dengan Inspektorat

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Inspektorat Jendral Depdiknas dengan Inspektorat"— Transcript presentasi:

1 Inspektorat Jendral Depdiknas dengan Inspektorat
EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM BOS TAHUN 2009 KOTA PROBOLINGGO Kerja bareng : Inspektorat Jendral Depdiknas dengan Inspektorat Kota Probolinggo

2 2. DASAR AUDIT Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Jenderal Departemen Pendidikan Nasional;

3 3. Tujuan audit Menilai keberhasilan pelaksanaan Program BOS Kementerian Pendidikan Nasional yang diuraikan dalam empat aspek (tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat penggunaan). Mengidentifikasi hambatan pelaksanaan program (hambatan pencapaian kinerja). Memberikan rekomendasi atas kelemahan dan hambatan dalam pencapaian kinerja program.

4 4.Sasaran Audit 15 SD Sasaran Audit : SDN Kebonsari 2 SDN Triwung Lor 3 SDN Kanigaran 6 SDN Tisnonegaran 4 SDN Kademangan 1 SDN Kademangan 2 SDN Mangunharjo 2 SDN Mangunharjo 6 9. SDN Wonoasih 1 10. SDN Jrb.Kidul 11. SDN Sbr Taman 2 12. SDN Jrb. Lor 5 13. SDN Kedupok 2 14. SDN Jrb. Kulon 2 15. SDN Jrb. Lor 4

5 7 SMP Sasaran Audit : SMP Negeri 8 SMPK Mater Dei SMP Negeri 4 SMP Negeri 3 SMP Negeri 2 SMP Muhamadiyah 1 SMP Negeri 10

6 Jumlah SD dan Sampel di Kota Probolinggo
Jml. Lembaga SD/SDLB : 115 Sampel audit : 15 SD (13%) Tdk di audit : 100 SD (87%) 13% 87% sampel SD tidak di audit

7 Jumlah SLTP dan Sampel di Kota Probolinggo
Jml. Lembaga SMP/LB/T : 24 Sampel audit : 7 SMP (29%) Tdk di audit : 17 SMP (71%)

8 5. RUANG LINGKUP AUDIT 6. PERIODE YANG DIAUDIT
Ruang lingkup audit meliputi seluruh aktivitas kegiatan penyaluran dan penggunaan dana Program BOS di Kota Probolinggo 6. PERIODE YANG DIAUDIT 1 Januari 2009 sampai dengan 30 September 2009.

9 1. Gambaran Keuangan Jml. Dana BOS Kota Probolinggo : Rp ,00

10 Alokasi : Rp ,00

11 2. Penilaian Kinerja Hasil audit kinerja pada 15 SD dan 7 SLTP di Kota Probolinggo adalah sebesar 79,85 dari nilai maksimum 100, sehingga mendapat predikat “ berhasil ”.

12 (CAPAIAN KINERJA/BOBOT X 100 %)
Capaian kinerja tersebut dapat disimpulkan dalam tabel sebagai berikut: NO ASPEK BOBOT CAPAIAN KINERJA SKOR (CAPAIAN KINERJA/BOBOT X 100 %) 1 2 3 4 KETEPATAN SASARAN 23 15,68 68,17 KETEPATAN JUMLAH 13 12,38 95,23 KETEPATAN WAKTU 26 20,06 77,15 KETEPATAN PENGGUNAAN 83,50 38 31,73

13 Grafik capaian kinerja :

14 a. Ketepatan Sasaran b. Ketepatan Jumlah
Tingkat pemenuhan ”Berhasil” mencakup hal-hal sebagai berikut: Sekolah penerima dana BOS telah sesuai kriteria yang ditetapkan. Sekolah penerima dana BOS telah menandatangani Surat Perjanjian Penerimaan Bantuan. Tingkat pemenuhan “Berhasil” mencakup dalam hal dana BOS yang diterima sekolah telah sesuai dengan jumlah siswa riil. b. Ketepatan Jumlah

15 d. Ketepatan Penggunaan
c. Ketepatan Waktu Dari aspek Ketepatan Waktu tersebut yang telah mencapai tingkat pemenuhan “Cukup Berhasil” adalah dalam hal dana BOS tersedia pada saat dibutuhkan oleh sekolah. Dari aspek Ketepatan Penggunaan tersebut yang telah mencapai tingkat pemenuhan “Berhasil” mencakup hal-hal sebagai berikut: Dana BOS telah dimasukkan sebagai salah satu sumber penerimaan dalam RAPBS/RKAS. PENGGUNAAN DANA BOS UNTUK MEMBELI BUKU TEKS PELAJARAN YANG HAK CIPTANYA TELAH DIBELI OLEH PEMERINTAH. Jumlah dana yang dicairkan disesuaikan dengan kebutuhan sekolah. d. Ketepatan Penggunaan

16 3. Hambatan Pencapaian Kinerja
Aspek Ketepatan Waktu Sekolah penerima Dana BOS belum seluruhnya membuat laporan triwulan dan laporan semester b. Aspek Ketepatan Penggunaan - Pencairan Dana BOS tidak disesuaikan dengan kebutuhan Sekolah, akibatnya terdapat Dana yang melebihi ketentuan di Bendahara Sekolah, dana tsb memang belum dibutuhkan tetapi harus diambil sesuai jatah masing-masing sekolah. - Sebagian sekolah tidak tertib administrasi dalam pencatatan penerimaan dan penggunaan dana BOS

17 4. Temuan Hasil Audit Dalam pelaksanaan Audit Program BOS Kementerian Pendidikan Nasional bersama dengan Inspektorat Kota Probolinggo TA 2009 di Kota Probolinggo terdapat temuan/permasalahan sebanyak 4 kejadian dengan nilai Rp ,00, dari sampel audit pada 15 SD dan 7 SMP yang terdiri dari :

18 No Jenis Temuan Kejadian Nilai (Rp) 0100 Kejadian yang merugikan Negara dan Masyarakat - 0200 Kewajiban penyetoran kepada Negara 1 Rp ,00 0300 Pelanggran thd peraturan per-UU yang berlaku 0400 Pelanggaran thd prosedur dan tatakerja yang telah ditetapkan berlaku khusus bagi organisasi ybs 0500 Penyimpangan dari ketentuan pelaksanaan anggaran 0600 Hambatan terhadap kelancaran proyek 0700 Hambatan terhadap kelancaran tugas pokok 0800 Kelemahan administrasi (kelemahan tatausaha/akuntansi) 3 Rp ,00 0900 Ketidaklancaran pelayanan kepada masyarakat 1000 Temuan pemeriksaan lainnya J u m l a h …………………………………………………………… 4 Rp ,00

19 Kode 0200 : Kewajiban penyetoran kepada Negara (1 kejadian)
Masalah : Terdapat 3 sekolah yang belum mengembalikan kelebihan pembayaran dana BOS ke rekening penampungan senilai Rp ,00 Kode 0800 : Kelemahan administrasi (3 kejadian) Masalah : 1. Pengelolaan adm dana BOS belum sepenuhnya tertib, terlihat pada : a. Faktur pengadaan barang dan jasa tidak ada pengesahan penerimaan barang b. Perencanaan kegiatan per bulan tidak dibuat dan diketahui komite, hanya bersifat lisan, dan perencanaan mengacu pada RAPBS tahunan, shg kegiatan perbulan dianggap sama padahal kebutuhan berbeda setiap bulannya c. Sekolah dalam melaksanakan program ada yang masih menggunakan dana pinjaman, dikarenakan keterlambatan dalam membuat pertanggungjawaban, sehingga dana belum bisa dicairkan mengakibatkan terhambatnya kegiatan belajar mengajar.

20 d. Sekolah belum membuat laporan pertanggungjawaban terutama bln
d. Sekolah belum membuat laporan pertanggungjawaban terutama bln. September dan Oktober, hanya tercatat dan belum didukung dengan bukti kwitansi; e. Sebagai sekolah belum secara rutin menempelkan laporan tribulan di papan pengumuman sekolah; f. Pemberian tambahan dana miskin diberikan diluar data yang ditetapkan; g. Sebagian realisasi dana per sub anggaran belum bisa diketahui keberhasilannya; h. Bukti fisik/dokumentasi hasil pengadaan barang dan jasa belum bisa diketahui kebenarannya. Hal ini tidak sesuai dengan Buku Panduan BOS yang dikeluarkan oleh Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas. Kondisi tsb terjadi karena kelalaian dari penanggungjawab kegiatan penerima dana subsidi di sekolah/lembaga, dalam melaksanakan hak dan kewajibannya serta lemahnya WASKAT. Akibatnya sulit untuk mengetahui bantuan yang diberikan, telah dimanfaatkan sesuai dengan rencana kerja dan anggaran sekolah (RKAS), yang telah diajukan masing-2 lembaga/sekolah

21 2. Laporan pertanggungjawaban bulanan/triwulan sebagian belum dibuat, hal ini tidak sesuai dengan Buku Panduan BOS yang dikeluarkan oleh Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas. Kondisi tsb terjadi karena kelalaian dari penanggungjawab kegiatan penerima dana subsidi di sekolah/lembaga, dalam melaksanakan hak dan kewajibannya Akibatnya sulit untuk mengetahui bantuan yang diberikan, telah dimanfaatkan sesuai dengan rencana kerja dan anggaran sekolah (RKAS), yang telah diajukan masing-2 lembaga/sekolah

22 3. Terdapat pembayaran honor yang tidak dilengkapi bukti tandatangan dari penerima yang sah.
Hal ini tidak sesuai dengan Buku Panduan BOS yang dikeluarkan oleh Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas. Kondisi tsb terjadi karena petugas bendahara lalai dalam melaksanakan kelengkapan administrasi pertanggungjawaban Akibatnya sulit untuk mengetahui kebenaran honor tsb telah sampai kepada yang berhak.

23 TINDAK LANJUT HASIL WASRIK
Rekomendasi hasil pemeriksaan 1 Bln LHP diterima Surat Peringatan Pertama oleh Irjen Setelah Surat Peringatan pertama 3 bulan Surat Peringatan kedua Setelah Surat Peringatan kedua 1 bulan Surat Peringatan ketiga Setelah Surat Peringatan ketiga Audit Investigas 1 bulan Permendiknas no 37/09 ttg Tindaklanjut Hasil Pemeriksaan di lingkungan kemendiknas 23

24 TINDAK LANJUT HASIL WASRIK Lanjutan…
*) HASIL AUDIT INVESTIGASI YG BERINDIKASI TPK DILIMPAHKAN KE APH SETELAH MENDAPAT IZIN MENTERI *) YG BUKAN TPK DILIMPAHKAN KE PEJABAT BERWENANG MEMBERIKAN SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN 24

25 TINDAK LANJUT HASIL WASRIK lanjutan..
• HASIL TINJUT BESERTA DOKUMEN PENDUKUNG DISAMPAIKAN KE IRJEN • HASIL TINJUT DAPAT BERUPA KLARIFIKASI DISERTAI BUKTI YG MEYAKIN KAN BAHWA HASIL PEMERIKSAAN TIDAK BENAR ATAU TIDAK TEPAT • IRJEN SETELAH MENERIMA HASIL TINDAK LANJUT, MELAKUKAN VERIFIKASI UNTUK MENILAI/MENGUJI KESESUAIAN TINDAKLANJUT DG REKOMENDASI, KELENGKAPAN,KEABSAHAN,KEBENARAN DOKUMEN, KEBENARAN/KETEPATAN HASIL PEMERIKSAAN • HASIL VERIFIKASI, IRJEN MENETAPKAN STATUS: SESUAI REKOMENDASI DAN DINYATAKAN SELESAI; HASIL RIK TIDAK BENAR DAN DINYATAKAN SELESAI; DALAM PROSES PENYELESAIAN; BELUM DITINDAKLANJUTI. • IRJEN MENYAMPAIKAN HASIL VERIFIKASI PENYELESAIAN TINDAK LANJUT KEPADA PEMIMPIN UNIT KERJA • UNTUK MEMPERCEPAT PELAKSANAAN TINDAK LANJUT, DILAKUKAN MONITORING TINDAKLANJUT. • MONITORING TINDAK LANJUT DAPAT BERBENTUK: VERIFIKASI TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN; KONSULTASI PENYELESAIAN TINDAK LANJUT; DAN/ATAU BIMBINGAN TEKNIS PENYELESAIAN TINDAK LANJUT Permendiknas no 37/09 ttg Tindaklanjut Hasil Pemeriksaan di lingkungan Depdiknas 25

26 UPAYA PERCEPATAN TINDAK LANJUT
Melakukan monitoring tindak lanjut temuan pemeriksaan Melakukan Rapat Koordinasi Pengawasan, yaitu mempertemukan obyek pemeriksaan dengan Itjen dan lembaga pengawas eksternal (BPK-RI, BPKPK, dan MenegPAN )guna membahas penyelesaian tindak lanjut temuan pemeriksaan. Melakukan forum rekonsiliasi hasil audit dan tindak lanjutnya dengan BPKP, dan pengaduan masyarakat dengan MenegPAN 26

27 UPAYA PERCEPATAN TINDAK LANJUT (LANJUTAN….)
Menginventarisir temuan pemeriksaan yang tidak dapat ditindaklanjuti, selanjutnya disampaikan kepada lembaga pengawas eksternal untuk dapat di TPTD Permen No.37 Tahun 2009 tentang Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional Melakukan forum pembahasan tindak lanjut temuan pemeriksaan dengan lembaga pengawas eksternal (BPK-RI dan BPKP ) Memanggil obrik ke kantor Itjen bagi yg tidak menyelesaikan tindaklanjut dlm wkt lama 27

28 S A N K S I UU NO. 15 TAHUN 2004 UU NO. 1 TAHUN 2004
PERMENDIKNAS NO 16 TAHUN 2008 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan di Lingkungan Depdiknas 28

29 “Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil
AMANAT UU RI NO 15/2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 20 ayat (1) : “Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan” SANKSI : Pasal 20 ayat (5) : “Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian” 29

30 AMANAT UU RI NO 15/2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Pasal 26 ayat (1) : “Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan, akan dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp ,- (lima ratus juta rupiah).” 30

31 AMANAT UU RI NO 1/2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Pasal 59 ayat (1) : “Setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku” SANKSI : Pasal 59 ayat (2) : “Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan negara, wajib mengganti kerugian tersebut.” 31

32 PERMENDIKNAS NO 16/2008 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan di Lingkungan Depdiknas
Pasal 18 ayat (1) : “Pemimpin satuan kerja yang tidak melaksanakan peraturan Menteri ini dikenai sanksi berupa hukuman disiplin pegawai mulai dari yang sifatnya ringan sampai dengan berat” SANKSI : Pasal 18 ayat (2) : “Disamping sanksi kepada pemimpin satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satker yang bersangkutan dapat dikenai sanksi penundaan pencairan dana kegiatan” 32

33 PERMENDIKNAS NO 37/2009 Tentang Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan di Lingkungan Depdiknas
Pasal 9 : “Setiap pemimpin dan/atau pejabat pada satuan kerja wajib melaksanakan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal” SANKSI : Pasal 11 : “Pemimpin dan/atau pejabat pada satuan kerja yang tidak melaksanakan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan” 33

34 TERIMA KASIH


Download ppt "Inspektorat Jendral Depdiknas dengan Inspektorat"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google