Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM LAHAN PERTANIAN DAN PERTANAHAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM LAHAN PERTANIAN DAN PERTANAHAN"— Transcript presentasi:

1 HUKUM LAHAN PERTANIAN DAN PERTANAHAN
OLEH: H. DWI CONDRO TRIONO, Ph.D

2 PROBLEMA LAHAN PERTANIAN DAN PERTANAHAN
Dalam perbincangan ekonomi, persoalan lahan dan pertanahan senantiasa menjadi problem sampai sekarang, yang seakan tidak pernah ada habisnya. Sepanjang sejarah manusia, problem penguasaan lahan senantiasa mewarnai dinamika kehidupan manusia. Penjajahan sebuah negara ke atas negara lain tidak lepas dari persoalan lahan ini. Perang besar antar negara, sampai perang antar penduduk suatu kampung, juga tidak terlepas dari persoalan lahan ini.

3 Di Indonesia, fenomena kerusuhan demi kerusuhan akibat dari persengketaan lahan terus-menerus mewarnai kehidupan masyarakan yang ada di negeri ini. Baik itu persengketaan antar individu di dalam masyarakat, persengketaan antara perusahaan dengan masyarakat, persengketaan antara negara dengan perusahaan, maupun persengketaan antara negara dengan masyarakat. Tidak sedikit jatuh korban akibat persengketaan lahan tersebut.

4 Itu baru dalam tinjauan korban-korban dari konflik sosial akibat persengketaan lahan.
Bagaimana dengan tinjauan ekonominya? Dalam tinjauan ekonomi, fakta yang paling menonjol dari problem lahan adalah munculnya ketidakadilan atau ketidakseimbangan dalam penguasaan lahan.

5 Fenomena yang muncul dalam masalah penguasaan lahan dalam tinjauan ekonomi adalah adanya individu-individu atau swasta yang dapat menguasai lahan dalam skala yang sangat luas, sementara di sisi lain ada banyak individu yang hanya menguasai lahan dalam jumlah yang kecil, bahkan tidak memiliki lahan sama sekali. Sehingga, dia hanya menjadi petani penggarap lahan saja, atau yang dikenal sebagai buruh tani, yang hidupnya semakin miskin, menderita dan tertindas.

6 Tertindas oleh siapa? Tentu saja oleh juragan para pemilik lahan yang luas, yang kekayaannya semakin banyak dan kepemilikan lahannya semakin luas. Inilah sekelumit problema lahan yang sampai sekarang ini terus mendera ummat manusia di atas muka bumi ini. Pertanyaannya: apakah Sistem Ekonomi yang ada mampu menyeleseaikan seluruh problem lahan ini secara tuntas dan adil bagi seluruh ummat manusia di atas muka bumi ini?

7 Pandangan Sistem Ekonomi Kapitalisme Dalam Bidang Pertanian
Sistem Ekonomi Kapitalisme tidak memandang bahwa penguasaan lahan pertanian sebagai problem yang hakiki dari pertanian. Fokus dari sistem ekonomi kapitalisme adalah pada bagaimana peningkatan produksi pertanian (intensifikasi) dan perluasan produksi pertanian (ekstensifikasi). Jika produksi pertanian dapat terus ditingkatkan, maka problem pertanian (pangan) bagi manusia akan dapat diselesaikan.

8 Pandangan Sistem Ekonomi Kapitalisme terhadap Penguasaan Lahan Pertanian
Keadilan ekonomi dalam kepemilikan lahan pertanian adalah hak dari semua manusia Setiap manusia bebas untuk memiliki lahan pertanian seberapapun luasnya Setiap manusia bebas untuk memanfaatkan lahan pertaniannya untuk kepentingan dan produksi apapun juga Setiap manusia bebas untuk mengembangkan dan memperbesar kepemilikan lahan pertaniannya.

9 Dampak Yang Ditimbulkan Dari Sistem Kapitalisme Dalam Penguasaan Lahan Pertanian
Munculnya persaingan bebas tanpa batas dalam kepemilikan lahan pertanian Terjadinya ketidakseimbangan dalam penguasaan kepemilikan lahan pertanian Pemilik lahan pertanian besar akan semakin besar dan terus melakukan ekspansi untuk memperbesar kepemilikan lahannya Petani pemilik lahan kecil akan semakin sempit penguasaan kepemilikan lahan pertaniannya Petani-petani banyak yang kehilangan kepemilikan lahan pertaniannya dan menjadi buruh tani. Puncaknya adalah terjadinya feodalisme dalam bidang pertanian

10 Pandangan Sistem Ekonomi Sosialisme Dalam Bidang Pertanian
Sosialisme memandang bahwa penyebab utama terjadinya ketidakadilan adalah feodalisme Solusinya adalah dihapuskannya hak kepemilikan secara mutlak bagi setiap individu Negaralah yang berperan dalam mengatur aspek produksi, penjualan, distribusi dan upah rakyatnya Sebagian sosialisme memandang bahwa kepemilikan lahan produktif dilarang, sedangkan lahan konsumtif diperbolehkan Sosialisme yang moderat menganjurkan agar dilakukan land reform

11 Dampak Yang Ditimbulkan Dari Sistem Sosialisme Pertanian
Sistem pertanian kolektif produktivitasnya jauh lebih rendah dibanding dengan negara Eropa Barat yang dikelola oleh individu atau swasta Rendahnya produktivitas tersebut diakibatkan oleh hilangnya motivasi berproduksi dan meningkatkan produksi Sistem land reform juga akan mengakibatkan hal yang serupa Ditinjau dari sisi yang lain, pengapusan hak kepemilikan maupun land reform adalah tidakan yang dzalim karena mencabut hak kepemilikan lahan seseorang

12 SISTEM EKONOMI ISLAM (ASAS-ASAS PERTANIAN)
Dalam proses produksi pertanian, yang berperan: Tenaga dan ketrampilan manusia Alat produksi pertanian Sarana produksi pertanian Lahan pertanian Yang menjadi pokok (asas) dalam bidang pertanian adalah: lahan pertanian   Tenaga manusia, alat produksi dan saprodi hanyalah sebagai sarana bukan asas Lahan pertanian pada kenyataannya tanpa peran dari ketiganya akan tetap dapat berproduksi

13 Solusi Sistem Ekonomi Islam Dalam Bidang Pertanian
Solusi sistem ekonomi Islam yang adil dalam persoalan lahan pertanian adalah: penyatuan kepemilikan lahan pertanian dan produksi Penyimpulan itu dari ketentuan Hukum Islam dalam lahan pertanian, yaitu: 1.     Adanya hukum ihya’u al-mawat. Hukum ini membolehkan setiap individu untuk memiliki lahan mati, kosong dan terlantar, tidak nampak adanya bekas suatu pagar, tanaman budidaya, bangunan dan sebagainya dengan cara memagarinya seluas apapun yang dia kehendaki dengan satu syarat: harus menghidupkannya, mengolah lahannya, menanami atau memproduksinya

14 من عمّر أرضا ليست لأحد فهوأحقّ بها
من أحيا أرضا ميتة فهي له “Siapa saja menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya” من عمّر أرضا ليست لأحد فهوأحقّ بها   “Siapa saja memakmurkan tanah yang tidak dimiliki siapapun, maka dia berhak atas tanah itu”  أيّما قومٍ أحيَوا شيءًا من الأرض أو عمّروه فهم أحقّ به   “Kaum manapun yang menghidupkan sesuatu dari bumi atau mereka memakmurkannya, maka mereka berhak atasnya”  من أحاط حاءطا على ارض فهى له   “Siapa saja yang membatasi tanah dengan dinding, maka dia berhak atas tanah itu”  من أحاط على شئٍ فهى له   “Siapa yang membatasi sesuatu (dengan dinding), maka dia berhak atasnya”

15 عادىُ الارض لله ولرسوله ثم لكم من بعد فمن أحيا أرضا ميتةً فهي له
Adanya hukum larangan menterlantarkan lahan selama lebih dari tiga tahun. عادىُ الارض لله ولرسوله ثم لكم من بعد فمن أحيا أرضا ميتةً فهي له وليس لمحتجر حق بعد ثلاث سنين ‘“Sebelumnya tanah itu milik Allah dan Rasulnya, kemudian setelah itu milik kalian. Siapa saja yang menghidupkan tanah yang mati, maka dia menjadi pemiliknya. Dan tidak ada hak bagi yang memagari setelah (menterlantarkan tanahnya) selama tiga tahun” أقطعَ رسولُ الله صلى. ناسا من مُزَيْنةَ أو جُهَيْنةَ أرضا فعطّلوها، فجاء قومٌ فأحيَوها، فقال عمر: لو كانت قطيعةٌ منّي أو من أبي بكر لَرَددْتُها ولكن من رسول الله صلى. قال عمر: من عطّلَ أرضا ثلاثَ سنينَ لم يُعمّرْها فجاء غيرُه فعمّرَها فهي له “Rasulullah SAW telah memberi sebidang tanah kepada beberapa orang dari Muzainah atau Juhainah, kemudian mereka menterlantarkannya, lalu ada suatu kaum yang menghidupkannya. Umar berkata: ‘Kalau seandainya tanah tersebut pemberian dariku atau Abu Bakar, tentu aku akan mengembalikannya, akan tetapi (tanah tersebut) dari Rasulullah SAW’. Dia (Amru bin Syu’aib) berkata: ‘Umar mengatakan: ‘Siapa saja yang mengabaikan tanah selama tiga tahun, tidak dia kelola, lalu ada orang lain yang mengelolanya, maka tanah tersebut menjdi miliknya’“.

16 أن رسول الله صلى. أقطعَ العقيقَ أجمعَ، قال فلما كان زمانُ عمرَ قال لبلالٍ أن رسول الله صلى. لم يُقطعْكَ لتحْجُرَه على الناس إنما أقْطعَك لتعْملَ، فخُذْ ما قدرْتَ على عمارَته وَرُدَّ الباقي “Bahwa Rasulullah SAW telah memberikan lembah secara keseluruhan. Dia berkata: ‘Maka pada masa Umar, dia berkata kepada Bilal: ‘Bahwa Rasulullah SAW tidak memberikan (lembah) itu kepadamu untuk kamu pagari agar orang-orang tidak dapat mengambilnya, akan tetapi beliau memberikan kepadamu agar kamu menggarapnya. Maka, ambillah dari tanah tersebut yang mampu kamu kelola dan yang lain (yang tidak bisa kamu kelola), kamu harus mengembalikannya”. من أحيا أرضا ميتةً فهي له وليس لمُحْتَجرٍ حقٌّ بعد ثلاثَ سنينَ “Siapa saja yang menghidupkan tanah mati, maka dia adalah pemiliknya dan tidak ada hak bagi yang memagari, setelah (diabaikan) selama tiga tahun”. من كان له أرضٌ فلْيَزْرَعْها أو ليَمْنَحْها أخاه فانْ أبى فلْيُمْسكْ أرضَه “Siapa yang memiliki sebidang tanah, maka hendaklah dia menanaminya atau hendaklah dia berikan kepada saudaranya. Apabila dia mengabaikannya, maka hendaklah tanahnya diambil”.

17 Adanya hukum larangan menyewakan lahan pertanian
نهى رسول الله صلى. أن يؤخذ للأرض أجر أو حظ “Rasulullah SAW melarang mengambil sewa atau bagian atas tanah”    من كان له أرض فليزرعها أو لزرزعها أخاه ولا يكاريها بثلوث ولا بربع ولا بطعام مسمى  “Siapa saja yang memiliki sebidang tanah, hendaklah dia menanaminya, atau hendaklah saudaranya yang menanaminya, dia tidak boleh menyewakannya dengan sepertiga atau seperempat (dari hasil pertania), dan tidak pula dengan makanan yang telah ditentukan”.  سمعت رسول الله صلى. يقول: من لم يذر المخابرة فليؤذن بحرب من الله ورسوله  “Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: ‘Siapa yang tidak meninggalkan (akad) al-mukhabarah, maka hendaknya dia mengumumkan perang dengan Allah dan Rasul-Nya”.

18 نهى رسول الله صلى. عن كراء الأرض، قلنا يا رسول الله إذا نكريها بشئ من الحب، قال: لا، كنا نكريها بالتبن، فقال: لا، كنا نكريها على الربيع الساقى، قال: لا، ازرعها أو امنحها أخاك “Rasulullah SAW melarang menyewakan tanah. Kami bertanya: ‘Wahai Rasulullah, kalau begitu kami akan menyewakannya dengan bibit’. Beliau menjawab: ‘jangan’. Bertanya (shahabat): ‘Kami akan menyewakannya dengan jerami’. Beliau menjawab: ‘jangan’. Bertanya (shahabat): ‘Kami akan menyewakan dengan sesuatu yang ada di atas rabi’ yang mengalir’. Beliau menjawab: ‘jangan. Kamu tanami atau kamu berikan tanah itu kepada saudaramu’ “. إنه زرع أرصا فمر به النبي صلى. وهو يسقيها، فسأله لمن الزرع؟ فقال زرعي ببذري وعملي ولي الشطر، فقال: أربيتما، فرد الأرض على أهلها وخذ نفقتك “Bahwa dia telah menanami sebidang tanah, lalu Rasulullah SAW melewatinya, ketika itu dia (Rafi’) sedang mengairinya. Rasulullah bertanya kepadanya: ‘Milik siapa tanaman ini?’ Dia menjawab: ‘Tanamanku dengan benihku, kerjaku dan (hasilnya) sebagian untukku sedang sebagian lain untuk fulan’. Belau bersabda: ‘Kamu berdua telah berbuat riba. Kembalikan tanah itu pada pemiliknya dan ambillah biaya yang telah kamu keluarkan’ “.

19 Dampak yang Diharapkan
Pertumbuhan Ekonomi Islam memberi kebebasan bagi individu untuk memiliki lahan seberapapun luasnya, selama masih mampu memproduksinya. Islam juga membebaskan untuk mengembangkan komoditas pertanian apa saja, asalkan halal. Dengan diakuinya status kepemilikan individu tersebut, diharapkan produktivitas pertanian terus meningkat, karena motivasi berproduksi tetap terjaga. Problem rendahnya produktivitas sebagaimana dalam sosialisme dapat teratasi, insya Allah.

20 Dampak… (lanjutan) Pemerataan Ekonomi
Dengan adanya larangan menterlantarkan dan menyewakan lahan pertanian, diharapkan keserakahan dalam kepemilikan lahan akan lebih terkendali. Diharapkan peluang bagi buruh tani untuk memiliki lahan pertanian sendiri juga akan semakin terbuka. Diharapkan problem feodalisme sebagaimana dalam kapitalisme akan dapat teratasi. Diharapkan pemerataan ekonomi di bidang pertanian dapat diwujudkan, insya Allah.

21 HUKUM-HUKUM PERTANAHAN
OLEH: H. DWI CONDRO TRIONO, Ph.D

22 PENDAHULUAN Hukum-hukum pertanahan dalam Islam akan mengikuti status tanahnya. Status tanah dalam Islam akan mengikuti politik luar negeri Islam. Politik luar negeri Islam adalah dakwah dan jihad, bukan bebas aktif. Dakwah dan jihad secara ofensif merupakan kewajiban negara, bukan individu atau kelompok.

23 DAKWAH DAN JIHAD Tujuan utama dakwah dan jihad adalah untuk pembebasan (futuhat), bukan untuk menjajah. Dakwah dan jihad yang diemban negara juga ditujukan kepada negara (penguasa). Tahapan yang harus dilakukan adalah: Diseru untuk masuk Islam. Jika bersedia, maka hak dan kewajibannya akan sama dengan penduduk Islam yang lain. Jika tidak bersedia, maka wajib membayar jizyah. Jika tidak bersedia, maka jihad akan diberlakukan.

24 JENIS-JENIS TANAH Tanah ‘Usyriyah
Tanah yang penduduknya masuk Islam secara sukarela Contoh: Indonesia, Jazirah Arab. Tanah Kharajiyah Tanah yang ditaklukkan melalui perang atau perdamaian. Contoh: Mesir, Irak, Turki, Asbania, Ukraina, Albania, India, Yugoslavia, dsb. Tanah kharajiah dari perdamaian: Tanah menjadi milik negara (kaum muslimin) Tanah tetap menjadi milik kaum kafir (dzimmi)

25 KONSEKUENSI HUKUM Tanah ‘Usyriyah Tanah Kharajiyah
Manfaat dan Zat Tanah (roqobah) menjadi milik individu. Tanah Kharajiyah Manfaat  milik individu Zat  milik negara (baitul mal)

26 KEWAJIBAN DARI TANAH Tanah ‘Usyriyah Tanah Kharajiyah Membayar ‘Usyr.
‘Usyr: zakat hasil pertanian Tanah Kharajiyah Membayar kharaj: Tanah Milik Negara: bila dijual kepada Muslim  membayar kharaj dan ‘usyr. Tanah Milik Kafir: kharaj gugur apabila masuk Islam.

27 Keterangan: Kharaj: ‘Usyr:
Sejumlah harta tertentu yang diambil dari pemilik tanah. Diambil setahun sekali. Ditanami atau tidak ditanami. ‘Usyr: Sejumlah hasil bumi tertentu yang diambil negara dari hasil bumi secara nyata (= zakat pertanian). 10 %  pengairan alami. 5%  pengairan rekayasa (irigasi).

28 Demikianlah Hukum Lahan Pertanian dan Pertanahan dalam Islam
Wassalaamu’alaikum


Download ppt "HUKUM LAHAN PERTANIAN DAN PERTANAHAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google