Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Dewi Nurul Musjtari, S.H., M.Hum., Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Dewi Nurul Musjtari, S.H., M.Hum., Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta."— Transcript presentasi:

1 Dewi Nurul Musjtari, S.H., M.Hum., Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

2  adalah sebuah dokumen legal yang menjelaskan persetujuan antara dua belah pihak. MoU tidak seformal sebuah kontrak.legal persetujuankontrak  Nota kesepahaman yang dibuat antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum lainnya, baik dalam suatu negara maupun antarnegara untuk melakukan kerjasama dalam berbagai aspek kehidupan dan jangka waktunya tertentu.  Dasar penyusunan kontrak pada masa datang yang didasarkan pada hasil permufakatan para pihak, baik secara tertulis maupun secara lisan. (Black’s Law Dictionary) -

3  Perjanjian pendahuluan, dalam arti nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara detail, karena itu, memorandum of understanding berisikan hal-hal yang pokok saja. (Munir Fuady) –  Dokumen yang memuat saling pengertian di antara para pihak sebelum perjanjian dibuat. Isi dari memorandum of understanding harus dimasukkan ke dalam kontrak, sehingga ia mempunyai kekuatan mengikat.(Erman Rajagukguk). –  Suatu perjanjian pendahuluan, dalam arti akan diikuti perjanjian lainnya.(I.Nyoman Sudana)

4  Merupakan pencatatan atau pendokumentasian hasil negosiasi awal ke dalam bentuk catatan (tertulis);  Pembuka suatu kesepakatan atau catatan mengenai pokok-pokok dari suatu kesepahaman yang telah didapat oleh para pihak.  Tidak dikenal dalam Civil Law di Indonesia, tetapi dalam praktik sehari-hari sering orang mendahului kontrak/perjanjian tertentu dengan MOU.

5  MOU dapat mengatur dan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengadakan studi kelayakan terlebih dahulusebelum membuat kontrak yang lebih terperinci dan mengikat para pihak.

6  Dapat melakukan antisipasi kemungkinan adanya pembatalan perjanjian;  Berbagai sudut pandang pada saat studi kelayakan: a. Keuntungan bagi para pihak; b. Kerugian yang mungkin timbul; c. Perhitungan perpajakan; d. Pengurusan perizinan; e. Jaminan ganti-rugi seandainya ada kerugian; f. Kepastian keuntungan; g. Lingkungan sosial dan budaya; h. Aspek hukum lainnya.

7 1. Untuk menghindari kesulitan dalam pembatalan. Jika para pihak belum terlalu yakin terhadap pokok-pokok yang disepakati; 2. Untuk membuat kontrak/perjanjian yang terperinci kemungkinan terlalu lama oleh karena itu dibuat MOU yang berlaku untuk sementara waktu.

8 1. Isinya singkat memuat hal yang pokok- pokok saja; 2. Merupakan pendahuluan yang akan diikuti dengan pembuatan kontrak/perjanjian yang lebih terperinci; 3. Ada jangka waktu atau tenggang waktu; 4. Biasanya tidak dibuat secara formal serta tidak ada kewajiban yang memaksa untuk dibuatnya kontrak atau perjanjian terperinci.


Download ppt "Dewi Nurul Musjtari, S.H., M.Hum., Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google