Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Dana Alokasi Umum (DAU) didiksusetyo didiksusetyo.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Dana Alokasi Umum (DAU) didiksusetyo didiksusetyo."— Transcript presentasi:

1 Dana Alokasi Umum (DAU) didiksusetyo didiksusetyo

2 Pokok Bahasan Penjelasan Umum tentang Dana Alokasi Umum
Landasan Kebijakan : A. DAU Tahun Anggaran 2001 s.d. TA 2005 B. DAU Tahun Anggaran 2006 – Variabel Perhitungan DAU : A. DAU Tahun Anggaran 2001 s.d. TA 2005 B. DAU Tahun Anggaran 2006 – Sumber Data Variabel DAU : A. DAU Tahun Anggaran 2001 s.d. TA 2005 B. DAU Tahun Anggaran 2006 – didiksusetyo

3 Formula Perhitungan DAU : A. DAU Tahun Anggaran 2001 s.d. TA 2005
B. DAU Tahun Anggaran 2006 – Realisasi Penyaluran DAU dari TA 2001 s.d. TA 2005 didiksusetyo

4 Penjelasan Umum tentang Dana Alokasi Umum (D A U)
Merupakan salah satu komponen dari Dana Perimbangan APBN, yang pengalokasiannya didasarkan atas FORMULA dengan konsep Kesenjangan Fiskal atau Celah Fiskal (Fiscal Gap), yaitu selisih antara Kebutuhan Fiskal dengan Kapasitas Fiskal. Sebagai instrumen untuk mengatasi horizontal imbalance, yang dialokasikan dengan tujuan pemerataaan kemampuan keuangan antar-Daerah dimana pengunaannya ditetapkan sepenuhnya oleh Daerah. Sebagai equalization grant, yaitu berfungsi untuk menetralisasi ketimpangan kemampuan keuangan dengan adanya PAD, Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil SDA yang diperoleh Daerah. Penyaluran DAU dilakukan oleh Menteri Keuangan secara berkala setiap bulan sebesar 1/12 dari plafon DAU didiksusetyo

5 Landasan Kebijakan ( D A U )
A. DAU TA 2001 – TA 2005 UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah ; UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ; ♦ Plafon DAU sekurang-kurangnya 25% dari PDN Netto dalam APBN Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 didiksusetyo

6 B. DAU TA 2006 – Lanjutan…Landasan Kebijakan DAU
UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; ♦ Jumlah keseluruhan DAU sampai dengan tahun ditetapkan sekurang-kurangnya 25,5% dari PDN Netto dalam APBN ♦ mulai tahun 2003 ditetapkan sekurang-kurangnya 26% dari PDN Netto yang ditetapkan dalam APBN RPP Dana Perimbangan yang sampai ini masih dalam proses penyelesaian. didiksusetyo

7 Variabel perhitungan DAU
A. DAU TA 2001 S.D TA 2005………(UU No.25/1999) Kebutuhan Fiskal dicerminkan dengan variabel : Jumlah penduduk ; Luas wilayah ; Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) yang mencerminkan keadaan geografis suatu wilayah, dan Indeks Kemiskinan Relatif (IKR) yang mencerminkan tingkat pendapatan masyarakat. Kapasitas Fiskal dicerminkan dengan variabel penerimaan Daerah : potensi industri; PAD, PDRB; potensi SDA; Dana Bagi Hasil SDA; potensi SDM; Dana Bagi Hasil Pajak didiksusetyo

8 B. DAU TA 2006 - (UU No.33/2004) Lanjutan…Variabel Perhitungan DAU
Kebutuhan Fiskal dicerminkan dengan variabel : Jumlah penduduk ; Luas wilayah ; Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) perkapita Invers, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Invers. Kapasitas Fiskal dicerminkan dengan variabel penerimaan Daerah : PAD (Pendapatan Asli Daerah); Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor Pajak dan Sumber Daya Alam (SDA) didiksusetyo

9 Sumber Data Variabel DAU
A. DAU TA 2001 S.D TA 2005………(UU No.25/1999) Data Kebutuhan Fiskal : Jumlah penduduk ; - BPS luas wilayah ; - Depdagri Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) - BPS Indeks Kemiskinan Relatif (IKR) - BPS terdiri dari 2 (dua) data yaitu : Jumlah Penduduk Miskin dan Poverty Gap Index Data Kapasitas Fiskal : PAD - APBD daerah yang bersangkutan PDRB - BPS Dana Bagi Hasil SDA - Departemen Teknis Dana Bagi Hasil Pajak - Ditjen Pajak, Departemen Keuangan didiksusetyo

10 B. DAU TA 2006 - (UU No.33/2004) Lanjutan…Sumber Data Variabel DAU
Data Kebutuhan Fiskal : Jumlah penduduk - BPS luas wilayah DEPDAGRI Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) - BPS PDRB perkapita - BPS Indeks Pembangunan Manusia (IPM) - BPS Data Kapasitas Fiskal : PAD : APBD masing-masing daerah Dana Bagi Hasil SDA : Departemen Teknis Dana Bagi Hasil Pajak : Ditjen Pajak, Departemen Keuangan didiksusetyo

11 Formula Perhitungan DAU
A. Formula DAU TA 2001 – TA (UU No.25/1999) DAU = AM + Kesenjangan Fiskal (KF) AM = Lumpsum + α Gaji KF = Kebutuhan Fiskal (KbF) – Kapasitas Fiskal (KpF) Dimana : DAU : Dana Alokasi Umum ; AM : Alokasi Minimum ; KF : Kesenjangan Fiskal ; α Gaji : Proporsional berdasarkan kebutuhan Belanja Pegawai. didiksusetyo

12 KEBUTUHAN FISKAL (KbF)
KbF = TPR (α1IP + α2IW + α3IKR + α4IKK) Keterangan : TPR : Total Pengeluaran Rata-rata dalam APBD; IP : Indeks Jumlah Penduduk; IW : Indeks Wilayah Relatif; IKR : Indeks Kemiskinan Relatif; IKK : Indeks Kemahalan Konstruksi; α : Bobot Indeks. Catatan : Bobot α1, α2, α3, dan α4, ditentukan dengan mempergunakan pertimbangan proporsional dan uji statistik sederhana didiksusetyo

13 KAPASITAS FISKAL (KpF)
KpF = PAD^ (PBB + BPHTB + PPh + SDA) Keterangan : PAD ^ : Pendapatan Asli Daerah Estimasi PBB : Pajak Bumi dan Bangunan BPHTB : Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan PPh : Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Pasal 21 SDA : Sumber Daya Alam Catatan : Nilai estimasi PAD menggunakan model ekonometrik sederhana dengan formula : PADt^ = √0 + √1 PDRB(t-1) jasa didiksusetyo

14 B. Formula DAU TA 2006 - …dst (UU No.33/2004)
Lanjutan…Formula Perhitungan DAU B. Formula DAU TA …dst (UU No.33/2004) DAU = AD + Celah Fiskal (CF) AD = Alokasi Dasar CF = Kebutuhan Fiskal (KbF) – Kapasitas Fiskal (KpF) Dimana : DAU : Dana Alokasi Umum ; AD : Alokasi Dasar dihitung berdasarkan gaji PNS Daerah ; CF : Celah Fiskal ; didiksusetyo

15 KEBUTUHAN FISKAL (KbF)
KbF = TBD (α1IP + α2IW + α3IKK + α4IPMˉ¹ ….+ α5PDRB/capˉ¹ ) Keterangan : TBD : Total Belanja Daerah Rata-rata dalam APBD; IP : Indeks Jumlah Penduduk; IW : Indeks Luas Wilayah; IPMˉ¹ : Invers Indeks Pembangunan Manusia; PDRB/capˉ¹ : Invers Produk Domestik Regional Bruto perkapita; α : Bobot Indeks. Catatan : Bobot α1, α2, α3, dan α4, ditentukan dengan mempergunakan pertimbangan proporsional dan uji statistik sederhana didiksusetyo

16 KAPASITAS FISKAL (KpF)
KpF = PAD + (PBB + BPHTB + PPh + SDA) Keterangan : PAD : Pendapatan Asli Daerah PBB : Pajak Bumi dan Bangunan BPHTB : Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan PPh : Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Pasal 21 SDA : Sumber Daya Alam didiksusetyo

17 DAU PROVINSI DAU atas dasar celah fiskal untuk suatu daerah provinsi dihitung berdasarkan perkalian bobot daerah provinsi yang bersangkutan dengan jumlah DAU seluruh daerah provinsi DAU DPropi = Bobot DPropi x DAU Prop Bobot daerah provinsi merupakan perbandingan antara celah fiskal daerah provinsi yang bersangkutan dan total celah fiskal seluruh daerah provinsi Bobot DPropi = Celah Fiskal DPropi Total Celah Fiskal Seluruh Daerah Prop didiksusetyo

18 DAU KABUPATEN/KOTA DAU atas dasar celah fiskal untuk suatu daerah kab/kota dihitung berdasarkan perkalian bobot daerah kab/kota yang bersangkutan dengan jumlah DAU seluruh daerah kab/kota DAU DKab/Kotai = Bobot DKab/Kotai x DAU Kab/Kota Bobot daerah kab/kota merupakan perbandingan antara celah fiskal daerah kab/kota yang bersangkutan dan total celah fiskal seluruh daerah kab/kota Bobot DKab/Kotai = Celah Fiskal DKab/Kotai Total Celah Fiskal Seluruh Daerah Kab/Kota didiksusetyo

19 ALOKASI DAU Contoh : 1 Daerah yang memiliki nilai celah fiskal = 0 (kapasitas fiskal sama dengan kebutuhan fiskal) menerima DAU sebesar Alokasi Dasar Contoh : Kebutuhan Fiskal = Rp 100 miliar Kapasitas Fiskal = Rp 100 miliar Alokasi Dasar = Rp 50 miliar Celah Fiskal = Kebutuhan Fiskal – Kapasitas Fiskal = Rp 100 miliar – Rp 100 miliar = Rp 0 DAU = Alokasi Dasar Total DAU = Rp 50 miliar didiksusetyo

20 ALOKASI DAU Contoh : 2 Daerah yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan lebih kecil dari Alokasi Dasar, akan menerima DAU sebesar Alokasi Dasar setelah diperhitungkan dengan nilai celah fiskal Contoh : Kebutuhan Fiskal = Rp 100 miliar Kapasitas Fiskal = Rp 125 miliar Alokasi Dasar = Rp 50 miliar Celah Fiskal = Kebutuhan Fiskal – Kapasitas Fiskal = Rp 100 miliar – Rp 125 miliar = Rp -25 miliar (negatif) DAU = Alokasi Dasar + Celah Fiskal Total DAU = 50 miliar + (- 25 miliar) = Rp 25 miliar didiksusetyo

21 ALOKASI DAU Contoh : 3 Daerah yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilainya sama atau lebih besar dari Alokasi Dasar, tidak menerima DAU Contoh : Kebutuhan Fiskal = Rp 100 miliar Kapasitas Fiskal = Rp 175 miliar Alokasi Dasar = Rp 50 miliar Celah Fiskal = Kebutuhan Fiskal – Kapasitas Fiskal = Rp 100 miliar – Rp 175 miliar = Rp -75 miliar (negatif) DAU = Alokasi Dasar + Celah Fiskal Total DAU = 50 miliar + (-75 miliar) = Rp -25 miliar, disesuaikan menjadi Rp 0 didiksusetyo

22 PERBANDINGAN Perhitungan DAU TA 2001-2005 Uraian DAU TA 2001
Komponen DAU FP + KF AM + KF FP/AM DRD + DPD TA 2000 Lumpsum + α Gaji Cvariasi ; Indeks Will 0,49 ; 0,63 0,45 ; 0,62 0,44 ; 0,61 0,48 ; 0,63 0,47 ; 0,63 Komposisi FP/AM dan KF 20 % KF 80% FP Propinsi 20 % Lumpsum 30 % α Gaji 50 % KF 75 % BHSDA 100 % PAD Est Kab/Kota 10 % Lumpsum 50 % α Gaji 40 % KF 60 % KF 50 % PAD Est 5 % Lumpsum 45 % α Gaji 65 % KF 100 % BHSDA 40 % α Gaji 55 % KF didiksusetyo

23 Pengaruh Penambahan Daerah Terhadap Rata-Rata Penerimaan DAU
Kabupaten / Kota Tahun DAU Nasional DAU Kab/Kota (90% DAU nasional) % Kenaikan DAU Jml Kab/Kota Penerimaan Jml Daerah Rata-Rata (Penurunan) 2001 60.516,70 54.465,03 - 336 162,10 2002 69.114,10 62.202,69 14,21 348 3,57 178,74 16,65 2003 76.978,00 69.280,20 11,38 370 6,32 187,24 8,50 2004 82.130,94 73.917,85 6,69 410 10,81 180,29 (6,96) 2005 88.765,60 79.889,04 8,08 434 5,85 184,08 3,79 didiksusetyo


Download ppt "Dana Alokasi Umum (DAU) didiksusetyo didiksusetyo."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google