Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Jindal Case Dr. Ramlan Ginting Jakarta 2014. Jindal Case, Dr. Ramlan Ginting, 2007 2 JINDAL CASE ICICI Banking Corp. (Issuing Bank) INDIA KBC Bank N.V.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Jindal Case Dr. Ramlan Ginting Jakarta 2014. Jindal Case, Dr. Ramlan Ginting, 2007 2 JINDAL CASE ICICI Banking Corp. (Issuing Bank) INDIA KBC Bank N.V."— Transcript presentasi:

1 Jindal Case Dr. Ramlan Ginting Jakarta 2014

2 Jindal Case, Dr. Ramlan Ginting, 2007 2 JINDAL CASE ICICI Banking Corp. (Issuing Bank) INDIA KBC Bank N.V. (Negotiating Bank) USA JINDAL (Buyer) INDIA SURYA IMPEX (Seller) USA Invercomer S.A. (Supplier) USA / Central America Transferable L/C D2 D3 L/C (Usance & Transferable) D1 High Court of Punjab & Haryana High Court of Delhi Granting Interim Order Recalling Interim Order Sales Contract

3 Jindal Case, Dr. Ramlan Ginting, 20073 JINDAL CASE 1. Pada saat negosiasi L/C dilakukan negotiating bank (KBC Bank) tidak diketahui adanya fraud (penipuan).

4 Jindal Case, Dr. Ramlan Ginting, 20074 JINDAL CASE 2.Dua puluh enam hari setelah negosiasi L/C, ada pemberitahuan dari negotiating bank kepada beneficiary (Surya Impex) bahwa berdasarkan konfirmasi dari NORDANA LINE pengapalan (pengiriman) barang tidak dilakukan dan Bill of Lading adalah fraudulent. Negotiating bank meminta refund kepada beneficiary dan dipenuhi sebesar dana yang diterima yakni USD 82,709.79. Nilai L/C (90% dari nilai Invoice) adalah sebesar USD 423,832.50. Selisih antara nilai L/C dan dana yang diterima beneficiary telah ditransfer kepada supplier (Invercomer S.A.)

5 Jindal Case, Dr. Ramlan Ginting, 20075 JINDAL CASE 3.Dua puluh empat hari setelah pemberitahuan dari negotiating bank bahwa terjadi fraud, penggugat meminta agar issuing bank (ICICI Bank) menolak pembayaran atas claim dari negotiating bank. Issuing bank menolak permintaan penggugat atas dasar Artikel 4 dan Artikel 15 UCP 500.

6 Jindal Case, Dr. Ramlan Ginting, 20076 JINDAL CASE 4.Atas penolakan issuing bank, penggugat menggugat ke High Court of Punjab and Haryana dan memohon dikeluarkan Permanent Injunction. Pengadilan mengeluarkan Interim Order dan menolak Permanent Injunction.

7 Jindal Case, Dr. Ramlan Ginting, 20077 JINDAL CASE 5.Penggugat naik banding ke High Court of Delhi. Dalam pemeriksaan Pengadilan menerapkan prinsip independensi L/C dan doctrine of strict compliance. Pengadilan tidak mau melakukan intervensi atas pelaksanaan prinsip independensi L/C dan doctrin of strict compliance. Pengadilan mengatakan bahwa negotiating bank tidak melakukan fraud.

8 Jindal Case, Dr. Ramlan Ginting, 20078 JINDAL CASE 6.Pengadilan banding lebih lanjut menyatakan bahwa karena penggugat telah menyatakan dapat menerima dokumen yang menyimpang maka investigasi (penelitian) atas dokumen dilakukan setelah negotiating bank melakukan pembayaran kepada assignee (third party).

9 Jindal Case, Dr. Ramlan Ginting, 20079 JINDAL CASE 7.Pengadilan banding seterusnya mengatakan ketika fraud ditemukan kewajiban issuing bank untuk melakukan pembayaran telah timbul dan kewajiban ini hanya ditunda untuk waktu 180 hari karena L/C merupakan usance L/C (payable at 180 days from the date of shipment).

10 Jindal Case, Dr. Ramlan Ginting, 200710 JINDAL CASE 8.Pengadilan banding memutuskan bahwa issuing bank tetap wajib melakukan pembayaran kepada negotiating bank dengan jumlah sebesar pembayaran yang telah dilakukan negotiating bank kepada supplier (nilai L/C dikurangi pembayaran kepada beneficiary).Pengadilan banding mencabut Interim Order dan menyatakan tidak relevan untuk membahas Permanent Injunction.

11 Jindal Case, Dr. Ramlan Ginting, 200711 Terima Kasih


Download ppt "Jindal Case Dr. Ramlan Ginting Jakarta 2014. Jindal Case, Dr. Ramlan Ginting, 2007 2 JINDAL CASE ICICI Banking Corp. (Issuing Bank) INDIA KBC Bank N.V."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google