Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SK. Mentan No. 190/Kpts/Org/5/1975 SK Mentan No. 406/Kpts/Org/8/1980

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SK. Mentan No. 190/Kpts/Org/5/1975 SK Mentan No. 406/Kpts/Org/8/1980"— Transcript presentasi:

1 SK. Mentan No. 190/Kpts/Org/5/1975 SK Mentan No. 406/Kpts/Org/8/1980
SK DIRJEN PETERNAKAN No: 274/Kpts/Ditjen/Deptan/1980 SYARAT-SYARAT TEKNIS PADA PERUSAHAAN PETERNAKAN AYAM BIBIT MENIMBANG: Syarat-syarat dan tatacara permohonan pemberian izin Usaha Peternakan  perlu penetapan syarat-syarat teknis. MENGINGAT: UU No.6 tahun 1967 PP No. 15 tahun 1977 PP No. 16 tahun 1977 Kepres RI No. 12/M Thun 1971 Kepres RI No. 44 dan 45 tahun 1974 Kepres RI NO. 47 tahun 1979 SK. Mentan No. 190/Kpts/Org/5/1975 SK Mentan No. 406/Kpts/Org/8/1980

2 SYARAT-SYARAT TEKNIS LOKASI
Pemukiman penduduk dan pet unggas lainnya, + 1 km Batas lokasi diberi pagar > 2 m. BANGUNAN-BANGUNAN: Penetasan, kandang anak ayam, dara, dewasa. Gudang pakan, laboratorium, ruang dan alat sanitasi Kantor, rumah jaga PENATAAN BANGUNAN : Jarak antar kandang beda umur > satu kali lebar kandang Tidak ada pencemaran dari kandang lain Rumah penetasan di luar komplek kandang atau > 50 m. Pd ruang penetasan ada r.penyimpanan telur, cuci alat, pengeraman, sexing, seleksi, pengepakan, kantor, yang dipisahkan dinding rapat Arus lalu lintas satu arah Bangunan lain bukan utk ternak harus berjarak > 50 m dari kandang.

3 SYARAT-SYARAT TEKNIS Perlengkapan harus cukup, sesuai, bersih dan cuci hama. Tempat makan dan minum Brooder Tempat bertelur Mesin penetasan Ruang penyimpanan telur+ alat pengukur suhu dan kelembaban Ruang fumigasi telur Alat pengobatan dan vaksinasi Alat sanitasi Incinerator Tempat penyimpanan vaksin.

4 SYARAT-SYARAT TEKNIS KHUSUS PEMELIHARAAN BIBIT :
Dalam satu kandang umur harus seragam Tidak mencampurkan ayam dari satu kelompok ke kelompok lainnya. Kompleks bebas dari ternak dan unggas lain Parent stock harus berasal dari grand parent stock dengan SK dari instansi berwenang. Induk sehat, bebas penyakit unggas  ket. drh Tidak boleh melakukan persilangan tanpa ijin Ada sarjana pet/drh bekerja penuh Tidak ada pekerja rangkap antar kandang

5 SYARAT-SYARAT TEKNIS Pakan : Tidak boleh berasal dari peternakan lain
Sesuai persyaratan Gudang pakan tertutup rapat + 50m dari kandang Ada sumber air Ransum yang dibuat di peternakan tidak boleh dijual. Telur : Telur tetas 50 – 65 gram Umur telur < 7 hari Telur dari induk 28 – 72 minggu Telur bersih, bentuk normal, shape index 1:2 Pengambilan telur 3 kali (pagi, siang, sore). Segera bawa keluar kandang.

6 SYARAT-SYARAT TEKNIS DOC dipasarkan sebelum diberi makan dan minum.
DOC diterima konsumen < 60 jam. Syarat doc, sehat, tidak cacat, bentuk dan warna seragam, Cara-cara pengurusan doc: Ruang khusus, bersih, sucihama, berventilasi, bebas bahan/benda lain. Kemasan bersih, ventiasi, sucihama, disegel, satu kalipakai Kapasitas 105 ekor doc. Kendaraan tertutup, bersih, ventilasi, suchama. Label : Tanggal jam menetas Galur (strain) Jumlah isi kemasan Nama dan alamat perusahaan Nama pemesan/penerima + alamat Vaksinasi yang telah dilakukan Cap perusahaan pengirim.

7 SYARAT-SYARAT TEKNIS Perusahaan memiliki flock pengujian jumlahnya < 10% dari jumlah induk Hasil pengujian dari flock tidak dapat diperjual belikan Lokasi pengujian di luar kompleks peternakan.

8 SYARAT-SYARAT KESEHATAN HEWAN
Wajib Sucihama dan Hapushama Kompleks peternakan Orang dan kendaraan yang keluar masuk kandang Kandang bekas pakai > 2 minggu. Telur dari kandang Peralatan penetasan Induk : Wajib uji penyakit Pullorum oleh Dispet Prop/ instansi yang ditunjuk. NCD dan Diptheri DOC : Vaksinasi Marek’s Disease

9 SYARAT-SYARAT KESEHATAN HEWAN
Punya sertifikat bebas Pullorum (1 th), dan NCD. Tatacara mendapat sertifikat : Mengajukan permintaan uji ke Dispet Kab  Prop Dispet Prop menunjuk Lembaga/Instansi mengambil sample. Perush membayar biaya pengujian kepada Lembaga pemeriksa. Hasil uji oleh Lembaga  Dispet Prop dengan tembusan ke perusahaan dan ditjen peternakan Dispet Prop membuat sertifikat, tembusan ke Ditjen Pet.

10 PENGAWASAN, KETENTUAN PERALIHAN, PENUTUP
Perusahaan buat laporan / 6 bulan ke Ditjen Pet/pejabat yang ditunjuk Wajib melayani petugas yang ditunjuk Ditjen Pet. KETENTUAN PERALIHAN : Perusahaan harus memenuhi ketentuan yang berlaku Perusahaan yang berdiri sebelum SK  menyesuaikan PENUTUP : Yang melanggar ketentuan SK  sanksi SK ini mulai berlaku 21 Juli 1980


Download ppt "SK. Mentan No. 190/Kpts/Org/5/1975 SK Mentan No. 406/Kpts/Org/8/1980"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google