Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN TELEPON SAHABAT ANAK (TESA) 129

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN PENGEMBANGAN TELEPON SAHABAT ANAK (TESA) 129"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN PENGEMBANGAN TELEPON SAHABAT ANAK (TESA) 129
Deputi Bidang Perindungan Anak Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia

2 Tujuan Rakornas Tesa 129 Adanya rekomendasi pengembangan Tesa
Adanya komitmen semua stake holders untuk membentuk TeSA Text Terbentuknya Tim Pengembangan Tesa Teridentifikasinya aktivitas jangka pendek

3 Hasil yg diharapkan Terbentuknya tim
1 Adanya komitmen semua stake holders untuk membentuk TeSA 2 Terbentuknya tim 3 Teridentifikasinya aktivitas jangka pendek dan rekomendasi

4 Pengertian Telepon Sahabat Anak (TESA 129) adalah salah satu layanan masyarakat yang berupaya memberikan perlindungan pada anak dari tindakan kekerasan fisik, psikis dan seksual, serta perlakuan diskriminatif, melalui telepon gratis 129.

5 Latar Belakang Anak amanah dan karunia Tuhan YME, generasi bangsa yang harus di penuhi hak-haknya. Permasalahan anak semakin kompleks Meningkatnya kasus kekerasan anak di lingkungan keluarga, pendidikan, sosial, dll. Meningkatnya kasus trafficking Perlunya perlindungan anak jalanan, anak di daerah bencana, anak-anak di daerah konflik. Konvensi PBB tentang anak, pasal 10 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak “Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan diriny sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.”

6 Landasan Hukum Undang-undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak; Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak Undang-undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi; Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1988 tentang Usaha Kesejahteraan Anak bagi Anak yang Mempunyai Masalah; Keputusan Presiden No. 59 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Pekerjaan Terburuk Bagi Anak. Keputusan Presiden No. 87 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak; Keputusan Presiden No. 88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak; Kesepakatan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial dan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor: 14/Men.PP/Dep.V/X/2002; 1329/MENKES/SKB/X/2002; 75/HUK/2002; POL.B/3048/X/ 2002 tentang Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Nota Kesepahaman Bersama antara Departemen Sosial, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan, Departemen Komunikasi dan Informatika, Plan Indonesia dan PT. Telkom Indonesia, Tbk.

7 Pihak-pihak Yang Mendukung TESA 129
Meneg PP dan PA RI 1 Depsos RI 2 Depkominfo 3 PT Telkom 4 Plan Indonesia 5 NGO Nasional & Internasional 6

8 Tujuan TESA 129 “Melindungi hak-hak anak dan memastikan adanya akses untuk mendapatkan pelayanan berkualitas yang dapat mendukung tumbuh kembang anak secara wajar”.

9 Sistem Pelayanan TESA 129 LOKAL MANDIRI LOKAL
artinya TESA 129 dapatdiprakarsai siapa saja, pendanaan secara penggalangan atau melalui sponsor, sehingga TESA 129 dapat beroperasi LOKAL artinya TESA 129 didirikan di daerah yang menjadi target pelayanan, sehingga mampu menguasai muatan isu lokal TESA

10 “”.. Halo.. Kak, saya mo cuhat nih…
Pengguna Layanan TESA 129 “”.. Halo.. Kak, saya mo cuhat nih… Boleh nggak … “ “”.. pahaku dicubit… sampe biru kak.. “ Siapapun yang menghubungi TESA 129 berkaitan dengan masalah anak sampai usia 18 tahun.

11 Prinsip-Prinsip Pelayanan TESA 129
Prinsip non diskriminasi Prinsip kepentingan terbaik anak Prinsip menghormati pandangan anak Prinsip mengutamakan hak anak akan kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Prinsip kerahasiaan

12 Lingkup Pelayanan TESA 129
Memberikan layanan penjangkauan Memberikan layanan tele konseling gratis Memberikan layanan darurat Memberikan layanan bagi anak-anak yang membutuhkan perawatan dan perlindungan khusus Menyediakan akses layanan lembaga rujukan yang dibutuhkan anak Mengembalikan keberfungsian sosial anak agar dapat melaksanakan kembali perannya secara wajar Melakukan sosialisasi layanan TESA 129

13 Lembaga Rujukan TESA 129 Rumah Sakit (Pusat Krisis Terpadu/PKT)
Polisi setempat (Ruang Pelayanan Khusus/RPK) Pemadam Kebakaran setempat Puskesmas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Panti Sosial Anak Panti Rehabilitas Narkoba Rumah Singgah Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Dinas-dinas terkait setempat

14 Standar Layanan TESA 129 Standar Layanan Umum Standar Layanan Khusus
Pedoman layanan dalan situasi normal, tidak mendesak, dalam kondisi ideal Standar Layanan Khusus Pedoman layanan dalam kondisi mendesak, membutuhkan pelayanan segera Standar Layanan Minimal Standar layanan terendah dengan perangkat terbatas, antara lain pada daerah terpencil, daerah onflik, daerah pasca bencana besar.

15 Struktur Organisasi TESA 129

16 Kota Operasi TESA 129 Jakarta Surabaya Banda Aceh Makasar
Pilot Project TESA 129: Jakarta Surabaya Banda Aceh Makasar Saat ini yang telah berjalan adalah TESA 129 di Jakarta yang berlokasi di Gedung Departemen Komunikasi, Jl. Medan Merdeka Barat No. 9 Jakarta Pusat, Banda Aceh, Pontianak, Surabaya, Makasar, Sidoarjo, dan Yogyakarta.

17 Saya harus bicara dengan ramah
START - TESA 129 Saya harus bicara dengan ramah MENGANGKAT TELEPON SEBELUM 3X BERDERING KATAKAN: HALLO TELEPON SAHABAT ANAK 129, ADA YANG BISA KAMI BANTU? CARI TAHU ALASAN MENELPON DAN KONFIRMASIKAN PEMAHAMAN KITA TERSEBUT KEPADA PENELPON YANG BERSANGKUTAN APAKAH PERLU UNTUK MERESPON TELEPON YANG DITERIMA, (JIKA TIDAK DIRUJUK) YA DENGARKAN APA YANG DICERITAKAN PENELPON BERIKAN ALTERNATIF PILIHAN KEPADA PENELPON AKHIRI PEMBICARAAN TIDAK APAKAH LOKASI PENELPON DEKAT DENGAN LEMBAGA YANG DIBUTUHKAN YA MINTA ANAK UNTUK MENUNGGU SEBENTAR TELEPON LEMBAGA YANG DIBUTUHKAN DENGAN TELEPON YANG LAIN TIDAK KONFIRMASIKAN KEPADA LEMBAGA KAPAN; DIMANA; DAN BERAPA LAMA ANAK/ PENELPON DAPAT DITEMUI DI LOKASI YA TIDAK DIBUTUHKAN MENEMUI ANAK/PENJANGKAUAN INFORMASIKAN KE ANAK MINTA ANAK/PENELEPON KE LEMBAGA PELAYANAN YANG DIBUTUHKAN TANYAKAN NAMA ANAK/PENELPON AKHIRI PEMBICARAAN TANYAKAN ALAMAT DAN PETUNJUK YANG MUDAH UNTUK MENJANGKAU ANAK BERIKAN ALAMAT LENGKAP DAN PETUNJUK YANG MUDAH DIKENAL GAMBARKAN CIRI-CIRI ANDA KEPADA PENELEPON PASTIKAN PENELPON DAPAT MENJANGKAU LEMBAGA LAYANAN BAWA TANDA PENGENAL TESA 129 BERITAHU ANAK/PENELPON PERKIRAAN WAKTU YANG DIPERLUKAN UNTUK TIBA DILOKASI AKHIRI PEMBICARAAN BERANGKAT SETELAH 5-7 MENIT KEMUDIAN JIKA RAGU, KONSUL DENGAN TEAM LAINNYA INFORMASIKAN KEPADA ANGGOTA LAIN SEBELUM MENINGGALKAN TEMPAT/TINGGALKAN PESAN

18 Langkah-Langkah Pembentukan TESA
Pertemuanpendahuluan Curah Pendapat Needs assessment study Penentuan struktur TeSA Penyiapan Rencana Tindaan Mobilisasi SDM, Pelatihan dan Peresmian

19 Terima Kasih !


Download ppt "KEBIJAKAN PENGEMBANGAN TELEPON SAHABAT ANAK (TESA) 129"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google