Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Locke, Rousseau Hartanto, M.A..

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Locke, Rousseau Hartanto, M.A.."— Transcript presentasi:

1 Locke, Rousseau Hartanto, M.A.

2 Lintasan Kehidupan Locke dilahirkan di Wrington, sebuah desa di Somerset Utara,Inggris Barat pada tanggal 29 Agustus 1632 Dia lahir pada saat negara Eropa dilanda perang sudara dan perang agama antara kaum protestas dengan kaum katolik Pada usia 20 thn Locke memasuki Universitas Oxford dan mulai berkenalan dengan Edward Bagshawe Tokoh lain yang mempengaruhi pemikirannya adalah Anthny Ashley Cooper Karya tulis besar yang dia hasilkan diantaranya;Two treatises of government, a letter on toleration, some thoughts concerning education, dan an essay concerning human understanding

3 Monarki Absolut Dalam konteks sejarah Inggris, kelahiran doktrin monarki absolut merupakan jawaban terhadap kekisruhan sosial politik akibat perang saudara danperang agama Monarki absolut didasarkan kepada keyakinan bahwa kekuasaan mutlak raja bersifat ilahiah/sucikekuasaan raja diberi oleh Tuhan hak-hak ketuhanan raja Monarki absolut merupakan bentuk pemerintahan yang paling sesuai dengan kehendak hukum alam; Berakar pada tradisi otoritas paternal Copy kerajaan Tuhan di bumi Cermin kekuasaan tunggal ilahi

4 Locke adalah penentang gigih monarki absolut di negaranya, karena bertentangan dengan prinsip civil society Muncul anti tesis dari Locke yang menentang pemikiran Sir Robert Filmer yang mempertahankan pemikiranya tentang kekuasaan absolut tersebut. Kitab suci tidak membenarkan kekuasaan tiranipembatasan-pembatasan kekuasaan yang bersifat sekuler Kekuasaan penguasa bukan berasal dari Tuhan atau diwariskan turun-temurunkekuasaan merupakan produk perjanjian sosial antara warga negara dengan penguasa negara Keuasaan absolut antitesis kebebasan Manusia dilahirkan dengan kesamaan derajat

5 STATE OF NATURE Asal mula pemerintahan adalah suatu keadaan alamiah (kedamaian, kebajikan, saling melindungi, penuh kebebasan, tak ada rasa takut dan penuh dengan kesataraan) Akal selalu membuat manusia berperilaku rasional dan tidak merugikan manusia lain Orang yang berbuat jahat merupakan tindakan melawan hukum alam sehingga harus dihukum. Keadaan alamiah yang penuh damai berubah ketika manusia menemukan sistem moneter dan uang Ada dua prinsip pemikiran Locke: Semua manusia memiliki kemampuan yang sama untuk mengetahui hukum moral Keyakinan dalam kompetisi kebajikan

6 SUPREME POWER (KEKUASAAN NEGARA)
Untuk memehami konsep kekuasaan negara maka harus memahami tentang hak kepemilikankebebasan, kehidupan, , dan harta Prinsip-prinsip Kekuasaan negara; Kepercayaan rakyat kepada penguasa untuk memerintah (government by the consent of the people) Kekuasaan itu tidak bebas dan otonom berhadapan dengan aspirasi dan kehendak rakyat Kekuasaan negara yang dominan akan menyebabkan hilangnya hak-hak rakyat (HAM) Minimalisasi peran negara dan penghargaan tinggi terhadap hak-hak individual menjadi inspirasi negara liberal

7 Tujuan dasar dibentuknya kekuasaan politik adalah untuk melindungi dan menjaga kebebasan sipil
Untuk mencegah timbulnya negara absolut dan terjaminnya kehidupan civil societyperan strategis konstitusi Negara totaliter dapat dihindari dengan pembatasan kekuasaan negara memisahkan kekuasaan politik ke dalam tiga bentuk: kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan federatif Kekuasaan legislatif lebih tinggi dari kekuasaan eksekutif Yang mengontrol kekuasaan legislatif adalah hukum kodrat

8 Lanjutan.... Konsep Trias Politica pertama (pemisahan kekuasaan menjadi tiga) kali dikemukakan oleh John Locke dlm Treaties of Civil Government (1690) Trias Politica (John Locke): Kekuasaan legislatif (rulemaking function); membuat undang-undang Kekuasaan eksekutif (rule application function); melaksanakan undang-undang Kekuasaan federatif; kekuasaan menjalin hubungan dengan negara-negara atau kerajaan-kerajaan lain

9 AGAMA DALAM CIVIL SOCIETY
Salah satu kebebasan yang harus dihargai adalah kebebasan menganut agama dan keyakinan dalam civil society Gagasan toleransi agama sejalan dengan pandanganya tentang perjanjian masyarakat dan wewenang kekuasaan negara Perlu adanya toleransi timbal balik antara otoritas keagamaan dengan pemerintahan sipil

10 Jean Jacques Rousseau (1712-1778)
Concerned with the relationship of the state and the individual. Believes that society is based upon some implicit contract. The contract delivers us from some “prior state of nature”. The contract implies that the ruler is the people’s agent, not their master.

11 Jean-Jacques Rousseau
 (lahir 28 Juni 1712, wafat 2 Juli 1778) adalah seorang filsuf dan komposer Perancis Era Pencerahan dimana ide-ide politiknya dipengaruhi olehRevolusi Perancis, perkembangan teori-teori liberal dan sosialis, dan tumbuh berkembangnya nasionalisme. 

12 Life and Work Jean Jacques Rousseau (Geneva, 28 Juni 1712 – Ermenonville, 2 July 1778) adalah seorang tokoh filosofi besar, penulis and komposer pada abad pencerahan. Pemikiran filosofinya mempengaruhi revolusi Prancis, perkembangan politika modern dan dasar pemikiran edukasi.

13 Rousseau’s View of Human Nature
Rousseau berpendapat bahwa manusia mempunyai keadaan alamiah dalam dirinya sebagai suatu individu yang bebas atau merdeka tanpa adanya suatu intervensi atau paksaan dari manapun . meskipun mempunyai kebebasan yang mutlak, manusia tidak ingin atau memiliki keinginan untuk menaklukan sesamanya karena manusia alamiah bersifat tidak baik maupun tidak buruk. Mereka hanya mencintai dirinya sendiri secara spontan dan berusaha untuk menjaga keselamatan dirinya dan memuaskan keinginan manusiawinya.

14 manusia abad pencerahan sudah mengubah dirinya menjadi manusia rasional. manusia rational hanya mementingkan faktor material untuk memenuhi kebutuhan dirinya. faktor-faktor non-materail berupa perasaan dan emosi mengalami pengikisan yang berakibat manusia seolah-olah hanya bergerak menurut rasionya saja. Abad Pencerahan menurut Rousseau adalah abad pesimisme total. Pemikir-pemikir pencerahan, perkembangan teknologi dan sains menyebabkan dekadensi moral dan budaya. Akibatnya, manusia menjadi rakus dan tamak sehingga terjadi kerusakan dan penghancuran besar-besaran bagi keberlangsungan manusia, baik itu alam maupun manusianya sendiri. Oleh sebab itu, Rousseau berpikir bahwa manusia seharusnya kembali pada kehidupannya yang alamiah yang memiliki emosi dan perasaan untuk mencegah dan terhindar dari kehancuran total.

15 Human Nature (2) Private property is the source of all evil.
Establishment of the institution of private property lead to the establishment of society, government, and law. The only solution is to abandon private property.

16 Rousseau’s “State of Nature”
Before people lived in societies, their activities were largely dominated by unreflective pursuits of their own individual welfare. The principle concern of people was self-preservation. There were no rights or moral relations to be respected. Cooperation was impossible. In this environment, it is impossible for human character to develop, and people to rise above their base instincts.

17 Rousseau berpendapat bahwa negara merupakan bentuk nyata dari kontrak social. Individu-individu di dalamnya sepakat untuk menyerahkan sebagian dari hak-haknya untuk kepentingan bersama melalui pemberian kekuasaan kepada pihak-pihak tertentu diantara mereka. kekuasaan tersebut digunakan untuk mengatur, mengayomi, menjaga keamanan maupun harta benda mereka. hal inilah yang kemudian disebut sebagai kedaulatan rakyat.

18 Rousseau mendambakan suatu sistem pemerintahan yang bersifat demokrasi langsung dimana rakyat menentukan penguasa atau pemimpin mereka, membuat tata negara dan peraturan secara langsung. demokrasi langsung hanya dapat dilaksanakan pada wilayah yang tidak terlalu luas .

19 Perbedaan teori kontak sosial dalam pandangan Hobbes dan Rousseau adalah Hobbes menyatakan bahwa setelah negara terbentuk sebagai suatu kontrak sosial Negara tidak terikat lagi dengan individu tetapi individulah yang terikat dengan negara dengan kata lain, Negara dapat berbuat apa saja terhadap individu. Berbeda dengan Hobbes, Rousseau berpendapat bahwa negara adalah berasal dari kontrak sosial antara individu jadi negara merupakan representasi kepentingan individu-individu didalamnya, Negara harus berusaha mewujudkan kehendak umum bila kehendak itu diabaikan oleh negara, rakyat dapat mencabut mandatnya terhadap penguasa.

20 Rousseau’s Social Contract
“Man is born free, and he is everywhere in chains.” The contract liberates people from the rude state of nature. Socialistic view of the relationship between the individual and society. The contract does not change people or their rights, but rather it offers guarantees. It guarantees “individualism” by prohibiting excessive individualism or self-interest. To Hobbes and Locke, political institutions are a necessary evil; to Rousseau they are a blessing.

21 Social Contract (2) People empower the state by their contract with the ruler. The citizens give the state (and society) complete control over themselves and their (individual) possessions. People give up independent interest by giving up authority to the state to enforce the collective interest of society. If the ruler or laws act other than in the interests of the whole of society, then the contract becomes void.

22 Social Contract (3) Society, through the social contract, reshapes (changes) the individual. It is not necessary that choices be made by a vote. Majority rule is not necessary. Leaders can act in the general interest without consulting the citizenry.

23 Bentuk Pemerintahan Menurut Rosseau
Menurut Roussesau keanekaragaman pemerintahan di dunia adalah baik karena biasanya mengakomodasikan kepentingan beranekaragam bentuk, tradisi dan adat istiadat masyarakat yang berbeda-beda. Klasifikasi pemerintahan dan kriteria tolak ukur negara menurut Rousseau dapat dilihat berdasarkan jumlah mereka yang berkuasa. Bila kekuasaan dipegang oleh seluruh atau sebagian besar warga Negara (citizen magistrates lebih banyak dari ordinary privat citizen), maka bentuk negara tersebut adalah demokrasi. Tetapi bila kekuasaan dipegang oleh beberapa penguasa (ordinary privat citizen lebih banyak dari citizen magistrates) maka negara tersebut berbentuk aristokrasi. apabila negara tersebut hanya terpusat pada satu orang penguasa, maka negara tersebut berbentuk monarki. Rousseau juga berpendapat bahwa mungkin nanti terdapat bentuk negara campuran yang memadukan sistem dan bentuk negara demokrasi, aristokrasi dan monarki

24 TERIMA KASIH


Download ppt "Locke, Rousseau Hartanto, M.A.."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google