Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MEDICOLegal Aspect oF ‘Complicated Pregnancy’

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MEDICOLegal Aspect oF ‘Complicated Pregnancy’"— Transcript presentasi:

1 MEDICOLegal Aspect oF ‘Complicated Pregnancy’
HARI WUJOSO

2 pendahuluan Aspek medikolegal  aspek hukum pelayanan dokter/kedokteran Complicated Pregnancy’ apakah ada aspek medikolegalnya SECARA UMUM akan dilihat ‘CP’ sbg OBJEK

3 Aspek medikolegal aspek medikolegal PELAYANAN KESEHATAN
promotif, preventif, kuratif rehabilitatif badan, jiwa dan sosialnya,

4 1. unsur pelaksanaan disiplin ilmu,
3 unsur yankes 1. unsur pelaksanaan disiplin ilmu, 2. unsur etika, 3. dan unsur legal. PROFESI

5 unsur legal 1. aspek administratif, 2. aspek pidana, dan
3. aspek perdata.

6 Unsur adminsitratif ijazah, surat tanda registrasi (STR)
surat ijin praktiknya. DLL

7 Unsur pidana perilaku immoral aspek pidana administratif.

8 perdata sebagai ikatan kontrak terapetik. hubungan dokter pasien (HDP)
Unsur perdata bagian yang penting perdata sebagai ikatan kontrak terapetik. hubungan dokter pasien (HDP) tindakan pada CP tersebut.

9 Hubungan dokter pasien
Para pihak yaitu dokter dan pasien saling memberi prestasi. Prestasi = kewajiban hak HAK  KEWAJIBAN

10 Empat syarat itu adalah
Pasal 1320 KUH Perdata. Empat syarat itu adalah 1. saling setuju, 2. cakap, 3. Hal tertentu, 4. hal yang halal.

11 Saling setuju (SS) pasien dan dokter
saling setuju  kontrak terapetik. unsur penipuan, pemaksaan. XX Tidak terbentuknya saling setuju, maka tidak akan pernah ada kontrak terapetik,

12 Membatalkan kontrak paksaan .. pasal 1325 Penipuan pasal 1328

13 Cakap (C) pasal 1330 ialah: Mereka yang belum dewasa;
Mereka yang ditempatkan di bawah pengampuan (curatele) Seorang wanita yang telah bersuami, dalam hal yang ditentukan oleh undang-undang

14 Hal tertentu (HT) pasal 1332, adalah ‘pemeriksaan atau tindakan medis’.

15 Hal yang halal (HH) secara hukum tidak dilarang
tidak boleh menyimpang dari asas kesusilaan dan ketertiban umum. Pasal 1337: suatu sebab adalah dilarang, jika sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum.

16 Bagaimana aspek medikolegal pada CP?
SS C HT HH

17 Aspek hukum: tindakan CP
Kondisi pasien kesadaran? kondisi darurat, informed consent? bioetika

18 Aspek etik pasien tindakan CP
aspek etika terhadap Pasien dengan tindakan CP? pernyataan etika indikasi etika tindakan etika. Lihat contoh kasus

19 Cotoh kasus “ Perempuan hamil dengan perdarahan per vagina. Umur 24 tahun G2. KU lemah. Informasi dari suaminya perdarahan sudah terjadi sekitar 2 hari sedikit-sedikit. Selama kehamilan belum pernah periksa. Tekanan darah 90/60 mmHg. Conjunktiva anemis. Pasien dipasang infus. Keluarga setuju dimondokkan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ?? ….!!

20 Pernyataan etika yang berbunyi ‘sebaiknya pasien segera diberi infus’

21 KDB kaidah dasar bioetika (kdb) beneficence, non maleficence, justice, dan autonomy. kasus darurat  non maleficence pasien atau keluarganya dilibatkan  pilihan justice atau autonomy. Aspek beneficence artinya kegiatan dokter dilandasi untuk berbuat baik baik saja

22 Tind Medik Tindakan etika Tindakan Legal
Konsep Membangun Legalitas Tindakan Medik Tindakan Legal Tind Medik Tindakan etika

23 (hw, juli, 2012) trim


Download ppt "MEDICOLegal Aspect oF ‘Complicated Pregnancy’"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google