Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK"— Transcript presentasi:

1 SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
KULIAH 2012

2 PENGADILAN ANAK/UU3/1997 Pengadilan anak ada dibawah Peradilan Umum
Sidang Pengadilan Anak bertugas dan berwenang memeriksa memutus dan menyelesaikan perkara anak sesuai UU. Umur anak untuk sidang anak 8-18 thn Diatas 18 thn dibawah 21 thn di sidang anak. FH UI 2004

3 TINDAKAN YG DIJATUHKAN PADA ANAK
Mengembalikan kpd orangtua/wali Menyerahkan kpd negara untuk mengikuti pendidikan,pembinaan,latihan kerja Menyerahkan kpd Dep. Sos./Org. Sosial Teguran dan syarat tambahan FH UI 2004

4 Penjatuhan pidana Paling lama ½ dari maks ancaman pidana penjara bagi orang dewasa Ancaman pidana mati dan seumur hidup untuk anak maks. 10 tahun. Apabila belum mencapai 12 tahun diberikan tindakan sesuai psl 24. FH UI 2004

5 Pengadilan Anak Sebelum 8 thn diperiksa oleh penyidik , Psl 5
Kalau mungkin dibina oleh orangtua/waliPsl 5/1 Kalau tidak dapat dibina orangtua – Dep.Sos.Psl 5/3 Hakim, Penutut Umum, Penyidik, Penasehat Hukum, tidak pakai toga/Dinas Psl 6 Penyertaan anak– sidang anak. Psl 7. Sidang anak tertutup Psl 8, 57 Sidang anak didampingi orangtua & pengacara Psl 55, 57 Pemberitaan pakai nama singkatan Psl 8/5 Putusan sidang anak terbuka untuk umum.Psl 59/3 FH UI 2004

6 SYARAT HAKIM ANAK Telah berpengalaman sbg hakim P.umum
Mempunyai minat perhatian, dedikasi dan memahami masalah anak. Hakim sidang anak tunggal. Jika dipandang perlu dapat juga hakim majelis. FH UI 2004

7 PIDANA DAN TINDAKAN Pidana yg dapat dijatuhkan kpd anak : Pidana Pokok dan Pidana tambahan. Pidana Pokok : Pidana Penjara, Kurungan, denda, pidana pengawasan. Pidana tambahan : Perampasan barang tertentu, denda dan ganti rugi. FH UI 2004

8 Keringanan untuk anak Psl 24, 26 , 27, 28 UU No 3/1997
Asas Discretion dan DIVERSION Asas Deponeer Community Servive Order Work Service Order FH UI 2004

9 Peradilan anak merupakan bagian integral proses pembangunan nasional
layaknya mengacu pada asas-asas nasional dan internasional tentang Anak Peradilan Peradilan khusus untuk anak FH UI 2004

10 Perlu difikirkan pula Apakah semua anak yang melakukan atau diduga melakukan tindak pidana harus masuk ke dalam sistem peradilan pidana? Ataukah dimungkinkan adanya diversion: Intinya adalah pemberian diskresi pada kepolisian; Untuk tidak menjalankan proses peradilan pidana terhadap anak berlandaskan ‘the best interest of the child; Dengan meminta bantuan lembaga yang kompeten FH UI 2004

11 Javier Perez de Cuellar:
“...the way of society treats its children reflects not only its qualities of compassion and protective caring, but also its sense of justice, its commitment to the future, and its urge to enhance the human condition for coming generations. This is as indisputably true of the community of nations as its is of nations individually...” FH UI 2004

12 Mengapa anak perlu perlindungan khusus?
, “…the child, by reasons of his physical and mental immaturity, needs special safeguards and care, including appropriate legal protection, before as well as after birth… [alinea 3, Deklarasi Hak-hak Anak, Resolusi Majelis Umum 1386 (XIV), 20 November 1959, & Konvensi Hak Anak, Resolusi Majelis Umum no. 44/25 20 November 1989]. FH UI 2004

13 Asas2 dalam Konvensi Hak Anak:
1.     non-diskriminasi 2.     the best interest of the child 3. kelangsungan hidup dan perkembangan anak 4.     penghargaan terhadap pendapat anak FH UI 2004

14 Asas-asas dalam Beijing Rules:
Kesejahteraan Anak & Keluarga diutamakan Perlakuan terhadap anak nakal harus proporsional dengan anak & perbuatannya Privasi anak harus dilindungi Upayakan diversi sejauh dimungkinkan Perampasan kemerdekaan merupakan tindakan terakhir, dan digunakan sehemat mungkin Tekanan pada berbagai bentuk pembinaan di luar lembaga (non-institutional treatment) FH UI 2004

15 Pengaturan SPP Anak selayaknya mencakup pula
Pengutamaan kesejahteraan anak & keluarga Sejauh mungkin dilakukan diversi; Menginkorporasikan restorative justice Titik berat pada upaya pembinaan di luar lembaga (institusionalisasi hanya sebagai upaya terakhir); Proporsionalitas perlakuan Perlindungan privasi anak FH UI 2004

16 Definisi anak menurut hukum
UU NO. 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak Seseorang yang belum berusia 18 tahun Termasuk anak yang masih dalam kandungan; FH UI 2004

17 Usia anak menurut UU 3/1997: Telah mencapai usia 8 (delapan) tahun (RUU KUHP menentukan batas usia yang lebih selaras dg instrumen internasional yakni 12 tahun; seyogyanya batas usia minimum ini yang dipakai) Belum mencapai usia 18 tahun Belum pernah kawin (UU no, 23 tahun 2002 menghapuskan kriteria ini, sehingga UU lain harus sinkron dengan UU terbaru ini sesuai dengan asas Lex posteriori derogat legi priori) FH UI 2004

18 Anak di bawah 8 tahun… Menurut Pasal 5 UU 3/1997, anak di bawah 8 tahun yang melakukan/diduga melakukan tindak pidana dapat diperiksa Penyidik, & kemudian: Dikembalikan ke orangtua/wali bila dianggap dapat dibina; Diserahkan ke Departemen Sosial atas pertimbangan Pembimbing Kemasyarakatan bilaa dipandang tidak dapat dibina  masalah: terjadi institusionalisasi (perampasan kemerdekaan) tanpa proses peradilan FH UI 2004

19 Hak Anak dalam Proses peradilan (Pasal 66 UU 39/1999)
tidak dianiaya, disiksa, atau dihukum secara tidak manusiawi; Tidak dijatuhi pidana mati atau seumur hidup; Tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum; Tidak ditangkap, ditahan atau dipenjara secara melawan hukum, atau jika tidak sebagai upaya terakhir; FH UI 2004

20 Hak Anak… : Hak diperlakukan secara manusiawi
dalam proses peradilan pidana Hak atas bantuan hukum, untuk membela diri dan memperoleh keadilan di Pengadilan Anak yang bebas dan tak memihak FH UI 2004

21 Andaikata kebebasannya pun dirampas :
Diperlakukan secara manusiawi dg memperhatikan kebutuhannya Tidak dipisahkan dari orang dewasa,kecuali demi kepentingannya; Memperoleh bantuan hukum dan bantuan lainnya secara efektif Membela diri Memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang obyektif dan tidak memihak dalam sidang yang tertutup untuk umum FH UI 2004

22 Hak-hak tersebut… Dirumuskan kembali dalam pasal 16, 17 dan 18 UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Esensi UU no. 23 th 2002 Perlindungan bagi anak Kewajiban negara dan masyarakat Kewajiban keluarga Lembaga perlindungan anak Hukuman bagi pelanggar hak anak FH UI 2004

23 Instrumen Internasional :
Deklarasi Hak Anak Konvensi Hak Anak Beijing Rules tentang Juvenile Justice FH UI 2004

24 Jenis perbuatan anak yang tercakup dalam UU no. 3/1997
Melakukan tindak pidana Melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak: Baik menurut aturan per-UU-an, maupun Menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat ybs. FH UI 2004

25 Masalah: Ketidak jelasan makna ‘peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat ybs dapat menimbulkan multi interpretasi; Harus dirumuskan dengan tegas demi kepastian hukum dan menghindari penyalahgunaan hukum; FH UI 2004

26 Jenis pidana menurut UU 3/1997 & R-KUHP
Pidana pokok: Penjara Kurungan Denda Pengawasan Pidana nominal Pidana dengan syarat Pidana denda Pembatasan kebebasan Pidana tambahan FH UI 2004

27 Jenis pidana menurut R-KUHP
Pidana nominal Peringatan Teguran keras Pidana dg syarat Pembinaan di luar lembaga Kerja sosial pengawasan Denda Pembatasan kebebasan Pembinaan dalam lembaga Penjara tutupan Pidana tambahan Perampasan barang Pembayaran ganti kerugian Pemenuhan kewajiban adat FH UI 2004

28 Bentuk tindakan terhadap anak dalam UU 3/1997
Mengembalikan kepada orang tua, wali atau orang tua asuh; Menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja; atau Menyerahkan kepada departemen sosial atau organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan dan latihan kerja FH UI 2004

29 Diversi dan Restorative Justice
Dua konsep yang telah diadopsi dalam berbagai instrumen internasional; Merupakan upaya khusus; Ekuivalen dari ADR untuk kasus-kasus perdata; Dapat dilakukan untuk kasus pidana; Mungkin tidak untuk tindak pidana yang sangat serius. FH UI 2004

30 Diversi: Upaya untuk mencegah masuknya anak delinkuen ke dalam SPP Anak, dengan mengalihkannya ke luar SPP Mencegah stigmatisasi terhadap anak pelaku kejahatan; Menekankan sense of responsibility pada anak atas perilakunya yang tidak terpuji Membutuhkan personel kepolisian yang handal karena besarnya discretionary power yang dimilikinya FH UI 2004

31 Restorative justice Bergeser dari lex talionis atau retributive justice Menekankan pada upaya pemulihan Berorientasi pada korban Memberi kesempatan pada pelaku untuk mengungkapkan rasa sesalnya pada korban dan; Memberi kesempatan pada pelaku dan korban untuk bertemu, mengurangi animosity dan mengembalikan keseimbangan dalam masyarakat FH UI 2004

32 Bentuk tindakan terhadap anak dalam R-KUHP
Untuk penderita gangguan jiwa atau retardasi mental: Perawatan di RS Jiwa Penyerahan kepada pemerintah Penyerahan kepada seseorang FH UI 2004

33 Bentuk tindakan untuk anak ‘normal’
Pengembalian kepada orang tua, wali atau pengasuhnya Penyerahan kepada pemerintah Penyerahan kepada seseorang Kewajiban mengikuti pelatihan Pencabutan SIM Perampasan keuntungan akibat tindak pidana Perbaikan akibat tindak pidana Rehabilitasi, dan atau Perawatan di lembaga FH UI 2004

34 Catatan… Bentuk pidana dan tindakan yang diru-muskan dalam R-KUHP lebih bervariasi; Lebih banyak memberikan pilihan pada hakim Lebih jelas memberikan batasan, misalnya Anak di bawah usia 16 tahun tidak dapat dikenakan pidana denda FH UI 2004

35 Penahanan anak menurut UU 3/1997
Lembaga Jangka waktu Kepolisian hari Kejaksaan hari Pengadilan Negeri hari Pengadilan Tinggi Mahkamah Agung hari TOTAL 200 hari Perlu ditentukan bahwa penahanan hanya dilakukan apabila memang benar2 diperlukan & sesuai dengan the Best interest of the child yg harus difahami penegak hukum FH UI 2004

36 Masalah dalam menerapkan Diversi & Restorative Justice:
Perlu ada landasan hukum yang kuat dalam UU no. 3/ 1997, UU no. 39/1999, UU no. 23/2003, Keppres 36/1990 Keluasan kewenangan diskresioner yang harus diberikan kepada aparat kepolisian mungkin menimbulkan resistensi karena kecemasan akan penyalahgunaannya; Kecurigaan pada aparat penegak hukum; FH UI 2004

37 Masalah… Perlu dibentuk lembaga yang akan menjadi ‘penampung’ anak delinkuen yang tidak diproses ke dalam SPP Anak Rendahnya pemahaman akan hak-hak anak, khususnya dalam SPP, apalagi tentang diversi & restortive justice, baik di antara penegak hukum maupun masyarakat umum; Ketidak tahuan anak akan hak-hak mereka dalam SPP Anak FH UI 2004

38 Dan perlu didukung dengan:
Pembatasan akses pada informasi tentang anak delinkuen: Walaupun ketentuan telah mewajibkan kerahasiaan proses penyidikan terhadap anak, namun media massa –khususnya elektronik– seringkali menayangkan anak-anak yang menjadi tersangka; Perlu ketentuan (+sanksi) apabila kerahasiaan identitas anak tidak dipenuhi; FH UI 2004

39 Karena berdasar pada kepentingan anak dan perkembangannya di masa depan, perlu dipikirkan untuk:
tidak mempublikasikan crime record anak jika ia dipidana, dan putusan pemidanaan tidak dapat dijadikan landasan untuk residiv apabila ketika dewasa ia melakukan tindak pidana FH UI 2004

40 Upaya yang perlu dilakukan:
Peningkatan pemahaman mengenai hak-hak anak dalam SPP bagi aparat penegak hukum dan masyarakat; Memberikan penyuluhan mengenai diversi dan restorative justice, kepada aparat dan publik Menyusun revisi perundang-undangan yang ada (setidaknya UU 3/1997 dan 23/2002) agar menginkorporasikan kedua konsep tsb. FH UI 2004

41 Mendorong upaya preventif terhadap delinkuensi anak
Mendesain dan melaksanakan pelatihan khusus bagi aparat kepolisian yang akan bertugas menangani anak-anak delinkuen Melakukan pelatihan khusus bagi personel dan lembaga yang kelak akan menangani anak delinkuen di luar SPP Anak Mendorong upaya preventif terhadap delinkuensi anak FH UI 2004

42 Siapkah kita? Jawabnya ……. di tangan anda semua FH UI 2004

43 PELEPASAN DGN PERJANJIAN ATAU PELEPASAN BERSYARAT
ORANG YANG DIHUKUM PENJARA BOLEH DILEPAS DENGAN PERJANJIAN APABILA TELAH MENJALANI DUA PERTIGA BAGIAN HUKUMAN YG SEBENARNYA, PALING SEDIKIT 9 BULAN. BILA BERKELAKUAN BAIK. PASAL 15. KUHP. CONTOH : DIHUKUM 9 BULAN, TELAH MENJALANI 6BLN, TIDAK DAPAT DIBEBASKAN BERSYARAT: KURANG DARI 9 BULAN.. FH UI 2004

44 PELEPASAN DGN BERSYARAT
HARUS DG PERJANJIAN UMUM TERHUKUM TIDAK AKAN MELAKUKAN LAGI PERBUATAN YG TERANCAM HUKUMAN ATAU TAK AKAN BERKELAKUAN TIDAK BAIK. FH UI 2004

45 PELEPASAN BERSYARAT DICABUT BILA :
SITERHUKUM SELAMA TEMPO PERCOBAAN BERBUAT SESUATU YG BERTENTANGAN DG PERJANJIAN. TIDAK DAPAT DICABUT JIKA SDH 3 BULAN LIWAT SEJAK BERAKHIR NYA PERCOBAAN. PS 15 b FH UI 2004

46 Keputusan perlepasan. Keputusan perlepasan diambil oleh MENTERI KEHAKIMAN atas usul pengurus LP atau jaksa. Keputusan mencabut perlepasan juga oleh MENTERI KEHAKIMAN. Selama menunggu ybs dpat ditahan. Penahanan dpat dilakukan 60 hari. FH UI 2004

47 HUKUM KURUNGAN HUKUM KURUNGAN Min. 1 hari Max 1 tahun.Ps. 18.
Hukuman kurungan dapat Max 1 thn 4 bln jika ada kejahatan lain dan dilakuan berulang-ulang. . Hukuman kurungan wajib melakukan pekerjaan yg di perintahkan kpdnya. Ps 19. FH UI 2004

48 GRASI, ABOLISI DAN AMNESTI
DASAR : UUD 1945 PASAL 14 UU N0. 22 TAHUN 2003 TTG MPR,DPR,DPD,DPRD. UU NO. 5 TAHUN 2004 TTG MAHKAMAH AGUNG. UU NO 22 TAHUN 2002 TTG GRASI KUHP PSL 33a. UUDS RIS 1950 UU NO. 3 TAHUN UU Grasi (Ps 2 ayat 2.) GRATIE REGELING S PP NO. 67 TAHUN 1948 TTG PERMO HONAN GRASI UU DARURAT NO 11 TAHUN 1954 TTG AMNESTI DN ABOLISI. PERATURAN PELAKSANA LAINNYA. FH UI 2004

49 GRASI Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden.Ps 1.UU 22/2002 Terhadap putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan tetap, terpidana dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden. Ps 2-1 Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling rendah 2 tahun. FH UI 2004

50 Permohonan grasi : Tidak menunda pelaksanaan putusan pemidanaan bagi terpidana kecuali dalam hal pidana mati. Ps 3. Presiden berhak mengabulkan atau menolak permohonan grasi yg diajukan terpidana. Setelah mendapat pertimbangan dari MA. Ps 4. Pemberian grasi oleh Presiden :Peringanan atau perubahan jenis pidana ; pengurangan jumlah pidana atau penghapusan pelaksanaan pidana. FH UI 2004

51 UU NO 5 THN 2004 TTG MA. MA memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden dalam permohonan grasi dan rehabilitasi. Ps 35. SEMA : NO. MA/PEMB/2057/II/86 TTG PERMOHONAN GRASI: Jika orang yang dihukum tidak mengajukan grasi, maka Hakim atau Ketua Pengadilan Negeri harus mengajukan grasi tsb karena jabatan. Sama dgn Ps 2 ayat 2 UU No 3 tahun 1950. FH UI 2004

52 HAK MENGAJUKAN GRASI : DIBERITAHUKAN KEPADA TERPIDANA OLEH HAKIM ATAU HAKIM KETUA SIDANG YG MEMUTUS PERKARA PD TINGKAT PERTAMA. Ps. 5 KALAU TERPIDANA TIDAK HADIR DIBERITAHUKAN OLEH PANITERA. Permohonan grasi terpidana atau kuasa hukumnya diajukan kepada PRESIDEN. Ps. 6. Permohonan dpt diajukan keluarga dg persetujuan terpidana. Untuk pidana mati, permohonan tanpa persetujuan terpidana. FH UI 2004

53 UU NO 22 TAHUN 2003 ttg susun an dan kedudukan MPR DPR, DPD DPRD.
Tugas dan wewenang DPR : Memberikan pertimbangan kpd P residen untuk ……….dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi. FH UI 2004

54 UU NO. 11 THN 2012 SPP ANAK DIUNDANGKAN 30 JULI 2012
AKAN DIBERLAKUKAN SPP ANAK ADALAH KESELURUHAN PROSES PENYELESAIAN PERKARA ANAK YG BERHADAPAN DG HUKUM MULAI THP PENYIDIKAN S/D TAHAP PEMBIM –BINGAN SETELAH MENJALANI PIDANA. ANAK YG BERKONFIK DG HUKUM UMUR THN. KEADILAN RESTORATIF ADALAH PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA DG MELIBATKAN PELAKU, KORBAN,KELUARGA DAN PIHAK LAIN YG TERKAIT UNTUK BERSAMA-SAMA MENCARI PENYELESAIAN YG ADIL DG MENEKANKAN PEMULIHAN KEMBALI PDKEADAAN SEMULA DAN BUKAN PEMBALASAN. DIVERSI ADALAH PENGALIHAN PENYELESAIANPERKARA ANAK DARI PROSES PERADILAN PIDANA KELUAR PROSES DILUAR PERADILAN PIDANA. FH UI 2004

55 LANJUTAN PENYIDIK ANAK, PENUNTUT UMUM ANAK, HAKIM ANAK, HAKIM BANDING ANAK, HAKIM KASASI ANAK. PEMBIMBING KEMASYARAKATAN, PEKERJA SOSIAL PROFESIONAL, TENAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL, LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK, LEMBAGA PENEMPATAN ANAK SEMENTARA, LEMBAGA PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL, BLAI PEMASYARAKATAN. ASAS-ASAS SPP ANAK HAK ANAK DALAM PROSES SPP HAK ANAK DALAM NENJALANI MASA PIDANA HUKUM ACARA PERADILAN PIDANA ANAK SANKSI PIDANA UNTUK PETUGAS DLM SPP YG DENGAN SENGAJA TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN. FH UI 2004

56 Terima Kasih FH UI 2004


Download ppt "SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google