Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM ADAT HUKUM DAN HUKUM ADAT.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM ADAT HUKUM DAN HUKUM ADAT."— Transcript presentasi:

1 HUKUM ADAT HUKUM DAN HUKUM ADAT

2 PENGERTIAN HUKUM ADAT SUDUT BAHASA ISTILAH TEKNIS YURIDIS
PANDANGAN PARA SARJANA

3 KAIDAH ?

4 INDIVIDU POLA TINGKAH LAKU KAIDAH LEMBAGA SOSIAL

5 KETAATAN TERHADAP KAIDAH
KESADARAN HUKUM SANKSI

6 LEMBAGA SOSIAL HUKUM

7 ISTILAH TEKNIS YURIDIS

8 PENEMUAN HUKUM ADAT Kesadaran Barat Kesadaran Timur
Tahun 1500 – 1800 Hukum Adat masih dalam artian sempit. Tahun 1783 – 1865 orientasi pertama di lapangan Hukum Adat. Tahun 1865 – 1900 Hukum Adat Masih ditafsirkan keliru. Sesudah tahun 1900 Hukum adat diselidiki secara sistematis dan menjalankannya dalam perundang-undangan, pemerintahan dan peradilan. Hukum adat dalam istilah ilmu pengetahuan hukum sebagai “diketemukan” Dimulai tahun 1918 orang Indonesia menyadari hukum adat sebagai hukum sendiri yang paling baik untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hukum adat “diketemukan” sebagai hukum yang memang ada dan hidup ditengah tengah rakyat, dihayati secara langsung setiap hari dan dipergunakan dalam menyelesaikan setiap persoalan yang terjadi di masyarakat. Hukum adat sebaiknya disampaikan dengan alam pikiran timur (wawasan Nusantara) dan menjadi dasar alam pkir kesadaran Nasional mengenai hukum adat, sehingga kita dapat membina kebudayaan nasional yang senafas dan seirama dengan kepribadian bangsa kita sendiri.

9 BERBAGAI ISTILAH HUKUM ADAT DALAM PERUNDANG-UNDANGAN HINDIA BELANDA
Dalam A.B. (Algemene Bepalingen van Wetgeving) pasal 11 dipakai istilah “Godsdientige Wetten, Volksinstellingen En Gebruiken” Peraturan-perturan keagamaan, lembaga-lembaga Rakyat dan kebiasaan-kebiasaan). Dalam R.R pasal 75 ayat 3: “Godsdientige Wetten, Instellingen En Gebruiken” (Peraturan-perturan Keagamaan, Lembaga-lembaga dan kebiasaan). Dalam I.S. (Indische Staatsregeling = Peraturan Hukum Negara Belanda semacam UUD bagi Hindia Belanda) pasal 128 ayat 4: “Instellingen des Volks” (Lembaga-lembaga dari rakyat).

10 Dalam I.S. pasal 131 ayat 2, sub b: “Met Hunne Godsdienten en Gewoonten Samenhangende Rechts Regelen” (Aturan-aturan hukum yang berhubungan dengan agama-agama dan kebiasan-kebiasaan mereka. Dalam R.R pasal 78 ayat 2: ‘Godsdientige Wetten en Oude Herkomsten” (Peraturan-peraturan keagamaan dan naluri-naluri). S No. 221 jo. 487: “Adat-Recht” (Hukum Adat) Iman Sudiyat, 1981:1 – 2)

11 Ajaran Situation Gebundenheid (Karl Manheim)
Ajaran Historische Bepalheid (Hora Sicana)

12 Teori Receptio In Complexu (Salmon Keyser dan Van Den Berg)
Teori Receptio sebagian (Van Vollenhoven) Komentar atas teori Van Vollenhoven  teori iblis (Hazairin)

13 PANDANGAN PARA SARJANA

14 VAN VOLLENHOVEN Adatrecht Unsur-unsur:
Keseluruhan aturan tingkah laku positif, yang disatu pihak mempunyai sanksi (hukum) dan dipihak lain dalam keadaan tidak dikodifikaskan (adat) Unsur-unsur: Keseluruhan aturan tingkah laku (bagian asli, bagian yang berasal dari agama, bagian tertulis dan bagian asing). Positif (formalisme  prosedural). Mempunyai sanksi (introduksi pengertian hukum barat  4 konsep norma dan membedakan mana hukum dan yang bukan hukum. Dalam keadaan tidak dikodifikasikan (pembukuan hukum: sistematis, lengkap, bulat dan tuntas)

15 Ter Haar Bzn Beslissingenleer (ajaran keputusan)
Introdusir pemikiran Common Law System dengan penyesuaian dan indikator pembeda hukum dan bukan hukum dengan konsep yang didasarkan pada ajaran keputusan. Perlu diingat perbedaan antara sistim :Precedent” di Inggris dengan Sistim “Yurisprudensi” yang dianut di Indonesia

16 BINGKAI SISTIMATIKA HUKUM ADAT (Pendapat Van Vollenhoven dan Ter Haar)
Kesadaran bahwa mereka adalah orang belanda (orang asing). Tidak paham aspek substansial (falsafah) dari Hukum Adat. Pemikirannya diformat dalam suatu bingkai (pigura)  suatu sistimatika hukum adat. Aspek isinya (substansialnya) diserahkan pada orang (sarjana) Indonesia sendiri. Tiap-tiap hukum merupakan suatu sistem, yaitu peraturan-peraturannya merupakan suatu kebulatan berdasar atas kesatuan alam pikir;begitu pula Hukum Adat. Untuk memahami Hukum Adat orang harus menyelami alam pikiran yang hidup di dalam masyarakat Indonesia. Masyarakat Adat  bersifat Kolektivistis. Masyarakat Barat  bersifat rasionalistis dan individualistis.

17 SISTIMATIKA HUKUM ADAT
VAN VOLLENHOVEN Meneliti masyarakat Minangkabau B. TER HAAR, Bzn. Meneliti masyarakat Jawa Masyarakat Genealogis (Ketunggalan Silsilah) Masyarakat Teritorial (Ketunggalan Wilayah) Bentuk susunan persekutuan hukum di lapangan rakyat: desa, nagari, negara, huta, kuria, marga. Lukisan dasar-dasar susunan rakyat (Volks Ordering). Hukum Family Dasar-dasar sistim hukum tanah dan perbuatan hukum yang berhubungan dengan tanah. Hukum Perkawinan Dasar-dasar hukum utang piutang dan dasar-dasar hubungan antara satu dengan lainnya Hukum Waris Hukum Family Hukum Tanah dan Air Hukum Perkawinan Hukum Harta Benda lain daripada Tanah dan Air (hukum utang piutang). Hukum Waris Hukum Pelanggaran Hukum Adat Pelanggaran (Delik Adat)

18 DJOJODIGOENO Hukum adalah suatu karya masyarakat tertentu yang bertujuan tata yang adil dalam tingkah laku dan perbuatan orang, dalam perhubungan pamrihnya, serta kesejahteraan masyarakat itu sendiri yang menjadi substratumnya (dasarnya/alasnya)

19 UNSUR-UNSUR: Karya masyarakat tertentu Yang bertujuan tata yang adil
Hukum adalah budaya, ubi societas ibi ius, Volkgeist/geestestruktuur. Yang bertujuan tata yang adil Nilai antinomi, orientasi tata, kepastian hukum, tetapi utamakan adil. Dalam tingkah laku dan perbuatan orang Konsep tingkah laku dan konsep perbuatan, serta konsep orang. Dalam perhubungan pamrihnya Hukum tidak menyentuh aspek guyub (gemeinschaft dan gesselschaft). Serta kesejahteraan masyarakat itu sendiri yang menjadi substratumnya. Prinsip hukum adat adalah bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatnya.

20 CAKUPAN HUKUM HUKUM Merupakan ugeran Perundang-undangan.
Yurisprudensi. Keputusan pejabat kekuasaan Lainnya, serta keputusan Kekuasaan yang tertinggi dari Negara  perang, perjanjian, Perdamaian. RANGKAIAN UGERAN HUKUM Merupakan ugeran Tingkah laku adat kebiasaan. Keputusan rakyat melalui lembaga-lembaga kemasyara- Katan, yaitu: rukun kampung, Lembaga pelayatan yang men- Jadi adat kebiasaan. Pemberontakan. BUKAN RANGKAIAN UGERAN

21 Paradigma Hukum NILAI IUS ABSTRAK CONSTITUENDUM ASAS-ASAS IUS NORMA
CONSTITUTUM NORMA KONKRIT PERBUATAN

22 NILAI IUS CONSTITUENDUM ABSTRAK ASAS-ASAS IUS CONSTITUTUM KONKRIT PERBUATAN

23 Hukum bukan dilafalkan oleh peraturan
Hukum positif, dalam arti hukum yang berlaku pada waktu tertentu dalam suatu masyarakat tertentu Hukum yang berlaku kini dan disini, hic et nunc adalah : ius constituendum, dan bukan ius constitutum Ius constitutum hanya merupakan berkas saja (mayat, layon teori), merupakan pernyataan waktu yang lampau Hukum sebagai gejala masyarakat, yang bergerak dinamis (social change) Konsep living law (hukum yang hidup) dan implisit law.


Download ppt "HUKUM ADAT HUKUM DAN HUKUM ADAT."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google