Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Beracara di Peradilan Tata Usaha Negara

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Beracara di Peradilan Tata Usaha Negara"— Transcript presentasi:

1 Beracara di Peradilan Tata Usaha Negara

2 SUBJEK / PARA PIHAK Ketentuan pasal 1 ayat (8) dan pasal 53 ayat (1) jo Pasal 1 ayat (9) UU No. 5 tahun jo No. 9 tahun 2004 jo UU No. 51 tahun 2009 menentukan siapa-siapa yang menjadi pihak dalam sengketa TUN. Pasal 1 ayat (8) UU No. 5 tahun jo No. 9 tahun 2004 jo UU No. 51 tahun 2009 menyebutkan mengenai Tergugat, yaitu selalu berupa badan atau pejabat TUN yang mengeluarkan keputusan TUN. Sedangkan Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 1 ayat (9) UU No. 5 tahun 1986 jo No. 9 tahun 2004 jo UU No. 51 tahun 2009 menyebutkan mengenai Penggugat, yaitu selalu berupa orang atau badan hukum perdata.

3 TERGUGAT Tergugat adalah badan atau pejabat TUN yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya, yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata (pasal 1 ayat (8)). Dari ketentuan tersebut, tergugat adalah badan atau pejabat TUN yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya. Yang dimaksud dengan “berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya” adalah menunjuk kepada ketentuan hukum yang dijadikan dasar sehingga jabatan TUN yang dianggap berwenang melakukan tindakan hukum (keputusan TUN) yang disengketakan. Dasar wewenang yang demikian dinamakan bersifat atributif yang diberikan oleh suatu peraturan perundang-undangan sendiri. Sehingga badan atau pejabat TUN yang diberikan wewenang pemerintah secara atributif tersebut yang mengeluarkan keputusan yang disengketakan menjadi pihak atau badan atau pejabat TUN yang digugat. Terhadap pendelegasian wewenang dalam mengeluarkan keputusan TUN yang disengketakan, maka badan atau pejabat TUN yang memperoleh pendelegasian tersebut yang harus digugat. Hal ini berbeda dengan pemberian mandat, dimana tidak terjadi perubahan hubungan hierarkis maupun pemilikan dan tanggung jawab wewenang dalam peraturan dasarnya. Sehingga yang digugat adalah badan atau pejabat yang mengeluarkan keputusan TUN tersebut (mandans) dan bukan mandatarisnya (penerima mandat).

4 PENGGUGAT Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 1 ayat (9) menyebutkan, seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan TUN dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar keputusan TUN yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi. Berbeda dengan hukum acara perdata, dimana hak menggugat bersifat acessoir terhadap hak subjektifnya, maka dalam TUN, hak mengugat merupakan hak yang mandiri yang kadangkala juga diberikan guna melindungi hak subjektif berdasarkan hukum publik atau untuk melindungi kepentingan–kepentingan tertentu. Biasanya alasan untuk menggugat ditentukan dalam ketentuan undang-undang. Hak menggugat baru boleh digunakan bila “merasa” kepentingannnya telah dirugikan oleh keluarnya suatu keputusan TUN yang berupa suatu penetapan tertulis. Kepentingan dalam hukum acara TUN memiliki dua pengertian, yaitu : 1. merujuk kepada nilai yang harus dilindungi oleh hukum (baik yang menguntungkan maupun yang merugikan yang timbul oleh keluarnya keputusan TUN atau suatu keputusan penolakan TUN); dan 2. kepentingan proses, artinya apa yang hendak dicapai dengan melakukan suatu proses gugatan yang bersangkutan. Mengenai hal ini terdapat adagium : “point d’interet – point d’action” (bila ada kepentingan, maka disitu baru boleh berproses).

5 PENGGUGAT (lanjutan) Orang atau Badan hukum perdata yang dapat dirugikan oleh keluarnya keputusan TUN dapat digolongkan menjadi : 1. orang atau badan hukum perdata sebagai alamat yang dituju oleh suatu keputusan TUN. 2. orang atau badan hukum perdata yang merupakan pihak ketiga yang berkepentingan, yang meliputi : - Individu yang merupakan pihak ketiga yang berkepentingan. - organisasi-organisasi kemasyarakatan sebagai pihak ketiga dapat merasa berkepentingan, karena keluarnya keputusan TUN tersebut dianggap bertentangan dengan tujuan-tujuan yang mereka perjuangkan sesuai anggaran dasarnya.

6 PERWAKILAN DAN BANTUAN HUKUM DALAM PROSES PERADILAN TUN
Hukum acara TUN tidak memberikan kewajiban bagi pihak-pihak untuk menunjuk seorang kuasa yang sah dalam proses. Dalam hal ini tidak ada kewajiban untuk menunjuk seorang wakil yang sah dalam proses persidangan TUN Namun demikian Perwakilan atau pemberian kuasa dimungkinkan dalam beracara di pengadilan TUN sebagaimana ketentuan pasal 57. ayat (1) menyebutkan, “ para pihak yang bersengketa dapat didampingi atau diwakili oleh seseorang atau beberapa orang kuasa”. Pemberian kuasa ini diatur dalam pasal 123 HIR. Menurut ketentuan pasal 1792 BW, ”Kuasa merupakan suatu persetujuan, dimana seseorang bertindak sebagai pemberi kuasa dan pihak lain bertindak sebagai penerima kuasa untuk melakukan suatu perbuatan (tindakan) untuk dan atas nama pemberi kuasa. Dengan demikian pemberian kuasa (Lastgeving/Volmacht) adalah pelimpahan perwakilan atau mewakilkan, dimana penerima kuasa (lastghebber/mandatary) bertindak mewakili pemberi kuasa. Gugatan yang diajukan oleh penerima kuasa yang bukan merupakan penerima kuasa yang sah dapat mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima. Surat kuasa tersebut dapat dibuat secara bawah tangan atau secara otentik di hadapan notaris. Surat kuasa dapat dilimpahkan (substitusi) apabila pemberian kuasa diberikan dengan hak untuk dilimpahkan. Untuk dapat mewakili pemberi kuasa di muka persidangan, maka seorang penerima kuasa harus memperoleh surat kuasa dari pihak materil dalam bentuk surat kuasa khusus. Surat kuasa khusus merupakan landasan legalistik bagi seorang kuasa untuk bertindak mewakili pihak materil dalam suatu perkara dipengadilan.

7 SIFAT POKOK PEMBERIAN KUASA
Penerima kuasa langsung berkedudukan sebagai wakil pemberi kuasa. Pemberian kuasa bersifat langsung memberi kedudukan sebagai wakil penuh pemberi kuasa. Dengan kedudukan langsung sebagai wakil, maka : memberi hak dan kewenangan kepada kuasa bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa terhadap pihak ketiga; dan tindakan kuasa tersebut langsung mengikat terhadap diri pemberi kuasa, sepanjang tindakan itu masih dalam batas-batas kewenangan yang dilimpahkan dari pemberi kuasa; dalam hal ini pemberi kuasa berkedudukan sebagai pihak materil atau prinsipil, sedang penerima kuasa berkedudukan sebagai pihak formil; akibat hukumnya, tindakan kuasa terhadap pihak ketiga langsung mengikat pemberi kuasa pihak materil. Pemberian kuasa bersifat Konsensual. Sifat persetujuan kuasa adalah kontrak konsensual, dalam arti : hubungan kuasa adalah bersifat partai, ada pihak pemberi dan penerima kuasa; dengan adanya pemberi kuasa, lahir dan berkekuatan mengikat persetujuan kepada kedua belah pihak; pada prinsipnya pemberian kuasa dilakukan berdasarkan kesepakatan berupa pernyatan kehendak yang tegas dari kedua belah pihak. Berkarakter gransi-kontrak sepanjang tindakan yang melampaui batas kuasa yang dilimpahkan. Patokan menentukan kekuatan mengikat tinfakan seseorang kuasa terhadap diri pemberi kuasa; hanya terbatas sepanjang : Volmacht atau mandat yang diberikan , Apabila kuasa melampaui batas mandat yang diberikan, apa yang dilampaui menjadi tanggung jawab kuasa sesuai dengan asas Gransi-Kontrak.

8 SIFAT POKOK PEMBERIAN KUASA (lanjutan)
Artinya yang berkualitas liability kepada pemberi kuasa hanya sepanjang tindakan yang sesuai dengan isi mandat atau instruksi yang diberikan. Selebihnya menjadi tanggung jawab kuasa sesuai dengan anggapan hukum, bahwa atas tindakan yang melampaui itu kuasa secara sadar telah memberi garansi pemenuhannya atas tanggung jawabnya sendiri. Kuasa dapat berakhir secara sepihak. Pasal 1813 BW memberi kemungkinan berakhirnya hubungan kuasa secara uniteral. Ketentuan ini dapat dikatakan bertentangan dengan dengan prinsip 1338 BW yang menentukan bahwa setiap perjanjian berakhir secara bilateral. Hal-hal yang dapat mengakhiri pemberian kuasa secara sepihak, yaitu : kuasa ditarik/dicabut secara sepihak oleh pemberi kuasa (vide pasal 1841) tanpa persetujuan pemegang kuasa. pemberi kuasa meninggal dunia. Pasal 1813 BW menegaskan bahwa dengan meninggalnya salah satu pihak, dengan sendirinya kuasa berakhir demi hukum. Dan tidak berlanjut kepada ahli warisnya. kuasa melepaskan kuasa. Pasal 1817 BW memberi hak secara pihak kepada penerima kuasa untuk melepaskan kuasa yang diterima, dengan syarat : harus memberitahu kehendak pelepasan kepada pemberi kuasa dan pelepasan tersebut tidak boleh dialakukan pada saat yang tidak layak. Dapat diperjanjian kuasa mutlak. Untuk menghindari kesewenangan dan kertidakpastian dari pemberi kuasa mempergunakan haknya mencabut kuasa, maka diperkenankan pemberian surat kuasa yang disebut kuasa mutlak,yang mmeuat klausula tidak boleh dicabut kembali oleh pemberi kuasa dan meninggalnya pemberi kuasa tidak mengakhiri kuasa. Mengenai kuasa mutlak ini didukung oleh Yurisprudensi Mahakamh Agung tanggal 17 November No K/Pdt/1985.

9 PENCABUTAN SURAT KUASA
kuasa ditarik/dicabut secara sepihak oleh pemberi kuasa (vide pasal 1841) tanpa persetujuan pemegang kuasa, dengan ketentuan : 1. pencabutan secara tegas. Apabila kuasa berbentuk tertulis, pencabutan secara tegas dilakukan dalam bentuk mencabut secara tegas dengan tertulis dan meminta kembali surat kuasa. 2. pencabutan secara diam-diam. Hal ini dapat ditafsirkan tersirat dari ketentuan pasal 1816 BW, yakni pemberi kuasa menunjuk kuasa baru, dengan sendirinya secara diam-diam dianggap telah mencabut kuasa lama. Perlu diperhatian dalam pencabutan secara sepihak tersebut, yaitu pencabutan dilakukan secara terbuka yang akan memberikan perlindungan hukum bagi pemberi kuasa atas tindakan kuasa terhadap pihak ketiga. Apabila pencabutan tidak terbuka, semua hubungan hukum yang dilakukan kuasa dengan pihak ketiga tetap mengikat kepada diri pemberi kuasa. semua tindakan yang dilakukan pemegang kuasa terhitung sejak tanggal pencabutan, dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

10 SYARAT FORMIL SURAT KUASA
Mengenai formulasi surat kuasa khusus ini dipertegas dalam SEMA tanggal 23 Januari 1971 yang di dalamnya menentukan syarat-syarat sah surat kuasa khusus yang merupakan syarat formil surat kuasa yang bersifat komulatif, yaitu : a. harus berbentuk tertulis : bisa surat di bawah tangan, yaitu dibuat dan ditandatangani pemberi kuasa dan penerima kuasa. dibuat oleh panitera pengadilan, yang kemudian dilegalisir oleh KPN atau hakim. berbentuk otentik yang dibuat oleh Notaris. b. harus menyebutkan identitas para pihak yang berperkara (Penggugat dan Tergugat) c. menegaskan objek dan kasus yang diperkarakan, dalam arti harus tegas menyebutkan tentang apa yang diperkarakan, dan paling tidak menyebutkan jenis dan macam perkaranya. Tidak terpenuhinya syarat formil dalam pembuatan surat kuasa khusus dapat mengakibatkan surat kuasa cacat yang dengan sendirinya kedudukan kuasa sebagai pihak formil mewakili pemberi kuasa menjadi tidak sah. Akibatnya gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima atau semua tindakan hukum yang dilakukan kuasa tidak sah dan tidak mengikat.

11 _______________________KHUSUS_______________________
FORMAT SURAT KUASA SURAT KUASA Yang bertandatangan dibawah ini : P.T. SINAR GRAFIKA, berkedudukan di Jl. Raja almanak, Komplek Batam Sentosa Tanah Longsor No. 12, Batam, dalam hal ini diwakili oleh DARMAWAN, Kewarganegaraan: Indonesia, Pekerjaan : Direktur PT. SINAR GRAFIKA , bertempat tinggal di Jl. Sentra Primer No. 14, Jakarta Timur, selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA. Dengan ini memberi kuasa penuh kepada : ADVOKAT, berkantor di – baik sendiri sendiri maupun bersama-sama. _______________________KHUSUS_______________________ Untuk mewakili Pemberi kuasa untuk mengajukan gugatan sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terhadap : 1. Direktur Pencegahan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, 2. Departemen Keuangan Republik Indonesia. Berkedudukan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan Repubilk Indonesia. Atas diterbitkannya surat No. S-129/BC.5/2007 tertanggal 29 Agustus 2007 Selanjutnya diberi kuasa untuk mewakili Pemberi Kuasa, menghadap pada : PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA, PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTA dan MAHKAMAH AGUNG R.I. serta Instansi Pemerintah R.I. dan Swasta lainnya. Diberi kuasa untuk memberikan keterangan-keterangan baik lisan maupun tertulis, mengajukan, menerima dan menandatangani segala surat-surat gugatan, jawaban (eksepsi maupun dalam pokok perkara), replik, duplik, kesimpulan, dan lain-lain surat, menandatangani dan mengesahkan surat-surat tersebut, mengajukan bukti-bukti, minta didengar saksi atau menolaknya, meminta atau menerima putusan baik putusan sela, akhir maupun putusan yang dapat dijalankan terlebih dan suruh menjalankan keputusan dengan segala jalan menurut hukum, mengajukan intervensi, bantahan/perlawanan, banding atau kasasi terhadap segala putusan yang merugikan, mengajukan memori-memori untuk itu dan/atau kontra memori, serta diberi kuasa untuk mengambil segala tindakan yang diperlukan berhubungan dengan perkara tersebut diatas dengan sebaik-baiknya dan. Kuasa ini diberikan dengan hak Subtitusi. Jakarta, 14 Oktober 2003 Yang menerima kuasa, Yang memberi kuasa, DARMAWAN

12 OBJEK GUGATAN DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Objek gugatan TUN adalah Keputusan TUN, yaitu suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN yang berisi tindakan hukum TUN yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata (pasal 1 angka 9 UU No. 5 tahun 1986 jo No. 9 tahun 2004 jo UU No. 51 tahun 2009)

13 PENGECUALIAN OBJEK GUGATAN
Dikecualikan sebagai objek TUN adalah : Menurut pasal 2 UU No. 9 tahun 2004 jo No. 9 tahun 2004 jo UU No. 51 tahun 2009 tidak termasuk keputusan TUN adalah : a. Keputusan TUN yang merupakan perbuatan hukum perdata; b. Keputusan TUN yang merupakan pengaturan yang bersifat umum; c. Keputusan TUN yang memerlukan persetujuan; d. Keputusan TUN yang dikeluarkan berdasarkan KUP dan KUHAP atau peraturan perundang-undangan yang bersifat hukum pidana; e. Keputusan TUN yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; f. Keputusan TUN mengenai tata usaha TNI; g. Keputusan KPU baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilu.

14 ALASAN PENGAJUAN GUGATAN
Alasan untuk mengajukan gugatan menurut pasal 53 ayat (2) UU No. 5 tahun 1986 jo No. 9 tahun 2004 jo UU No. 51 tahun 2009 adalah : Keputusan TUN yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Keputusan TUN yang digugat itu bertentangan dengan asas asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB)

15 KOMPETENSI ABSOLUT DAN RELATIF
Kompetensi merupakan kewenangan mengadili. Dibedakan antara kompetensi absolut dan kompetensi relatif. Kompetensi absolut adalah kewenangan mengadilan Peratun yaitu memereiksa dan mengadili sengketa TUN. Kompetensi relatif adalah kewenangan mengadili pengadilan TUN berdasarkan wilayah hukumnya (asas actor sequitor Forum Rei). Menurut pasal 54. (1) gugatan TUN diajukan kepada pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan tergugat. (2) apabila tergugat lebih dari satu badan atau pejabat TUN dan berkedudukan tidak dalam satu daerah hukum pengadilan, gugatan diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan salah satu badan atau pejabat TUN. (3) dalam hal tempat kedudukannya tergugat tidak berada dalam daerah hukum pengadilan tempat kediaman penggugat, maka gugatan diajukan ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi kediaman penggugat untuk selanjutnya diteruskan kepada pengadilan yang bersangkutan. (4) dalam hal-hal tertentu sesuai dengan sifat sengketa TUN yang bersangkutan yang diatur dengan PP, gugatan diajukan kepada pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat. (5) apabila penggugat dan tergugat berkedudukan atau berada di luar negeri, gugatan diajukan kepada pengadialn di jakarta. (6) apabila tergugat berkedudukan di dalam negeri, dan penggugat di luar negeri, gugatan diajukan kepada pengadilan di tempat kedudukan tergugat.

16 TENGGANG WAKTU PENGAJUAN GUGATAN TATA USAHA NEGARA
Terhadap keputusan TUN yang merugikan, penggugat dapat mengajukan gugatan TUN dalam tenggang waktu 90 hari yang menurut ketentuan pasal 55 UU No. 5 tahun 1986 jo No. 9 tahun 2004 jo UU No. 51 tahun 2009berbunyi : “gugatan dapat diajukan dalam tenggang waktu 90 hari terhitung sejak sat diterimanya atau diumumkannnya keputusan badan atau pejabat TUN” Ketentuan mengenai tenggang waktu tersebut tidak ada pengecualian, artinya dihitung sejak diterima atau setelah diumumkannnya keputusan TUN yang digugat. Mengenai tenggang waktu pengajuan gugatan, dibedakan bagi penggugat yang alamatnya dituju oleh keputusan TUN dan dengan penggugat sebagai pihak ketiga. 1. Penggugat sebagai alamat yang dituju, tenggang waktu dihitung sejak diterimanya keputusan TUN. 2. Penggugat sebagai pihak ketiga, sesuai SEMA No. 2 tanggal 3 Juli 1991, “bagi mereka yang tidak dituju oleh suatu keputusan TUN, tetapi merasa kepentingannya dirugikan, maka tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 dihitung secara kasuistis sejak saat ia merasa kepentingannya dirugikan oleh keputusan TUN yang bersangkutan dan mengetahui adanya keputusan TUN yang bersangkutan.


Download ppt "Beracara di Peradilan Tata Usaha Negara"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google