Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENGADAAN BARANG DAN JASA BOPTN TAHUN ANGGARAN 2015

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENGADAAN BARANG DAN JASA BOPTN TAHUN ANGGARAN 2015"— Transcript presentasi:

1 PENGADAAN BARANG DAN JASA BOPTN TAHUN ANGGARAN 2015
Oleh: PANITIA PENGADAAN BARANG/JASA UNIVERSITAS PENIDIKAN INDONESIA DISAMPAIKAN PADA LOKAKARYA IMPLEMENTASI BOPTN TAHUN ANGGARAN 2015 GEDUNG SANUSI UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA April 2015

2 PBJ – IMPLEMENTASI BOPTN TA 2015
TATA NILAI PELAKSANAAN BOPTN TA 2015 PBJ DALAM PELAKSAAN PROGRAM KEGIATAN BOPTN PROSES PBJ DENGAN KUITANSI PROSES PBJ DENGAN SPK PROSEDUR PBJ DI TINGKAT PUSAT PROSES PBJ DENGAN BUKTI PEMBELIAN TANDA BUKTI PERJANJIAN DALAM PBJ CONTOH FORMAT SPESIFIKASI TEKNIS DAN HARGA USUL PBJ DI TINGKAT PUSAT

3 TATA NILAI PBJ PELAKSANAAN BOPTN – TA 2015
PENGADAAN BARANG/JASA HARUS DILAKUKAN SECARA: EFEKTIF EFISIEN TRANSPARAN AKUNTABEL TATA NILAI PBJ PELAKSANAAN BOPTN – TA 2015 DASAR HUKUM Perpres 54 Tahun dan Perubahaannya Tentang Pengadaan Jasa Pemerintah, Pasal 5; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2013 Tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014, Tentang STATUTA UPI, Pasal 58; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 165/PMK.02/2014 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Peraturan MWA UPI Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015, Pasal 131, Ayat 3.

4 TANDA BUKTI PERJANJIAN DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
BUKTI PEMBELIAN, digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang nilainya sampai dengan Rp ,00 (sepuluh juta rupiah) KUITANSI, digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang nilainya sampai dengan Rp ,00 (lima puluh juta rupiah) SURAT PERITAH KERJA (SPK), digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya sampai dengan Rp ,00 (dua ratus juta rupiah) dan untuk Jasa Konsultansi dengan nilai sampai dengan Rp ,00 (lima puluh juta rupiah) SURAT PERJANJIAN (KONTRAK), digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp ,00 (dua ratus juta rupiah) dan untuk Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp ,00 (lima puluh juta rupiah). SURAT PESANAN, digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa melalui E-Purchasing dan pembelian secara online TANDA BUKTI PERJANJIAN DALAM PENGADAAN BARANG/JASA

5 DENGAN NILAI SAMPAI 10 JUTA RUPIAH (BUKTI PEMBELIAN)
Pengadaan Barang/Jasa yang nilainya sampai dengan Rp ,00 Pejabat Pembuat Komitmen memerintahkan Pejabat Pengadaan untuk melakukan proses pengadaan langsung; Pejabat Pengadaan: Memesan barang sesuai dengan kebutuhan atau mendatangi langsung ke penyedia barang; Melakukan transaksi; Menerima barang; Melakukan pembayaran; Menerima bukti pembelian;   Pejabat Pengadaan meneliti dan mempertanggungjawabkan proses pengadaan langsung. Pejabat Pengadaan menyerahkan bukti pembelian kepada PPK. PROSEDUR PBJ DENGAN NILAI SAMPAI 10 JUTA RUPIAH (BUKTI PEMBELIAN)

6 DENGAN NILAI SAMPAI 50 JUTA RUPIAH (KUITANSI)
Pengadaan Barang/Jasa yang nilainya sampai dengan Rp ,00 Pejabat Pembuat Komitmen menyusun Spesifikasi Teknis dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dapat dibantu Pejabat Pengadaan dengan mencari dua sumber informasi yang berbeda; Pejabat Pembuat Komitmen memerintahkan Pejabat Pengadaan untuk melakukan proses pengadaan langsung; Pejabat Pengadaan: mendatangi kepada satu penyedia atau mengundang satu penyedia; melakukan klarifikasi dan negosiasi harga; memperoleh bukti kuitansi; Barang/jasa diserahkan oleh Penyedia; PPHP (Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan) memeriksa dan menerima barang/jasa, kemudian dibuat berita acara Pemeriksaan dan Serah Terima; Pejabat Pengadaan meneliti dan mempertanggungjawabkan proses pengadaan langsung. Pejabat Pengadaan menyerahkan kuitansi dan BAPST kepada PPK. PROSEDUR PBJ DENGAN NILAI SAMPAI 50 JUTA RUPIAH (KUITANSI)

7 DENGAN NILAI SAMPAI 200 JUTA RUPIAH (SPK)
Pengadaan Barang/Jasa yang nilainya sampai dengan Rp ,00 Pejabat Pembuat Komitmen menyusun Spesifikasi Teknis dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dapat dibantu Pejabat Pengadaan dengan mencari minimal dua sumber informasi yang berbeda; Pejabat Pembuat Komitmen memerintahkan Pejabat Pengadaan untuk melakukan proses pengadaan langsung; Pejabat Pengadaan: Mengundang calon Penyedia Penyedia yang diundang menyampaikan penawaran administrasi, teknis, dan harga; PMelakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga berdasarkan HPS Membuat Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung (BAHPL) Menyerahkan BAHPL kepada PPK PPK melakukan perjanjian dengan Penyedia menggunakan SPK Penyedia menyerahkan barang/jasa; PPHP (Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan) memeriksa dan menerima barang/jasa, kemudian dibuat berita acara Pemeriksaan dan Serah Terima; PROSEDUR PBJ DENGAN NILAI SAMPAI 200 JUTA RUPIAH (SPK)

8 PROGRAM KEGIATAN BOPTN
TINGKAT UNIT KERJA Perbaikan dan atau Pemeliharaan Peralatan antor/Kelas/Lab/Gedung Bahan Habis Pakai yang melekat pada program kegiatan (seminar, workshop, diklat, dll) yang bersifat mendesak dan harus tersedia pada saat pelaksanaan kegiatan; Jasa Profesi Perjalanan Dinas PBJ DALAM PELAKSANAAN PROGRAM KEGIATAN BOPTN TINGKAT PUSAT Bahan habis pakai dan operasional perkantoran Peralatan sederhana (Laptop, PC, LCD, dll) Bahan Pustaka

9 Usulan PBJ dibuat dengan mempertimbangkan:
PROSEDUR USULAN PBJ UNTUK DILAKSANAKAN DI TINGKAT PUSAT Usulan PBJ ditujukan langsung kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPI; Usulan PBJ dibuat dengan mempertimbangkan: Kapan barang/jasa harus tersedia/ digunakan; Masa tersedianya anggaran (per tiga bulan); Waktu Proses Pelaksanaan PBJ oleh Panitia: 1) Proses Pengadaan Langsung dengan SPK ± 20 Hari, dan Proses Pengadaan dengan Pelelangan ± 45 Hari (Tergantung kompleksitas barang/jasa yang harus diadakan); Usulan PBJ dilengkapi dengan: Kerangka Acuan kerja/TOR; Spesifikasi Teknis dan Harga berdasarkan Data dan Informasi yang dapat dipertanggungjawabkan PROSEDUR USUL PBJ DITINGKAT PUSAT

10 CONTOH FORMAT SPESIFIKASI TEKNIS DAN HARGA USULAN PBJ DI TINGKAT PUSAT
NO NAMA BARANG/JASA DAN SPESIFIKASI KUANTITAS SATUAN UKURAN HARGA SATUA N (Rp) OVERHEAD (10 %) HARGA SATUAN HPS (Rp) JUMLAH HPS (Rp) UNTUK UNIT KERJA SUMBER DATA SPESIFIKASI TEKNIS DAN HARGA KETERANGAN FAKULTAS DEPARTEMEN PRODI Dst ... DATA - 1 DATA - 2 LAMPIRKAN DATA 1 Kertas HVS Ukuran A4, 80 Gram Bola Dunia 30 Rim 38.000 3.800 41.800 10 TOKO/Website A Rp TOKO/Website B Rp Terlampir 2. JUMLAH PPN 10% JUMLAH SETELAH PPN


Download ppt "PENGADAAN BARANG DAN JASA BOPTN TAHUN ANGGARAN 2015"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google