Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

(Sumber: Materi dari Dr. Wukir Ragil, SH dan Tri Hayati )

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "(Sumber: Materi dari Dr. Wukir Ragil, SH dan Tri Hayati )"— Transcript presentasi:

1 (Sumber: Materi dari Dr. Wukir Ragil, SH dan Tri Hayati )
SISTEM PENGGAJIAN PNS Dipersiapkan oleh: Daly Erni (Sumber: Materi dari Dr. Wukir Ragil, SH dan Tri Hayati )

2 DASAR HUKUM, PENGERTIAN
Ps 7 UU 8/74 jo. Ps 7 43/99 : “Setiap PN berhak memperoleh gaji yg layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya. Gaji adalah : balas jasa atau pengharagaan atas prestasi kerja, yg hrs dpt memnuhi kebutuhan hdp bersama keluarganya secara layak, shg ia dpt memusatkan perhatiannya dan kegiatannya utk melaksanakan tugas yg dipercayakan kpdnya

3 Kondisi Existing Sistim penggajian di Indonesia saat ini adalah Pegawai yang berpangkat sama diberikan gaji yang sama ditambah tunjangan kepada Pegawai yang melaksanakan pekerjaan tertentu yang sifatnya terus menerus. Komposisi: gaji pokok + tunjangan (-) potongan yang sah. UU 8 Tahun 1974 menyatakan bahwa setiap Pegawai berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya. Kemampuan Negara: Faktor Keuangan negara masih mendominasi dalam penentuan penghasilan Pegawai Negeri Sipil. Bagi PNS Pusat dibebankan pada APBN Bagi PNS Daerah dibebankan pada APBD

4 Pola Dasar Perhitungan Gaji PNS
Pemerintah hingga saat ini belum memberikan gaji PNS berdasarkan hidup layak walaupun besarnya gaji PNS yang diberikan rata-rata sudah di atas UMR Sistem penggajian saat ini secara implisit menganut kriteria produktivitas, karena pada hakekatnya gaji adalah sebagai balas jasa atau penghargaan atas hasil kerja seseorang. Terlepas dari sistem penggajian yang dianut, faktor kemampuan anggaran masih sangat dominan dalam menentukan sistem penggajian di Indonesia.

5 Pola Dasar (continued)
Pola dasar perhitungan gaji yang cukup fleksibel hendaknya mencerminkan 5 (lima) hal pokok, yaitu: Upah/gaji harus mencerminkan nilai pekerjaan/tugas Kenaikan gaji hendaknya sebanding dengan peningkatan produktivitas kerja Peningkatan gaji hendaknya diperhitungkan dengan keuntungan negara dan penampilan individu PNS Peningkatan gaji tidak diberikan dalam basis yang permanen Adanya ukuran yang stabil dari penghasilan kerja.

6 Sistem Penggajian Skala Tunggal : gaji yg diberikan kpd setiap PN yg berpangkat sama doberikan gaji yg sama (jd didsrkan pada pangkat ); Skala Ganda : pemberian gaji kpd setiap PN yg didsrkan pd sifat pekerjaan yg dilakukan, presta si kerja yg dicapai dan beratnya tg jwb yg dipi kul dlm melaksanakan tugas. UU 43/99 jo PP 6/2000 : menetapkan penggajian berdasarkan gabungan skala tunggal dan skala ganda, yaitu: peg yg berpangkat sama diberi gaji pokok yg sama, disamping itu diberikan tunjang an kpd peg yg melakk pek ttt yg sifatnya memer lukan pemusatan perhatian & pengerahan tenaga

7 Tunjangan ( PP 29/1985 ) Isteri ---------------- 5 %
Anak % Jabatan Cacat ( PP 12/ 1981 ). Daerah Terpencil

8 Jabatan adalah: kedudukan yg menunjukan tugas, tg jwb, wewenang dan hak seorang PNS dlm rangka susunan suatu organisasi (Jabatan Struktural dan Fungsional) Jabatan Struktural : kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hal seorang pns dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara. Jabatan Fungsional : kedudukan yang menunjukkan tugas dan tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pns dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/ketrampilan tertentu.

9 Tunjangan Perbaikan Penghasilan dan Tunjangan Jabatan Struktural ( SE DJA Nomor 32/A/2000 )
Disamping TPP yg diberikan berdsrkan SE DJA No.34 /1999 Nominal Rp , akan diberikan TPP secara bertahap : a. April 2000 : TPP Nominal Rp ; b. Okt’2000 : TPP Nominal Rp ; Jadi jumlah seluruh TPP adalah Rp Tunjangan Jabtn Struktural : a. Eselon Ia : Rp (lama) - Rp.9 jt (baru) b. Eselon Ib : Rp (lama) - Rp.7 jt (baru) c. Eselon IIa : Rp (lama) - Rp.5 jt (baru) d. Eselon IIb : Rp (lama) - Rp.3 jt (baru) e. Eselon IIIa: Rp (lama) - Rp.1 jt (baru) f. Eselon IIIb : Rp.125 rb (lama) - Rp.750 rb (baru) g. Eselon IVa : Rp.100 rb (lama) - Rp.400 rb (baru) h. Eselon IVb : Rp.75 rb (lama) - Rp.350 rb (baru) i. Eselon Va : Rp.60 rb (lama) – Rp.250.rb (baru) J. Eselon Vb : Rp.50 rb (lama) – Rp.200 rb (baru).

10 Revisi Tunjab SE DJA No.34/A/2000 dg SE DJA No.67/A/2000
Eselon Ia Rp Eselon Ib Rp Eselon IIa Rp Eselon IIb Rp Eselon IIIa Rp Eselon IIIb Rp Eselon IVa Rp Eselon Va Rp Eselon Vb Rp

11 Tunjangan Fungsional Dosen SE DJA Nomor 33/A/2000
Guru Besar : Rp.600Rb (lama) - Rp.900rb (baru) GB Madya : Rp.515rb (lama) – Rp.772rb (baru) Lektor Kepala : Rp.430rb (lama) – Rp.645rb (baru) Lktr Kpl.madya : Rp.400rb (lama) – Rp.600rb (baru) Lektor : Rp.375rb (lama) – Rp.562rb (baru) Lektor madya : Rp.335rb (lama) – Rp.502rb (baru) Lektor Muda : Rp.325rb (lama) – Rp.487rb ( baru) Asisten Ahli : Rp.180rb (lama) – Rp.270rb (baru) Ass. Ahli Madya : Rp.125rb (lama) – Rp.187rb (baru) Asisten : Rp.100rb (lama) – Rp.150rb (baru) Asisten madya : Rp.80rb (lama ) - Rp.120rb (baru) Asisten Muda : Rp.60rb (lama) - Rp.90rb (baru). Diperbaiki lagi dg Keppres 29/thn.2000 tentang “Tunjangan Dosen”

12 Gaji Pokok Pejabat Negara ( SE DJA No.34/A/2000 )
Presiden jt (lama ) ,24 jt ( baru ) WaPres jt (lama) ,24 jt (baru) Ketua MPR jt (baru) Ketua DPR ,5 jt jt (baru) Ketua DPA,MA,BPK ,5 jt (lama) jt (baru) Wkl Ketua MPR ,29 jt (lama) ,62 jt (baru) Wkl Ketua DPR ,29 jt (lama) ,62 jt (baru) Wkl ketua MA,DPA,BPK—2,29jt (lama) ,62 jt (baru) Menteri,Panglima TNI --- 2,5 jt (lama) jt (baru ) Duber Luar Biasa ,25 jt (lama) --- 4,5 jt (baru) Ketua Muda MA ,19 jt (lama) --- 4,41 jt (baru) Anggota DPR ,1 jt (lama) ,2 jt (baru) Ang DPA,MA,BPK ,1 jt (lama) ,2 jt (baru) Gubernur/KDH I jt (lama) jt (baru) Wagub KDH I ,8 jt (lama) ,4 jt (baru) Bupati/wlkt KDH II rb (lama) ,1 jt (baru) Wkl Buapti/Wlkt rb (lama) ,8 jt (baru)

13 Gaji Pokok PNS PP No.7/ Tahun 1977 :
Gaji Pokok antara Rp.12rb – Rp.120rb (1:10) PP No.15/ Tahun 1985 : Gaji Pokok antara Rp Rp (1:8) PP PP No.15/ Tahun 1993 : Gaji Pokok antara Rp.78rb – Rp (1:7) PP No.6/ Tahun 1997 : ( Perbandingan gaji pokok terendah dan tertinggi adalah 1 : 6 ) PP No.6/ Tahun 2000 : ( Perbandingan Gaji pokok terendah dan tertinggi adalah 1 : 4 )

14 Tunjangan Cacat ( PP No.12/ Tahun 1981 )
Setiap PN yg menderita cacat jasmani atau rohani dalam dan krn menjlnkan tugas kewajibannya yg mengakibatkan tdk dapt bekerja lagi dlm jabatan apapun, berhak memper oleh tunjangan cacat ( Pasal 9 UU No.8/74 jo. UU 43/99 ). Besarnya Tunjangan Cacat ( PP 12/1981 : boleh kumulatif ): a. 70% x GP : kehilangan fungsi penglihatan keduanya, atau pendengaran kedua telinga atau kedua kaki mulai pangkal paha. b. 50% x GP : Kehilangan fungsi lengan dr sendi bahu atau kedua kaki dari mata kaki. c. 40% x GP : kehilangan fungsi penglihatan sebelah atau pendengaran sebelah, atau tangan dari per gelangan atau sebelah kaki dr mata kaki. Bantuan kematian : 3 x GP ( minimum Rp ) Uang Duka : 6 x GP ( minimum Rp ) ditambah biaya pemakaman.

15 Penetapan Gaji Pokok Bagi Capeg diberikan gaji pokok sebesar 80 % dari GP; Bagi PNS penuh diberikan 100 % dari GP, berda sarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat tertentu sesuai dengan masa kerja yang dimiliki PNS. Kenaikan Gaji pokok: Berkala : diberikan kepada PNS yg memenuhi syarat tertentu, yaitu memenuhi masa kerja golongan yg ditentukan utk kenaikan gaji berkala dan penilaian DP3 rata-rata cukup. Istimewa : diberikan kepada PNS yg DP3 nya ber nilai “amat baik”, sehingga ia perlu dijadikan tela dan, dengan memajukan saat kenaikan gaji berkala. TH/kepeg/fhui/sept/2007

16 Masa kerja yang Diperhitungkan untuk Penetapan gaji Pokok
Masa selama menjadi PN baik sipil maupun ABRI; Masa selama menjadi Pejabat Negara; Masa selama menjalankan tugas Pemerintahan; Masa slm menjlnkan kewajiban membela negara Masa selama menjalankan wajib kerja; Masa selama menjadi Pegawai Perusahaan milik negara; Masa selama menjadi pegawai diluar Badan-2 pemerintah ( 2/3 dari masa kerja ).

17 SISTIM PENGGAJIAN Sistim skala tunggal: Sistim penggajian dimana Pegawai yang berpangkat sama diberikan gaji yang sama. dengan tidak memperhatikan sifat dan tanggung jawabpekerjaan itu Sistim skala ganda: Sistim penggajian dimana gaji diberikan berdasarkan pada sifat pekerjaan, prestasi yang dicapai, berat dan tanggung jawab pekerjaan yang dipikul.

18 No. Keuntungan Kerugian 1. Tunggal - Sederhana - Cukup dengan satu peraturan - Dirasa tidak adil karena faktor resiko bahaya, kesibukan dan lain-lain tidak menjadikan pertimbangan 2. Ganda - Memberikan motivasi bagi Pegawai Negeri Sipil yang memikul tanggung jawab yang berat, resiko dan lain-lain - Menimbulkan ketidakadilan pada saat pensiun bagi pegawai yang memiliki pangkat pendidikan yang sama tetapi berbeda dengan sifat pekerjaan.

19 Solusinya: skala gabungan
Pegawai yang memiliki pangkat sama mendapatkan gaji yang sama. Perbedaanya adalah tunjangan yang diberikan.

20 Kenaikan Gaji (PP Nomor 7 Tahun 1977)
A. Kenaikan gaji berkala (setiap 2 (dua) tahun sekali dengan syarat): Telah mencapai masa kerja yang ditentukan untuk kenaikan gaji. Menunjukkan penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata minimal “cukup” B. Kenaikan gaji Istimewa Diberikan kepada PNS yang sesuai penilaian prestasi kerjanya “amat baik” sehingga ia patut dijadikan teladan, sehingga perlu ditetapkan dengan keputusan Menteri dan sangat selektif.

21 Tunjangan Jabatan (struktural dan fungsional)
Gaji Meliputi (PP 7/77 disempurnakan terakhir dengan PP 26/2001), PP 11/2003  PP 66/20058 Per Pres 1/2006. Gaji Pokok Tunjangan Keluarga Tunjangan Pangan Tunjangan Jabatan (struktural dan fungsional) Tunjangan khusus Irian Jaya/Papua Tunjangan pengabdian daerah terpencil PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN TENTANG PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2003 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2001 KE DALAM GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 66 TAHUN 2005 TENTANG PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL

22 Standar minimal penghasilah yang harus diterima PNS
Gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan. Tunjangan jabatan diberikan bagi PNS yang memangku jabatan Tunjangan jabatan struktural merupakan jabatan berdasarkan “span of control” terhadap lingkungan tugas pekerjaan, sedangkan jabatan fungsional merupakan jabatan atas keahlian seorang PNS.

23 Tabel Perbandingan Gaji Pokok
No Peraturan TMT Gaji Pokok Terendah Tertinggi Ratio 1. PGP 1948 45 750 1:16 2. PGPN 1955 135 2700 1:20 3. PGPN 1961 200 4000 4 PGPS 1968 400 10000 1:25 5. PGPS 1977 12.000 1:10 6. PP 15/1985 33.200 1:8 7. PP 51/1992 51.000 1:7,8 8. PP 15/1993 78.000 1:6,9 9. PP 6/1997 1:5,3 10. PP 26/2001 1.3

24 TUNJANGAN Tunjangan Keluarga Tunjangan Jabatan Tunjangan Kemahalan
Tunjangan Cacat Bantuan Kematian Uang duka dan biaya kematian

25 Tunjangan Keluarga PNS yang telah beristeri/suami dierikan tunjangan suami/isteri 5% dari gaji pokok PNS yang mempunyai anak sampai usia 18 tahu diberikan tunjangan anak 2% dari gaji pokok. Diberikan haknya untuk 2 anak

26 Tunjangan Jabatan Diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan
Tunjangan Jabatan Struktural: PNS yang menduduki jabatan struktural diberikan tunjangan jabatan struktural Tunjangan Jabatan Fungsional: Diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan fungsional Tunjangan Kependidikan diberikan kepada Guru, Pengawas Sekolah

27 Tunjangan Kemahalan PNS yang bertugas di Irian Jaya/Papua diberikan tunjangan kemahalan

28 Perawatan, Tunjangan Cacad, Uang Duka PNS (PP 12/1981)
PNS yang sakit karena Dinas mengalami kecelakaan sehingga sakit dan cacad ybs mendapatkan pengobatan, perawatan, dan atau rehabilitasi dengan biaya negara PNS yang cacad karena dinas dan tidak bisa bekerja lagi pada semua jabatan diberikan tunjangan cacad sehingga ia dapat hidup layak. Kecelakaan karena Dinas (suatu peristiwa mendadak yang tidak dikehendaki yang mengakibatkan PNS sakit, cacad Dalam dan karena menjalankan tugas Dalam keadaan lain yang ada hubungan dengan dinas Karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab.

29 Tunjangan Cacat kepada PNS yang menderita cacat karena menjalankan tugas yang menyebabkan tidak menjalankan tugas kewajibannya (PP 12/1981) – dibuktikan oleh Tim Penguji Kesehatan 70% gaji pokok jika kehilangan fungsi penglihatan pada kedua mata, atau pendengaran pada kedua telinga, atau kedua kaki dari pangkal paha/lutut ke bawah 50% jika kehilangan fungsi lengan dari sendi bahu ke bawah, kedua mata kaki ke bawah 30% jika kehilangan fungsi penglihatan dari sebelah mata, atau pendengaran dari sebelah telinga atau tanda dari atas pergelangan tangan ke bawah atau sebelah mata kaki ke bawah 100% jika cacat seluruh badan atau ingatan

30 Bantuan Kematian PNS yang meninggal dunia keluarganya berhak atas bantuan keuangan sebesar 3x penghasilan perbulan. Jika tidak memiliki suami/isteri maka diberikan kepada anaknya. Jika tidak ada orang tua diberikan kepada ahli warisnya.

31 Uang Duka dan Biaya Kematian
PNS yang tewas keluarganya berhak atas uang duka. Tewas: Meninggal dalam dan karena menjalankan tugas Meninggal dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas Meninggal yang langsung diaikbatkan oleh luka/cacat rohani karena menjalankan tugas Meninggal karena perbuatan anasir Kepada suami/isteri diberikan uang duka sebanyak 6x penghasilan perbulan.

32 Biaya Pemakaman (bagi yang tewas)
Diberikan biaya pemakaman Peti jenazah dan perlengkapannya Tanah pemakaman dan biayanya Biaya ambulans dari-ke tempat tinggal/pemakaman Angkutan, penginapan bagi isteri/suami sah, anak 10 hari Uang Duka: Kepada suami/isteri PNS yang wafat diberikan uang duka sebesar 3x penghasilan sebulan.

33 Uang Duka PNS yang tewas diberikan uang duka sebesar 6 (enam) kali penghasilan yang terdiri dari: Gaji pokok Tunjangan keluarga Tunjangan jabatan (kalau ada) Tunjangan perbaikan penghasilan Tunjangan lain yang diterima Serendah-rendahnya Rp <-

34 Apabila meninggalkan leibh dari 1 isteri yang sah, maka uang anak tersebut diberikan kepada isteri pertama Jika tidak meninggalkan isteri maka diberikan kepada anaknya Jika tidak meninggalkan isteri dan anak maka diberikan kepada orang tuanya/oleh walinya.


Download ppt "(Sumber: Materi dari Dr. Wukir Ragil, SH dan Tri Hayati )"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google